Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua

PERMENDIKBUD No. 27 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Rincian tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua: a. melaksanakan penyusunan program kerja LPMP; b. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; d. melaksanakan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; e. melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; f. melaksanakan analisis hasil pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah; g. melaksanakan penyusunan rekomendasi hasil pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah kepada unit kerja/instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya; h. melaksanakan penyusunan laporan hasil pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah; i. melaksanakan penyusunan laporan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah; j. melaksanakan kerja sama di bidang peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; k. melaksanakan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di daerah provinsi wilayah kerjanya; l. melaksanakan penyajian dan penyebarluasan data dan informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota serta pemangku kepentingan lainnya; m. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan LPMP; n. melaksanakan fasilitasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan IV/e di daerah provinsi wilayah kerjanya; o. melaksanakan pengelolaan perpustakaan, poliklinik, dan pendayagunaan laboratorium LPMP; p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen LPMP; dan q. melaksanakan penyusunan laporan LPMP.

Pasal 2

Rincian tugas Subbagian Umum: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja LPMP; b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran LPMP; c. melakukan urusan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran LPMP; d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya serta penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai; e. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan LPMP; f. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan LPMP; g. melakukan penyusunan bahan penyelesaian kerugian negara di lingkungan LPMP penyelesaian kerugian negara; h. melakukan penyusunan bahan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai LPMP; i. melakukan penyusunan bahan usul penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pemensiunan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan LPMP; j. melakukan urusan pengembangan, disiplin, dan usul pemberian penghargaan pegawai LPMP; k. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan LPMP; l. melakukan pengadministrasian penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan LPMP; m. melakukan penyusunan bahan fasilitasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan IV/e di daerah provinsi wilayah kerjanya; n. melakukan penyiapan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, izin belajar, dan tugas belajar; o. melakukan penyusunan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan dokumen kepegawaian lainnya; p. melakukan penyusunan bahan analisis organisasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan LPMP; q. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan LPMP; r. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar; s. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip; t. melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat serta dokumentasi kegiatan di lingkungan LPMP; u. melakukan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik LPMP; v. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinan; w. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan LPMP; x. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan LPMP; y. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penyimpanan sarana dan prasarana LPMP; z. melakukan urusan pendayagunaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara LPMP; aa. melakukan penyusunan laporan keuangan di lingkungan LPMP; bb. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran LPMP; cc. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan dd. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan LPMP.

Pasal 3

Rincian Tugas Seksi Sistem Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. melakukan penyiapan perangkat sistem informasi pendidikan dasar dan pendidikan menengah; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; e. melakukan validasi data dan informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; f. melakukan penyajian dan penyebarluasan data dan informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota serta pemangku kepentingan lainnya; g. melakukan pemeliharaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.

Pasal 4

Rincian Tugas Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. melakukan penyusunan bahan supervisi mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; d. melakukan analisis hasil pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; e. melakukan penyusunan bahan rekomendasi hasil pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah kepada unit kerja/instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya; f. melakukan diseminasi hasil supervisi kepada pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota serta pemangku kepentingan lainnya; g. melakukan evaluasi pelaksanaan pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; h. melakukan penyusunan laporan hasil pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.

Pasal 5

Rincian Tugas Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah terhadap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; c. melakukan pemberian layanan, bimbingan, dan bantuan teknis implementasi standar nasional pendidikan; d. melakukan penyusunan bahan kerja sama peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; e. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; f. melakukan penyusunan laporan fasilitasi peningkatan mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; g. melakukan pendayagunaan laboratorium LPMP; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1564), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2018 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA