Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH, DAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 1
(1) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut LPMP, adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) LPMP dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pasal 2
LPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu, pengembangan model dan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPMP menyelenggarakan fungsi:
a. pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
b. supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan;
c. fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan nasional;
d. pengembangan model penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah secara nasional;
e. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan mutu pendidikan secara nasional;
f. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi LPMP.
Pasal 4
LPMP terdiri atas:
a. Kepala;
b. Bagian Umum;
c. Bidang Pemetaan dan Supervisi Mutu Pendidikan;
d. Bidang Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan LPMP.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran LPMP;
b. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan keuangan; dan
f. penyusunan laporan LPMP.
Pasal 7
Bagian Umum terdiri atas :
a. Subbagian Tata Usaha dan Rumahtangga;
b. Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran.
Pasal 8
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumahtangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, perpustakaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
(2) Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian.
(3) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pembiayaan, perbendaharaan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran serta laporan LPMP.
Pasal 9
Bidang Pemetaan dan Supervisi Mutu Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan, pengembangan model pemetaan dan supervisi mutu pendidikan, serta pengelolaan dan pengembangan sistem informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pemetaan dan Supervisi Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
b. pengembangan model pemetaan dan supervisi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
c. supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan;
d. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
e. pelaksanaan kemitraan di bidang pemetaan dan supervisi mutu pendidikan; dan
f. evaluasi pelaksanaan pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 11
Bidang Pemetaan dan Supervisi Mutu Pendidikan terdiri atas:
a. Seksi Pemetaan Mutu Pendidikan; dan
b. Seksi Supervisi Mutu Pendidikan.
Pasal 12
(1) Seksi Pemetaan Mutu Pendidikan mempunyai tugas melakukan pemetaan dan pengembangan model, pengelolaan dan pengembangan
sistem informasi, kemitraan serta evaluasi pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah.
(2) Seksi Supervisi Mutu Pendidikan mempunyai tugas melakukan supervisi, pengembangan model, dan kemitraan pelaksanaan supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan.
Pasal 13
Bidang Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan, pengembangan model penjaminan mutu, dan kemitraan di bidang penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
b. pengembangan model penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
c. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; dan
d. evaluasi pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 15
Bidang Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Dasar; dan
b. Seksi Pendidikan Menengah.
Pasal 16
(1) Seksi Pendidikan Dasar mempunyai tugas melakukan fasilitasi peningkatan mutu, pengembangan model penjaminan mutu, pengembangan dan pelaksanaan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dan evaluasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Menengah mempunyai tugas melakukan fasilitasi peningkatan mutu, pengembangan model penjaminan mutu, pengembangan dan pelaksanaan kemitraan penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah.
Pasal 17
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai bidang kegiatannya.
(3) Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala LPMP.
(4) Jenis dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Tugas, jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Kepala LPMP adalah jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon
III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Pasal 19
Nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja LPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 LPMP berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan perguruan tinggi.
Pasal 21
Setiap unit kerja membantu Kepala LPMP dalam melaksanakan tugas di bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 22
Setiap pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta kerja sama yang baik di lingkungan internal maupun eksternal LPMP;
b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan
c. melaporkan kegiatan yang menjadi tangggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
Pasal 23
Setiap pemimpin satuan kerja wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan LPMP bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 25
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk, bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing, dan menyampaikan laporan secara berkala tepat waktunya.
Pasal 26
Setiap laporan yang diterima oleh pemimpin satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pemimpin satuan organisasi dibantu oleh kepala unit kerja di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala LPMP wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan LPMP.
Pasal 29
Kepala LPMP menyampaikan hasil pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta supervisi dan fasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
Pasal 30
Rincian tugas unit kerja sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 31
Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan masih tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Perubahan organisasi dan tata kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
