Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA SANGIRAN

PERMENDIKBUD No. 33 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Rincian Tugas Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Balai; b. melaksanakan penyelamatan dan pengamanan artefak, fosil, dan situs manusia purba beserta kandungannya; c. melaksanakan zonasi situs manusia purba; d. melaksanakan perawatan dan pengawetan artefak, fosil, dan situs manusia purba beserta kandungannya; e. melaksanakan pengembangan situs manusia purba; f. melaksanakan pemanfaatan situs manusia purba; g. melaksanakan pendokumentasian situs manusia purba; h. melaksanakan penyebarluasan informasi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba; i. melaksanakan urusan publikasi dan hubungan masyarakat situs manusia purba; j. melaksanakan penyajian koleksi situs manusia purba; k. melaksanakan kemitraan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba dengan unit kerja/instansi, lembaga, masyarakat di dalam dan luar negeri; l. melaksanakan pemberian layanan teknis pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba; m. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pelestarian situs manusia purba; n. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai; o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai; dan p. melaksanakan penyusunan laporan Balai.

Pasal 2

Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Balai; b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Balai; c. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Balai; d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya; e. melakukan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan Balai; f. melakukan penyusunan laporan keuangan Balai; g. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai Balai; h. melakukan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan, dan mutasi pegawai lainnya di lingkungan Balai; i. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Balai; j. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya; k. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan izin/tugas belajar; l. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai Balai; m. melakukan urusan disiplin dan pengembangan pegawai serta usul pemberian penghargaan pegawai Balai; n. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai Balai; o. melakukan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja Balai; p. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan Balai; q. melakukan penyusunan bahan hubungan masyarakat Balai; r. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Balai; s. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip dan dokumen Balai; t. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Balai; u. melakukan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara Balai; v. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Balai; w. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, dan sarana dan prasarana lainnya; x. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Balai; y. melakukan pengelolaan perpustakaan Balai; z. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan aa. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Balai.

Pasal 3

Rincian Tugas Seksi Pelindungan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyelamatan artefak, fosil, dan situs manusia purba beserta kandungannya; c. melakukan penyimpanan dan pengamanan artefak, fosil, dan situs manusia purba beserta kandungannya; d. melakukan zonasi situs manusia purba; e. melakukan pemberian kompensasi kepada masyarakat penemu dan/atau pemilik artefak, fosil, dan situs manusia purba; f. melakukan perawatan dan pengawetan artefak, fosil, dan situs manusia purba beserta kandungannya; g. melakukan analisis laboratorium artefak dan fosil; h. melakukan inventarisasi, registrasi, dan penyusunan database artefak, fosil, dan situs manusia purba; i. melakukan penyusunan bahan kemitraan di bidang pelindungan situs manusia purba; j. melakukan penyusunan bahan layanan teknis pelindungan situs manusia purba; k. melakukan evaluasi pelaksanaan pelindungan situs manusia purba; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi.

Pasal 4

Rincian Tugas Seksi Pengembangan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penelitian di bidang pengembangan situs manusia purba; c. melakukan pemetaan potensi situs manusia purba; d. melakukan analisis laboratorium di bidang pengembangan situs manusia purba; e. melakukan revitalisasi situs manusia purba; f. melakukan penyusunan bahan kemitraan di bidang pengembangan situs manusia purba; g. melakukan penyusunan bahan layanan teknis pengembangan situs manusia purba; h. melakukan evaluasi pelaksanaan pengembangan situs manusia purba i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.

Pasal 5

Rincian Tugas Seksi Pemanfaatan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyajian koleksi situs manusia purba; c. melakukan pendokumentasian artefak, fosil, dan situs manusia purba; d. melakukan penyebarluasan informasi artefak, fosil, dan situs manusia purba; e. melakukan penyusunan bahan kemitraan di bidang pemanfaatan situs manusia purba; f. melakukan penyusunan bahan layanan teknis pemanfaatan situs manusia purba; g. melakukan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan situs manusia purba; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 499), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2016 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA