Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM

PERMENDIKBUD No. 15 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Sekretariat Lembaga Sensor Film yang selanjutnya disebut Sekretariat LSF merupakan unsur staf yang membantu Lembaga Sensor Film. 2012 No.424 3 (2) Sekretariat LSF dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 2

Sekretariat LSF mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan penyensoran film dan iklan film.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat LSF menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat LSF; b. pelayanan proses penyensoran; c. pelayanan teknik; d. pelayanan dan pengawasan hasil sensor film; e. urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Sekretariat LSF.

Pasal 4

Sekretariat LSF terdiri atas: a. Subbagian Program dan Evaluasi; b. Subbagian Pelayanan Proses Penyensoran; c. Subbagian Teknik; d. Subbagian Pelayanan dan Pengawasan Hasil Penyensoran; e. Subbagian Umum; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

(1) Subbagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, serta pengelolaan dokumentasi dan arsip Lembaga Sensor Film. (2) Subbagian Pelayanan Proses Penyensoran mempunyai tugas melakukan penyusunan data penyensoran, pengukuran, penyuntingan hasil sensor, alih rekam serta penghitungan biaya sensor dan pembuatan berita acara penyensoran. (3) Subbagian Teknik mempunyai tugas melakukan pengoperasian, perawatan, dan perbaikan sarana dan prasarana penyensoran film dan iklan film. (4) Subbagian Pelayanan dan Pengawasan Hasil Penyensoran mempunyai tugas melakukan pembuatan surat lulus atau tidak lulus dan tanda lulus sensor film dan iklan film serta pemantauan pelaksanaan hasil penyensoran film dan iklan film yang diedarkan dan/atau dipertunjukkan. (5) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Sekretariat LSF.

Pasal 6

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang kegiatannya. (3) Kelompok Jabatan Fungsional dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sebagai koordinator yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat LSF. (4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (5) Tugas, jenis, dan jenjang fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kepala Sekretariat adalah jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 8

Setiap satuan organisasi membantu Sekretariat LSF dalam melaksanakan tugas penyensoran film dan iklan film sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas, setiap satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing- 2012 No.424 5 masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Sekretariat LSF serta dengan instansi di luar Sekretariat LSF sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Pasal 10

Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan Sekretariat LSF bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 12

Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan Sekretariat LSF wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk, bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing, dan menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 13

Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Sekretariat LSF dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 14

Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pemimpin satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 16

Rincian tugas sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 17

(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.46/OT.001/MKP/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film, masih tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat LSF dan ketentuan pelaksanaan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.46/OT.001/MKP/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2012 No.424 7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN