Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 69 TAHUN 2012
Pasal 772
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Pengembangan Infrastruktur dan Pelindungan;
c. Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan; dan
d. Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan.
2. Ketentuan Pasal 792 sampai dengan Pasal 802 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 792
Pusat Pengembangan Infrastruktur dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pengembangan infrastruktur, dan pelindungan bahasa dan sastra.
Pasal 793
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 792, Pusat Pengembangan Infrastruktur dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan infrastruktur dan pelindungan bahasa dan sastra;
b. penyusunan program pengembangan infrastruktur dan pelindungan bahasa dan sastra;
c. pelaksanaan pengkajian pengembangan infrastruktur dan pelindungan bahasa dan sastra;
d. pelaksanaan pengembangan infrastruktur dan pelindungan bahasa dan sastra;
e. pelaksanaan informasi dan publikasi kebahasaan dan kesastraan;
f. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan infrastruktur dan pelindungan bahasa dan sastra;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan infrastruktur dan pelindungan bahasa dan sastra;
dan
h. pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan Infrastruktur dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 794
Pusat Pengembangan Infrastruktur dan Pelindungan terdiri atas:
a. Bidang Pengembangan Infrastruktur;
b. Bidang Pelindungan;
c. Bidang Informasi dan Publikasi.
Pasal 795
Bidang Pengembangan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengembangan infrastruktur bahasa.
Pasal 796
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Bidang Pengembangan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan infrastruktur bahasa;
b. pengkajian dan kodifikasi bahasa dan sastra;
c. penyusunan pedoman pengembangan infrastruktur bahasa;
d. penyusunan bahan Uji Kemahiran Berbahasa INDONESIA (UKBI);
e. pengayaan kosakata dan istilah;
f. penyusunan bahan koordinasi di bidang pengembangan infrastruktur bahasa;
g. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan infrastruktur bahasa; dan
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan infrastruktur bahasa.
Pasal 797
Bidang Pengembangan Infrastruktur terdiri atas:
a. Subbidang Kosakata dan Istilah
b. Subbidang Kodifikasi
Pasal 798
(1) Subbidang Kosakata dan Istilah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan pedoman, pelaksanaan pengayaan kosakata dan istilah, penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengayaan kosakata dan istilah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbidang Kodifikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan pedoman kodifikasi, pengkajian dan kodifikasi, penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kodifikasi bahasa dan sastra.
Pasal 799
Bidang Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, dan pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra.
Pasal 800
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 799, Bidang Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pelindungan bahasa dan sastra;
b. penyusunan pedoman pelindungan bahasa dan sastra;
c. pelaksanaan pemetaan, pencatatan, dan perekaman bahasa dan sastra;
d. pelaksanaan revitalisasi bahasa dan sastra;
e. penyusunan bahan koordinasi di bidang pelindungan bahasa dan sastra;
f. fasilitasi pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra.
Pasal 801
Bidang Pelindungan terdiri atas:
a. Subbidang Konservasi
b. Subbidang Revitalisasi
Pasal 802
(1) Subbidang Konservasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan pedoman, pemetaan, pencatatan, perekaman, dan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan konservasi bahasa dan sastra.
(2) Subbidang Revitalisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan pedoman, pelaksanaan revitalisasi, dan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan revitalisasi bahasa dan sastra.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Ketentuan Pasal 809 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 809
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 808, Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis pembinaan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra;
b. penyusunan program pembinaan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra;
c. pemasyarakatan bahasa dan sastra;
d. peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan pengguna bahasa;
e. pelaksanaan pengendalian penggunaan bahasa;
f. koordinasi dan fasilitasi pembinaan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembinaan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra;
h. pelaksanaan administrasi Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan.
4. Ketentuan Pasal 811 dan Pasal 812 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 811
Bidang Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemasyarakatan bahasa dan sastra.
Pasal 812
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 811, Bidang Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
b. penyusunan pedoman pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
c. pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
d. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
e. fasilitasi pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
f. pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; dan
g. pemantauan, evaluasi, pelaporan, pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Ketentuan Pasal 814 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 814
(1) Subbidang Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan pedoman, pelaksanaan penyuluhan, dan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan bahasa dan sastra.
(2) Subbidang Bantuan Teknis mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan pedoman, pemberian layanan dan bantuan teknis, dan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan.
6. Ketentuan Pasal 816 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 816
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815, Bidang Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan peningkatan mutu pembelajaran bahasa dan sastra;
b. pelaksanaan pengembangan modul dan bahan ajar bahasa dan sastra;
c. pelaksanaan peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan dan pengguna bahasa ;
d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan modul dan bahan ajar bahasa dan sastra serta peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan pengguna bahasa; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembelajaran bahasa dan sastra dan peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan dan pengguna bahasa.
7. Ketentuan Pasal 818 sampai dengan Pasal 822 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 818
(1) Subbidang Proses Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengembangan modul pembelajaran dan bahan ajar bahasa dan sastra, koordinasi dan fasilitasi proses pembelajaran serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan proses pembelajaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbidang Pembinaan Tenaga Kebahasaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, peningkatan mutu, koordinasi dan fasilitasi pembinaan tenaga kebahasaan serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembinaan tenaga kebahasaan.
Pasal 819
Bidang Pengendalian dan Penghargaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa, serta pemberian penghargaan di bidang bahasa dan sastra.
8. Ketentuan Pasal 820 sampai dengan Pasal 822 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 820
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819, Bidang Pengendalian dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa;
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa;
c. pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan penggunaan bahasa;
d. penyusunan bahan pemberian penghargaan bahasa dan sastra;
e. pelaksanaan peningkatan apresiasi sastra;
f. koordinasi dan fasilitasi pengawasan dan tindak lanjut pengawasan penggunaan bahasa; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian, dan pengawasan penggunaan bahasa
Pasal 821
Bidang Pengendalian dan Penghargaan terdiri atas:
a. Subbidang Pengendalian;
b. Subbidang Penghargaan.
Pasal 822
(1) Subbidang Pengendalian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengendalian, dan pengawasan penggunaan bahasa, pelaksanaan tindak lanjut hasil penggunaan bahasa, koordinasi dan fasilitasi pengendalian serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian penggunaan bahasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbidang Penghargaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan bahan pemberian penghargaan, dan pelaksanaan peningkatan apresiasi sastra, koordinasi dan fasilitasi pemberian penghargaan dan peningkatan apresiasi sastra serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberian penghargaan dan peningkatan apresiasi sastra.
9. Diantara Bagian Kelima pada Pasal 823 dan Bagian Keenam pada Pasal 824 disisipkan Bagian Kelima A Pasal 823A sampai dengan Pasal 823H sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 823
Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan, peningkatan kompetensi bahasa asing, dan penerjemahan.
Pasal 823
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 823A, Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan, peningkatan kompetensi bahasa asing, dan penerjemahan;
b. penyusunan program pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan, peningkatan kompetensi bahasa asing, dan penerjemahan;
c. pelaksanaan pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan;
d. peningkatan kompetensi bahasa asing;
e. pelaksanaan penerjemahan;
f. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan, peningkatan kompetensi bahasa asing, dan penerjemahan;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan, peningkatan kompetensi bahasa asing, dan penerjemahan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
h. pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan.
Pasal 823
Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan terdiri atas:
a. Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan;
b. Bidang Diplomasi Kebahasaan;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 823
Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, kajian strategi dan forensik kebahasaan serta kajian kebinekaan bahasa.
Pasal 823
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 823D, Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategi kebahasaan;
b. penyusunan pedoman pengembangan strategi kebahasaan;
c. pelaksanaan kajian strategi dan forensik kebahasaan;
d. pelaksanaan kajian kebinekaan bahasa;
e. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kajian strategi dan forensik kebahasaan serta kajian kebinekaan bahasa;
dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kajian strategi dan forensik kebahasaan serta kajian kebinekaan bahasa.
Pasal 823
Bidang Diplomasi Kebahasaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan diplomasi kebahasaan.
Pasal 823
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 823F, Bidang Diplomasi Kebahasaan menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang diplomasi kebahasaan;
b. penyusunan pedoman diplomasi kebahasaan;
c. penyebaran bahasa Negara;
d. peningkatan fungsi dan peran bahasa INDONESIA;
e. pengelolaan laboratorium kebinekaan bahasa;
f. pelaksanaan peningkatan kompetensi bahasa asing;
g. pelaksanaan penerjemahan;
h. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan diplomasi kebahasaan; dan
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan diplomasi kebahasaan;
Pasal 823
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat.
10. Ketentuan Bagian Keenam, Kelompok Jabatan Funsional, Pasal 824 ayat (1) dan ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 824
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 794 huruf e, Pasal 810 huruf e, dan Pasal 823C huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional mendukung pelaksanaan tugas pada Sekretariat Badan, Pusat Pengembangan Infrastruktur dan Pelindungan, Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan, dan Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan.
(2) Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Sekretariat Badan, Pusat Pengembangan Infrastruktur dan Pelindungan, Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan, dan Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
