Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta

PERMENDIKBUD No. 39 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Rincian Tugas Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; b. melaksanakan pengkajian benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; c. melaksanakan pengumpulan dan akuisisi benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; d. melaksanakan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; e. melaksanakan perawatan koleksi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; f. melaksanakan pengawetan koleksi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; g. melaksanakan penyajian benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; h. melaksanakan publikasi dan promosi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta dan benda sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; i. melaksanakan penyimpanan dan pengamanan koleksi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; j. melaksanakan dokumentasi benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; k. melaksanakan pemanduan, penyuluhan, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; l. melaksanakan kemitraan pengelolaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; m. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; n. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; o. melaksanakan pemberian layanan teknis di bidang benda sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; p. melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; dan r. melaksanakan penyusunan laporan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta.

Pasal 2

Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; c. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya; e. melakukan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; f. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak; g. melakukan penyusunan laporan keuangan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; h. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; i. melakukan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan, dan mutasi pegawai lainnya di lingkungan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; j. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya; k. melakukan pengaturan penjadwalan layanan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; l. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan izin/tugas belajar; m. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; n. melakukan urusan disiplin dan pengembangan pegawai, serta usul pemberian penghargaan pegawai Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; o. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai Museum Benteng Vredeburg; p. melakukan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; q. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; r. melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; s. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; t. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip dan dokumen Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; u. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; v. melakukan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; w. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; x. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, dan sarana dan prasarana lainnya; y. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; z. melakukan fasilitasi pengelolaan koleksi Museum Benteng Vrederburg Yogyakarta aa. melakukan pengelolaan perpustakaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; bb. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan cc. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 519) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2016 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA