Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tim Penilai Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tim Penilai Kinerja yang selanjutnya disingkat TPK adalah Tim Penilai Kinerja di lingkungan Kementerian.
2. Unit Utama adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan dan Pelindungan Bahasa, dan Badan Penelitian dan Pengembangan di lingkungan Kementerian.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian.
4. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
TPK di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. TPK Kementerian; dan
b. TPK Unit Utama.
Pasal 3
Kedudukan TPK di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a. TPK Kementerian berkedudukan di Sekretariat Jenderal;
dan
b. TPK Unit Utama berkedudukan di unit kerja yang menangani urusan kepegawaian unit utama masing- masing.
Pasal 4
(1) TPK Kementerian mempunyai tugas pokok memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dalam:
a. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Kementerian;
b. pemberian tunjangan dan sanksi;
c. pengembangan pegawai; dan
d. pengusulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Atase Pendidikan dan Kebudayaan pada Kedutaan Besar Republik INDONESIA.
(2) TPK Unit Utama mempunyai tugas pokok mengusulkan:
a. calon pejabat administrator dan pengawas untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan administrator dan pengawas;
b. kenaikan, tunjangan, dan sanksi; dan
c. pengembangan pegawai di lingkungan unit masing- masing,
kepada Sekretaris Jenderal selaku pejabat yang berwenang.
(3) Usulan dari TPK Unit Utama kepada Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya akan dibahas pada rapat TPK Kementerian.
Pasal 5
(1) Susunan keanggotaan TPK Kementerian adalah sebagai berikut:
a. Ketua merangkap
anggota :
Sekretaris Jenderal;
b. Anggota :
semua direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan Kepala Badan; dan
c. Sekretaris :
Kepala Biro Kepegawaian.
(2) Susunan keanggotaan TPK unit utama adalah sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal terdiri atas:
1. Ketua merangkap
anggota :
Kepala Biro Kepegawaian;
2. Anggota :
semua kepala Biro dan kepala pusat; dan
3. Sekretaris :
Kepala Bagian Mutasi pada Biro Kepegawaian;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
1. Ketua merangkap anggota :
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Anggota :
semua direktur; dan
3. Sekretaris :
Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas:
1. Ketua merangkap
anggota :
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
2. Anggota :
semua direktur; dan
3. Sekretaris :
Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat terdiri atas:
1. Ketua merangkap anggota :
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
2. Anggota :
semua direktur; dan
3. Sekretaris :
Kepala Bagian Hukum, Tatalaksana, dan Kepegawaian;
e. Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas:
1. Ketua merangkap anggota :
Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan;
2. Anggota :
semua direktur; dan
3. Sekretaris :
Kepala Bagian Hukum, Tatalaksana, dan Kepegawaian;
f. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas:
1. Ketua merangkap anggota :
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
2. Anggota :
semua kepala pusat; dan
3. Sekretaris :
Kepala Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Keuangan;
g. Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri atas:
1. Ketua merangkap anggota :
Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan;
2. Anggota :
semua kepala pusat; dan
3. Sekretaris :
Kepala Bagian Hukum, Tatalaksana, dan Kepegawaian;
h. Inspektorat Jenderal terdiri atas :
1. Ketua merangkap Anggota :
Sekretaris Inspektorat Jenderal;
2. Anggota :
semua inspektur; dan
3. Sekretaris :
Kepala Bagian Hukum, Tatalaksana, dan Kepegawaian;
Pasal 6
(1) Anggota TPK Kementerian ditetapkan oleh Menteri.
(2) Anggota TPK Unit Utama ditetapkan oleh pimpinan unit kerja masing-masing atas nama Menteri.
Pasal 7
Masa keanggotaan TPK paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa keanggotaan berikutnya.
Pasal 8
(1) Tugas Ketua TPK adalah sebagai berikut:
a. memimpin rapat TPK;
b. menyampaikan hasil rapat TPK termasuk pertimbangan kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c. melakukan pengendalian serta memberikan bimbingan dan arahan kepada Sekretaris TPK; dan
d. memberikan tugas lain yang terkait dengan TPK kepada Sekretaris dan anggota TPK.
(2) Tugas Anggota TPK adalah sebagai berikut:
a. menghadiri rapat TPK;
b. memberikan pertimbangan dan saran; dan
c. melakukan tugas lain yang ditentukan oleh Ketua.
(3) Tugas Sekretaris TPK adalah sebagai berikut:
a. membantu Ketua TPK dalam melaksanakan tugas;
b. memimpin sekretariat;
c. menerima dan mengolah usul mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan mengonsultasikan hasilnya kepada Ketua TPK;
d. mengajukan paling sedikit 3 (tiga) orang calon pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b, setelah mendapat arahan dan persetujuan Ketua untuk dibahas dalam rapat TPK;
e. meminta data dan informasi tambahan dari pejabat atau sumber lain yang terkait apabila perlu untuk melengkapi data yang sudah ada;
f. menyiapkan bahan rapat TPK;
g. menyiapkan laporan hasil rapat TPK; dan
h. melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh Ketua TPK.
(4) Anggota TPK yang sedang dipertimbangkan jabatan dan/atau kepangkatannya, termasuk yang sedang menjabat pada jabatan yang akan dibahas dalam rapat TPK, tidak diikutsertakan dalam rapat TPK.
Pasal 9
(1) Rapat TPK dilaksanakan atas permintaan Ketua TPK dalam kaitannya dengan tugas TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Rapat TPK sah apabila dihadiri paling sedikit setengah dari seluruh anggota ditambah satu.
(3) Keputusan rapat TPK ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai kesepakatan, keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(4) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, TPK mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pembiayaan pelaksanaan tugas TPK dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang relevan.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
