Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERMENDIKBUD No. 28 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil. 2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan www.djpp.kemenkumham.go.id mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 3. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. 4. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan. 5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 6. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota. 7. Nomor Unik adalah identitas guru yang dikeluarkan oleh Kementerian. 8. Kementerian adalah kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.

Pasal 2

(1) Pemberian kesetaraan dilakukan berdasarkan kualifikasi akademik paling rendah (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, serta dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki. (2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi. (3) Penghargaan terhadap masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 setiap semester dikalikan masa kerja dan/atau 5,25 setiap semester dikalikan masa kerja. (4) Masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 2 tahun. (5) Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan tahun 2012. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 5,25 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku mulai tahun 2013.

Pasal 3

Persyaratan pemberian kesetaraan sebagai berikut. a. bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat; b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B; c. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru guru bimbingan dan konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki; d. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru guru bimbingan dan konseling Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing, mengajar/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki; e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan; f. memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh Kementerian; g. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus; dan h. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN angka kredit untuk pertimbangan pemberian kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut. a. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan www.djpp.kemenkumham.go.id Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya, untuk dan atas nama Menteri, MENETAPKAN angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang III/c; b. Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri, MENETAPKAN angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang III/c pada sekolah INDONESIA di luar negeri; c. Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama MENETAPKAN angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang III/c pada madrasah; (4) Menteri pada kementerian lain/pimpinan lembaga pemerintah non- kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada kementerian lain/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian MENETAPKAN angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang III/c pada sekolah di lingkungannya; (5) Keputusan pemberian kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Biro Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Menteri pada kementerian lain, atau Kepala lembaga pemerintah non-kementerian, sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). (6) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta spesimen tanda tangan pejabat tersebut ditetapkan oleh Menteri, Menteri Agama, Menteri pada kementerian lain/Ketua lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 5

Prosedur pengusulan pemberian kesetaraan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. kepala sekolah mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan pada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri /pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri mengusulkan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian; c. kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru madrasah, selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut; atau d. kepala sekolah pada kementerian lain/lembaga pemerintah non- kementerian yang menyelenggarakan pendidikan mengusulkan kepada kepala biro yang menangani kepegawaian pada kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.

Pasal 6

Mekanisme pemberian kesetaraan Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id