Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Pasal 1
(1) Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut PP- PAUDNI adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) PP-PAUDNI di pimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
Pasal 2
PP-PAUDNI mempunyai tugas melaksanakan pemetaan mutu pendidikan, pengembangan program dan model pendidikan, supervisi, fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program, penerapan model, dan pengembangan sumber daya serta kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PP- PAUDNI menyelenggarakan fungsi:
a. pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
b. pengembangan program pendidikan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. pengembangan model pendidikan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal secara nasional;
d. supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dalam pencapaian standar pendidikan nasional;
e. fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program, dan penerapan model pendidikan serta pengembangan dan pendayagunaan sumber daya di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
f. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
g. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Pasal 4
PP-PAUDNI terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Umum;
c. Bidang Program dan Informasi;
d. Bidang Fasilitasi Sumberdaya; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional;
Pasal 5
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Pusat.
Pasal 6
Bidang Program dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemetaan mutu, pengembangan program dan model pendidikan, fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program, penerapan model, dan supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal serta pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonfomal, dan pendidikan informal.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bidang Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
b. pengembangan program pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. pengembangan model pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal secara nasional;
d. fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program serta penerapan model di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
e. supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan informal;
f. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; dan
g. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Pasal 8
Bidang Program dan Informasi terdiri atas:
a. Seksi Program dan Evaluasi; dan
b. Seksi Informasi dan Kemitraan.
Pasal 9
(1) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengembangan program dan model, fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program, dan penerapan model pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal serta supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
(2) Seksi Informasi dan Kemitraan mempunyai tugas melakukan pemetaan mutu, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi serta pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Pasal 10
Bidang Fasilitasi Sumberdaya mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya manusia, sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Fasilitasi Sumberdaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
b. fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya manusia di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;dan
c. fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Pasal 12
Bidang Fasilitasi Sumberdaya terdiri atas:
a. Seksi Fasilitasi Sumberdaya Manusia;dan
b. Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana.
Pasal 13
(1) Seksi Fasilitasi Sumberdaya Manusia mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya manusia di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
(2) Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Pasal 14
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang kegiatannya.
(3) Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala PP-PAUDNI.
(4) Jenis dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Kepala PP-PAUDNI adalah jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bidang pada PP-PAUDNI adalah jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 16
Nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja PP-PAUDNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, PP-PAUDNI berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, dan Perguruan Tinggi.
Pasal 18
Setiap unit kerja membantu Kepala PP-PAUDNI dalam melaksanakan tugas di bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 19
Setiap pimpinan satuan organisasi dan Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan PP-PAUDNI;
b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan
c. melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
Pasal 20
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan PP-PAUDNI bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 22
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk, bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing, dan menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 23
Setiap laporan yang diterima oleh pemimpin satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pemimpin satuan organisasi dibantu oleh kepala unit kerja dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 25
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kepala PP-PAUDNI wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan PP- PAUDNI.
Pasal 26
Kepala PP-PAUDNI menyampaikan hasil pemetaan mutu, supervisi, dan fasilitasi pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
Pasal 27
Rincian tugas unit kerja sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 28
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
