Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
2. Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
4. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah adalah perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
6. Mahasiswa adalah Guru dalam Jabatan peserta Program PPG dalam Jabatan.
7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
8. Praktik Pengalaman Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah kegiatan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan untuk mempraktikkan kemampuannya dalam pembelajaran di sekolah tempat Mahasiswa bertugas menjadi guru atau di sekolah mitra.
9. Satuan kredit semester, yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dalam mengikuti kegiatan kurikuler pada suatu Program Studi.
10. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
11. Sekolah Mitra adalah satuan pendidikan yang menjadi mitra kerja sama Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan dan berfungsi sebagai tempat berlatih bagi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
14. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
15. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
16. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPMP adalah unit kerja pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi urusan penjaminan mutu pendidikan.
17. Dinas Pendidikan adalah dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi atau daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
