Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2017
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi yang selanjutnya disebut DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang transportasi yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
4. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
5. Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 2
Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi.
Pasal 3
(1) DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi dialokasikan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi diarahkan untuk daerah tertinggal, perbatasan negara, transmigrasi, dan kepulauan yang menghubungkan kawasan terisolir.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang terhadap penggunaan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2017
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
EKO PUTRO SANDJOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
SISTEMATIKA BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan C. Sasaran D. Ruang Lingkup E. Definisi Operasional BAB II MANAJEMEN PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK AFIRMASI BIDANG TRANSPORTASI TAHUN ANGGARAN 2017 A. Perencanaan B. Pengelolaan C. Pemantauan dan Evaluasi D. Pelaporan BAB III DANA ALOKASI KHUSUS FISIK AFIRMASI BIDANG TRANSPORTASI A. Pengadaan B. Moda Transportasi Darat C. Moda Transportasi Air D. Dermaga Rakyat E. Tambatan Perahu BAB III PENUTUP
