(1)
Anggota Senat terdiri atas:
a. 2 (dua) orang wakil dosen dari setiap jurusan;
b. Direktur;
c. Pembantu/Wakil Direktur;
d. Ketua Jurusan; dan
e. Kepala
Unit
Penelitian
dan
Pengabdian
kepada
Masyarakat.
(2)
Prosedur mengenai persyaratan, pemilihan, pengangkatan,
dan pemberhentian keanggotaan Senat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
2. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 4 (empat) pasal,
yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16 A
(1)
Jumlah anggota senat dari wakil dosen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. 1 (satu) orang dosen yang mewakili unsur profesor;
dan
www.peraturan.go.id
2021, No.513
b. 1 (satu) orang dosen yang mewakili unsur bukan
profesor.
(2)
Dalam hal anggota senat dari dosen yang mewakili unsur
profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
belum terpenuhi, anggota senat dapat diwakili dari unsur
dosen bukan profesor.
