Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Maritim Raja Ali Haji,yang selanjutnya disebut UMRAH, adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Statuta UMRAH adalah peraturan dasar dasar pengelolaan UMRAHyang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasionalUMRAH.
3. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang ditempuh melalui program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
5. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
6. Sivitas akademika UMRAH adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa UMRAH.
7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada perguruan tinggi dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8. Tenaga kependidikan adalah pegawai UMRAH yang mengabdikan diri untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
9. Rektor adalah Rektor UMRAH yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan UMRAH untuk dan atas nama Menteri.
10. Senat adalah SenatUMRAH yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
(1) UMRAH merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, yang berkedudukan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
(2) Universitas Maritim Raja Ali Haji didirikan pada Tanggal 01 Agustus 2007 oleh Yayasan Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dan menjadi universitas negeri bernama Universitas Maritim Raja Ali Haji sesuai Peraturan PRESIDEN Nomor 53 tahun 2011 tanggal 8 September 2011.
(3) Kata Maritim pada nama UMRAH diambil dari kondisi geografis Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari sekitar 96% laut dan faktor kesejarahan sebagai bandar maritim di masa Kerajaan Melayu Riau yang telah lalu.
(4) Frase Raja Ali Haji pada nama UMRAH diambil dari nama pahlawan nasional asal Provinsi Kepulauan Riau di bidang bahasa INDONESIA, budayawan yang karyanya Gurindam Dua Belas diakui sebagai karya yang fenomenal.
Pasal 3
UMRAH berasaskan Pancasila dan berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Pasal 4
(1) UMRAH memiliki lambang berbentuk lingkaran bundar berwarna biru yang didalamnya terdapat:
a. pegangan kemudi kapal berjumlah 8 (delapan) buah berwarna putih yang di dalamnya terdapat tulisan UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI dan BELAJAR DAN BERTANYA TIADA JEMU dengan huruf berwarna kuning emas bergaris tepi hitam dengan 2 (dua) buah bintang di antara kedua tulisan tersebut;dan
b. sebuah perahu layar berwarna merah dengan sebuah tiang layar berwarna hijau dan layar berwarna kuning, sebuah mata pena berwarna hitam, dan 3 (tiga) buah buku berwarna putih.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
a. 1 (satu) tiang layar, 8 (delapan) pegangan kemudi kapal, dan 7 (tujuh) sudut (4 (empat) sudut pada buku dan 3(tiga) sudut pada layar), memiliki makna tanggal, bulan, dan tahun berdirinya UMRAH, yaitu pada tanggal satu bulan Agustus tahun dua ribu tujuh;
b. Perahu layar memiliki makna ilmu unggulan UMRAH adalah ilmu- ilmu kelautan (maritim);
c. Mata pena dan buku memiliki makna UMRAH adalah sebuah institusi pendidikan tinggi;
d. Mata pena memiliki makna pentingnya peran ilmu pengetahuan bagi peradaban manusia dan atau untuk menciptakan masyarakat madani (“Dengan kalam, pedang pun jadi tersarung,” Raja Ali Haji);
e. Buku dan perahu layar memiliki makna pentingnya ilmu pengetahuan (sains) yang bersifat teoritis (buku) dan penerapannya secara praktis (perahu layar) untuk kemaslahatan manusia;
f. 2 (dua) buah bintang memiliki makna perpaduan antara dua kecemerlangan yaitu kegemilangan sains dan teknologi;
g. Perahu memiliki maknatekad UMRAH untuk memajukan bangsa dan Negara;
h. Buku yang terbentang memiliki makna ilmu Tuhan yang mahaluas yang disediakan-Nya untuk dipelajari, diteliti, dan diamalkan bagi kemaslahatan manusia dan kelestarian lingkungan hidup;
i. 3 (tiga) buah buku memiliki makna Tridharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta sains, teknologi, dan seni yang dikembangkan UMRAH;
j. Warna kuning emas dengan kode warna (#FFD700) adalah warna kebesaran Melayu;
k. Warna kuning dengan kode warna (#FFFF00) pada layar memiliki makna UMRAH berpayungkan budaya Melayu;
l. Warna hijau dengan kode warna (#00FF00) memiliki makna UMRAH berada didaerah yang subur dan kaya akan sumber daya alam;
m. Warna merah dengan kode warna (#FF0000) memiliki makna semangat yang pantang menyerah (motivasi untuk maju);
n. Warna putih dengan kode warna (#FFFFFF) memiliki makna ketulusan, keikhlasan, dan kejujuran seluruh SDM dilingkungan UMRAH dalam berkhidmat dan mengabdi demi kemajuan institusi, daerah, dan negara;
o. Warna biru dengan kode warna (#0000FF) memiliki makna UMRAH berdiri didaerah yang sebagian besar wilayahnya laut yaitu Provinsi Kepulauan Riau;
p. Perpaduan warna merah dan putih memiliki makna UMRAH berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
q. Warna hitam memiliki makna keberanian untuk membela marwah daerah, bangsa, dan negara berdasarkan kebenaran;
r. Dasar logo berbentuk lingkaran memiliki maknacita-cita UMRAH untuk menjadi satu diantara perguruan tinggi terkemuka di dunia, yang mampu bersaing dalam era globalisasi;
s. Tulisan UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI kuning emas kode warna yang berpinggiran hitam adalah nama institusi ini yang dalam bentuk singkatan disebut UMRAH; dan
t. Tulisan BELAJAR DAN BERTANYA TIADA JEMU kuning emas dengan kode warna (#FFD700) memiliki makna Jika hendak mengenal orang berilmu, belajar dan bertanya tiadalah jemu.
(3) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lambang diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 5
(1) UMRAH memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2, berwarna dasar kuning keemasan dengan kode warna (#FFD700) dan di tengahnya terdapat lambang UMRAH.]
(2) Bendera UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bendera UMRAH diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 6
(1) Fakultas memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2, berwarna dasar berbeda pada masing- masing fakultas, dan di tengahnya terdapat lambang UMRAH.
(2) Bendera dan warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Bendera Fakultas Teknik berwarna BIRU LAUT dengan kode warna #00080 dan di tengahnya terdapat lambang UMRAH dan tulisan Fakultas Teknik berwarna PUTIH, dengan gambar sebagai berikut :
b. Bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Politik berwarna ORANYE dengan kode warna #FF7F00 dan di tengahnya terdapat lambang UMRAH dan tulisan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik berwarna PUTIH, dengan gambar sebagai berikut:
c. Bendera Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan berwarna BIRU KEHIJAUAN/SIAN dengan kode warna #00FFFFdan di tengahnya terdapat lambang UMRAH dan tulisan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan berwarna PUTIH, dengan gambar sebagai berikut :
d. Bendera Fakultas Ekonomi berwarna kuning dengan kode warna (#FFFF00) dan di tengahnya terdapat lambang UMRAH dan tulisan
Fakultas Ekonomi berwarna PUTIH, dengan gambar sebagai berikut :
e. Bendera Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berwarna ungu dengan kode warna #BF00FF dan di tengahnya terdapat lambang UMRAH dan tulisan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berwarna PUTIH dengan gambar sebagai berikut :
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bendera Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 7
(1) UMRAH memiliki Himne dan Mars.
(2) Himne UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Himne dan Mars diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 8
(1) UMRAH memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
(3) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket almamater berwarna biru kehijauan/sian dengan kode warna #00FFFF dan di bagian dada sebelah kiri terdapat lambang UMRAH.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 9
Visi UMRAH:
menjadi Universitas terkemuka di INDONESIA berbasis kemaritiman.
Pasal 10
Misi UMRAH:
a. Menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas baik teori maupun praktik untuk menghasilkan lulusan yang handal di Provinsi Kepulauan Riau khususnya dan INDONESIA pada umumnya;
b. Melaksanakan penelitian di berbagai disiplin ilmu pada umumnya untuk memberi kontribusi pemikiran kepada pemerintah daerah khususnya dan pemerintah pada umumnya;
c. Melaksanakan penerapan untuk menemukan terobosan baru, teknologi baru di bidang kemaritiman; dan
d. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan teknologi tepat guna untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
Pasal 11
Tujuan UMRAH:
a. Menghasilkan sumberdaya manusia yang berkualitas, beriman dan bertakwa kepada Allah swt, berjiwa wirausaha, memiliki wawasan yang luas, memiliki disiplin dan etos kerja, sehingga menjadi sarjana yang tangguh;
b. Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni guna mendorong pembangunan bangsa;
c. Mempunyai kemampuan dan kemauan dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan ilmiah; dan
d. Menyeimbangkan antara pembelajaran dan riset.
Pasal 12
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11, UMRAH menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional yang meliputi:
a. Rencana Pengembangan Jangka Panjang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. Rencana Strategis UMRAH memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. Rencana Operasional UMRAH merupakan penjabaran dari Rencana Strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan mengenai rencana arah pengembangan, Rencana Pengembangan Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 14
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma, dan kode etik akademik yang diusulkan oleh Rektor;
b. mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika;
c. mengawasi penerapan ketentuan akademik;
d. mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
e. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
f. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
g. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
h. mengawasi pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
i. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
j. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
k. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
l. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan profesor; dan
m. memberikanrekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik yang dilakukan oleh sivitas akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 15
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Dekan;
c. Ketua Lembaga;
d. Profesor; dan
e. Perwakilan dosen yang bukan profesor paling banyak 2 (dua) orangdari setiap fakultas yang mewakili bidang ilmu dan teknologi pada fakultas yang bersangkutan.
(3) Keanggotaan Senat yang berasal dari wakil dosen yang bukan professor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diusulkan oleh Dekan setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas.
(4) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.
(5) Senat terdiri atas :
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dijabat oleh anggota senat yang bukan berasal dari unsur Pemimpin UMRAH.
(7) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan oleh Rektor.
(8) Masa jabatan anggota Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9) Keanggotaan Senat dapat diberhentikan apabila tidak menghadiri rapat senat paling sedikit 40 persen dari jumlah rapat Senat dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Senat.
(11) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja.
(12) Komisi/badan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Senat.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil dosen yang bukan professor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dalam Peraturan Senat.
Pasal 16
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, UMRAH memiliki Senat Fakultas.
(2) Senat Fakultas merupakan unsur fakultas yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 17
(1) Senat bersidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun, di luar sidang yang diadakan untuk penyelenggaraan upacara pengukuhan profesor, wisuda, dan Dies Natalis.
(2) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh paling sedikit ⅔dari seluruh anggota Senat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan rapat dan sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 18
Pemimpin UMRAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas;
d. Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 19
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan UMRAH untuk dan atas nama Menteri.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
b. menyusun kebijakan akademik untuk disampaikan kepada Senat;
c. menyusun norma akademik untuk disampaikan kepada Senat;
d. menyusun kode etik civitas akademika untuk disampaikan kepada Senat;
e. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun UMRAH;
f. menyusun dan/atau mengubah Rencana Strategis 5 (lima) tahun UMRAH;
g. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional) UMRAH;
h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan UMRAH;
i. mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Rektor dan pimpinan unit di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menjatuhkan sanksi kepada civitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
k. menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. membina dan mengembangkan dosen dan tenaga kependidikan;
m. menerima, memberhentikan, membina, dan mengembangkan mahasiswa;
n. mengelola anggaran UMRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan UMRAH kepada Menteri;
q. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Senat;
r. membina dan mengembangkan hubungan UMRAHdengan alumnidan semua pemangku kepentingan; dan
s. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
Pasal 20
(1) Susunan organisasi, tugas, dan fungsi unit organisasi di bawah organ Pemimpin UMRAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal18, menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji.
(2) UMRAH dapat mengusulkan perubahan unit organisasi pada Pemimpin UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 21
(1) Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan organ universitas yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pengawasan memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non-akademik;
c. mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal;
d. melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor;
e. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal; dan
f. memantau dan mengkoordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Pasal 22
(1) Satuan Pengawasan terdiri dari 5 (lima) orang anggota dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
a. bidang akuntansi/keuangan;
b. bidang manajemen sumber daya manusia;
c. bidang manajemen aset;
d. bidang hukum; dan
e. bidang ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan Satuan Pengawasan:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Magister;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UMRAH.
(3) Satuan Pengawasan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Anggota Satuan Pengawasan berasal dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan UMRAH ditetapkan dengan keputusan Rektor.
(5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja Satuan Pengawasan diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
(1) Dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf dmerupakan organ yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan bidang non-akademik kepada Rektor.
(2) Pertimbangan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, sarana prasarana, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan pertimbangan mempunyaitugas dan wewenang:
a. melakukan kajian terhadap kebijakan Rektor di bidang non- akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non- akademik;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UMRAH;
dan
e. membantu UMRAH dalam bidang pendanaan, sarana dan prasarana, dan tenaga.
Pasal 24
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 9 orang terdiri atas:
a. Gubernur Kepulauan Riau sebagai Ketua Dewan Pertimbangan;
b.Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau;
c. Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut IV Provinsi Kepulauan Riau;
d.1(satu) orang dari unsur pengusaha;
e. 2 (dua) orang dari unsur tokoh masyarakat;
f. 1 (satu) orang dariunsur wakil orang tua mahasiswa; dan
g. 2 (dua) orang dari unsur konsorsium pendiri UMRAH.
(2) Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Dewan Pertimbangan menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai Ketua Harian.
(4) Ketua, Sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 25
(1) Pemimpin UMRAH terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian;
c. Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio;
d. Ketua Lembaga dan Sekretaris Lembaga; dan
e. Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(2) Dosen di lingkungan UMRAH dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, dan wakil dekan.
(3) Dosen di lingkungan UMRAH dapat diangkat sebagai ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(4) Pengangkatan Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan,kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknisdilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan/atau
b.perubahan organisasi.
(5) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b.pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d.diangkat dalam jabatan lain;
e. iberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; atau
f. meninggal dunia.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan,dan/atau pengurangan unit kerja; atau
b.perubahan bentuk UMRAH.
(7) Untuk dapat diangkat dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), seorang dosen harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(8) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
a. dosen pegawai negeri sipil aktif;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Rektor pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahunbagiwakil rektor, ketua lembaga, dekan, wakil dekan, dan ketua jurusanpada saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat;
f. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusanatau sekretaris jurusan atau yang setara, bagi Rektor,wakil rektor, dekan, wakil dekan, dan ketua lembaga;
g. berpendidikan doktor (S3) bagi calon Rektor, paling rendah Magister (S2) bagi calon wakil rektor, ketua lembaga, dekan, wakil dekan, dan ketua jurusan;
h. bagi calon Rektorpaling rendah menduduki jabatan lektor kepala, dan paling rendah lektor bagi calon wakil rektor, ketua lembaga, dekan, wakil dekan, dan ketua jurusan;
i. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang dan akan menjalani pendidikan baik dalam bentuk tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;
k. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; dan
l. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UMRAH.
Pasal 26
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan UMRAH dapat diangkat sebagai pejabat struktural, pimpinan unsur pelaksana administrasi, atau pimpinan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat struktural, pimpinan unsur pelaksana administrasi, atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; atau
f. meninggal dunia.
(4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf bmeliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UMRAH.
(5) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Pasal 27
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Masa jabatan Rektor 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 28
Pengangkatan Rektor dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan calon; dan
d. pengangkatan.
Pasal 29
Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a sebagai berikut:
a. Senat membentuk Panitia Pemilihan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor;
b. Panitia mengumumkan persyaratan bakal calon Rektor;
c. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon Rektor dapat mendaftarkan diri pada Panitia Pemilihan;
d. Panitia menyampaikan nama-nama bakal calon Rektorpaling sedikit 4 (empat) orang bakal calonkepada Senat; dan
e. Panitia mengumumkan nama-nama bakal calon Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat.
Pasal 30
Tahap penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilakukan dengan cara:
a. Bakal calon rektor menyampaikan visi, misi, program kerja dan pengembangan universitas mendatang dihadapan Senat;
b. Senat memberikan pertimbangan terhadap bakal calon Rektor dengan cara pemungutan suara untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon Rektor;
c. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan 1 (satu) orang anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara;dan
d. Senat menyampaikan 3 (tiga) orang calon Rektor hasil penyaringan kepada Menteri.
Pasal 31
Tahap pemilihan calon Rektor dan pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Wakil rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Wakil rektor dipilih dan diangkat oleh Rektor paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Masa jabatan wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama atau jabatan wakil rektor lainnya.
Pasal 33
Pimpinan fakultas terdiri atas:
a. Dekan;
b. Wakil Dekan;
c. Ketua Jurusan; dan
d. Sekretaris Jurusan.
Pasal 34
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 35
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Dekan adalah:
a. mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon dekan;
b. menyerahkan kelengkapan persyaratan administrasi kepada panitia pemilihan;
c. menyampaikan visi dan program kerja arah pengembangan fakultas 4 (empat) tahun ke depan dalam bidang tridharma perguruan tinggi, manajemen, sarana, dan prasarana dalam rapat terbuka senat fakultas;
d. menyatakan secara tertulis selama menjalankan tugas tambahan sebagai Dekan tidak sedang menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau luar UMRAH;
e. tidak pernah mendapat sanksi atas pelanggaran kode etik dosen;
f. bersedia menyampaikan visi dan misi serta program kerja fakultas; dan
g. tidak sedang mengikuti tugas belajar atau izin belajar.
Pasal 36
(1) Pengangkatan dekan dilakukan melalui:
a. tahap penjaringan;
b. tahap pemilihan; dan
c. tahap pengangkatan.
(2) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan.
Pasal 37
(1) Penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a baru dilakukan oleh panitia pemilihan dekan untuk mendapatkan paling sedikit 3 (tiga) nama bakal calon dekan.
(2) Panitia pemilihan terdiri dari 3 (tiga) orang,yaitu:
a. 1 (satu) orang dari anggota senat fakultas;
b. 1 (satu) orang dosen bukan dari anggota senat fakultas; dan
c. 1 (satu) orang dari Bagian Tata Usaha fakultas.
(3) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh senat fakultas.
(4) Susunan panitia pemilihan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota dari unsur senat fakultas;
b. sekretaris merangkap anggota dari unsur dosen; dan
c. anggota.
Pasal 38
(1) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. panitia mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
b.dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon dekan mendaftarkan diri pada Panitia Pemilihan;
c. panitia menyampaikan nama-nama bakal calon dekan hasil penjaringan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang kepada senat fakultas untuk ditetapkan sebagai bakal calon dekan;dan
d.panitia pemilihan mengumumkan nama-nama bakal calon dekan.
(2) Tahap pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalamPasal 36 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. panitia pemilihan menyampaikan bakal calon dekan kepada senat fakultas untuk diberi pertimbangan;
b.senat fakultas memberikan pertimbangan terhadap bakal calon dekan dilakukan dengan cara pemungutan suara untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon dekan;
c. pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan 1 (satu) orang anggota senat fakultas memiliki hak 1 (satu) suara; dan
d.apabila terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama.
(3) Tahap pengangkatan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:
a. Senat Fakultas mengusulkan 3 (tiga) calon dekan kepada Rektor berdasarkan urutan abjad dengan mencantumkan jumlah suara yang diperoleh dari setiap calon; dan
b.Rektor memilih dan mengangkat dekan.
Pasal 39
Apabila jumlah bakal calon dekan tidak mencapai 4 (empat) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c:
a. Senat fakultas langsung melakukan pemilihan calon dekan apabila jumlah bakal calon dekan 2 (dua) atau 3 (tiga) orang; atau
b. Senat fakultas mengusulkan calon dekan kepada Rektor untuk ditetapkan apabila jumlah bakal calon dekan hanya 1 (satu) orang atau tidak ada calon yang mendaftar.
Pasal 40
(1) Wakil dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Wakil dekan diusulkan oleh dekan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan dekan untuk ditetapkan Rektor.
(3) Masa jabatan wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama atau jabatan wakil dekan lainnya.
Pasal 41
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai wakil dekan:
a. mempunyai masa kerja di fakultas yang bersangkutan paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut;
b. menyatakan secara tertulis selama menjalankan tugas tambahan sebagai wakil dekan sanggup melepaskan jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau di luar UMRAH;
c. menyatakan secara tertulis bersedia bekerja sama dengan dekan dan wakil dekan yang lain; dan
d. tidak sedang/akan mengikuti tugas/izin belajar.
Pasal 42
(1) Ketua jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan selama ketua jurusan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 43
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Ketua dan Sekretaris Jurusan:
a. mempunyai masa kerja di fakultas yang bersangkutan paling singkat 2 (dua) tahun;
b. menyatakan secara tertulis bahwa selama menjalankan tugas tambahan sebagai Ketua dan Sekretaris Jurusan sanggup melepaskan jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau di luar UMRAH;
c. menyatakan secara tertulis bersedia bekerja sama dengan pimpinan fakultas dan universitas; dan
d. tidak sedang mengikuti tugas belajar atau izin belajar.
Pasal 44
(1) Ketua jurusan dipilih oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Rektor.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan berakhir.
(3) Pemilihan ketuajurusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(4) Ketuajurusan terpilih adalah calon ketua jurusan yang memperoleh suara terbanyak.
(5) Ketua Jurusan terpilih menunjuk salah satu dosen yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi sekretaris jurusan.
(6) Dekan menyerahkan kepada Rektor untuk MENETAPKAN pengangkatan ketua dan sekretaris jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5).
(7) Pengangkatan ketuadan sekretaris jurusan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 45
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan selama Kepala laboratorium/bengkel/studio 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Dekan menunjuk dan mengusulkan calon Kepala laboratorium/bengkel/studio kepada Rektor untuk ditetapkan.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala laboratorium/bengkel/studio diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 47
(1) Pimpinan lembaga terdiri atas:
a. Ketua; dan
b. Sekretaris.
(2) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan ketua dan sekretaris lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 48
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai ketua lembaga:
a. pada saat diangkat, mempunyai masa kerja di UMRAH paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
b. bersedia melepas jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan stuktural di luar UMRAH yang dinyatakan secara tertulis sebagai ketua lembaga.
Pasal 49
Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
a. kepala biro;
b. kepala bagian pada biro dan fakultas; dan
c. kepala subbagian pada biro, fakultas, lembaga, dan unit pelaksana teknis.
Pasal 50
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 adalah jabatan struktural.
(2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor berdasarkan hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) UMRAH.
(3) Persyaratan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan unsur pelaksana administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan kepala UPT diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 52
(1) Pimpinan Senat terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
(2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(4) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit ⅔dari seluruh anggota Senat.
(6) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(7) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemungutan suara.
(8) Setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(9) Ketua Senat terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
(10) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(11) Ketua dan Sekretaris Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dan ayat (10) ditetapkan oleh Rektor.
(12) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(13) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 53
(1) Pimpinan Satuan Pengawasan terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
(2) Ketua Satuan Pengawasan dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan dilakukan dalam rapat Satuan Pengawasan yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(4) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota.
(5) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara.
(6) Ketua Satuan Pengawasan terpilih menunjuk salah satu anggota Satuan Pengawasan sebagai Sekretaris.
(7) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(8) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketuadan SekretarisSatuan Pengawasan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 54
(1) Pimpinan Dewan Pertimbangan terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
(2) Ketua Dewan Pertimbangan dijabat oleh Gubernur Kepulauan Riau.
(3) Ketua Dewan Pertimbangan menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai Ketua Harian.
(4) Ketua Dewan Pertimbangan menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai Sekretaris.
(5) Penunjukan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertimbangan dilakukan dalam rapat Dewan Pertimbangan yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(6) Ketua, Ketua Harian, dan Sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat
(5) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penunjukan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 55
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala UPT diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
e. diberhentikan dari jabatan dosen;
f. berhalangan tetap;
g. sedang menjalani tugas belajar, izin belajar,atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
h.cuti di luar tanggungan negara; atau
i. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil;
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
d. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
e. diangkat dalam jabatan lain;
f. dibebaskan dari jabatan akademik; atau
g. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir.
Pasal 56
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
Pasal 59
(1) Apabila terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Rektor menunjuk salah satu wakil dekansebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 60
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
Pasal 61
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris jurusan ditetapkan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 62
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris jurusan, ketua jurusan menunjuk salah satu dosen pada jurusan yang bersangkutan untuk ditetapkan menjadi sekretaris jurusan sampai dengan masa jabatan berakhir.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 63
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(2),Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Pengangkatan dan penetapan kepala laboratorium/bengkel/studio definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3).
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 64
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), untuk mengisi kekosongan jabatan, sekretaris lembagaditetapkan sebagai ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 65
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(2),ketua lembaga mengusulkan salah satu dosen untuk ditetapkan sebagai sekretaris lembaga definitif sampai dengan masa jabatan berakhir.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 66
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala UPT sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(2), untuk mengisi kekosongan jabatan,Rektor menunjuk tenaga fungsional sebagai kepala UPT definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 67
(1) Anggota Senat diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir atau sudah memasuki masa pensiun.
(2) Anggota Satuan Pengawasan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir atau sudah memasuki masa pensiun.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(4) Anggota Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. berhalangan tetap;
e. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
f. cuti di luar tanggungan negara;atau
g. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 68
Penetapan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
UMRAH menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 70
(1) UMRAH menyelenggarakan pendidikan akademik dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan vokasidan profesi.
(2) Penyelengaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, magister, dan doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) mengacu pada peraturan akademik yang ditetapkan oleh Senat didasarkan dan sesuai standar nasional pendidikan tinggi yang diperkaya dengan wawasan internasional.
Pasal 71
(1) UMRAH menyelenggarakan pendidikan dengan menerapkan sistem kredit semester yang bobot belajarnya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) minggu.
(3) Semester gasal dilaksanakan pada bulan September sampai dengan bulan Februari tahun berikutnya.
(4) Semester genap dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan bulan Agustus tahun berjalan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahun akademik dan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Senat.
Pasal 72
(1) Bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan di UMRAH adalah Bahasa INDONESIA.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Pasal 73
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UMRAH berpedoman pada norma dan kebijakan akademik yang mengacu pada visi, misi, dan tujuan UMRAH.
(2) Norma dan kebijakan akademik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima;
b. pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi;
c. kerangka dasar dan struktur kurikulum serta kurikulum program studi;
d. proses pembelajaran;
e. penilaian dan evaluasi hasil belajar;
f. persyaratan kelulusan; dan
g. wisuda.
Pasal 74
(1) Persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima di UMRAH, sebagai berikut.
a. Persyaratan menjadi mahasiswa UMRAH program diploma dan sarjana:
1. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah atau setingkat atau memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman; dan
2. memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan UMRAH.
b. Persyaratan menjadi mahasiswa UMRAH program magister dan profesi:
1. memiliki ijazah atau surat keterangan lulus program sarjana atau setingkat atau memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman; dan
2. memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan UMRAH.
c. Persyaratan menjadi mahasiswa UMRAH program doktor:
1. memiliki ijazah atau surat keterangan lulus program magister atau setingkat atau memperoleh memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman atau lulusan program sarjana atau diploma empat yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa; dan
2. memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan UMRAH.
(2) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa setelah memenuhi persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai prosedur, tata cara, dan persyaratan menjadi mahasiswa UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 75
(1) Pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi di UMRAH didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seniserta kebutuhan masyarakat.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 76
(1) Kurikulum UMRAH dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi.
(2) Kurikulum untuk setiap program studi di UMRAH dikembangkan dan ditetapkan oleh UMRAH mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memenuhi elemen kurikulum sebagai berikut:
a. landasan kepribadian;
b. penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga;
c. kemampuan dan keterampilan berkarya;
d. sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai; dan
e. penguasaan kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditinjau secara berkala, sesuai dengan perkembangan keilmuan dan kebutuhan masyarakat, dengan selalu mengutamakan keunggulan UMRAH.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum ditetapkan oleh Senat.
Pasal 77
(1) Proses pembelajaran mengacu pada Pedoman Implementasi Kurikulum UMRAH.
(2) Jumlah tatap muka perkuliahan yang terselenggara 14 (empat belas) sampai 16 (enam belas) kali per semester.
(3) Setiap mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan setiap mata kuliah dalam satu semester paling sedikit 75% tatap muka dari yang terselenggara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pembelajaran di UMRAH ditetapkan oleh Senat.
Pasal 78
(1) Penilaian keberhasilan studi program diploma dan sarjana, didasarkan atas penilaian hasil belajar setiap mata kuliah pada semester pertama dan semester kedua serta akhir studi.
(2) Penilaian keberhasilan studi program S2 dan S3, didasarkan atas penilaian hasil belajar setiap mata kuliah dua semester pertama dan akhir studi.
(3) Teknik penilaian berupa bentuk ujian dan tugas bertujuan untuk mengukur penguasaan kompetensi mahasiswa.
(4) Teknik penilaian terdiri atas ujian mata kuliah teori, ujian mata kuliah praktik, ujian mata kuliah lapangan, ujian komprehensif, dan ujian tugas akhir, serta tugas-tugas lain yang ditentukan.
(5) Jenis ujian teori terdiri atas:
a. ujian tengah semester (UTS), dilaksanakan satu kali pada tengah semester sesuai kalender akademik; dan
b. ujian akhir semester (UAS), dilaksanakan satu kali pada akhir semester sesuai dengan kalender akademik.
(6) Ujian mata kuliah praktik diatur oleh fakultas atau jurusan yang bersangkutan.
(7) Ujian mata kuliah lapangan diatur oleh jurusan yang terkait.
(8) Ujian komprehensif mahasiswa magister dan doktor diatur dalam buku panduan pascasarjana.
(9) Ujian tugas akhir diatur dalam buku pedoman tugas akhir universitas.
(10) Evaluasi hasil belajar dilakukan terhadap program dan pelaksanaan pembelajaran didasarkan pada hasil penilaian.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian dan evaluasi hasil belajar ditetapkan oleh Senat.
Pasal 79
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus program D III, apabila telah menempuh kebulatan program studi paling sedikit 108 (seratus delapan) sks dengan IPK minimal 2,00 (dua koma nol).
(2) Mahasiswa dinyatakan lulus program sarjana (S1), apabila telah menempuh kebulatan program studi paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks, memiliki IPK minimal 2,00 (dua koma nol-nol) dan nilai TOEFL 380 (tiga ratus delapan puluh) atau setara dengan yang direkomendasikan oleh Universitas.
(3) Mahasiswa dinyatakan lulus program S2, apabila telah menempuh kebulatan program studi paling sedikit 72 sks dan telah lulus semua mata kuliah yang dipersyaratkan dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) dan nilai TOEFL 450 (empat ratus lima puluh).
(4) Mahasiswa dinyatakan lulus program S3, apabila telah menempuh kebulatan program studi paling sedikit 72 sks dan telah lulus semua mata kuliah yang dipersyaratkan dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol-nol) dan nilai TOEFL 500 (lima ratus).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan ditetapkan oleh Senat.
Pasal 80
(1) Wisuda diselenggarakan Rektor sesuai dengan Kalender Akademik.
(2) Syarat mengikuti wisuda sebagai berikut:
a. menyerahkan keputusan kelulusan dari fakultas yang bersangkutan;
b. menyerahkan surat keterangan bebas pinjaman perpustakaan dari perpustakaan UMRAH;
c. menyerahkan bukti unggah karya ilmiah pada laman yang dapat diakses secara daring (online); dan
d. menyerahkan segala persyaratan lain sebagai kelengkapan sesuai dengan ketentuan.
(3) Pendaftaran wisuda dilayani sejak tanggal kelulusan sampai 4 (empat) minggu sebelum hari wisuda.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan wisuda ditetapkan oleh Senat.
Pasal 81
(1) UMRAH melaksanakan penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian masyarakat.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga;
b. menguji teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga; dan
c. menyelesaikan permasalahan kemasyarakatan baik tingkat daerah, nasional maupun internasional.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa bekerjasama dengan pihak lain dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
Pasal 82
(1) Hasil penelitian yang dilakukan oleh dosen untuk memenuhi dharma penelitian wajib diseminarkan dan dipublikasikan.
(2) Hasil penelitian UMRAH diakui sebagai penemuan baru setelah dimuat dalam terbitan berkala ilmiah yang diakui Kementerian dan/atau mendapat Hak Kekayaan Intelektual.
(3) UMRAH dapat memfasilitasi hasil penelitian yang dilakukan oleh dosen untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual.
(4) Hasil penelitian UMRAH yang dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa yang bekerjasama dengan pihak-pihak lain dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan, memperbaiki praktik-praktik pendidikan, pengembangan UMRAH, dan kehidupan masyarakat.
Pasal 83
(1) UMRAH, fakultas, lembaga, jurusan, dan pusat studi/kajian di lingkungan lembaga dapat menerbitkan terbitan berkala ilmiah.
(2) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat artikel hasil penelitian dan/atau hasil pemikiran ilmiah.
(3) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa INDONESIA dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa- Bangsa, diterbitkan secara tercetak dan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Ketentuan mengenai terbitan berkala ilmiah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 84
(1) Penelitian dilaksanakan berlandaskan pada kejujuran, kemandirian, dan kecendekiaan serta kearifan lokal dan budaya nasional.
(2) Kebijakan penelitian ditetapkan dengan mengacu pada visi, misi, dan tujuan UMRAH.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Senat.
Pasal 85
(1) UMRAH melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa secara individu atau berkelompok.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran, keberlanjutan penelitian, dan pemberdayaan masyarakat.
(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan otonomi UMRAH.
Pasal 86
(1) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat, berpedoman pada norma dan kebijakan akademik yang mengacu pada visi, misi, dan tujuan UMRAH.
(2) Kebijakan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan dengan mengacu pada visi, misi dan tujuan UMRAH.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Senat.
Pasal 87
(1) Rektor menjamin setiap dosen dan mahasiswa melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan meminta informasi di lingkungan UMRAH secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap sivitas akademika:
a. melakukan kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik universitas;
b. melakukan kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
e. tidak melanggar hukum serta tidak mengganggu kepentingan umum.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian tugas akhir, publikasi ilmiah, seminar, lokakarya, diskusi, simposium, ceramah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(5) Pelaksanaan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4):
a. merupakan tanggung jawab setiap dosen dan mahasiswa yang terlibat;
b. menjadi tanggung jawab UMRAH apabila UMRAH secara resmi terlibat dalam pelaksanaannya; dan
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilandasi etika dan norma/kaidah keilmuan.
(6) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UMRAH untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya daerah, bangsa dan negara INDONESIA;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara INDONESIA; dan
d. memperkuat daya saing daerah, bangsa dan negara INDONESIA.
(7) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan meminta informasi di lingkungan UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan otonomi UMRAH.
Pasal 88
(1) Rektor menjamin agar setiap dosen dan mahasiswa melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilandasi etika dan norma/kaidah keilmuan.
(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diartikan sebagai kemandirian dan kebebasan dosen dan mahasiswa suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang melekat pada kekhasan/keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang bersangkutan, dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Pasal 89
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan ditetapkan oleh Senat.
Pasal 90
(1) Lulusan pendidikan akademik, vokasi, profesi, atau spesialis dari UMRAH, berhak menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi, atau gelar spesialis.
(2) Gelar untuk lulusan pendidikan akademik terdiri atas:
a. sarjana, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf S. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang ilmu;
b. magister, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf M. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang ilmu; dan
c. doktor, yang ditulis di depan nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan Dr.
(3) Gelar untuk pendidikan vokasi terdiri atas:
a. ahli madya untuk lulusan program diploma tiga, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan A.Md.
dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian; dan
b. sarjana sains terapan untuk program diploma empat, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan S.S.T.
dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian.
(4) Gelar untuk pendidikan profesi dan spesialis disesuaikan dengan profesi dan spesialis yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar ditetapkan oleh Senat.
Pasal 91
(1) UMRAH dapat menganugerahkan gelar kehormatan/Honoris Causa (HC) kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian gelar kehormatan ditetapkan oleh Senat.
Pasal 92
UMRAH memberikan ijazah kepada mahasiswa yang berhasil menyelesaikan studi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 93
(1) UMRAH dapat memberikan penghargaan kepada perorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni baik tingkat nasional maupun tingkat internasional serta membantu kemajuan dan pengembangan UMRAH.
(2) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Senat.
Pasal 94
(1) Dosen UMRAH terdiri atas:
a. dosen pegawai negeri sipil (PNS);
b. dosen tetap; dan
c. dosen tidak tetap.
(2) Dosen PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dosen yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dosen yang tidak diangkat oleh Pemerintah (bukan pegawai negeri sipil/bukan aparatur sipil Negara).
(4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap di UMRAH.
(5) Jenjang jabatan dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
(6) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diangkat sesuai dengan kebutuhan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Dosen Tetap dan dosen tidak tetap diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 95
Dosen UMRAH wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani, dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan UMRAH, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 96
(1) Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi di UMRAH.
(2) Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik Profesor, kewenangan, hak, dan kewajiban Profesor diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 97
(1) Pembinaan dan pengembangan dosen UMRAH meliputi pembinaan, pengembangan profesi, dan karir.
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen UMRAH dilakukan melalui jabatan fungsional.
(4) Pembinaan dan pengembangan karir dosen UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan jabatan, dan pangkat serta promosi.
Pasal 98
Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian dosen dilaksanakan oleh Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 99
(1) Tenaga kependidikan merupakan seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan, sebagai teknisi sumber belajar, pranata laboratorium pendidikan, pustakawan, arsiparis, dan tenaga fungsional lainnya untuk menunjang pelaksanaan otonomi UMRAH.
(2) Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 100
(1) Mahasiswa UMRAH merupakan peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program studi yang terdapat di UMRAH.
(2) Untuk menjadi mahasiswa seseorang harus:
a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, atau yang sederajat; dan
b. memiliki kemampuan yang disyaratkan oleh UMRAH.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara menjadi mahasiswa UMRAH diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 101
(1) Setiap mahasiswa UMRAH mempunyai hak:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk
menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b.memperoleh pendidikan dan pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas UMRAH dalam rangka kelancaran proses belajar;
d.mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggungjawab atas program studinya dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal yang ditetapkan dalam peraturan UMRAH;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h.memanfaatkan sumber daya UMRAH melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat;
i. pindah ke program studi atau perguruan tinggi lain bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada program studi atau perguruan tinggi yang hendak dimasuki;
j. ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa UMRAH;
k.memperoleh pelayanan kegiatan organisasi mahasiswa UMRAH; dan
l. memperoleh pelayanan khusus bagi yang membutuhkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 102
(1) Setiap mahasiswa UMRAH mempunyai kewajiban:
a. menjunjung tinggi nilai, moral dan etika atau akhlak mulia baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus;
b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di lingkungan UMRAH;
c. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
d. menjaga kewibawaan dan nama baik UMRAH;
e. menjunjung tinggi kebudayaan daerah dan nasional;
f. berpartisipasi dalam membangun budaya dan komunitas belajar UMRAH;
g. memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan UMRAH; dan
h. menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 103
(1) Dalam melaksanakan pembinaan kegiatan kemahasiswaan, Rektor MENETAPKAN norma dan kebijakan dengan mengacu pada visi, misi, dan tujuan UMRAH.
(2) Norma, dan kebijakan pembinaan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) memuat hal-hal sebagai berikut:
a. kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
b. organisasi kemahasiswaan; dan
c. pembinaan bakat dan minat mahasiswa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 104
(1) Untuk melaksanakan pembinaan kemahasiswaan, Rektor membuat pedoman pelaksanaan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 105
(1) Untuk melaksanakan pembinaan kemahasiswaan, dibentuk organisasi kemahasiswaan di tingkat UMRAH, fakultas, dan jurusan.
(2) Pembinaan kegiatan kemahasiswaan meliputi penalaran, bakat, minat, dan kesejahteraan mahasiswa yang meliputi kreativitas, kepemimpinan, kewirausahaan, kegemaran, dan kesejahteraan mahasiswa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan pembinaan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan dengan Peraturan Rektor sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 106
(1) Alumni UMRAH adalah seorang yang telah menyelesaikan pendidikannya di UMRAH.
(2) Untuk membina hubungan antar alumni dengan UMRAH, para alumni dihimpun dalam organisasi alumni yang diatur dan ditetapkan oleh alumni sendiri.
(3) Organisasi Alumni UMRAH mempunyai kewajiban membantu dan/atau mendukung pengembangan almamater agar lebih baik.
Pasal 107
(1) Setiap alumni berhak memperoleh informasi yang akurat untuk kepentingan pengembangan karir.
(2) Setiap alumni mempunyai kewajiban menjunjung tinggi nama baik almamater.
(3) Alumni mempunyai kewajiban menjalin hubungan yang harmonis sesama alumni dan saling menghormati.
Pasal 108
(1) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dan ayat (3) bernama Ikatan Alumni Universitas Maritim Raja Ali Haji disingkat IKA UMRAH.
(2) IKA UMRAH berkedudukan di Universitas Maritim Raja Ali Haji.
(3) IKA UMRAH bersifat kekeluargaan, profesional, dan non-partisan.
(4) Organisasi alumni ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UMRAH.
Pasal 109
(1) UMRAH menjalin kerja sama akademik dan/atau non-akademik dengan perguruan tinggi lain, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha dan/atau pihak lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional/daerah;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(3) Kerja sama yang dilakukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.
Pasal 110
(1) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat
(1) dapat berbentuk:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d. penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. penerbitan terbitan berkala ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(2) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. usaha penggalangan dana;
c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 111
(1) Rektor MENETAPKAN norma, kebijakan, dan pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengacu pada visi, misi, dan tujuan UMRAH.
(2) Rektor MENETAPKAN kebijakan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengacu pada visi, misi dan tujuan UMRAH.
(3) Norma, kebijakan, dan pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) memuat hal- hal berikut:
a. perencanaan sarana dan prasarana;
b. pengadaan dan pencatatan sarana dan prasarana;
c. penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
d. penghapusan sarana dan prasarana.
(4) Norma, kebijakan, dan pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 112
(1) Penerimaan dana UMRAH diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan dana UMRAH dilaksanakan dengan menerapkan norma pengelolaan keuangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 113
(1) Pengelolaan keuangan UMRAH sebagaimana dimaksud pada Pasal 112 ayat (2) meliputi:
a. penerimaan, pembelanjaan dan pengelolaan anggaran sesuai dengan rencana strategis UMRAH;
b. tarif setiap jenis layanan pendidikan;
c. biaya satuan;
d. penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang;
e. melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang;
f. melakukan pengikatan dalam tri dharma perguruan tinggi dengan pihak ketiga;
g. memiliki utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang;
dan
h. sistem pencatatan dan pelaporan keuangan.
(2) Pengelolaan keuangan UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Pasal 114
(1) Sistem perencanaan penganggaran UMRAH disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
(2) Rencana anggaran UMRAH diusulkan oleh Rektor kepada Menteri.
(3) Pengelolaan keuangan dilaksanakan berdasarkan prinsip nirlaba, akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu dan akses berkeadilan.
(4) UMRAH menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UMRAH diaudit oleh auditor internal dan ekternal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
Pasal 115
(1) Sistem pengendalian internal UMRAH merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian internal UMRAH meliputi kegiatan:
a. menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian internal.
b. memberikan penilaian atas risiko yang meliputi identifikasi risiko dan analisis risiko yang dihadapi UMRAH.
c. menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat tugas dan fungsi UMRAH.
d. mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat.
e. memantau secara berkelanjutan, mengevaluasi secara terpisah, dan menindaklanjuti rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
(3) Rektor bertanggung jawab atas keefektivan penyelenggaraan sistem pengendalian internal UMRAH.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian internal UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan mekanisme penerapannya diatur dalam KeputusanRektor.
Pasal 116
(1) Sistem pengawasan internal UMRAH merupakan seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi UMRAH yang bertujuan mengendalikan kegiatan, mengamankan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatan keefektivan dan keefisienan, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan internal dilakukan untuk memperkuat dan menunjang keefektivan sistem pengendalian internal.
(3) Rektor bertanggung jawab atas keefektifan penyelenggaraan pengawasan internal UMRAH.
(4) Ketentuan mengenai sistem pengawasan internal UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 117
(1) Sistem penjaminan mutu internal UMRAH merupakan penetapan dan pemenuhan standar mutu di bidang akademik secara konsisten dalam rangka peningkatan mutu berkelanjutan.
(2) Penjaminan mutu internal meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Penjaminan mutu internal dilaksanakan melalui tahap perencanaan mutu, pemenuhan standar mutu, monitoring dan evaluasi mutu, pelaporan, dan tindak lanjut.
(4) Penjaminan mutu internal di UMRAH dilaksanakan di tingkat universitas, fakultas, lembaga, dan program studi.
(5) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu internal UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 118
(1) Akreditasi dilaksanakan untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi.
(2) Rektor, Dekan, Ketua Jurusan, dan Ketua Lembaga memfasilitasi pelaksanaan akreditasi.
(3) Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu memberikan bantuan teknis pelaksanaan akreditasi.
(4) Rektor bertanggungjawab terhadap pelaksanaan akreditasi
(5) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 119
(1) Perubahan statuta UMRAH dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh organ.
(2) Wakil dari seluruh organ UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Rektor dan pimpinan unit organisasi di bawah Rektor, sebagai berikut:
1) Wakil Rektor;
2) Dekan dan Wakil Dekan; dan 3) Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
b. paling sedikit ⅔(dua per tiga) dari seluruh anggota senat;
c. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota Satuan Pengawasan;
dan
d. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota Dewan Pertimbangan;
(3) Pengambilan keputusan perubahan statuta UMRAH didasarkan atas musyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(4) Perubahan statuta UMRAH yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
Pasal 120
Rektor UMRAH yang diangkat oleh Menteri berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 150/MPK.A4/KP/2014 tanggal 17 Juni 2014 menduduki jabatan untuk 1 (satu) periode masa jabatan dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode masa jabatan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27.
Pasal 121
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, semua peraturan yang telah ditetapkan di lingkungan UMRAH masih dapat dilaksanakan sampai ditetapkannya peraturan baru sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya peraturan menteri ini.
(3) Untuk pertama kalinya sebagai perguruan tinggi negeri, tugas tambahan sebagai dosen, pengurus organ, dan jabatan struktural dilingkungan UMRAH, dapat diisi dan ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Selama masa transisi, jabatan Ketua Senat UMRAH dijabat oleh Rektor UMRAH secara ex-officio untuk 1 (satu) periode jabatan.
(5) Penetapan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Rektor UMRAH.
Pasal 122
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
