Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 80 TAHUN 2014 TENTANG STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

PERMENDIKBUD No. 13 Tahun 2021 berlaku

Pasal 16

(1)
Anggota Senat terdiri atas:
a. 2 (dua) orang wakil dosen dari setiap jurusan;
b. Direktur;
c. Pembantu/Wakil Direktur;
d. Ketua Jurusan; dan
e. Kepala
Unit
Penelitian
dan
Pengabdian
kepada
Masyarakat.
(2)
Prosedur mengenai persyaratan, pemilihan, pengangkatan,
dan pemberhentian keanggotaan Senat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.

2. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 4 (empat) pasal,
yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16 A
(1)
Jumlah anggota senat dari wakil dosen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. 1 (satu) orang dosen yang mewakili unsur profesor;
dan
www.peraturan.go.id
2021, No.513
b. 1 (satu) orang dosen yang mewakili unsur bukan
profesor.
(2)
Dalam hal anggota senat dari dosen yang mewakili unsur
profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
belum terpenuhi, anggota senat dapat diwakili dari unsur
dosen bukan profesor.

Pasal 16

(1)
Masa jabatan anggota Senat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a selama 4 (empat) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(2)
Masa jabatan anggota Senat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ex
officio.

Pasal 16

(1)
Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(2)
Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang
berasal dari wakil dosen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf a.

Pasal 16

(1)
Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk
komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Prosedur mengenai pembentukan komisi atau sebutan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Ketua Senat.

3. Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 88A sehingga berbunyi sebagai berikut:

www.peraturan.go.id
2021, No.513

Pasal 88

(1) Anggota
senat
yang
diangkat
sebelum
berlakunya
Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai
dengan diangkatnya anggota senat yang baru sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Pengangkatan anggota senat yang baru dilaksanakan
paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan
Menteri ini diundangkan.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2021, No.513
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2021

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2021

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id