Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017

PERMENDIKBUD No. 1 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2017 meliputi: a. program pendidikan dasar dan menengah; b. program guru dan tenaga kependidikan; dan c. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Kegiatan pada program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. program pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: 1. pembinaan sekolah menengah atas; 2. pembinaan sekolah menengah kejuruan; dan 3. pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus; b. program guru dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; c. kegiatan pada program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 3 berupa: 1. peningkatan pelayanan prima dalam perencanaan; 2. penganggaran; dan 3. kerja sama luar negeri.

Pasal 2

(1) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi: a. program pendidikan dasar dan menengah sebesar Rp282.596.245.000,00 (dua ratus delapan puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh enam juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); b. program guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp65.530.679.000,00 (enam puluh lima milyar lima ratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); dan c. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp17.152.059.000,00 (tujuh belas milyar seratus lima puluh dua juta lima puluh sembilan rupiah). (2) Alokasi angggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Pasal 3

Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi keuangan dalam menyelenggarakan dekosentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2017 November 2015 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA