Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Penggunaannya

PERMENDESPDT No. 1 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Logo adalah lambang atau simbol yang terdiri atas gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. 2. Pegawai Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai aparatur sipil negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. 3. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 2

Penggunaan Logo bertujuan untuk: a. mempersatukan tekad, semangat jiwa, cipta, dan karsa seluruh Pegawai; b. meningkatkan citra, wibawa dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian; dan c. mendorong peningkatan sasaran kinerja Pegawai.

Pasal 3

(1) Logo Kementerian digunakan untuk: a. setiap bentuk media cetak dan elektronik; b. papan nama kantor; c. atribut Pegawai; d. identitas kepemilikan barang milik negara; e. kegiatan ketatalaksanaan administratif; f. pataka, umbul-umbul, spanduk; dan/atau g. kegiatan atau aktivitas yang bersifat formal. (2) Penggunaan Logo Kementerian untuk kegiatan ketatalaksanaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata naskah dinas. (3) Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat.

Pasal 4

Penggunaaan Logo Kementerian di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang di Kementerian.

Pasal 5

Bentuk, makna, ukuran, warna, dan huruf Logo Kementerian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Logo sebagai simbol identitas resmi Kementerian dilarang untuk: a. dicoret, ditulis, digambar, diubah bentuk, dan/atau dirusak dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan organisasi Kementerian; b. digunakan dalam kondisi rusak dan/atau tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; c. ditiru baik sebagian maupun keseluruhan dan/atau menjadi bagian dari Logo bagi perseorangan, organisasi, badan hukum dan/atau badan usaha; d. ditempatkan pada tempat yang memiliki konotasi negatif dan/atau merugikan citra Kementerian; dan/atau e. digunakan untuk kepentingan komersial yang tidak memberikan manfaat bagi kepentingan negara dan/atau Kementerian.

Pasal 7

(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh pihak lain, Kementerian berhak mengajukan tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Logo Kementerian yang masih digunakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1246), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2025 MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, Œ YANDRI SUSANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж