Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL KUALIFIKASI INDONESIA

PERMENDIKBUD No. 35 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 2. Komite Nasional Kualifikasi INDONESIA yang selanjutnya disingkat KNKI adalah komite yang membantu Menteri dalam menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja. 3. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI. 4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 2

Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk KNKI sebagai lembaga nonstruktural di Kementerian.

Pasal 3

KNKI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 4

KNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas: a. melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi proses saling pengakuan antar capaian pembelajaran dan kompetensi bidang pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman bekerja; dan b. menjamin mutu penerapan dan saling pengakuan kompetensi dari satu negara dengan negara lain.

Pasal 5

(1) KNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyelenggarakan fungsi: a. pengharmonisasian dan sinkronisasi saling pengakuan antar berbagai bentuk dan jenis Kualifikasi; b. perujukan dan/atau penyandingan/penjajaran KKNI dengan kerangka Kualifikasi negara lain secara bilateral, regional, maupun multilateral; c. sosialisasi, promosi dan advokasi pengakuan Kualifikasi sumber daya manusia INDONESIA yang berbasis KKNI di pasar kerja global; d. pelaksanaan edukasi kebijakan, regulasi, panduan, prosedur operasi standar penerapan dan saling pengakuan kompetensi dari satu negara dengan negara lain; dan e. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi implementasi KKNI di tingkat nasional dan internasional. f. pelaksanaan evaluasi, pembinaan, pengawasan, dan pengembangan sistem penjaminan mutu dalam proses pemberian Kualifikasi; g. pelaksanaan evaluasi, pembinaan, pengawasan, dan pengembangan penerapan dan saling pengakuan kompetensi dari satu negara dengan negara lain;

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 berwenang: a. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi; dan/atau b. meminta data dan informasi terkait penyelenggaraan KNKI kepada instansi, lembaga/organisasi profesi, masyarakat, dan/atau pihak lain yang relevan. (2) Instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya, memberikan data dan informasi yang diminta KNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, KNKI bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, KNKI: a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjaga kerahasian informasi yang karena sifatnya merupakan informasi yang dikecualikan.

Pasal 9

(1) Organisasi KNKI paling sedikit terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian secara ex officio. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi secara ex officio.

Pasal 10

(1) Keanggotaan KNKI terdiri atas unsur: a. Kementerian; b. kementerian/lembaga pemerintah nokementerian yang terkait; dan c. pakar. (2) Keanggotaan KNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berjumlah 11 (sebelas) orang terdiri atas: a. 3 (tiga) orang dari Kementerian; b. 4 (empat) orang dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait; dan c. 4 (empat) orang dari pakar. (3) Masa tugas keanggotaan KNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa tugas 3 (tiga) tahun periode berikutnya. (4) Keanggotaan KNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 11

(1) Keanggotaan KNKI dari unsur Kementerian dan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a dan huruf b harus memenuhi kriteria: a. memahami dan menguasai dengan baik implementasi KKNI di berbagai sektor baik tingkat nasional maupun internasional; dan/atau b. memahami dan menguasai sistem penjaminan mutu bidang pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja. (2) Keanggotaan KNKI dari unsur pakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c harus memenuhi kriteria: a. mempunyai pengetahuan dan wawasan tentang KNKI; b. menguasai kebijakan, regulasi, panduan, prosedur operasi standar penerapan dan saling pengakuan kompetensi dari satu negara dengan negara lain; c. menguasai sistem penjaminan mutu bidang pendidikan formal, nonformal, dan informal dalam penerapan dan saling pengakuan kompetensi dari satu negara dengan negara lain; dan d. menguasai wawasan kerangka Kualifikasi berbagai negara dan regional lainnya.

Pasal 12

Anggota KNKI diberhentikan dari jabatan jika: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. sakit jasmani atau rohani terus menerus; d. berakhir masa jabatannya; e. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; atau f. dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 13

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KNKI dibantu oleh sekretariat. (2) Pelaksanaan tugas sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah tanggung jawab Sekretaris KNKI.

Pasal 14

(1) KNKI dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dapat membentuk subkomite. (2) Subkomite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Subkomite harmonisasi; dan b. Subkomite edukasi dan referensi. (3) Subkomite harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas: a. melakukan kajian harmonisasi dan sinkronisasi saling pengakuan antara berbagai bentuk dan jenis Kualifikasi yang diberikan kepada masyarakat INDONESIA; b. melakukan kajian, harmonisasi, dan sinkronisasi saling pengakuan antara berbagai bentuk dan jenis Kualifikasi yang dipromosikan kepada masyarakat Internasional; c. melakukan kajian, harmonisasi, dan sinkronisasi saling pengakuan antara berbagai sistem penjaminan mutu dalam proses pemberian Kualifikasi oleh penyelenggara nasional dan internasional; dan d. memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dalam implementasi KKNI antar berbagai sektor, baik tingkat nasional maupun internasional. (4) Subkomite edukasi dan referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. melakukan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan, regulasi, dan panduan penerapan dan saling pengakuan kompetensi dari satu negara dengan negara lain; b. melakukan promosi dan advokasi terhadap pengakuan Kualifikasi sumber daya manusia INDONESIA yang berbasis pada KKNI di pasar kerja lokal, nasional, dan internasional; dan c. menyelenggarakan proses perujukan dan/atau penyandingan/penjajaran dengan KKNI secara bilateral, regional, dan internasional. (5) Subkomite dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat berkonsultasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait. (6) Subkomite dalam melasanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) bertanggung jawab kepada Ketua KNKI.

Pasal 15

Pendanaan penyelenggaraan tugas dan fungsi KNKI bersumber pada: a. anggaran Kementerian; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Keanggotaan KNKI harus dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Komite Nasional Kualifikasi INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1495), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2020 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA