Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN KUASA DAN DELEGASI WEWENANG PELAKSANAAN KEGIATAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN KEPADA PEJABAT TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PERMENDIKBUD No. 13 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Memberikan kuasa kepada pejabat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan kegiatan administrasi kepegawaian. (2) Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberian sebagian wewenang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada pejabat bawahannya untuk melaksanakan kegiatan administrasi kepegawaian dengan ketentuan: a. pejabat yang menerima kuasa menandatangani keputusan kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan b. pejabat yang menerima kuasa tidak dapat memberikan kuasa lebih lanjut kepada pejabat lainnya.

Pasal 2

(1) Memberikan delegasi wewenang kepada pejabat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan kegiatan administrasi kepegawaian. (2) Delegasi wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelimpahan sebagian wewenang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada pejabat tertentu untuk melaksanakan kegiatan administrasi kepegawaian dengan ketentuan: a. pejabat yang menerima delegasi wewenang menandatangani keputusan kepegawaian atas nama sendiri; dan b. pejabat yang menerima delegasi wewenang dapat memberikan wewenangnya kepada pejabat lain dalam bentuk pemberian kuasa, tetapi tidak dapat memberikan wewenangnya kepada pejabat lain dalam bentuk delegasi wewenang.

Pasal 3

Spesimen tandatangan dan paraf pejabat yang diberi kuasa dan delegasi wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1), ditetapkan oleh pemimpin unit kerja masing-masing.

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN