Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PERMENDIKBUD No. 31 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Balai; b. melaksanakan kajian pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; c. melaksanakan penyelamatan dan pengamanan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; d. melaksanakan zonasi dan deliniasi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; e. melaksanakan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; f. melaksanakan adaptasi dan revitalisasi pengembangan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; g. melaksanakan pelayanan perijinan dan pengendalian pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; h. melaksanakan dokumentasi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; i. melaksanakan urusan publikasi dan hubungan masyarakat Balai; j. melaksanakan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya dengan unit kerja/instansi, lembaga, dan masyarakat di dalam dan luar negeri; k. melaksanakan penyajian koleksi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; l. melaksanakan pemberian layanan teknis pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; n. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai; o. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Balai; p. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai; dan r. melaksanakan penyusunan laporan Balai.

Pasal 2

Rincian tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Balai; b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Balai; c. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Balai; d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya; e. melakukan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan Balai; f. melakukan penyusunan laporan keuangan Balai; g. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai Balai; h. melakukan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan, dan mutasi pegawai lainnya di lingkungan Balai; i. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Balai; j. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya; k. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan izin/tugas belajar; l. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai Balai; m. melakukan urusan disiplin dan pengembangan pegawai serta usul pemberian penghargaan pegawai Balai; n. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai Balai; o. melakukan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja Balai; p. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan Balai; q. melakukan penyusunan bahan hubungan masyarakat Balai; r. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Balai; s. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip dan dokumen Balai; t. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Balai; u. melakukan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara Balai; v. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Balai; w. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, dan sarana dan prasarana lainnya; x. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Balai; y. melakukan pengelolaan perpustakaan Balai; z. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan aa. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Balai.

Pasal 3

Rincian Tugas Seksi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan kajian pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; c. melakukan penyidikan terhadap pelanggaran cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; d. melakukan pemindahan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya yang terancam kelestariannya; e. melakukan penyusunan bahan penilaian terhadap benda yang diduga sebagai cagar budaya; f. melakukan survey dan ekskavasi penyelamatan dan pengamanan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; g. melakukan pemberian kompensasi kepada masyarakat penemu/pemilik cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; h. melakukan zonasi dan deliniasi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; i. melakukan observasi keterawatan dan analisis laboratorium terhadap cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; j. melakukan pengawetan secara kimiawi maupun tradisional terhadap cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; k. melakukan studi kelayakan dan studi teknis arkeologis terhadap cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; l. melakukan perawatan dan pemugaran cagar budaya serta penataan lingkungan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; m. melakukan adaptasi dan revitalisasi pengembangan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; n. melakukan pelayanan perijinan dan pengendalian pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; o. melakukan pengumpulan data, penyusunan database, dan pemutakhiran data cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; p. melakukan penyusunan bahan publikasi pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; q. melakukan penyusunan bahan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; r. melakukan penyusunan bahan layanan teknis pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; s. melakukan penyajian koleksi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; t. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; u. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan v. melakukan penyusunan laporan Seksi.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 497), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2016 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA