(1) Universitas Jambi selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut UNJA merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) UNJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
