Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang KOMPONEN DALAM PENGHITUNGAN HARGA ECERAN TERTINGGI BUKU TEKS PELAJARAN MILIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PERMENDIKBUD No. 25 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Buku Teks Pelajaran adalah sumber pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti untuk digunakan pada Satuan Pendidikan yang diterbitkan dan dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai ditangan konsumen akhir. 3. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

(1) Buku Teks Pelajaran yang diterbitkan dan dimiliki Kementerian merupakan Buku Teks Pelajaran yang hak ciptanya dimiliki oleh Kementerian. (2) Harga penjualan untuk Buku Teks Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan HET Buku Teks Pelajaran. (3) Komponen dalam penghitungan HET Buku Teks Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. biaya pracetak; b. biaya cetak; c. biaya pascacetak; d. biaya inschiet kertas cetak; e. biaya bahan kertas meliputi kertas isi dan kertas kulit; f. keuntungan; g. biaya distribusi; dan h. biaya pemasaran.

Pasal 3

(1) Penghitungan HET Buku Teks Pelajaran yang diterbitkan dan dimiliki oleh Kementerian dibagi menjadi 5 (lima) zona wilayah. (2) Pembagian 5 (lima) zona wilayah memperhatikan tingkat kesulitan dan jarak pengiriman dari pusat-pusat percetakan ke lokasi. (3) Pembagian 5 (lima) zona wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Zona I, wilayah: Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Provinsi Banten; b. Zona II, wilayah: Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Lampung, dan Provinsi Sumatera Selatan; c. Zona III, wilayah: Provinsi Bengkulu, Provinsi Jambi, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Gorontalo; d. Zona IV, Wilayah: Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara; dan e. Zona V, wilayah: Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Maluku, dan Provinsi Maluku Utara. (4) Dalam hal daerah yang ditetapkan Pemerintah sebagai daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) dasar perhitungan komponen biayanya mengikuti pembagian zona V.

Pasal 4

Penghitungan HET Buku Teks Pelajaran yang diterbitkan dan dimiliki oleh Kementerian mengikuti perkembangan harga yang berlaku di masyarakat.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2016 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA