Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN BAHASA FOTOGRAFI MERANGKAI BUNGA KERING DAN BUNGA BUATAN PIJAT PENGOBATAN REFLEKSI DAN TEKNISI AKUNTANSI

PERMENDIKBUD No. 26 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1)
Standar
sarana
dan
prasarana
lembaga
kursus
dan
pelatihan
mencakup
kriteria
minimum
sarana
dan
kriteria minimum prasarana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2)
Standar
sarana
dan
prasarana
lembaga
kursus
dan
pelatihan
bertujuan
untuk
menunjang
kelancaran
pemenuhan
standar
sarana
dan
prasarana
dalam
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan dalam
rangka memberikan layanan prima bagi peserta didik
kursus dan pelatihan serta menghasilkan lulusan yang
berkualitas dan memiliki daya saing.
(3)
Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi 5 (lima) jenis keterampilan yang
terdiri atas:
a.
bahasa;
b.
fotografi;
c.
merangkai bunga kering dan bunga buatan;
d.
pijat pengobatan refleksi; dan
e.
teknisi akuntansi.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggara
pendidikan kursus dan pelatihan wajib memenuhi standar
sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan.

Pasal 3

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 26 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR SARANA DAN PRASARANA LEMBAGA KURSUS
DAN
PELATIHAN
BAHASA,
FOTOGRAFI,
MERANGKAI
BUNGA
KERING
DAN
BUNGA
BUATAN,
PIJAT
PENGOBATAN REFLEKSI, DAN TEKNISI AKUNTANSI
A. KETERAMPILAN BAHASA
1. Satuan Pendidikan
a. Satuan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang menyelenggarakan
program kursus dan pelatihan untuk jenis keterampilan bahasa
sekurang-kurangnya memiliki sarana dan prasarana yang dapat
melayani minimal 2 (dua) rombongan belajar.
b. Satu rombongan belajar dapat menampung maksimal 12 (dua belas)
orang peserta didik.
2. Prasarana
a. Lahan
1)
Lahan yang digunakan LKP memiliki status hak atas tanah,
dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas
tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk jangka waktu minimal 20 tahun dan tidak dalam
sengketa.
2)
Status lahan adalah milik sendiri atau sewa minimal 3 tahun.
3)
Luas tanah/lahan disesuaikan dengan keperluan luas bangunan.
4)
Luas
lahan
yang
dimaksud
adalah
luas
lahan
yang
dapat
digunakan secara proposional untuk membangun prasarana LKP
berupa bangunan gedung dan prasarana pendukung lainnya.
5)
Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan
dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan
dalam keadaan darurat.
6)
Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di
dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
7)
Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut:
a) pencemaran air;
b) kebisingan; dan/atau
c) pencemaran udara.
8)
Lahan
parkir
yang
ada
menyesuaikan
dengan
kebutuhan
kegiatan LKP, dan menyesuaikan dengan peraturan Pemerintah
Daerah setempat.
b. Bangunan dan Gedung
1)
Luas bangunan minimal adalah 70 m².
2)
Bangunan sesuai dengan peruntukan lokasi, yang diatur dalam
Peraturan
Daerah
tentang
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Kabupaten/Kota, peraturan zonasi, atau rencana lain yang lebih
rinci dan mengikat, serta mendapat izin pemanfaatan tanah dari
Pemerintah Daerah setempat.
3)
Bangunan dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin
penggunaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
4)
Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan sebagai berikut:
a) Memiliki konstruksi yang stabil dan kokoh sampai dengan
kondisi
pembebanan
maksimal
dalam
mendukung
beban
muatan
hidup
dan
beban
muatan
mati,
serta
untuk
daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa
dan kekuatan alam lainnya; dan
b) Dilengkapi sistem proteksi pasif dan atau proteksi aktif untuk
mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5)
Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan sebagai berikut:
a) Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan
pencahayaan ruangan yang menunjang proses pembelajaran;
b) Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang
mengganggu kegiatan pembelajaran;
c) Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan, meliputi
saluran air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah,
tempat sampah, dan saluran air hujan;
d) Bahan
bangunan
yang
aman
bagi
kesehatan
pengguna
bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
6)
Bangunan
memiliki
fasilitas
dan
aksesibilitas
yang
mudah,
aman, dan nyaman bagi peserta didik.
7)
Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan sebagai berikut:
a) Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang
mengganggu kegiatan pembelajaran;
b) Setiap ruangan memiliki pengaturan sirkulasi udara yang
baik;
c) Setiap ruangan memiliki sistem pencahayaan yang baik.
8)
Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Jumlah lantai disesuaikan dengan kebutuhan LKP dan sesuai
dengan peraturan pemerintah setempat;
b) Tangga
bangunan
harus
memenuhi
asas
kemudahan,
keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna;
c) Bangunan
empat
lantai
atau
lebih
harus
menggunakan
lift/elevator.
9)
Bangunan dilengkapi dengan sistem keamanan sebagai berikut:
a) Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat dan
jalur
evakuasi
jika
terjadi
bencana
kebakaran
dan/atau
bencana lainnya;
b) Akses
evakuasi
yang
dapat
dicapai
dengan
mudah
dan
dilengkapi penunjuk arah yang jelas;
c) Alat
pemadam
kebakaran
ditempatkan
pada
area
rawan
kebakaran harus mudah dijangkau;
d) Setiap ruangan dapat dikunci dengan baik.
10) Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimal 1300
watt.
11) Renovasi
bangunan
atau
penambahan
ruang
baru
harus
dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12) Kualitas bangunan minimal permanen kelas B, sesuai dengan
Pasal 45 PP Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana diubah melalui
PP Nomor 32 Tahun 2013 dan PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar
Nasional
Pendidikan,
dan
mengacu
pada
Standar
Pekerjaan
Umum (PU).
13) Pemeliharaan bangunan LKP diatur sebagai berikut:
a) atap,
dilakukan
minimal
Pemeliharaan
ringan,
meliputi
pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu,
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik,
dilakukan minimal sekali dalam 5 (lima) tahun; dan
b) pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka
plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup sekali dalam
20 tahun.
14) Bangunan dilengkapi dengan papan nama permanen LKP yang
jelas dan mudah dilihat.
c. Ruang Pembelajaran
1) Ruang
pembelajaran
(ruang
kelas)
merupakan
ruang
yang
berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran.
2) Luas ruang pembelajaran minimal berukuran 12 m2 (3m x 4m).
3) Kapasitas maksimal ruang pembelajaran adalah 12 peserta didik.
4) Ruang kelas memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi
udara
yang
memadai
dan
pencahayaan
yang
cukup
untuk
membaca dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
5) Ruang kelas memiliki pintu yang memudahkan pendidik dan
peserta didik dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya,
dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
d. Ruang Penunjang
1)
Ruang Pimpinan
a) ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan
pengelolaan LKP dan menerima tamu;
b) luas minimal ruang pimpinan adalah 6 m2 (minimal lebar 2 m)
dengan rasio satu ruang untuk satu orang pimpinan;
c) memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup;
d) ruang pimpinan mudah diakses dan dapat dikunci dengan
baik.
2)
Ruang Pendidik
a) Berfungsi sebagai tempat pendidik bekerja dan istirahat;
b) Luas minimal ruang pendidik adalah 4 m2;
c) Ruang pendidik dilengkapi sarana meja dan kursi pendidik
serta lemari arsip sesuai kebutuhan; dan
d) Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup.
3)
Ruang Administrasi
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
a) Ruang
administrasi
berfungsi
sebagai
tempat
untuk
mengerjakan administrasi LKP dan menerima pendaftaran
atau tamu;
b) Luas minimal ruang administrasi adalah 4 m2;
c) Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup; dan
d) Ruang administrasi harus mudah dicapai, baik oleh petugas
maupun peserta didik.
4)
Ruang Tunggu
a) Ruang tunggu berfungsi sebagai tempat menunggu bagi tamu;
b) Luas minimal ruang tunggu adalah 2 m2;
c) Memiliki kursi tunggu yang memadai;
d) Memiliki sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik;
dan
e) Mudah dicapai, baik oleh petugas maupun tamu.
5)
Ruang Baca
a) Berfungsi sebagai tempat membaca baik bagi para peserta
didik, pendidik maupun tamu;
b) Luas minimal ruang baca adalah 2 m2;
c) Memiliki rak buku, meja, dan kursi;
d) Memiliki sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik;
dan
e) Mudah dicapai, baik oleh peserta didik, pendidik maupun
tamu.
6)
Ruang Simpan
a) Ruang simpan berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan
pembelajaran, peralatan, dan arsip LKP;
b) Luas minimal ruang simpan adalah 4 m2;
c) Dapat dikunci dan digunakan sesuai kebutuhan; dan
d) Memiliki sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik.
7)
Tempat Ibadah
a) Tempat ibadah berfungsi sebagai tempat untuk melakukan
ibadah, sesuai dengan pemeluk agamanya masing-masing;
b) Luasnya disesuaikan dengan kebutuhan; dan
c) Memiliki sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik.
8)
Toilet
a) Berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau air kecil;
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
b) Luas minimal toilet adalah 2 m2 per unit toilet;
c) Jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan;
d) Harus
berdinding,
beratap,
dapat
dikunci,
dan
mudah
dibersihkan;
e) Tersedia air bersih di setiap unit toilet; dan
f)
Memiliki sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik.
9)
Tempat Parkir
a) Berfungsi sebagai tempat untuk memarkir kendaraan, baik
roda dua maupun roda empat;
b) Luasnya disesuaikan dengan kebutuhan; dan
c) Harus bersih, rapi dan terjamin keamanannya.
3. Sarana
a. Sarana Ruang Pembelajaran
1)
Sarana ruang pembelajaran minimum terdiri atas:
a) Sarana ruang pembelajaran;
b) Bahan ajar; dan
c) Media pembelajaran.
2)
Ketentuan
mengenai
sarana
di
ruang
pembelajaran
sebagai
berikut:
Tabel 1.1
Sarana Ruang Pembelajaran
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
1.
Meja
instruktur
P (80) x
L (60) x T (75)
cm.
buah/ruang
2.
Kursi
instruktur
Kursi lipat tanpa meja di
tangan.
Minimum
ukuran
standar.
buah/ruang
3.
Kursi
peserta
didik
Kursi bermeja di tangan.
Minimum
ukuran
standar.
buah/peserta
didik
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
4.
Jam
dinding
Ukuran
sedang,
analog
atau digital.
buah/ruang
5.
Papan
tulis
Kuat stabil dan aman.
Ditempatkan pada posisi
yang
memungkinkan
seluruh
peserta
didik
untuk
melihatnya
dengan jelas.
buah/ruang
6.
Kalender
Kalender
bulanan
gantung
atau
meja,
sesuai
dengan
tahun
yang berjalan.
buah/ruang
7.
Perangkat
visual
Perangkat
elektronik
yang
mampu
menampilkan
gambar
yang dapat dilihat oleh
seluruh
peserta
didik
dengan jelas.
1 unit/ruang
8.
Perangkat
audio
Perangkat
elektronik
yang mampu menyajikan
suara
yang
dapat
didengar
oleh
seluruh
peserta
didik
dengan
jelas.
1 unit/ruang
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
Tabel 1.2
Bahan Ajar
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIP
SI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
1.
Modul/buku
paket
Buku
Panduan
bagi
Instruktur.
buku/
rombel
2.
Modul/buku
paket
Buku
Panduan
bagi
peserta didik.
buku/
peserta didik
Tabel 1.3
Media Pembelajaran
NO
JENIS SARANA
SPESIFIKASI/DESKRI
PSI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
1.
Realia
Alat bantu ajar yang
menyerupai
benda-
benda aslinya.
Sesuai
kebutuhan
2.
Gambar/poster
Berwarna,
mendukung
proses
pembelajaran, ukuran
bervariasi.
Sesuai
kebutuhan
3.
Foto
Berwarna,
mendukung
proses
pembelajaran, ukuran
bervariasi.
Sesuai
kebutuhan
4.
Kartu
bantu
ajar
(Flash
cards)
Berwarna,
mudah
terbaca.
Sesuai
kebutuhan
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
JENIS SARANA
SPESIFIKASI/DESKRI
PSI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
5.
Peta
Peta dunia, berwarna.
buah/ruang
6.
Benda-benda
asli
yang
berada
di
dalam maupun
di
luar
ruang
kelas
Alat bantu ajar yang
berupa
benda-benda
asli serta menunjang
proses
belajar-
mengajar.
Sesuai
kebutuhan
7.
Jaringan
Internet
Kecepatan standar.
koneksi/
lembaga
8.
Cakram
padat
(VCD/DVD)
pembelajaran
Berisi
materi
pendukung
pembelajaran.
Sesuai
kebutuhan
b. Sarana Ruang Penunjang
Ketentuan mengenai sarana ruang penunjang dijelaskan dalam tabel
berikut.
Tabel 1.4
Sarana Ruang Pimpinan
N
O
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIP
SI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
1.
Meja
P (120) x L (80) x T (75)
cm.
buah/ruang
2.
Kursi
Ergonomis,
dapat
berputar, ada sandaran
tangan,
kuat
dan
nyaman.
buah/ruang
3.
Lemari
dokumen
susun,
vertikal,
ringan, bisa dikunci.
buah/ruang
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
N
O
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIP
SI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
(Filing
Cabinet)
4.
Jam dinding
Ukuran sedang.
buah/ruang
5.
Kursi tamu
Kuat dan nyaman.
buah/ruang
6.
Telepon
Sambungan
paralel
dengan ruang lain.
unit
/
lembaga
7.
Tempat
sampah
Spesifikasi umum.
buah/ruang
Tabel 1.5
Sarana Ruang Pendidik
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIP
SI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
1.
Meja
P (80) x
L (60) x T (75)
cm, dari kayu.
buah/ruang
2.
Kursi
Kursi
lipat
ukuran
standar.
buah/ruang
3.
Lemari
dokumen
(Filing
Cabinet)
susun,
vertikal,
ringan, bisa dikunci.
buah/ruang
4.
Jam dinding
Ukuran sedang.
buah/ruang
5.
Tempat
sampah
Spesifikasi umum.
buah/ruang
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
Tabel 1.6
Sarana Ruang Administrasi
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRI
PSI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
1.
Meja
P (200) x L (80) x T (75)
cm.
buah/ruang
2.
Kursi
Kursi
lipat
ukuran
standar.
buah/ruang
3.
Kursi tamu
Ukuran
standar
kuat
dan nyaman.
buah/ruang
4.
Lemari
dokumen
(Filing Cabinet)
Plat
besi,
susun,
vertikal,
ringan,
bisa
dikunci.
buah/ruang
5.
Jam dinding
Ukuran sedang.
buah/ruang
6.
Tempat
sampah
Spesifikasi umum.
buah/ruang
7.
Komputer set
Minimal
terdapat
aplikasi
MS
Office
standard (Word, Excel,
dan Power Point).
unit
/lembaga
8.
Mesin
pencetak
(printer)
Sesuai kebutuhan.
unit/lembag
a
9.
Telepon
1 saluran (line).
buah/
lembaga
10. Papan
pengumuman
P (120) x L (90) cm.
buah/
lembaga
11. Alat pemadam
api
Tabung pemadam api
dengan
minimum
buah/
lembaga
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRI
PSI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
berat 14 kg.
12. Kotak P3K
Minimum
berisi
perlengkapan
medis
dasar:
pembersih
antiseptik,
plester
penutup luka, alkohol,
kain
kasa,
perban,
obat luka, gunting dan
pinset,
pembalut
wanita.
buah/
lembaga
Tabel 1.7
Sarana Ruang Tunggu
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIP
SI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
1.
Mebel
Dari
kayu,
kuat,
nyaman.
set/
lembaga
2.
Tempat
sampah
Spesifikasi umum.
buah/ruang
Tabel 1.8
Sarana Ruang Baca
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIP
SI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
1.
Meja
Kuat, nyaman, ukuran
sesuai kebutuhan.
1 set/ruang
2.
Kursi
Kursi
lipat
ukuran
standar.
buah/ruang
3.
Rak Buku
Sesuai kebutuhan.
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIP
SI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
buah/ruang
4.
Bahan
pustaka
Buku penunjang, buku
pengayaan,
atau
majalah.
buah/3
orang
peserta didik
5 judul
5.
Tempat
sampah
Spesifikasi
umum,
ukuran sedang.
buah/ruang
Tabel 1.9
Sarana Ruang Simpan
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIP
SI
RASIO
JUMLAH
MINIMU
M
1.
Rak
Sesuai kebutuhan.
buah/ruang
2.
Lemari
Berpintu,
dapat
dikunci.
buah/ruang
Tabel 1.10
Sarana Tempat Ibadah
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIP
SI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
1.
Perlengkapan
ibadah
Sesuai kebutuhan.
1 set/ruang
2.
Rak
Dari kayu, kuat, bersih.
buah/ruang
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
Tabel 1.11
Sarana Toilet
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
1.
Kran
Spesifikasi umum.
buah/ruang
2.
Ember
Dari plastik, kuat, bersih,
ukuran 6 liter.
buah/ruang
3.
Gayung
Spesifikasi umum.
buah/ruang
4.
Kloset
jongkok
Spesifikasi umum.
buah/ruang
5.
Gantungan
baju
Jumlah gantungan sesuai
kebutuhan.
buah/ruang
6.
Perlengkapan
toilet
(sabun
cuci
tangan,
tisu/lap
tangan)
Spesifikasi umum.
1 set/ruang
7.
Tempat
sampah
Spesifikasi umum.
buah/ruang
Tabel 1.12
Sarana Tempat Parkir
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
1.
Halaman
parkir
Dapat
menampung
kendaraan
roda
empat
dan 10 kendaraan roda
dua,
2,5
x
m
(atau
resource sharing).
1 lahan
2.
Tempat
Ukuran besar.
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
sampah
buah/lahan
B. KETERAMPILAN FOTOGRAFI
1. Satuan Pendidikan
a. Satu Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang menyelenggarakan
program kursus dan pelatihan untuk jenis keterampilan fotografi
sekurang-kurangnya memiliki sarana dan prasarana yang dapat
melayani minimal 1 (satu) rombongan belajar.
b. Satu rombongan belajar dapat menampung maksimal 10 (sepuluh)
orang peserta didik.
2. Prasarana
a. Lahan
1)
Lahan yang digunakan LKP memiliki status hak atas tanah,
dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas
tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk jangka waktu minimal 20 tahun dan tidak dalam
sengketa.
2)
Status lahan adalah milik sendiri atau sewa minimal 3 tahun.
3)
Luas tanah/lahan disesuaikan dengan keperluan luas bangunan.
4)
Luas
lahan
yang
dimaksud
adalah
luas
lahan
yang
dapat
digunakan secara proposional untuk membangun prasarana LKP
berupa bangunan gedung dan prasarana pendukung lainnya.
5)
Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan
dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan
dalam keadaan darurat.
6)
Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di
dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
7)
Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut:
a) pencemaran air;
b) kebisingan; dan/atau
c) pencemaran udara.
8)
Lahan
parkir
yang
ada
menyesuaikan
dengan
kebutuhan
kegiatan LKP, dan menyesuaikan dengan peraturan Pemerintah
Daerah setempat.
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
b. Bangunan dan Gedung
1)
Luas bangunan minimal adalah 100 m².
2)
Bangunan sesuai dengan peruntukan lokasi, yang diatur dalam
Peraturan
Daerah
tentang
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Kabupaten/Kota, peraturan zonasi, atau rencana lain yang lebih
rinci dan mengikat, serta mendapat izin pemanfaatan tanah dari
Pemerintah Daerah setempat.
3)
Bangunan dilengkapi IMB dan izin penggunaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4)
Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut:
a) memiliki konstruksi yang stabil dan kokoh sampai dengan
kondisi
pembebanan
maksimal
dalam
mendukung
beban
muatan
hidup
dan
beban
muatan
mati,
serta
untuk
daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa
dan kekuatan alam lainnya;
b) dilengkapi sistem proteksi pasif dan atau proteksi aktif untuk
mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5)
Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan sebagai berikut:
a) mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan
pencahayaan ruangan yang menunjang proses pembelajaran;
b) bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang
mengganggu kegiatan pembelajaran;
c) memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi
saluran air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah,
tempat sampah, dan saluran air hujan;
d) bahan
bangunan
yang
aman
bagi
kesehatan
pengguna
bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
6)
Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah,
aman, dan nyaman bagi peserta didik.
7)
Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut:
a) bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang
mengganggu kegiatan pembelajaran;
b) setiap ruangan memiliki pengaturan sirkulasi udara yang
baik;
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
c) setiap
ruangan
dilengkapi
dengan
jendela
agar
dapat
memberikan tingkat pencahayaaan sesuai dengan ketentuan
untuk melakukan kegiatan belajar mengajar.
8)
Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) jumlah lantai disesuaikan dengan kebutuhan lembaga kursus
dan
mengikuti
peraturan
pemerintah
setempat
tentang
bangunan bertingkat;
b) dilengkapi
tangga
yang
mempertimbangkan
kemudahan,
keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna;
c) bangunan
lima
lantai
atau
lebih
harus
menggunakan
lift/elevator.
9)
Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut:
a) peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat dan
jalur
evakuasi
jika
terjadi
bencana
kebakaran
dan/atau
bencana lainnya;
b) akses
evakuasi
yang
dapat
dicapai
dengan
mudah
dan
dilengkapi penunjuk arah yang jelas;
c) alat pemadam kebakaran ditempatkan pada area yang rawan
kebakaran;
d) setiap
ruangan
dapat
dikunci
dengan
baik
saat
tidak
digunakan.
10) Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimal 4.400
watt.
11) Pembangunan
gedung
atau
ruang
baru
harus
dirancang,
dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12) Kualitas bangunan minimal permanen kelas B, sesuai dengan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 45,
sebagaimana diubah melalui PP Nomor 32 Tahun 2013, dan
mengacu pada Standar (PU).
13) Pemeliharaan bangunan LKP adalah sebagai berikut:
a) pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan
sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap,
plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimal sekali
dalam 5 tahun;
b) pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap rangka
plafon,
rangka
kayu,
kusen,
dan
semua
penutup
atap,
dilakukan minimal sekali dalam 20 tahun.
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
14) Bangunan dilengkapi dengan papan nama permanen dan terlihat
jelas sebagai identitas lembaga.
c. Ruang Pembelajaran
1)
Ruang Pembelajaran Teori
a) ruang pembelajaran teori (ruang kelas) merupakan ruang yang
berfungsi
sebagai
tempat
berlangsungnya
kegiatan
pembelajaran teori, praktik yang tidak memerlukan peralatan
khusus,
atau
praktik
dengan
alat
khusus
yang
mudah
dihadirkan;
b) luas ruang pembelajaran teori minimal berukuran 20 m2
dengan lebar minimal 4 m dan rasio 1 m2/peserta didik.
c) kapasitas
maksimal
ruang
pembelajaran
teori
adalah
peserta didik;
d) ruang
kelas
memiliki
jendela
yang
memungkinkan
pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk
memberikan pandangan ke luar ruangan;
e) ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik
dan Pendidik dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya,
dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
2)
Ruang Pembelajaran Praktik Studio
a) ruang pembelajaran praktik studio berfungsi sebagai tempat
berlangsungnya kegiatan pembelajaran praktik pemotretan di
dalam studio;
b) luas ruang pembelajaran praktik minimal berukuran 30 m2
dengan rasio 3 m2/peserta didik, (Minimal Lebar 4m);
c) kapasitas maksimal ruang pembelajaran praktik adalah 10
peserta didik;
d) ruang pembelajaran praktik dilengkapi dengan fasilitas untuk
memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku
dan mengerjakan tugas-tugas praktik;
3)
Ruang Pembelajaran Praktik Editing
a) ruang pembelajaran praktik editing berfungsi sebagai tempat
berlangsungnya kegiatan pembelajaran praktik editing dan
pengolahan gambar;
b) luas ruang pembelajaran praktik minimal berukuran 20 m2
dengan rasio 10 m2/kelompok praktik;
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
c) kapasitas maksimal ruang pembelajaran praktik adalah 10
peserta didik;
d) ruang pembelajaran praktik dilengkapi dengan fasilitas untuk
memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku
dan mengerjakan tugas-tugas praktik;
d. Ruang Penunjang
1)
Ruang Pimpinan
a) ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan
pengelolaan LKP dan menerima tamu;
b) luas ruang pimpinan 6 m2 (minimal lebar 2 m) dengan rasio
satu ruang untuk satu orang pimpinan;
c) memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup;
d) ruang pimpinan mudah diakses dan dapat dikunci dengan
baik.
2)
Ruang Pendidik
a) ruang Pendidik berfungsi sebagai tempat Pendidik bekerja dan
istirahat;
b) luas ruang Pendidik adalah 6 m2 dengan rasio 2 m2/Pendidik;
c) ruang Pendidik dilengkapi sarana meja dan kursi Pendidik
serta lemari arsip sesuai kebutuhan;
d) memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup.
3)
Ruang Administrasi
a) ruang
administrasi
berfungsi
sebagai
tempat
untuk
mengerjakan administrasi LKP dan menerima pendaftaran
atau tamu;
b) luas ruang administrasi adalah 4 m2;
c) memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup;
d) ruang administrasi harus mudah dicapai, baik oleh petugas
maupun oleh peserta didik.
4)
Toilet
a) toilet berfungsi sebagai tempat buang air besar dan atau air
kecil;
b) luas satu unit toilet adalah 2 m2;
c) jumlah toilet setiap LKP disesuaikan dengan kebutuhan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
d) toilet harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah
dibersihkan;
e) tersedia air bersih di setiap unit toilet;
f)
memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup.
5)
Ruang Simpan Alat dan Perlengkapan Pemotretan
a) ruang simpan berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan
pembelajaran, peralatan;
b) luas ruang simpan adalah 6 m2;
c) ruang simpan dapat dikunci dan disesuaikan kebutuhan LKP
fotografi;
d) memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup.
6)
Tempat Ibadah
a) tempat ibadah berfungsi sebagai tempat untuk melakukan
ibadah, sesuai dengan pemeluk agamanya masing-masing;
b) luas tempat ibadah disesuaikan dengan kebutuhan;
c) memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup.
7)
Ruang Publik
a) ruang Publik sebagai tempat untuk berbagai aktivitas di luar
kegiatan belajar mengajar;
b) luas ruang publik disesuaikan dengan kebutuhan;
c) memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup.
8)
Tempat Parkir
a) tempat
parkir
berfungsi
sebagai
tempat
untuk
memarkir
kendaraan, baik roda dua maupun roda empat;
b) luas tempat parkir disesuaikan dengan kebutuhan;
c) tempat parkir harus bersih, rapi dan terjamin keamanannya.
3. Sarana
a. Sarana Ruang Pembelajaran Teori
1)
Sarana ruang pembelajaran teori terdiri atas:
a) sarana pembelajaran teori;
b) bahan ajar level III;
c) bahan ajar level V;
d) media pembelajaran teori.
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
2)
ketentuan mengenai sarana di ruang pembelajaran teori sebagai
berikut:
Tabel 2.1
Sarana Pembelajaran Teori
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
Perabot
1.1
Meja
Pendidik
Ukuran disesuaikan,
kuat, stabil, nyaman,
aman.
1 buah/
Pendidik
1.2
Kursi
Pendidik
Ukuran disesuaikan,
kuat, stabil, nyaman,
aman.
1 buah/
Pendidik
1.3
Kursi/meja
Peserta Didik
Kursi bermeja
bersandaran punggung,
nyaman.
set/peserta
didik
Sarana Pendukung
2.1
Lemari
Penyimpan
arsip
Kuat, stabil, dan
berkunci. Ukuran
memadai untuk
menyimpan arsip dan
dokumen dengan aman.
1 buah/
lembaga
2.2
Jam dinding
Spesifikasi umum
1 buah/
ruang
2.3
Tempat
sampah
Spesifikasi umum
1 buah/
ruang
2.4
Kotak P3K
Spesifikasi umum berisi
peralatan medis dasar
1 set
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
2.5
Sambungan
internet.
Spesifikasi umum,
dengan kecepatan stabil
sambunga
n/
lembaga
Tabel 2.2
Bahan Ajar Level III
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIP
SI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
Modul Teori
Materi pembelajaran
untuk dasar fotografi.
1 buah/
peserta didik
Buku bahan
ajar
Materi pembelajaran
fotografi , studio dan
editing.
1 set/peserta
didik
Contoh-
contoh karya
fotografi
a. Spesifikasi umum,
minimal ukuran 30
cm x 40 cm.
b. Kumpulan gambar
hasil pemotretan
dalam bentuk data
digital (softcopy).
2 set/ruang
Tabel 2.3
Bahan Ajar Level V
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
Modul Teori
a. Materi pembelajaran
untuk fotografi
lanskap.
set/peserta
didik
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
b. Materi pembelajaran
untuk fotografi model
manusia.
c. Materi pembelajaran
untuk fotografi alam
benda.
d. Materi pembelajaran
untuk fotografi
jurnalistik.
e. Materi pembelajaran
untuk fotografi olah
gambar digital.
f. Materi pembelajaran
pemotretan di dalam
studio.
Buku bahan
ajar
a. Materi pembelajaran
fotografi jurnalistik.
b. Dasar Komunikasi
c. Studio fotografi
d. Pengolahan gambar.
e. Still life photography.
f. Pemotretan model
g. Cara presentasi.
h. Memotret bangunan.
i. Managemen dasar.
set/peserta
didik
Contoh-
contoh karya
fotografi
a. Spesifikasi umum,
ukuran 30 cm x 40 cm.
b. Kumpulan gambar
hasil pemotretan
dalam bentuk data
digital (softcopy).
set/ruang
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
Tabel 2.4
Media Pembelajaran Teori
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
Papan tulis/
White Board
Kuat, stabil, dan aman
dengan ukuran 120 cm x
190 cm. Penempatan
pada posisi yang
memungkinkan seluruh
peserta didik melihatnya
dengan jelas.
buah/ruang
LCD
Proyektor
Spesifikasi umum.
buah/ruang
Audio Visual
Player
Digital media yang dapat
terhubung dengan LCD
projektor/TV.
1 Set/ruang
Laptop/PC
Pendidik
Dapat berkomunikasi
dengan kamera & LCD
projector/TV. Dengan
kemampuan grafis yang
baik.
buah/ruang
b. Sarana Ruang Pembelajaran Praktik Pemotretan Studio (Indoor)
1)
Sarana ruang yang dibutuhkan untuk pembelajaran praktik
minimal terdiri atas ruang praktik pemotretan studio, yang
berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran
praktik yang memerlukan peralatan khusus pemotretan di dalam
studio.
2)
Tempat praktik dapat menampung minimal satu rombongan
belajar dan kebutuhan sarana yang menyertainya.
3)
Tempat praktik studio di dalam pemotretan berfungsi untuk:
a)
mengoperasikan kamera fotografi;
b)
mengatur sumber cahaya;
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
c)
mengambil gambar.
4)
Fasilitas pengkondisian udara dan sirkulasi di ruangan praktik
harus memadai.
5)
Kelengkapan sarana pembelajaran praktik untuk pemotretan
studio (indoor) dijelaskan dalam tabel sebagai berikut:
Tabel 2.5
Sarana Pembelajaran Praktik untuk Pemotretan Studio (indoor)
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESK
RIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
Level
Body
kamera
a. Digital Single Lens
Reflex (DSLR),
memiliki pilihan
mode Full Manual.
b. Memiliki
kemampuan
tersambung baik
dengan peralatan
fotografi lainnya
maupun dengan
peralatan
komputer.
set/5
peserta
didik
V
V
Lensa
Kamera
Lensa zoom:
a. lensa zoom lebar
ke normal
b. lensa normal ke
medium tele
set/5
peserta
didik
V
V
Lampu Kilat
(flashlight)
a. Memiliki pilihan
mode full manual
dan TTL (Through
the Lens).
b. Dapat terhubung
dengan kamera
secara langsung,
pada mode
unit/5
peserta
didik
V
V
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESK
RIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
Level
manual dan TTL.
Handheld
flashmeter
Memiliki
kemampuan
mengukur
secara
incident
unit/ruang
V
V
Radio trigger
set
a. Minimal memiliki
1 chanel
b. Daya jangkau
memadai
set/5
peserta
didik
V
Lampu
studio
(lighting)
a. Memiliki modeling
lamp
b. Memiliki
pengaturan
kekuatan cahaya
secara manual.
c. Output power 200
watt/second.
unit/ruang
V
Lampu
studio
(lighting)
Memiliki
modeling
lamp
dan
pengaturan
kekuatan
cahaya
secara
manual.
Output
power
watt second.
unit/ruang
V
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESK
RIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
Level
Aksesoris
lampu
a.Standard
Reflector
b.Honeycom
b
c. Barndoor
d.Soft box.
e.Striplite
f. Beauty
Dish
g.Umbrella
White
Cocok
dengan
lampu
studio
yang
digunakan
Cocok
dengan
lampu
studio
yang
digunakan
Cocok
dengan
lampu
studio
yang
digunakan
100 cm x 100 cm
atau
softbox
lain
dengan
dimensi
yang
tidak
jauh
berbeda
Sisi
terpendek
kurang lebih 30 cm
Diameter
minimal
40 cm
Diameter
minimal
80 cm
unit/1
lampu
set/1
ruang
set/1
ruang
set/1
ruang
set/1
ruang
unit/1
ruang
unit/1
V
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESK
RIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
Level
h.Umbrella
Silver
i. Snoot
j. Light
stand
k.Floor
Stand
l. Reflector
Diameter
minimal
80 cm
Cocok
dengan
lampu
studio
yang
digunakan
Tinggi Maksimal 180
cm
Memiliki
ketinggian
11 cm
Warna
putih
dan
perak
ruang
unit/1
ruang
unit/1
ruang
unit/1
ruang
unit/1
ruang
2 unit/1
Ruang
Tripod
Camera
a.
Kapasitas beban
Tripod minimal
3 kg.
b.
Head Three Way
c.
Kaki Independen
1 set/ruang
V
V
Obyek
Praktikum
Pemotretan
Benda-benda
yang
memiliki
karakter
permukaan
(transparan,
reflektif,
bertekstur)
set/1
ruang
V
V
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESK
RIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
Level
berbeda
untuk
pemotretan still-life
Latar
belakang
(background)
a.
Putih
b.
Hitam
c.
3 macam warna
d.
2 macam motif.
set/1
ruang
V
Still-life table
Lebar
minimal
cm
set/1
ruang
V
Meja
rias
jinjing
(Portable)
Standar
meja
khusus
untuk
merias
model
pemotretan
model
manusia
set/1
ruang
V
V
Tirai
dan
rail
Warna
hitam
dan
tidak
tembus
pandang.
Digunakan
untuk
pembatas
ganti
busana
model
manusia
set/1
ruang
V
15.
Tabung
Pemadam
Kebakaran
Spesifikasi
umum
untuk K3
1 tabung
V
c. Sarana Ruang Pembelajaran Praktik Editing Gambar
1)
Ruang praktik editing gambar berfungsi sebagai tempat praktik
mengolah gambar secara digital yang memerlukan peralatan
komputer dengan spesifikasi khusus grafis dan aplikasi pengolah
image digital.
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
2)
Ruang praktik editing gambar harus dapat menampung minimal
satu rombongan belajar yang terdiri dari 10 peserta didik dengan
kebutuhan sarana praktik yang ada di dalamnya.
3)
Fasilitas pengkondisian udara dan sirkulasi di ruangan praktik
memadai.
4)
Tersedia
pasokan
daya
listrik
yang
cukup
untuk
peralatan
komputer.
5)
Kelengkapan sarana pembelajaran untuk praktik editing gambar
dijelaskan dalam tabel sebagai berikut:
Tabel 2.6
Sarana Ruang Pembelajaran Praktik untuk Editing Gambar
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
Central
Processing
Unit (CPU)
CPU dengan kemampuan
menjalankan
aplikasi
pengolahan
gambar
sesuai
kebutuhan
(kecepatan
Prosesor
2.0
Ghz,
VGA
Card
Gb,
Hard Disk 1 Tb, DDR3
RAM 2 Gb)
unit/2
peserta didik
Software
original
a. Sistem Operasi
pendukung aplikasi
olah gambar digital.
unit/2
peserta didik
b. Aplikasi Olah Gambar
Digital (Digital Image
Editing).
unit/2
peserta didik
UPS
500VA, 230V, 300 Watts
unit/2
peserta didik
Monitor
Ukuran 17"
unit/2
peserta didik
Keyboard
+
Mouse
Disesuaikan
unit/2
peserta didik
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
Kursi
dan
meja
peserta
didik
Meja komputer (PC)
unit/2
peserta didik
Printer
Printer inkjet, atau laser
berwarna
output
kertas
ukuran A4
1 unit/1 ruang
Scanner
(pemindai)
Scanner
datar
atau
Flatbed
1 unit/1 ruang
Speaker
Disesuaikan
buah/2
peserta didik
Pengatur suhu
ruangan (AC)
Daya 1,5 pk
1 unit/ruang
d. rana Ruang Penunjang
Ketentuan
mengenai
sarana
ruang
penunjang
sebagaimana
dijelaskan tercantum dalam tabel berikut:
Tabel 2.7
Sarana Ruang Pimpinan
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
Meja pimpinan
Kuat, Stabil, nyaman,
aman
Ukuran disesuaikan.
buah/ruang
Kursi
pimpinan
Ukuran standar untuk
duduk.
buah/ruang
Kursi tamu
Disesuaikan dengan
kondisi ruang pimpinan.
buah/ruang
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
Lemari Arsip
Ukuran standar
buah/ruang
Tabel 2.8
Sarana Ruang Pendidik
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
Meja Pendidik
Disesuaikan dengan
kondisi ruang tenaga
pendidik.
1 buah/
lembaga
Kursi
Ukuran standar untuk
duduk.
buah/ruang
Lemari buku
Ukuran standar
buah/ruang
Water
dispenser
Ukuran sesuai kebutuhan
buah/ruang
Tabel 2.9
Sarana Ruang Administrasi
NO
JENIS SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
Meja
Disesuaikan dengan
kondisi ruang
administrasi, dan
ergonomis
buah/ruang
Kursi
Ukuran standar untuk
duduk.
buah/ruang
Lemari Arsip
Ukuran standar
buah/ruang
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
JENIS SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
an
Pesawat Telpon
PSTN
Sesuai kebutuhan
1 buah/
lembaga
Komputer dan
printer
Sesuai kebutuhan (bisa
untuk menjalankan
aplikasi pengolah data
administrasi).
1 unit/
lembaga
Tabel 2.10
Sarana Ruang Simpan
NO
JENIS SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIP
SI
RASIO
JUMLAH
MINIMA
L
Rak
barang/alat
Sesuai kebutuhan
buah/ruang
Exhaust fan
Ukuran standar
buah/ruang
Dry cabinet
Perangkat
penyimpan
kamera
dan
lensa
dengan
kadar
kelembaban yang dapat
diatur
buah/ruang
C. KETERAMPILAN MERANGKAI BUNGA KERING DAN BUNGA BUATAN
1. Satuan Pendidikan
a.Satu Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang menyelenggarakan
program kursus dan pelatihan untuk jenis keterampilan merangkai
bunga
kering
dan
bunga
buatan
sekurang-kurangnya
memiliki
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
sarana dan prasarana yang dapat melayani minimal satu rombongan
belajar.
b.Satu rombongan belajar dapat menampung maksimal 10 (sepuluh)
orang peserta didik
2. Prasarana
a. Lahan
1)
Lahan yang digunakan LKP memiliki status hak atas tanah,
dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas
tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk jangka waktu minimal 20 tahun dan tidak dalam
sengketa.
2)
Status lahan adalah milik sendiri atau sewa minimal 3 tahun.
3)
Luas tanah/lahan disesuaikan dengan keperluan luas bangunan.
4)
Luas
lahan
yang
dimaksud
adalah
luas
lahan
yang
dapat
digunakan secara proposional untuk membangun prasarana LKP
berupa bangunan gedung dan prasarana pendukung lainnya.
5)
Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan
dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan
dalam keadaan darurat.
6)
Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di
dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
7)
Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut:
a) pencemaran air;
b) kebisingan; dan/atau
c) pencemaran udara.
8)
Lahan
parkir
yang
ada
menyesuaikan
dengan
kebutuhan
kegiatan LKP, dan menyesuaikan dengan peraturan Pemerintah
Daerah setempat.
b. Bangunan dan Gedung
1)
Luas bangunan minimal adalah 135 m2 (lebar minimal 6 meter).
2)
Bangunan sesuai dengan peruntukan lokasi, yang diatur dalam
Peraturan
Daerah
tentang
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Kabupaten/Kota, peraturan zonasi, atau rencana lain yang lebih
rinci dan mengikat, serta mendapat izin pemanfaatan tanah dari
Pemerintah Daerah setempat.
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
3)
Bangunan
dilengkapi
Izin
Mendirikan
Bangunan
dan
izin
penggunaan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku.
4)
Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut:
a)
memiliki konstruksi yang stabil dan kokoh sampai dengan
kondisi pembebanan maksimal dalam mendukung beban
muatan
hidup
dan
beban
muatan
mati,
serta
untuk
daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa
dan kekuatan alam lainnya;
b)
dilengkapi sistem proteksi pasif dan atau proteksi aktif untuk
mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5)
Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan sebagai berikut:
a)
mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan
pencahayaan ruangan yang menunjang proses pembelajaran;
b)
memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi
saluran air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah,
tempat sampah, dan saluran air hujan;
c)
bahan
bangunan
yang
aman
bagi
kesehatan
pengguna
bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
6)
Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah,
aman, dan nyaman bagi peserta didik.
7)
Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut:
a)
setiap ruangan memiliki pengaturan sirkulasi udara yang
baik;
b)
setiap
ruangan
dilengkapi
dengan
jendela
agar
dapat
memberikan tingkat pencahayaaan sesuai dengan ketentuan
untuk melakukan kegiatan belajar mengajar.
8)
Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)
jumlah
lantai
disesuaikan
dengan
kebutuhan
lembaga
kursus
dan
mengikuti
peraturan
pemerintah
setempat
tentang bangunan bertingkat;
b)
dilengkapi
tangga
yang
mempertimbangkan
kemudahan,
keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna;
c)
bangunan
lima
lantai
atau
lebih
harus
menggunakan
lift/elevator dan berfungsi dengan baik.
9)
Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
a)
peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat dan
jalur
evakuasi
jika
terjadi
bencana
kebakaran
dan/atau
bencana lainnya;
b)
akses
evakuasi
yang
dapat
dicapai
dengan
mudah
dan
dilengkapi penunjuk arah yang jelas;
c)
alat pemadam kebakaran ditempatkan pada area yang rawan
kebakaran;
d)
setiap
ruangan
dapat
dikunci
dengan
baik
saat
tidak
digunakan.
10) Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimal 1 300
watt.
11) Pembangunan
gedung
atau
ruang
baru
harus
dirancang,
dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12) Kualitas bangunan minimal permanen kelas B, sesuai dengan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana
diubah melalui PP Nomor 32 Tahun 2013, dan mengacu pada
Standar Pekerjaan Umum (PU).
13) Pemeliharaan bangunan LKP adalah sebagai berikut:
a)
pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan
sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap,
plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimal sekali
dalam 5 tahun;
b)
pemeliharaan
berat,
meliputi
penggantian
rangka
atap
rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup
atap, dilakukan minimal sekali dalam 20 tahun.
14) Bangunan dilengkapi dengan papan nama permanen dan terlihat
jelas sebagai identitas lembaga.
c. Ruang Pembelajaran Teori dan Praktik
1) Ruang Pembelajaran Teori dan Praktik
a)
ruang
pembelajaran
teori
dan
praktik
(ruang
kelas)
merupakan
ruang
yang
berfungsi
sebagai
tempat
berlangsungnya kegiatan pembelajaran teori, praktik yang
tidak
memerlukan
peralatan
khusus,
dan
atau
praktik
dengan alat khusus yang mudah dihadirkan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
b)
luas
ruang
pembelajaran
teori
dan
praktik
minimal
berukuran 48 m2 (lebar minimal 4 meter) dengan rasio 4
m2/peserta didik;
c)
kapasitas maksimal ruang pembelajaran teori dan praktik
adalah 10 peserta didik;
d)
ruang
belajar
memiliki
fentilasi
udara
yang
cukup
dan
mempunyai sumber cahaya
yang memadai untuk membaca
buku dan melaksanakan kegiatan praktik;
e)
ruang belajar memiliki pintu yang memadai agar peserta
didik dan pendidik dapat segera keluar ruangan jika terjadi
bahaya,
dan
dapat
dikunci
dengan
baik
saat
tidak
digunakan.
2) Ruang Proses Bahan
a)
ruang proses berfungsi sebagai tempat memproses bahan
baku bunga kering dan bunga buatan, menyimpan bahan
dalam proses, dan yang sudah diproses;
b)
ruang proses dilengkapi dengan alat dan sarana penunjang
yang memadai;
c)
luas ruang proses minimal berukuran 48 m2 (lebar minimal 4
meter);
d)
ruang proses dilengkapi dengan fasilitas pencahayaan dan
fentilasi yang memadai;
e)
ruang proses bahan dilengkapi dengan Alat Pemadam Api
Ringan (APAR) dengan kapasitas minimal 1 (satu) kg dengan
posisi yang mudah dijangkau.
d. Ruang Penunjang
1) Ruang Pimpinan
a)
ruang
pimpinan
berfungsi
sebagai
tempat
melakukan
kegiatan pengelolaan LKP dan menerima tamu;
b)
luas minimal ruang pimpinan 6 m2 dengan rasio satu ruang
untuk satu orang pimpinan (lebar minimal 2 meter);
c)
memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup;
d)
ruang pimpinan mudah diakses dan dapat dikunci dengan
baik.
2) Ruang Pendidik
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
a)
ruang pendidik berfungsi sebagai tempat pendidik bekerja
dan istirahat;
b)
luas minimal ruang pendidik adalah 6 m2 dengan rasio 3
m2/pendidik (lebar minimal 2 meter);
c)
ruang pendidik dilengkapi sarana meja dan kursi pendidik
serta lemari arsip sesuai kebutuhan;
d)
memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup.
3) Ruang Administrasi
a)
ruang
administrasi
berfungsi
sebagai
tempat
untuk
mengerjakan administrasi LKP dan menerima pendaftaran
atau tamu;
b)
luas minimal ruang administrasi adalah 6 m2 (lebar minimal
2 meter);
c)
memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup;
d)
ruang administrasi harus mudah dicapai, baik oleh petugas
maupun oleh peserta didik.
4) Ruang Penerima Tamu /Resepsionis
a.
ruang resepsionis sebagai tempat menerima tamu, tempat
menempatkan brosur dan leaflet dan lain-lain yang berkaitan
dengan informasi mengenai kursus dan pelatihan;
b.
ruang resepsionis juga berfungsi sebagai tempat gelar produk
hasil praktik;
c.
luas minimal ruang resepsionis adalah 9 m2 (lebar minimal 3
meter);
d.
ruang resepsionis dilengkapi dengan fasilitas pencahayaan
dan fentilasi yang memadai.
5) Toilet
a)
toilet berfungsi sebagai tempat buang air besar dan atau air
kecil;
b)
luas minimal 1 (satu) unit toilet adalah 2 m2 (lebar minimal 1
meter).
c)
jumlah
minimal
toilet
setiap
LKP
disesuaikan
dengan
kebutuhan;
d)
toilet harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah
dibersihkan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
e)
tersedia air bersih di setiap unit toilet;
f)
memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup.
6) Ruang Simpan
a)
ruang simpan berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan
pembelajaran, peralatan dan arsip LKP;
b)
luas minimal ruang simpan adalah 6 m2 (lebar minimal 2
meter);
c)
ruang simpan dapat dikunci dan disesuaikan kebutuhan
LKP;
d)
memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup.
7) Tempat Ibadah
a)
tempat ibadah berfungsi sebagai tempat untuk melakukan
ibadah, sesuai dengan pemeluk agamanya masing-masing;
b)
luas minimal tempat ibadah adalah 4 m2 (lebar minimal 2
meter);
c)
memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup.
8) Tempat Parkir
a)
tempat parkir berfungsi sebagai tempat untuk memarkir
kendaraan, baik roda dua maupun roda empat;
b)
luas minimal tempat parkir disesuaikan dengan kebutuhan;
c)
tempat parkir harus bersih, rapi dan terjamin keamanannya.
3. Sarana
a. Sarana Ruang Pembelajaran Teori dan Praktik
1) Sarana ruang pembelajaran teori dan praktik minimum terdiri
atas:
a)
sarana pembelajaran teori dan praktik;
b)
bahan ajar teori dan praktik;
c)
media pembelajaran teori dan praktik.
2) Ketentuan mengenai sarana di ruang pembelajaran teori dan
praktik sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut:
Tabel 3.1
Sarana Ruang Pembelajaran Teori dan Praktik
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
Kursi
peserta
didik
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk
duduk dengan nyaman.
Desain
dudukan
dan
sandaran
membuat
peserta
didik
nyaman
belajar,
serta
bisa
digunakan
untuk
menulis dengan nyaman.
buah/
peserta
didik
Kursi
pendidik
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk
duduk dengan nyaman.
buah/
pendidik
Meja pendidik
Kuat, stabil, dan ukuran
memadai untuk bekerja
dengan nyaman.
buah/
pendidik
Lemari/rak
Ukuran memadai untuk
menyimpan
perlengkapan,
tertutup
dan dapat dikunci.
buah/
ruang
Tabel 3.2
Bahan Ajar Teori
NO
JENIS SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIP
SI
RASIO
JUMLAH
MINIMU
M
Buku
yang
berhubungan
dengan
proses
membuat
dan
merangkai
bunga
kering
Buku
pedoman
merangkai
bunga
kering
dan
bunga
buatan:

Level 1

Level 2
buku/2
peserta
didik
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
JENIS SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIP
SI
RASIO
JUMLAH
MINIMU
M
dan
bunga
buatan

Level 3

Level 4
Buku
pengayaan
untuk
peserta
didik
dan
pendidik
Majalah,
modul
pembelajaran,
buku
saku merangkai bunga
kering
dan
bunga
buatan.
buku/2
peserta
didik
Buku referensi
yang
berisi
informasi
atau
data tertentu
Standardisasi
Kompetensi
Kerja
Nasional
Indonesia,
Standar
Kompetensi
Lulusan,
Kurikulum
Berbasis
Kompetensi,
Silabus.
buku/
lembaga
Tabel 3.3
Media Pembelajaran Teori
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIP
SI
RASIO
JUMLAH
MINIMU
M
Papan tulis
Ukuran
disesuaikan
dengan
luas
ruangan.
Kuat, stabil, dan aman,
serta ditempatkan pada
posisi
yang
buah/
lembaga
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
memungkinkan
seluruh
peserta
didik
melihatnya
dengan
jelas.
Proyektor
Spesifikasi
umum.
Tampilan
jelas,
dan
ditempatkan
pada
posisi
yang
memungkinkan
seluruh
peserta
didik
melihatnya
dengan
jelas.
buah
/
lembaga
Komputer
PC
/ laptop
Sesuai kebutuhan (bisa
untuk mengoperasikan
power point, video, dan
file multi media).
1 set /
lembaga
b. Sarana Ruang Proses Bahan
1) Sarana ruang proses bahan minimum terdiri atas:
a)
alat peraga utama;
b)
alat peraga pendukung.
2) Ketentuan mengenai sarana ruang proses sebagai berikut:
Tabel 3.4
Alat Peraga Utama
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/
DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
LEVEL
1 2
Alat Pres
Dari
papan
kayu,
kuat
menahan
beban
pemberat,
1 buah/5
peserta



www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/
DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
LEVEL
1 2
aman,
datar,
halus,
dan
mudah
dipindahkan.
Mesin
laminating
Spesifikasi
umum,
kuat,
aman,
dapat
untuk
melaminating
kertas
ukuran
A3, dan mudah
dipindahkan.
1 buah/
peserta
didik



Setrika
Spesifikasi
umum,
kuat,
aman,
dan
mudah
dipindahkan.
buah/10
peserta
didik


Bolder
Dari besi, kuat,
aman,
mata
bolder
sesuai
desain.
buah/
peserta
didik


Kompor
Spesifikasi
umum,
kuat,
aman,
mudah
dipindahkan.
1 buah/5
peserta


Panci
Spesifikasi
umum,
kuat,
aman,
ukuran
sesuai
kebutuhan,
mudah
dipindahkan.
1 buah/2
peserta


www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/
DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
LEVEL
1 2
Ember
Spesifikasi
umum,
kuat,
aman,
ukuran
sesuai
kebutuhan,
mudah
dipindahkan
1 buah/2
peserta




Tampah
Dari
bambu,
kuat,
aman,
ukuran
sesuai
dengan
kebutuhan
mudah
dipindahkan.
buah/
peserta
didik




Saringan
Spesifikasi
umum,
kuat,
aman,
ukuran
sesuai
dengan
kebutuhan
mudah
dipindahkan.
1 buah/2
peserta
didik


Pengaduk
Dari
kayu,
kuat,
aman,
ukuran
sesuai
dengan
kebutuhan
mudah
dipindahkan.
buah/
peserta
didik



Stoples
Dari
kaca,
kuat,
aman,
ukuran
sesuai
dengan
buah/
peserta
didik


www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/
DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
LEVEL
1 2
kebutuhan
mudah
dipindahkan.
Stoples
Dari
plastik,
kuat,
aman,
ukuran
sesuai
dengan
kebutuhan
mudah
dipindahkan.
buah/
peserta
didik

Mesin pres
Dari besi, kuat,
aman
ukuran
sesuai
dengan
kebutuhan
mudah
dipindahkan.
buah/10
peserta
didik

Mesin
Potong
Terbuat
dari
besi,
kuat,
aman,
ukuran
sesuai
dengan
kebutuhan
mudah
dipindahkan.
buah/10
peserta
didik

Tabel 3.5
Alat Peraga Pendukung
N
O
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/
DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
LEVEL
Spesikasi
umum,
kuat,
buah/
peserta
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
N
O
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/
DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
LEVEL
Gunting
aman,
ukuran
sesuai
dengan
kebutuhan
mudah
dipindahkan.
didik




Pinset
Spesifikasi
umum,
kuat,
aman,
ukuran
sesuai
dengan
kebutuhan
mudah
dipindahkan.
buah/
peserta
didik



Cutter
Spesifikasi
umum,
kuat,
aman,
ukuran
sesuai
dengan
kebutuhan
mudah
dipindahkan.
buah/
peserta
didik




Tang
Spesifikasi
umum,
kuat,
aman,
ukuran
sesuai
dengan
kebutuhan
mudah
dipindahkan.
buah/
peserta
didik




Pisau
Spesifikasi
umum,
kuat,
aman,
ukuran
sesuai
dengan
kebutuhan
mudah
dipindahkan.
buah/
peserta
didik




www.peraturan.go.id
2016, No.1028
N
O
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/
DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
LEVEL
Sendok
makan
Spesifikasi
umum,
kuat,
aman,
ukuran
sesuai
dengan
kebutuhan
mudah
dipindahkan.
buah/
peserta
didik




Celemek
Spesifikasi
umum,
kuat,
aman,
ukuran
sesuai
dengan
kebutuhan
mudah
dipindahkan.
1 potong/
peserta
didik




Sarung
tangan
Spesifikasi
umum,
kuat,
aman,
ukuran
sesuai
dengan
kebutuhan
mudah
dipindahkan.
pasang/
peserta
didik




Penggaris
Spesifikasi
umum,
kuat,
aman,
ukuran
sesuai
dengan
kebutuhan
mudah
dipindahkan.
10 buah/
peserta
didik




Pensil
Spesifikasi
umum,
kuat,
aman,
ukuran
sesuai
dengan
buah/
peserta
didik




www.peraturan.go.id
2016, No.1028
N
O
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/
DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
LEVEL
kebutuhan
mudah
dipindahkan.
Balpoint
Spesifikasi
umum,
kuat,
aman,
ukuran
sesuai
dengan
kebutuhan
mudah
dipindahkan.
buah/
peserta
didik




Kuas
Spesifikasi
umum,
kuat,
aman,
ukuran
sesuai
dengan
kebutuhan
mudah
dipindahkan.
buah/
peserta
didik




Sapu
Spesifikasi
umum,
kuat,
aman,
ukuran
sesuai
dengan
kebutuhan
mudah
dipindahkan.
1 batang/
ruang




Tempat
sampah
Spesifikasi
umum,
kuat,
aman,
ukuran
sesuai
dengan
kebutuhan
mudah
dipindahkan.
buah/
peserta
didik




www.peraturan.go.id
2016, No.1028
c. Sarana Ruang Penunjang
Ketentuan
mengenai
sarana
ruang
penunjang
sebagaimana
dijelaskan tercantum dalam tabel berikut:
Tabel 3.6
Sarana Ruang Pimpinan
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
Meja pimpinan
Kuat, aman, nyaman, dan
sesuai kondisi ruangan.
buah/
lembaga
Kursi
pimpinan
buah/
lembaga
Kursi tamu
buah/
lembaga
Koneksi
internet
Kuat dan stabil
line/
lembaga
Filing
cabinet
(tempat file)
Kuat,
mudah
dijangkau,
dan aman.
buah/
lembaga
Tabel 3.7
Sarana Ruang Pendidik
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
Meja pendidik
Kuat,
aman,
nyaman,
dan
sesuai
kondisi
ruangan.
Unit
/
lembaga
Kursi
pendidik
Unit
/
lembaga
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
Lemari
Unit
/
lembaga
Tabel 3.8
Sarana Ruang Administrasi
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
Meja
administrasi
Kuat,
aman,
nyaman,
dan
sesuai
kondisi
ruangan.
Unit
/
lembaga
Kursi
administrasi
Unit
/
lembaga
Lemari
Unit
/
lembaga
Kursi tamu
Set
/
lembaga
Komputer
Terdapat
aplikasi
minimal
microsof
office
(word, exel, power point).
Unit
/
lembaga
Printer
Umum
digunakan
dan
bisa mencetak B/W atau
Colour.
Unit
/
lembaga
Pesawat
telepon
Umum digunakan untuk
menerima
atau
melakukan
panggilan
komunikasi keluar.
Unit
/
lembaga
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
Tabel 3.9
Sarana Ruang Simpan
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
Lemari
Kuat,
aman,
nyaman,
dan
sesuai
kondisi
ruangan
dan
dapat
dikunci.
unit/
lembaga
Rak
Kuat,
aman,
nyaman,
dan
sesuai
kondisi
ruangan.
unit/
lembaga
Tabel 3.10
Sarana Umum
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMUM
Kipas angin
Spesifikasi
umum,
kuat,
aman,
ukuran
sesuai
dengan kebutuhan mudah
dipindahkan.
Unit/
lembaga
Alat
pemadam
kebakaran
Spesifikasi
umum,
kuat,
aman,
ukuran
sesuai
dengan kebutuhan mudah
dipindahkan.
Unit/
lembaga
Jam
Dinding
Spesifikasi umum.
Unit/
lembaga
Kalender
Spesifikasi
umum,
sesuai
dengan
tahun
yang
berjalan.
Unit
/
lembaga
Kotak P3K
Spesifikasi
umum,
tempat
penyimpanan
obat-obatan
standar.
Unit/
lembaga
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
D. KETERAMPILAN PIJAT PENGOBATAN REFLEKSI
1. Satuan Pendidikan
a. Satu Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang menyelenggarakan
program
kursus
dan
pelatihan
untuk
jenis
keterampilan
pijat
pengobatan
refleksi
sekurang-kurangnya
memiliki
sarana
dan
prasarana yang dapat melayani minimal 1 (satu) rombongan belajar.
b. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar maksimal 10
(sepuluh) orang.
2. Prasarana
a. Lahan
1)
Lahan yang digunakan LKP memiliki status hak atas tanah,
dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas
tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk jangka waktu minimal 20 tahun dan tidak dalam
sengketa.
2)
Status lahan adalah milik sendiri atau sewa minimal 3 tahun.
3)
Luas tanah/lahan disesuaikan dengan keperluan luas bangunan.
4)
Luas
lahan
yang
dimaksud
adalah
luas
lahan
yang
dapat
digunakan secara proposional untuk membangun prasarana LKP
berupa bangunan gedung dan prasarana pendukung lainnya.
5)
Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan
dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan
dalam keadaan darurat.
6)
Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di
dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
7)
Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut:
a) pencemaran air;
b) kebisingan; dan/atau
c) pencemaran udara.
8)
Lahan
parkir
yang
ada
menyesuaikan
dengan
kebutuhan
kegiatan LKP, dan menyesuaikan dengan peraturan Pemerintah
Daerah setempat.
b. Bangunan dan Gedung
1)
Luas lantai bangunan minimal adalah 60 m² dengan lebar
minimal 4 meter.
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
2)
Bangunan sesuai dengan peruntukan lokasi, yang diatur dalam
Peraturan
Daerah
tentang
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Kabupaten/Kota, peraturan zonasi, atau rencana lain yang lebih
rinci dan mengikat, serta mendapat izin pemanfaatan tanah dari
Pemerintah Daerah setempat.
3)
Bangunan dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin
penggunaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
4)
Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut:
a) Memiliki konstruksi yang stabil dan kokoh sampai dengan
kondisi
pembebanan
maksimal
dalam
mendukung
beban
muatan
hidup
dan
beban
muatan
mati,
serta
untuk
daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa
dan kekuatan alam lainnya; dan
b) Dilengkapi sistem proteksi pasif dan atau proteksi aktif untuk
mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5)
Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan sebagai berikut:
a) Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan
pencahayaan ruangan yang menunjang proses pembelajaran;
b) Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang
mengganggu kegiatan pembelajaran;
c) Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi
saluran air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah,
tempat sampah, dan saluran air hujan; dan
d) Bahan
bangunan
yang
aman
bagi
kesehatan
pengguna
bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
6)
Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah,
aman, dan nyaman bagi peserta didik.
7)
Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut:
a) Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang
mengganggu kegiatan pembelajaran;
b) Setiap ruangan memiliki pengaturan sirkulasi udara yang
baik; dan
c) Setiap
ruangan
dilengkapi
dengan
jendela
agar
dapat
memberikan tingkat pencahayaaan sesuai dengan ketentuan
untuk melakukan kegiatan belajar mengajar.
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
8)
Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Jumlah lantai disesuaikan dengan kebutuhan lembaga kursus
dan
mengikuti
peraturan
pemerintah
setempat
tentang
bangunan bertingkat;
b) Dilengkapi
tangga
yang
mempertimbangkan
kemudahan,
keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna; dan
c) Bangunan
lima
lantai
atau
lebih
harus
menggunakan
lift/elevator.
9)
Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut:
a) Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat dan
jalur
evakuasi
jika
terjadi
bencana
kebakaran
dan/atau
bencana lainnya;
b) Akses
evakuasi
yang
dapat
dicapai
dengan
mudah
dan
dilengkapi penunjuk arah yang jelas;
c) Alat pemadam kebakaran ditempatkan pada area yang rawan
kebakaran; dan
d) Setiap
ruangan
dapat
dikunci
dengan
baik
saat
tidak
digunakan.
10) Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimal 1300
watt.
11) Pembangunan
gedung
atau
ruang
baru
harus
dirancang,
dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12) Kualitas bangunan minimal permanen kelas B, sesuai dengan
Pasal 45 PP Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana diubah melalui
PP Nomor 32 Tahun 2013 dan PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar
Nasional
Pendidikan,
dan
mengacu
pada
Standar
Pekerjaan
Umum (PU).
13) Pemeliharaan bangunan LKP adalah sebagai berikut:
a) Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan
sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap,
plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimal sekali
dalam 5 tahun; dan
b) Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap rangka
plafon,
rangka
kayu,
kusen,
dan
semua
penutup
atap,
dilakukan minimal sekali dalam 20 tahun.
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
14) Bangunan dilengkapi dengan papan nama permanen terlihat
jelas sebagai identitas lembaga.
c. Ruang Pembelajaran
1) Ruang pembelajaran teori dan praktik (ruang kelas) merupakan
ruang yang berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan
pembelajaran teori, praktik yang tidak memerlukan peralatan
khusus,
atau
praktik
dengan
alat
khusus
yang
mudah
dihadirkan dan tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran
praktik.
2) Luas ruang pembelajaran teori/ praktik minimal berukuran 18
m2 dengan lebar minimal 3 meter dan rasio 1 m2/peserta didik.
3) Kapasitas maksimal ruang pembelajaran teori dan praktik adalah
10 (sepuluh) peserta didik.
4) Ruang kelas memiliki jendela/penerangan yang memungkinkan
pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan kegiatan
belajar mengajar.
5) Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan
pendidik dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan
dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
d. Ruang Penunjang
1) Ruang Pimpinan
a) Ruang
pimpinan
berfungsi
sebagai
tempat
melakukan
kegiatan pengelolaan LKP dan menerima tamu;
b) Luas minimal ruang pimpinan adalah 6 m2 dengan lebar
minimal 2 meter dan rasio satu ruang untuk satu orang
pimpinan;
c) Ruang pimpinan dilengkapi sarana meja dan kursi serta
lemari arsip sesuai kebutuhan;
d) Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup; dan
e) Ruang pimpinan mudah diakses dan dapat dikunci dengan
baik.
2) Ruang Pendidik
a) Ruang pendidik berfungsi sebagai tempat pendidik bekerja
dan istirahat;
b) Luas minimal ruang pendidik adalah 6 m2 dengan lebar
minimal 2 meter dan rasio 3 m2/pendidik;
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
c) Ruang pendidik dilengkapi sarana meja dan kursi pendidik
serta lemari arsip sesuai kebutuhan; dan
d) Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup.
3) Ruang Administrasi
a) Ruang
Administrasi
berfungsi
sebagai
tempat
untuk
mengerjakan administrasi LKP dan menerima pendaftaran
atau tamu;
b) Luas minimal ruang administrasi adalah 6m2 dengan lebar
minimal 2 meter.
c) Ruang administrasi dilengkapi sarana meja dan kursi serta
lemari arsip sesuai kebutuhan;
d) Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup; dan
e) Ruang administrasi harus mudah dicapai, baik oleh petugas
maupun oleh peserta didik.
4) Ruang Tunggu
a) Ruang tunggu adalah ruang yang berfungsi sebagai tempat
menunggu
para
peserta
didik
untuk
mengikuti
proses
pembelajaran;
b) Ruang tunggu dapat digunakan oleh tamu LKP; dan
c) Luas ruang tunggu minimal 4 m2 dengan lebar minimal 2
meter.
5) Ruang Baca
a) Ruang baca adalah ruang yang berfungsi sebagai tempat
membaca;
b) Ruang baca dilengkapi sarana kursi dan lemari/rak buku
sesuai kebutuhan;
c) Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup; dan
d) Luas ruang minimal 6m2 dengan lebar minimal 2 meter.
6) Toilet
a) Toilet berfungsi sebagai tempat buang air besar dan atau air
kecil;
b) Luas minimal satu unit toilet adalah 2 m2;
c) Jumlah minimal 1 toilet per lembaga;
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
d) Toilet harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah
dibersihkan;
e) Tersedia air bersih di setiap unit toilet;
f)
Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup; dan
g) Wastafel, minimal 1 buah per lembaga.
7) Tempat Ibadah
a) Tempat ibadah berfungsi sebagai tempat untuk melakukan
ibadah, sesuai dengan pemeluk agamanya masing-masing;
b) Luas minimal tempat ibadah disesuaikan dengan kebutuhan
atau
menggunakan
sisa
dari
jumlah
luas
keseluruhan
ruangan dan lorong yang terpakai; dan
c) Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup.
8) Tempat Parkir
a) Tempat parkir berfungsi sebagai tempat untuk memarkir
kendaraan, baik roda dua maupun roda empat;
b) Luas minimal tempat parkir disesuaikan dengan kebutuhan;
dan
c) Tempat parkir harus bersih, rapi dan terjamin keamanannya
atau bisa bergabung dengan fasilitas tempat parkir umum
setempat.
3. Sarana
a. Sarana Ruang Pembelajaran Teori dan Praktik
1) Ruang pembelajaran teori minimal dilengkapi dengan sarana
berikut:
a) Sarana pembelajaran teori;
b) Bahan ajar; dan
c) Media pembelajaran teori.
2) Ruang pembelajaran praktik minimal dilengkapi dengan sarana
berikut:
a) Kursi refleksi;
b) Kursi terapis;
c) Rak/meja peralatan;
d) Alat kebersihan;
e) Alat bantu pijat;
f)
Alat pemadam kebakaran; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
g) Handuk dan peralatan bantu pijat.
3) Ketentuan
mengenai
sarana
ruang
pembelajaran
teori
Dan
praktik dijelaskan dalam tabel berikut:
Tabel 4.1
Sarana Ruang Pembelajaran Teori dan Praktik
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
1.
Kursi
Peserta
Didik
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman,
ukuran
disesuaikan dan mudah
dipindahkan.
buah/
peserta
2.
Meja
Pendidik
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman,
ukuran
disesuaikan.
buah/
ruang
3.
Kursi
Pendidik
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman,
ukuran
disesuaikan.
buah/
ruang
4.
Alat tulis
Pulpen,
spidol
white
board.
1 set/ruang
5.
Kursi
refleksi
Spesifikasi umum kursi
refleksi,kuat, aman dan
nyaman
diduduki,
dilengkapi
kursi
kecil
untuk menopang kaki.
set/
kelompok
6.
Kursi
terapis
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman,
ukuran
disesuaikan.
buah/
kelompok
7.
Rak/meja
peralatan
Kuat,
stabil,aman,
ukuran disesuaikan.
buah/
kelompok
8.
Alat
kebersihan
a.
Tempat sampah
untuk limbah.
b.
Sapu, pel, lap,
set/
lembaga
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
kemoceng.
9.
Alat
bantu
pijat
Alat pijat yang memiliki
ujung tumpul.
buah/
kelompok
10.
Handuk
kecil
Bersih,
warna
terang,
ukuran
sesuai,
tidak
sobek.
buah/
kelompok
11.
Wadah krim
Mangkuk
dari
plastik/keramik
ukuran
kecil.
buah/
kelompok
12. Alkohol
70%
Dalam
kemasan
botol
spray.
botol/
kelompok
13.
Krim pijat
Teksturnya
baik,
tidak
bau,
tidak
panas
dan
aman untuk kulit.
tube/
kelompok
14.
Minyak
pijat
Teksturnya
baik,
tidak
bau,
tidak
panas
dan
aman untuk kulit.
botol/
kelompok
15. Tisu
Bersih dan aman, bukan
tisu makan atau toilet.
boks/
kelompok
16. Tisu basah
Dalam
keadaan
baik,
tidak kering.
boks/
kelompok
17. Sabun
Cair
atau
batangan,
diletakkan di wastafel.
1 buah/LKP
18.
Lemari
/
Rak
Ukuran memadai untuk
menyimpan
perlengkapan,
alat
dan
bahan ajar.
buah/ruang
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
19.
Foto
Presiden
dan
Wakil
Presiden RI
Foto
ukuran
10R
di
bingkai.
set/lembaga
20. Jam
dinding
Analog/digital.
buah/ruang
21.
Alat
pemadam
kebakaran
Ukuran isi disesuaikan.
buah/
lembaga
Tabel 4.2
Bahan Ajar
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
1.
Buku
Pedoman
Buku
pedoman
terdiri
atas:
a. Buku pedoman utama
resmi yang
dikeluarkan
Kementerian
Pendidikan dan
Kebudayaan/
Asosisasi/ Lembaga
Sertifikasi
Kompetensi.
b. Buku pedoman
lainnya yang
direkomendasikan
oleh Lembaga
Sertifikasi
Kompetensi.
set/lembaga
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
2.
Modul
Pembelajara
n
Modul terdiri atas:
a.
Anatomi,fisiologi,
patofisiologi tubuh
manusia.
b.
Teori dasar ilmu
pengobatan Cina.
c.
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dan
Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat.
d. Modul penunjang
lainnya sesuai
Standardisasi
Kompetensi Kerja
Nasional
Indonesia, Standar
Kompetensi
Lulusan,
Kurikulum
Berbasis
Kompetensi
Refleksi Indonesia.
set/lembaga
3.
Lembar Data
Klien
Sesuai bahan ajar pijat
pengobatan refleksi.
set/lembaga
Tabel 4.3
Media Pembelajaran Teori
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
1.
Papan tulis
White board.
Ukuran
disesuaikan
dengan luas ruangan.
buah/ruang
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
Terpasang
kuat
dan
aman.
2.
LCD
proyektor
Spesifikasi umum.
Tampilan
jelas,
dan
ditempatkan pada posisi
yang
memungkinkan
seluruh
peserta
didik
melihatnya dengan jelas.
buah/rombel
3.
Komputer
PC / laptop
Spesifikasi
umum,
bisa
untuk
mengoperasikan
power point, video, dan
file multi media.
1 unit/ruang
4.
Poster
Gambar yang sesuai dan
mendukung
proses
pembelajaran
(area/titik
pijat pengobatan refleksi,
anatomi dll).
buah/ruang
5.
Alat peraga
Alat
peraga
anatomi
tubuh
dan
alat
peraga
lainnya yang menunjang.
buah/ruang
b. Sarana Ruang Penunjang
Ketentuan
mengenai
sarana
ruang
penunjang
sebagaimana
dijelaskan tercantum dalam tabel berikut:
Tabel 4.4
Sarana Ruang Pimpinan
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
1.
Meja
Kuat,
stabil,
nyaman,
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
pimpinan
aman,
ukuran
disesuaikan.
buah/ruang
2.
Kursi
pimpinan
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman,
ukuran
disesuaikan.
buah/ruang
3.
Kursi tamu
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman,
ukuran
disesuaikan.
buah/ruang
4.
Koneksi
internet
Sinyal kuat dan stabil.
line/ruang
5.
Filling cabinet
(tempat file)
Mudah dijangkau, aman
dan mudah dipindahkan.
buah/ruang
Tabel 4.5
Sarana Ruang Pendidik
N
O
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
1.
Meja
pendidik
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman,
ukuran
disesuaikan.
buah/ruang
2.
Kursi
pendidik
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman,
ukuran
disesuaikan.
buah/ruang
3.
Lemari
penyimpanan
Kuat dan aman, ukuran
sesuai
dengan
kebutuhan, bisa ditutup
dan dikunci.
buah/ruang
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
Tabel 4.6
Sarana Ruang Administrasi
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
1.
Meja
administrasi
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman,
ukuran
disesuaikan.
buah/ruang
2.
Kursi
administrasi
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman,
ukuran
disesuaikan.
buah/ruang
3.
Kursi tamu
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman,
ukuran
disesuaikan.
buah/ruang
4.
Aspek
legalitas LKP
Ijin
operasional
LKP,
Sertifikat/penghargaan
yang sesuai.
buah/ruang
5.
Pesawat
telepon
Umum
digunakan
melakukan
komunikasi
keluar masuk.
1 set/ruang
6.
Komputer
Terdapat aplikasi minimal
microsoft
office
(word,
excel, power point dll).
unit/ruang
7.
Printer
Umum
digunakan
dan
bisa mencetak hitam putih
atau warna.
unit/ruang
8.
Lemari
Kuat, aman,sesuai kondisi
ruangan.
buah/ruang
9.
Alat
tulis
kantor
Alat tulis, pulpen, kertas
A4,
buku-buku
administrasi.
1 set/ruang
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
Tabel 4.7
Sarana Ruang Tunggu
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
1.
Kursi
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman,
ukuran
disesuaikan.
buah/ruang
2.
Tempat
majalah
Berupa meja kecil
atau
rak.
buah/ruang
Tabel 4.8
Sarana Ruang Baca
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
1.
Kursi
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman,
ukuran
disesuaikan.
buah/orang
2.
Rak buku
Kuat,
aman,
ukuran
sesuai
dengan
kebutuhan.
buah/ruang
Tabel 4.9
Sarana Toilet
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
1.
Kloset
Jongkok/duduk.
buah/ruang
2.
Ember
dan
gayung
Terbuat dari plastik.
buah/ruang
3.
Wastafel
Kuat,
aman,
berfungsi
buah/
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
dengan baik.
lembaga
E. KETERAMPILAN TEKNISI AKUNTANSI
1. Satuan Pendidikan
a. Satu Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang menyelenggarakan
program kursus dan pelatihan untuk jenis keterampilan teknisi
akuntansi sekurang-kurangnya memiliki sarana dan prasarana yang
dapat melayani minimal 1 (satu) rombongan belajar.
b. Satu rombongan belajar dapat menampung maksimal 15 (lima belas)
orang peserta didik.
2. Prasarana
a. Lahan
1)
Lahan yang digunakan LKP memiliki status hak atas tanah,
dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas
tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk jangka waktu minimal 20 tahun dan tidak dalam
sengketa.
2)
Status lahan adalah milik sendiri atau sewa minimal 3 tahun.
3)
Luas tanah/lahan disesuaikan dengan keperluan luas bangunan.
4)
Luas
lahan
yang
dimaksud
adalah
luas
lahan
yang
dapat
digunakan secara proposional untuk membangun prasarana LKP
berupa bangunan gedung dan prasarana pendukung lainnya.
5)
Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan
dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan
dalam keadaan darurat.
6)
Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di
dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
7)
Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut:
a) pencemaran air;
b) kebisingan; dan/atau
c) pencemaran udara.
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
8)
Lahan
parkir
yang
ada
menyesuaikan
dengan
kebutuhan
kegiatan LKP, dan menyesuaikan dengan peraturan Pemerintah
Daerah setempat.
b. Bangunan dan Gedung
1)
Luas bangunan minimal adalah 120 m²
2)
Bangunan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam
Peraturan
Daerah
tentang
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Kabupaten/Kota, peraturan zonasi, atau rencana lain yang lebih
rinci dan mengikat, serta mendapat izin pemanfaatan tanah dari
Pemerintah Daerah setempat.
3)
Bangunan dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin
penggunaan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku.
4)
Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut:
a) Memiliki konstruksi yang stabil dan kukuh sampai dengan
kondisi
pembebanan
maksimal
dalam
mendukung
beban
muatan
hidup
dan
beban
muatan
mati,
serta
untuk
daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa
dan kekuatan alam lainnya; dan
b) Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk
mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5)
Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut:
a)
Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan
pencahayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b)
Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi
saluran air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah,
tempat sampah, dan saluran air hujan; dan
c)
Bahan
bangunan
yang
aman
bagi
kesehatan
pengguna
bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
6)
Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah,
aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7)
Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut:
a)
Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang
mengganggu kegiatan pembelajaran;
b)
Setiap ruangan memiliki sirkulasi udara yang baik; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
c)
Setiap ruangan dilengkapi dengan jendela yang tanpa atau
dengan lampu penerangan dalam ruangan tersebut dapat
memberikan tingkat pencahayaaan sesuai dengan ketentuan
untuk melakukan kegiatan belajar.
8)
Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut:
a)
Jumlah lantai yang memadai untuk berlangsungnya proses
belajar mengajar; dan
b)
Dilengkapi tangga atau yang sejenisnya mempertimbangkan
kemudahan,
keamanan,
keselamatan,
dan
kesehatan
pengguna.
9)
Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut:
a)
Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat dan
jalur
evakuasi
jika
terjadi
bencana
kebakaran
dan/atau
bencana lainnya;
b)
Akses
evakuasi
yang
dapat
dicapai
dengan
mudah
dan
dilengkapi penunjuk arah yang jelas;
c)
Alat pemadam kebakaran pada area yang rawan kebakaran;
d)
Setiap
ruangan
dapat
dikunci
dengan
baik
saat
tidak
digunakan; dan
e)
Petunjuk/rambu-rambu keadaan darurat.
10) Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimal 2.200
Watt. Instalasi memenuhi ketentuan Peraturan Umum Instalasi
Listrik (PUIL).
11) Pembangunan
gedung
atau
ruang
baru
harus
dirancang,
dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12) Kualitas bangunan minimal permanen kelas B, sesuai dengan
Pasal 45 PP Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana diubah melalui
PP Nomor 32 Tahun 2013 dan PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar
Nasional
Pendidikan,
dan
mengacu
pada
Standar
Pekerjaan
Umum (PU).
13) Pemeliharaan bangunan LKP adalah sebagai berikut:
a)
Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan
sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap,
plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimal sekali
dalam 5 tahun; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
b)
Pemeliharaan
berat,
meliputi
penggantian
rangka
atap,
rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup
atap, dilakukan minimal sekali dalam 20 tahun.
14) Bangunan dilengkapi dengan papan nama permanen dan terlihat
jelas sebagai identitas lembaga.
c. Ruang Pembelajaran Teori dan Praktik
1)
Ruang pembelajaran teori dan praktik (ruang kelas) adalah
tempat
kegiatan
pembelajaran
teori
dan
praktik
yang
disesuaikan dengan keterampilan akuntansi.
2)
Luas ruang pembelajaran teori dan praktik minimal berukuran
m2
dengan
lebar
minimal
meter
dengan
rasio
1,2
m2/peserta didik.
3)
Kapasitas maksimal ruang teori dan praktik 15 orang peserta
didik.
4)
Ruang pembelajaran teori dan praktik memiliki fasilitas yang
memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan
yang cukup untuk membaca dan untuk memberikan pandangan
ke luar ruangan.
5)
Ruang pembelajaran teori dan praktik memiliki pintu yang
memudahkan pendidik dan peserta didik dapat segera keluar
ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat
tidak digunakan.
d. Ruang Penunjang
1) Ruang Pimpinan:
a)
Ruang
pimpinan
berfungsi
sebagai
tempat
melakukan
kegiatan pengelolaan LKP dan menerima tamu;
b)
Luas minimal ruang pimpinan adalah 6 m2 dengan lebar
minimal 2 meter;
c)
Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup; dan
d)
ruang pimpinan mudah diakses dan dapat dikunci dengan
baik.
2) Ruang Pendidik:
a)
Ruang pendidik berfungsi sebagai tempat pendidik bekerja
dan istirahat;
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
b)
Luas minimal ruang pendidik
adalah 6 m2 dengan lebar
minimal
2 meter yang diisi minimal untuk 3 orang pendidik
dengan ratio 1,2 m2/pendidik
c)
Ruang pendidik dilengkapi sarana meja dan kursi pendidik,
komputer, sarana komunikasi (telepon dan internet) serta
lemari arsip dan/atau loker sesuai kebutuhan; dan
d)
Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup.
3) Ruang Administrasi
a)
Ruang
administrasi
berfungsi
sebagai
tempat
untuk
mengerjakan administrasi LKP dan menerima pendaftaran
atau tamu;
b)
Luas minimal ruang administrasi adalah 6 m2 dengan lebar
minimal 2 meter; dan
c)
Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup.
4) Ruang Penerima Tamu/Front Office
a)
Ruang penerima tamu/front office berfungsi sebagai tempat
penerima tamu, penerima pendaftaran dan pelayanan peserta
didik;
b)
Luas minimal ruang penerima tamu/front office adalah 6 m²
dengan lebar minimal 2 meter;
c)
Ruang penerima tamu/front office dilengkapi sarana meja,
kursi, komputer, sarana komunikasi (telepon, internet, mesin
faksimile);
d)
Ruang penerima tamu/front office mudah dijangkau oleh
peserta
dan
memungkinkan
peserta
didik
mendapatkan
informasi dan layanan dengan mudah; dan
e)
Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup.
5) Toilet
a) Toilet berfungsi sebagai tempat buang air besar dan atau air
kecil;
b) Luas minimal satu unit toilet adalah 2 m2 dengan lebar
minimal 1 meter;
c) Jumlah
minimal
toilet
setiap
LKP
disesuaikan
dengan
kebutuhan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
d) Toilet harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah
dibersihkan;
e) Tersedia air bersih di setiap unit toilet;
f)
Dilengkapi sarana kloset jongkok/duduk, gayung, gantungan
pakaian, tempat air, cermin dan tempat sampah; dan
g) Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup.
6) Tempat Ibadah
a) Tempat ibadah berfungsi sebagai tempat untuk melakukan
ibadah, sesuai dengan pemeluk agamanya masing-masing;
b) Luas minimal tempat ibadah adalah 4 m2 dengan lebar
minimal 2 meter;
c)
Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup; dan
d) Sarana ibadah disesuaikan dengan kebutuhan.
7) Tempat Parkir
a) Tempat parkir berfungsi sebagai tempat untuk memarkir
kendaraan, baik roda dua maupun roda empat;
b) Luas minimal tempat parkir adalah 24 m2 dengan lebar
minimal 4 meter; dan
c) Tempat
parkir
harus
bersih,
rapi
dan
terjamin
keamanannya.
b. Ruang Pelengkap
1) Ruang Serbaguna
a)
Ruang serbaguna berfungsi sebagai tempat menerima tamu,
ruang baca, ruang tunggu melakukan kegiatan penunjang
proses belajar mengajar, ruang P3K, dan tempat kegiatan
peserta didik dan pendidik untuk memperoleh informasi dari
berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati,
mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola ruang
baca;
b)
Luas minimal ruang serbaguna adalah 12 m2 dengan lebar
minimal 3 meter;
c)
Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup;
d)
Ruang serbaguna harus mudah dicapai, baik oleh petugas
maupun oleh peserta didik; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
e)
Dilengkapi sarana minimal meja dan kursi baca, meja dan
kursi
petugas,
rak
buku
dan
sumber
belajar
(buku/e-
book/internet).
2) Ruang Simpan (Gudang)
a)
Ruang
simpan
atau
gudang
berfungsi
sebagai
tempat
menyimpan
peralatan
pembelajaran,
peralatan
dan
arsip
LKP;
b)
Luas minimal ruang simpan adalah
4 m2 dengan lebar
minimal 2 meter;
c)
Ruang simpan dapat dikunci dan disesuaikan kebutuhan
LKP; dan
d)
Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup.
3) Ruang Dapur Kering (Pantry)
a)
Ruang
dapur
kering
(pantry)
berfungsi
sebagai
tempat
menyimpan, mencuci peralatan makan dan minum serta
menyiapkan makanan dan minuman untuk staf, pendidik
dan tamu;
b)
Luas minimal ruang dapur kering adalah 2 m2 dengan lebar
minimal 1 meter;
c)
Ruang
dapur
kering
dilengkapi
dengan
washtafel,
rak
peralatan makan/minum, tempat sampah; dan
d)
Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang
memadai dan pencahayaan yang cukup.
4) Ruang Publik
a)
Ruang
publik
adalah
area
yang
diperuntukan
untuk
mobilitas orang seperti gang, tangga, dan lain-lain;
b)
Luas minimal ruang Publik
adalah 16 m2 (menyesuaikan).
3. Sarana
a. Sarana Ruang Pembelajaran Teori dan Praktik
1)
Ruang
pembelajaran
teori
dan
praktik
minimal
dilengkapi
dengan sarana berikut:
a)
Sarana pembelajaran teori dan praktik;
b)
Bahan ajar pembelajaran teori dan praktik;
c)
Media pembelajaran teori dan praktik; dan
d)
Sarana pendukung pembelajaran teori dan praktik.
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
2) Ketentuan
mengenai
sarana
ruang
pembelajaran
teori
dan
praktik dijelaskan dalam tabel berikut:
Tabel 5.1
Sarana Ruang Pembelajaran Teori dan Praktik
NO
.
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
1.
Meja
pendidik
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman
dan
ukuran
disesuaikan.
buah/ruang
2.
Kursi
pendidik
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman
dan
ukuran
disesuaikan.
buah/ruang
3.
Meja belajar
Setengah biro, dari kayu
dan
dilengkapi
laci
penyimpan peralatan dan
perlengkapan
kantor
untuk praktik.
buah/
peserta
didik
4.
Kursi belajar
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman
dan
ukuran
disesuaikan.
buah/
peserta
didik
5.
Lemari
pintu
untuk
menyimpan
peralatan
dan perlengkapan praktik
(bahan
ajar,
peralatan
kantor).
buah/ruang
6.
Jam dinding
Analog atau digital.
buah/ruang
7.
Papan tulis
Kuat stabil dan aman.
Ditempatkan pada posisi
yang
memungkinkan
seluruh
peserta
didik
buah/ruang
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
.
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
untuk melihatnya dengan
jelas.
8.
Komputer
PC/Notebook bisa untuk
software
aplikasi
akuntansi.
1 unit/meja
9.
Media Peraga
Bahan
cetakan
bukti
transaksi dan/atau LCD,
dan/atau
TV
dan/atau
Projector.
buah/ruang
10. Printer
Printer.
buah/ruang
Tabel 5.2
Bahan Ajar Pembelajaran Teori dan Praktik
NO
.
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
1.
Modul/
buku paket
Modul terdiri atas:
a.
Modul pembelajaran
level asisten junior
teknisi akuntansi;
b. Modul pembelajaran
level junior teknisi
akuntansi;
c.
Modul pembelajaran
level asisten senior
teknisi akuntansi;
d. Modul pembelajaran
level senior teknisi
set/peserta
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
.
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
akuntansi.
2.
Modul
latihan
Kumpulan
soal-soal
latihan.
set/peserta
Tabel 5.3
Media Pembelajaran Teori dan Praktik
NO
.
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
1.
Dokumen
transaksi
Dokumen transaksi yang
diperlukan untuk setiap
level
kursus
(Bukti
Kas/Bank,
Memo,
Kwitansi,
faktur,
surat
jalan,
cek,
giro,
faktur
pajak,
Surat
Pemberitahuan Tahunan,
Surat Setoran Pajak).
set/ruang
2.
Form
pencatatan
Meliputi:
form
jurnal,
form
buku
besar,
form
laporan
keuangan,
form
administrasi
(penjualan,
pembelian,
persediaan,
daftar
inventaris,
kas/bank, penggajian).
set/ruang
3.
CD/ DVD
Media interaktif.
set/ruang
4.
Program
aplikasi
Piranti lunak akuntansi/
keuangan.
set/peserta
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
Tabel 5.4
Sarana Pendukung Pembelajaran Teori dan Praktik
NO
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
1.
Standar
akuntansi
PSAK
(Pernyataan
Standar
Akuntansi
Keuangan).
1set/lembag
a
2.
Buku
referensi
Text book akuntansi.
set/lembaga
3.
SKKNI
Teknisi
Akuntansi
Sesuai
dengan
yang
berlaku
set/lembaga
4.
SKL
teknisi
akuntansi
Sesuai
dengan
yang
berlaku
1set/lembag
a
5.
Kurikulum
Dibuat
dan
ditetapkan
oleh
LKP
dengan
mengacu kepada SKL.
set/lembaga
6.
Silabus
Dibuat oleh pendidik dan
LKP
mengacu
kepada
kurikulum dan SKL.
set/lembaga
7.
RPP
Dibuat oleh Pendidik dan
mengacu kepada Silabus.
set/lembaga
b. Sarana Ruang Pendukung
Ketentuan mengenai sarana ruang pendukung dijelaskan dalam tabel
berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
Tabel 5.5
Sarana Ruang Pimpinan
NO.
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
1.
Meja
pimpinan
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman
dan
ukuran
disesuaikan.
buah/ruang
2.
Kursi
pimpinan
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman
dan
ukuran
disesuaikan.
buah/ruang
3.
Kursi tamu
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman
dan
ukuran
disesuaikan.
1 set/ruang
untuk
sofa
dan/atau
unit
untuk
kursi lipat
4.
Lemari/filling
cabinet
Menyesuaikan
dengan
ruangan.
Kuat dan
terbuat dari
bahan dasar besi/ kayu.
buah/ruang
5.
Komputer
PC atau komputer jinjing
unit/ruang
6.
Printer
Dot
matrix,
laser
jet,
atau desk jet.
unit/ruang
7.
Sarana
komunikasi
Telepon,
jaringan
internet.
1 set/ruang
8.
Tempat
sampah
Umum.
buah
ruang
9.
Jam dinding
Analog atau digital.
buah/ruang
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO.
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
10. Foto
pimpinan
negara
Presiden
dan
wakil
presiden.
1 set/ruang
11. Papan jadwal
Spesifikasi umum.
buah/ruang
Tabel 5.6
Sarana Ruang Pendidik
NO.
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
1.
Meja
pendidik
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman.
Ukuran
disesuaikan.
buah/
pendidik
2.
Kursi
pendidik
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman.
Ukuran
disesuaikan.
buah/
pendidik
3.
Komputer
PC/ laptop.
unit/ruang
4.
Printer
Laser jet/desk jet.
unit/ruang
5.
Lemari dan /
atau loker
Kuat
dan
terbuat
dari
kayu atau besi.
buah/ruang
6.
Tempat
sampah
Spesifikasi umum.
buah/ruang
7.
Jam dinding
Analog atau digital.
buah/ruang
8.
Papan jadwal
Spesifikasi umum.
buah/ruang
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
Tabel 5.7
Sarana Ruang Administrasi
NO.
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
1.
Meja Kerja
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman
dan
ukuran
disesuaikan.
1 buah/staf
2.
Kursi
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman
dan
ukuran
disesuaikan.
1 buah/staf
3.
Komputer
PC/ laptop.
unit/ruang
4.
Printer
Laser jet/desk jet.
unit/ruang
5.
Lemari dan /
atau loker
Kuat
dan
terbuat
dari
kayu atau besi.
buah/ruang
6.
Tempat
sampah
Spesifikasi umum.
buah/ruang
7.
Jam dinding
Analog, atau digital.
buah/ruang
8.
Papan
struktur
Organisasi
Spesifikasi umum.
buah/ruang
9.
Papan
Visi
misi
organisasi
Spesifikasi umum.
buah/ruang
10. Papan
Progress Kerja
Organisasi
Spesifikasi umum.
buah/ruang
11. Sarana
komunikasi
Telepon, jaringan internet.
set
/
ruang
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
Tabel 5.8
Sarana Ruang Penerima Tamu (Front Office)
NO.
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
1.
Meja
front
office
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman
dan
ukuran
disesuaikan.
1 buah/staf
2.
Kursi staf
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman
dan
ukuran
disesuaikan.
1 buah/staf
3.
Kursi tamu
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman
dan
ukuran
disesuaikan.
2 set/ruang
4.
Komputer
PC/komputer jinjing.
unit/
ruang
5.
Printer
Laser jet/desk jet.
unit/
ruang
6.
Lemari
dan/atau
loker
Terbuat dari kayu atau
besi.
buah/ruang
7.
Tempat
sampah
Spesifikasi umum.
buah/ruang
8.
Jam dinding
Analog atau digital.
buah/ruang
9.
Papan jadwal
Spesifikasi umum.
buah/ruang
10.
Vas bunga pot
bunga
Spesifikasi umum.
buah/ruang
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
Tabel 5.9
Sarana Toilet
NO.
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
1.
Closet
Jongkok/duduk.
unit/
ruang
2.
Ember
dan
gayung
Spesifikasi umum.
1 set/ ruang
3.
Cermin
Spesifikasi umum.
buah/ruang
Tabel 5.10
Sarana Ruang Serbaguna
NO.
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
1.
Kursi Tunggu
Kuat,
stabil,
nyaman,
aman
dan
ukuran
disesuaikan.
buah/ruang
2.
Rak buku
Spesifikasi umum.
buah/ruang
3.
Vas
bunga
/pot bunga
Spesifikasi umum.
buah/ruang
4.
Rak
majalah/
koran
Spesifikasi umum.
buah/ruang
5.
Tempat
sampah
Spesifikasi umum.
buah/ruang
6.
Jam dinding
Analog atau digital.
buah/ruang
7.
Majalah
dinding
Spesifiaksi umum.
buah/ruang
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO.
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
8.
Foto
dan/atau
hiasan
dinding
Spesifikasi umum.
buah/ruang
Tabel 5.11
Sarana Ruang Dapur Kering (Pantry)
NO
.
JENIS
SARANA
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
1.
Wastafel
Spesifikasi umum.
set/lembaga
2.
Rak piring
Spesifikasi umum.
set/lembaga
3.
Peralatan
makan minum
Disesuaikan
dengan
kebutuhan.
buah/ruang
4.
Kain lap
Spesifikasi umum.
buah/ruang
5.
Tempat
sampah
Spesifikasi umum.
buah/ruang
Tabel 5.12
Perlengkapan Pembelajaran Praktik
NO
.
JENIS
PERLENGKAPAN
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
1.
Kalkulator
Kalkulator Bisnis 16 Digit.
buah/
ruang
2.
Ferforator/
Pembolong Kertas
Umum.
buah/
www.peraturan.go.id
2016, No.1028
NO
.
JENIS
PERLENGKAPAN
SPESIFIKASI/DESKRIPSI
RASIO
JUMLAH
MINIMAL
peserta
didik
3.
Hecter/Staples
Umum.
buah/
peserta
didik
4.
Map Snelhecter
Umum
dan
berbahan
dasar plastik.
buah/
peserta
didik
5.
Penggaris
Panjang
cm
dan
berbahan dasar besi.
buah/
peserta
didik
6.
Paperclip
Umum
berbahan
dasar
plastik/besi.
1 box/
peserta
didik
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANIES BASWEDAN
www.peraturan.go.id