(1) Kerangka
dasar
kurikulum
Sekolah
Menengah
Atas
Luar
Biasa
(SMALB) merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan
yuridis
yang
berfungsi
sebagai
acuan
pengembangan
struktur
kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal
pada tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
(2) Struktur Kurikulum SMALB merupakan pengorganisasian kompetensi
inti, mata pelajaran, beban belajar, dan kompetensi dasar pada setiap
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
(3) Kerangka dasar dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan.
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
2014, No.686
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 40 TAHUN 2014
TENTANG
KERANGKA
DASAR
DAN
STRUKTUR
KURIKULUM
SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1. Pengertian Kurikulum
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Sistem
Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
Berdasarkan pengertian tersebut, kurikulum dipandang memiliki
dua
dimensi.
Dimensi
yang
pertama
adalah
rencana
dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran. Dimensi
yang
kedua
adalah
cara
yang
digunakan
untuk
kegiatan
pembelajaran.
Kurikulum Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) yang
diberlakukan mulai tahun pelajaran 2014/2015 telah memenuhi
kedua dimensi tersebut.
2. Rasional Pengembangan Kurikulum SMALB
Kurikulum
SMALB
dikembangkan
untuk
peserta
didik
berkebutuhan
khusus
atau
berkelainan
pada
usia
sekolah
tingkat SMALB. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 5 ayat (1) menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan anak berkelainan adalah warga
negara
yang
mempunyai
kelainan
fisik,
emosional,
mental,
intelektual, dan/atau sosial.
Atas dasar itu, pengembangan Kurikulum SMALB dilakukan
dalam rangka sebagai berikut:
a. mewujudkan
tujuan
pendidikan
nasional,
yaitu
untuk
mengembangkan potensi peserta didik berkebutuhan khusus
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
2014, No.686
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap,
kreatif,
mandiri,
dan
menjadi warga
negara yang
demokratis serta bertanggung jawab;
b. mewujudkan
hak
anak
berkebutuhan
khusus
untuk
memperoleh pendidikan khusus; dan
c. mengakomodasi unsur-unsur baru dalam dunia pendidikan
terutama yang terkait dengan hal sebagai berikut:
1) Perubahan ketentuan terhadap 4 (empat) unsur Standar
Nasional
Pendidikan
sesuai
dengan
perubahan
pada
Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2) Perubahan 4 (empat) unsur Standar Nasional Pendidikan
yang ditetapkan dengan:
a) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
b) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
64 Tahun 2013 tentang Standar Isi;
c) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
65 Tahun 2013 tentang Standar Proses;
d) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian.
3) Perubahan kurikulum Sekolah Menengah Atas (SMA) yang
ditetapkan
dengan
Peraturan
Menteri
Pendidikan
dan
Kebudayaan Nomor
Tahun 2013 tentang Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas,
Kompetensi Dasar (KD) disesuaikan dengan kebutuhan
dan jenis ketunaan peserta didik SMALB.
4) Perubahan
implementasi
kurikulum
yang
ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 81a Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum.
d. mengubah pandangan terhadap kurikulum yang selama ini
hanya sebagai daftar mata pelajaran.
3. Penyempurnaan Pola Pikir Pembelajaran
Kurikulum
SMALB
diarahkan
sebagai
penyempurnaan
beberapa pola pikir pembelajaran sebagai berikut:
1) pola
pembelajaran
yang
berpusat
pada
guru
menjadi
pembelajaran berpusat pada peserta didik. Peserta didik
2014, No.686
harus
memiliki
pilihan-pilihan
terhadap
materi
yang
dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;
2) pola pembelajaran satu arah (interaksi antara guru dan
peserta
didik)
menjadi
pembelajaran
interaktif
(interaktif
antara guru, peserta didik, masyarakat, lingkungan alam,
dan sumber/media belajar);
3) pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara
jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja
dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh
melalui internet);
4) pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari
(pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan
model pembelajaran pendekatan sains);
5) pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);
6) pola pembelajaran dengan alat tunggal menjadi pembelajaran
berbasis alat multimedia;
7) pola
pembelajaran
berbasis
massal
menjadi
kebutuhan
pelanggan
(users)
dengan
memperkuat
pengembangan
potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
8) pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline)
menjadi
pembelajaran
ilmu
pengetahuan
jamak
(multidisciplines); dan
9) pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.
4. Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Pendekatan Kurikulum SMALB diubah dengan penguatan tata
kelola sebagai berikut:
1) tata kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata
kerja yang bersifat kolaboratif;
2) penguatan
manajeman
sekolah
melalui
penguatan
kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan
kependidikan (educational leader); dan
3) penguatan
sarana
dan
prasarana
untuk
kepentingan
manajemen dan proses pembelajaran.
5. Penguatan Materi
Penguatan
materi
dilakukan
dengan
cara
pendalaman
dan
perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.
2014, No.686
B. Karakteristik Kurikulum SMALB
Pengembangan
Kurikulum
SMALB
yang
mempertimbangkan
karakteristik anak berkebutuhan khusus adalah dalam rangka
sebagai berikut:
1) mengembangkan keseimbangan antara dimensi sikap spiritual,
sikap
sosial,
pengetahuan,
dan
keterampilan
untuk
dapat
diterapkan dalam berbagai situasi, baik di sekolah maupun di
masyarakat;
2) memberikan pengalaman belajar yang terencana agar apa yang
dipelajari
di
sekolah
dapat
diterapkan
di
dalam
kehidupan
masyarakat dan sekaligus memanfaatkan masyarakat sebagai
sumber belajar;
3) memberikan waktu yang cukup leluasa dan fleksibel untuk
mengembangkan potensi diri yang bermanfaat terutama bagi
kehidupan dirinya; dan
4) mengembangkan kompetensi yang dirumuskan dalam bentuk
kompetensi inti kelas dan dirinci lebih lanjut dalam kompetensi
dasar matapelajaran.
Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing
elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan
proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi
yang dinyatakan dalam kompetensi inti.
Kompetensi dasar dikembangkan dengan mengacu pada prinsip
akumulatif,
saling
memperkuat
(reinforced)
dan
memperkaya
(enriched)
antar
matapelajaran
dan
kesinambungan
jenjang
pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
C. Tujuan Kurikulum SMALB
Kurikulum SMALB bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik
berkebutuhan
khusus
agar
menjadi
manusia
Indonesia
yang
mampu hidup secara mandiri sebagai pribadi dan warga negara
yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, produktif, kreatif,
inovatif,
afektif,
dan
mampu
berkontribusi
pada
kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia dan
bagi mereka yang memiliki kemampuan akademik normal juga
dipersiapkan untuk memasuki perguruan tinggi melalui program
inklusif.
2014, No.686
II. KERANGKA DASAR KURIKULUM
A. Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan
kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi
dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian
hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan
lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum SMALB dikembangkan dengan landasan filosofis yang
memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta
didik berkebutuhan khusus untuk menjadi manusia Indonesia yang
berkualitas
sebagaimana
tercantum
dalam
tujuan
pendidikan
nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat
digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang
dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal
tersebut, Kurikulum SMALB dikembangkan dengan dasar filosofi
berikut ini.
1. Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun
kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan
ini menjadikan Kurikulum SMALB dikembangkan berdasarkan
budaya
bangsa
Indonesia
yang
beragam,
diarahkan
untuk
membangun
kehidupan
masa
kini,
dan
untuk
membangun
dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan.
Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan
selalu
menjadi
kepedulian
kurikulum,
hal
ini
mengandung
makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk
mempersiapkan
kehidupan
generasi
muda
bangsa.
Dengan
demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi
tugas utama suatu kurikulum.
Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan
peserta didik, Kurikulum SMALB mengembangkan pengalaman
belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik
berkebutuhan
khusus
untuk
menguasai
kompetensi
yang
diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan
pada
waktu
bersamaan
tetap
mengembangkan
kemampuan
mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli
terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
2. Peserta
didik
adalah
pewaris
budaya
bangsa
yang
kreatif.
Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai
bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus
termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik.
2014, No.686
Proses
pendidikan
adalah
suatu
proses
yang
memberi
kesempatan
kepada
peserta
didik
untuk
mengembangkan
potensi dirinya menjadi kemampuan
berpikir rasional dan
kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap
apa
yang
dilihat,
didengar,
dibaca,
dipelajari
dari
warisan
budaya
berdasarkan
makna
yang
ditentukan
oleh
lensa
budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis
serta kematangan fisik peserta didik.
Selain
mengembangkan
kemampuan
berpikir
rasional
dan
cemerlang dalam akademik, Kurikulum SMALB memposisikan
keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa
bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan
pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan
dalam kehidupan berbangsa masa kini.
3. Pendidikan
ditujukan
untuk
mengembangkan
kecerdasan
intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan
disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum
adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran
disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum
memiliki nama matapelajaran yang sama dengan nama disiplin
ilmu,
selalu
bertujuan
untuk
mengembangkan
kemampuan
intelektual dan kecemerlangan akademik.
4. Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa
depan
yang
lebih
baik
dari
masa
lalu
dengan
berbagai
kemampuan
intelektual,
kemampuan
berkomunikasi,
sikap
sosial,
kepedulian,
dan
berpartisipasi
untuk
membangun
kehidupan
masyarakat
dan
bangsa
yang
lebih
baik
(experimentalism and social reconstructivism).
Dengan
filosofi
ini,
Kurikulum
SMALB
bermaksud
untuk
mengembangkan
potensi
peserta
didik
menjadi
kemampuan
dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di
masyarakat,
dan
untuk
membangun
kehidupan
masyarakat
demokratis yang lebih baik.
B. Landasan Teoritis
1. Anak Berkebutuhan Khusus
Secara teoritik, anak berkebutuhan khusus terdiri atas beberapa
kelompok berikut ini.
a. Anak yang berbeda dalam berinteraksi, yaitu:
Anak dengan gangguan emosi/sosial
2014, No.686
Anak
dari
kelompok
etnik,
budaya,
dan
bahasa
yang
berbeda
b. Anak yang berbeda dalam mengakses lingkungan, yaitu:
Anak dengan gangguan komunikasi
Anak dengan gangguan fisik dan kesehatan
Anak dengan gangguan penglihatan
Anak dengan gangguan pendengaran
c. Anak yang berbeda dalam kecepatan dan gaya belajar, yaitu:
Anak berkesulitan belajar
Anak retardasi mental ringan atau sedang
Anak retardasi mental sedang
Anak retardasi berat atau tuna ganda
Anak berbakat cerdas dan berbakat
Mengacu pada dasar teori tersebut, anak berkebutuhan khusus
di Indonesia yang telah dapat diidentifikasi selama ini terdiri
atas beberapa jenis kategori sebagai berikut:
a. tunanetra;
b. tunarungu;
c. tunawicara;
d. tunagrahita;
e. tunadaksa;
f. tunalaras;
g. berkesulitan belajar;
h. lamban belajar;
i.
autis;
j.
gangguan motorik;
k. korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat
adiktif lain; dan
l.
kelainan ganda.
Dalam
praktik
pendidikan
luar
biasa
di
Indonesia,
anak
berkebutuhan khusus yang telah mendapatkan layanan melalui
pendidikan
formal
adalah
bagi
anak
dengan
jenis
kelainan
sebagai berikut:
a. tunanetra;
2014, No.686
b. tunarungu;
c.
tunawicara;
d. tunagrahita;
e. tunadaksa;
f.
autis; dan
g. tunalaras.
2. Pengembangan Kurikulum Anak Berkebutuhan Khusus
Sebagaimana
halnya
pengembangan
kurikulum
bagi
satuan
pendidikan lainnya, pengembangan Kurikulum SMALB mengacu
pada
teori
“pendidikan
berbasis
standar”
(standard-based
education)
dan
teori
kurikulum
berbasis
kompetensi
(competency-based curriculum).
Pendidikan
berbasis
standar
menetapkan
adanya
ketentuan
mengenai pencapaian kualitas minimal pendidikan yang dirinci
ke
dalam
standar
kompetensi lulusan,
standar
isi,
standar
proses,
standar
pendidik dan tenaga kependidikan,
standar
sarana
dan
prasarana,
standar
pengelolaan,
standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Kurikulum berbasis kompetensi menetapkan rancangan untuk
memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta
didik
dalam
mengembangkan
kemampuan
untuk
bersikap,
berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum
berbasis
kompetensi
yang
dikembangkan
untuk
SMALB didukung dengan teori pembelajaran dan pengalaman
belajar sebagai berikut:
a. pembelajaran yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam
bentuk proses yang dikembangkan dalam berbagai bentuk
kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan
b. pengalaman
belajar
langsung
peserta
didik
(hands
on
experiences) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan
kemampuan
peserta
didik.
Pengalaman
belajar
langsung
individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya,
sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil
kurikulum.
3. Desain Kurikulum Anak Berkebutuhan Khusus
Dalam kelompok anak berkebutuhan khusus terdapat: (1) anak
yang memiliki kondisi kelainan dengan kemampuan di atas rata-
rata (di atas normal), (2) anak yang memiliki kondisi kelainan
dengan
kemampuan
rata-rata
(normal),
dan
(3)
anak
yang
2014, No.686
memiliki kondisi kelainan dengan kemampuan di bawah rata-
rata (di bawah normal).
Pengelompokkan anak berkebutuhan khusus tersebut membawa
implikasi terhadap desain kurikulumnya:
a. kurikulum bagi anak yang memiliki kondisi kelainan dengan
kemampuan
di
atas
rata-rata
(di
atas
normal)
dapat
dikembangkan secara tersendiri dengan desain sesuai tingkat
kemampuannya,
b. kurikulum bagi anak yang memiliki kondisi kelainan dengan
kemampuan
rata-rata
(normal)
dikembangkan
secara
tersendiri
dengan
desain
sesuai
tingkat
kemampuannya
dan/atau dapat menggunakan kurikulum bagi anak normal
sebayanya tanpa kelainan, dan
c. kurikulum bagi anak yang memiliki kondisi kelainan dengan
kemampuan
di
bawah
rata-rata
(di
bawah
normal)
dikembangkan secara tersendiri dengan desain sesuai tingkat
kemampuannya.
Desain kurikulum yang digunakan untuk Kurikulum SMALB
secara
tersendiri
ini
dimaksudkan
utamanya
untuk
mengakomodasi kebutuhan bagi anak berkebutuhan khusus
kelompok:
a. anak yang memiliki kondisi kelainan dengan kemampuan
rata-rata (normal), dan
b. anak yang memiliki kondisi kelainan dengan kemampuan di
bawah rata-rata (di bawah normal).
C. Landasan Sosiologis
Setiap anak (peserta didik) hidup dalam berbagai lingkungan sosial,
mulai dari lingkungan yang terkecil mulai dari keluarga, sekolah,
kelompok
sebaya,
organisasi,
masyarakat,
sampai
dengan
lingkungan
yang
luas
negara
dan
dunia.
Kondisi
inilah
yang
menjadi
pertimbangan
bahwa
peserta
didik
harus
selalu
ditempatkan
sebagai
subjek
utama
dalam
pendidikan
pada
umumnya dan kurikulum pada khususnya.
Peserta didik perlu ditempatkan sebagai subjek utama pendidikan
sesuai dengan fungsi pendidikan dalam perspektif sosiologis bahwa:
Pertama, pendidikan melayani berbagai fungsi kehidupan untuk
masyarakat yang mencakupi: (a) sosialisasi, (b) integrasi sosial, (c)
penempatan sosial, dan (d) inovasi sosial dan kultural. Peserta didik
memerlukan pengalaman belajar yang berkenaan dengan norma,
nilai-nilai,
dan
keterampilan
sosial
yang
diperlukan
dalam
2014, No.686
kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan merupakan
kendaraan yang utama untuk memperoleh pengalaman belajar
semacam itu.
Kedua, pendidikan harus menghindarkan masyarakat dari konflik
sosial.
Pendidikan
harus
mampu
mengurangi
atau
mungkin
menghilangkan
ketidak-adilan
sosial
yang
mengarah
pada
disparitas
kesempatan
belajar
dengan
memberikan
kesempatan
belajar kepada seluruh warga negara dan memperkuat ketahanan
masyarakat untuk menjauh dari kemungkinan munculnya konflik
dan ketidak-adilan; dan
Ketiga, interaksionisme simbolik sosial yang dimunculkan dalam
berbagai kegiatan di dalam kelas, di pelataran sekolah, dan lokasi
lainnya di lingkungan sekolah. Interakasi sosial di sekolah dapat
mempengaruhi antara lain perkembangan fisik dan psikis, peranan
jender,
harapan,
kemampuan
intelektualitas,
dan
gaya
belajar
peserta didik.
D. Landasan Psiko-pedagogis
Pandangan
psikopedagogis
meyakini
bahwa
setiap
anak
pada
dasarnya merupakan pribadi yang unik, dengan segala potensi
bakat, minat dan
kemampuannya.
Mereka dapat tumbuh dan
berkembang dengan baik jika disediakan lingkungan pendidikan
yang
sesuai.
Pendidikan
tidak
sekedar
menumbuhkan
dan
mengembangkan semua potensi yang dimiliki anak, akan tetapi
juga sekaligus proses pemberdayaan manusia seutuhnya.
Pendidikan yang memperlakukan anak sebagai subyek pendidikan
merupakan pengakuan dan penghargaan terhadap anak sebagai
manusia yang utuh, yang memiliki hak untuk mengaktualisasikan
dirinya
secara
maksimal
dalam
aspek
kecerdasan
intelektual,
spiritual, sosial, dan kinestetik. Dalam konteks ini, orang tua pun
dapat berperan untuk membantu anak menemukan bakat atau
minatnya.
Anak
berkebutuhan
khusus,
dengan
segala
kelebihan
dan
keterbatasannya
harus
difasilitasi
dan
didorong
untuk
mengembangkan segala potensinya yang mencakup bakat, minat,
dan kemampuannya secara mandiri, sehingga menjadi manusia
yang
berguna
bagi
dirinya,
keluarga,
masyarakat
bangsa,
dan
negaranya.
E. Landasan Yuridis
Pengembangan Kurikulum SMALB mengacu pada landasan yuridis
berikut ini.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2014, No.686
2. Undang-undang
Nomor
Tahun
tentang
Sistem
Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Penyandang
Cacat;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perlindungan
Anak;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Standar Nasional Pendidikan;
6. Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009
tentang Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkelainan Fisik, Mental,
Intelektual, Emosi, Sosial, dan Berpotensi Kecerdasan dan Bakat
Istimewa;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71 Tahun
tentang
Kerangka
Dasar
dan
Struktur
Kurikulum
SMA/MA; dan
9. Peraturan
Menteri
Pendidikan
dan
Kebudayaan
Nomor
81A
Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum.
III. STRUKTUR KURIKULUM
A. Kompetensi Inti
Kompetensi
Inti
dirancang
seiring
dengan
meningkatnya
usia
peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi
vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat
dijaga.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan;
dan
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Kompetensi Inti untuk SMALB dirumuskan dengan menggunakan
kluster sebagai berikut:
1. Kluster “Normal” mencakupi Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa
Ringan, dan Tunalaras.
2014, No.686
2. Kluster
“Di
bawah
Normal”
mencakupi
Tunadaksa
Sedang,
Tunagrahita Ringan, Tunagrahita Sedang, Tunaganda, dan Autis.
Kompetensi Inti untuk kluster “Normal” [Tunanetra, Tunarungu,
Tunadaksa
Ringan,
dan
Tunalaras]
adalah
sebagaimana
yang
tercantum dalam tabel berikut ini.
KOMPETENSI INTI
KELAS X
KOMPETENSI INTI
KELAS XI
KOMPETENSI INTI
KELAS XII
1. Menghayati dan
mengamalkan
ajaran agama yang
dianutnya.
1. Menghayati dan
mengamalkan
ajaran agama
yang dianutnya.
1. Menghayati dan
mengamalkan
ajaran agama
yang dianutnya.
2. Menghayati dan
mengamalkan
perilaku jujur,
disiplin, tanggung
jawab, peduli
(gotong royong,
kerjasama, toleran,
damai), santun,
responsif dan pro-
aktif, dan
menunjukkan
sikap positif
sebagai bagian dari
solusi atas
berbagai
permasalahan
dalam berinteraksi
secara efektif
dengan lingkungan
sosial dan alam
serta dalam
menempatkan diri
sebagai cerminan
bangsa dalam
pergaulan
masyarakat
Indonesia dan
dunia.
2. Menghayati dan
mengamalkan
perilaku jujur,
disiplin, tanggung
jawab, peduli
(gotong royong,
kerjasama,
toleran, damai),
santun, responsif
dan pro-aktif, dan
menunjukkan
sikap positif
sebagai bagian
dari solusi atas
berbagai
permasalahan
dalam
berinteraksi
secara efektif
dengan
lingkungan sosial
dan alam serta
dalam
menempatkan diri
sebagai cerminan
bangsa dalam
pergaulan
masyarakat
Indonesia dan
dunia.
2. Menghayati dan
mengamalkan
perilaku jujur,
disiplin,
tanggung jawab,
peduli (gotong
royong,
kerjasama,
toleran, damai),
santun,
responsif dan
pro-aktif, dan
menunjukkan
sikap positif
sebagai bagian
dari solusi atas
berbagai
permasalahan
dalam
berinteraksi
secara efektif
dengan
lingkungan
sosial dan alam
serta dalam
menempatkan
diri sebagai
cerminan bangsa
dalam pergaulan
masyarakat
Indonesia dan
dunia.
2014, No.686
KOMPETENSI INTI
KELAS X
KOMPETENSI INTI
KELAS XI
KOMPETENSI INTI
KELAS XII
3. Memahami dan
menerapkan
pengetahuan
faktual,
konseptual, dan
prosedural
sederhana
berdasarkan rasa
ingintahunya
tentang ilmu
pengetahuan,
teknologi, seni,
budaya, dan
humaniora dengan
wawasan
kemanusiaan dan
menerapkan
pengetahuan
prosedural
sederhana pada
bidang kajian yang
spesifik sesuai
dengan
kemampuan, bakat
dan minatnya
untuk
memecahkan
masalah.
3. Memahami,
menerapkan, dan
menganalisis
pengetahuan
faktual,
konseptual, dan
prosedural
sederhana
berdasarkan rasa
ingintahunya
tentang ilmu
pengetahuan,
teknologi, seni,
budaya, dan
humaniora
dengan wawasan
kemanusiaan,
dan menerapkan
pengetahuan
prosedural
sederhana pada
bidang kajian
yang spesifik
sesuai dengan
kemampuan,
bakat dan
minatnya untuk
memecahkan
masalah.
3. Memahami,
menerapkan,
dan
menganalisis
pengetahuan
faktual,
konseptual,
prosedural, dan
metakognitif
sederhana
berdasarkan
rasa
ingintahunya
tentang ilmu
pengetahuan,
teknologi, seni,
budaya, dan
humaniora
dengan wawasan
kemanusiaan,
peradaban, dan
menerapkan
pengetahuan
prosedural
sederhana pada
bidang kajian
yang spesifik
sesuai dengan
kemampuan,
bakat dan
minatnya untuk
memecahkan
masalah.
4. Mengolah, menalar,
dan menyaji dalam
ranah konkret
sederhana terkait
dengan
pengembangan dari
yang dipelajarinya
di sekolah secara
4. Mengolah,
menalar, dan
menyaji dalam
ranah konkret
sederhana terkait
dengan
pengembangan
dari yang
4. Mengolah,
menalar, dan
menyaji dalam
ranah konkret
dan ranah
abstrak
sederhana
terkait dengan
2014, No.686
KOMPETENSI INTI
KELAS X
KOMPETENSI INTI
KELAS XI
KOMPETENSI INTI
KELAS XII
mandiri, dan
mampu
menggunakan
metoda sesuai
kaidah keilmuan.
dipelajarinya di
sekolah secara
mandiri, dan
mampu
menggunakan
metoda sesuai
kaidah keilmuan.
pengembangan
dari yang
dipelajarinya di
sekolah secara
mandiri,
bertindak secara
efektif dan
kreatif, serta
mampu
menggunakan
metoda sesuai
kaidah
keilmuan.
Kompetensi
Inti
untuk
kluster
“Di
bawah
Normal”
[Tunadaksa
Sedang, Tunagrahita Ringan, Tunagrahita Sedang, Tunaganda, dan
Autis] adalah sebagaimana yang tercantum dalam tabel berikut ini.
KOMPETENSI INTI
KELAS X
KOMPETENSI INTI
KELAS XI
KOMPETENSI INTI
KELAS XII
1. Mengamalkan
ajaran agama yang
dianutnya.
1. Mengamalkan
ajaran agama
yang dianutnya.
1. Menghayati dan
mengamalkan
ajaran agama
yang dianutnya.
2. Memiliki perilaku
jujur, disiplin,
tanggung jawab,
santun, dan peduli
dalam berinteraksi
dengan teman dan
guru.
2. Memiliki perilaku
jujur, disiplin,
tanggung jawab,
santun, peduli,
dan percaya diri,
dalam
berinteraksi
dengan keluarga,
teman dan guru.
2. Menunjukkan
perilaku jujur,
disiplin,
tanggung jawab,
santun, peduli,
percaya diri dan
cinta tanah air
dalam
berinteraksi
dengan keluarga,
teman, tetangga
dan guru.
3. Memahami
pengetahuan
faktual dengan
cara mengamati
(mendengar dan,
3. Memahami
pengetahuan
faktual dengan
cara mengamati
(mendengar,
3. Memahami
pengetahuan
faktual dan
konseptual
dengan cara
2014, No.686
KOMPETENSI INTI
KELAS X
KOMPETENSI INTI
KELAS XI
KOMPETENSI INTI
KELAS XII
melihat), dan
mencoba serta
menanya
berdasarkan rasa
ingin tahu tentang
dirinya dan benda-
benda yang
dijumpainya di
sekolah.
melihat,
membaca), dan
mencoba serta
menanya
berdasarkan rasa
ingin tahu
tentang dirinya
dan benda-benda
yang dijumpainya
di rumah dan
sekolah.
mengamati
(mendengar,
melihat,
membaca), dan
mencoba serta
menanya
berdasarkan rasa
ingin tahu secara
kritis tentang
dirinya, makhluk
ciptaan Tuhan
dan kegiatannya,
dan benda-benda
yang
dijumpainya di
rumah, sekolah,
dan masyarakat.
4. Menyajikan
pengetahuan
faktual dalam
bahasa yang jelas
dalam gerakan
yang
mencerminkan
anak sehat.
4. Menyajikan
pengetahuan
faktual dalam
bahasa yang jelas
dan logis dalam
gerakan yang
mencerminkan
anak sehat, dan
dalam tindakan
yang
mencerminkan
perilaku anak
berakhlak mulia.
4. Menyajikan
pengetahuan
faktual dalam
bahasa yang
jelas, logis, dan
sistematis, dalam
karya yang
estetis, dalam
gerakan yang
mencerminkan
anak sehat, dan
dalam tindakan
yang
mencerminkan
perilaku anak
beriman dan
berakhlak mulia.
B. Mata Pelajaran
Mengacu pada Kompetensi Inti Kelas, matapelajaran untuk peserta
didik SMALB dikelompokkan ke dalam:
Kelompok wajib,
2014, No.686
Kelompok Akademik
Kelompok kemandirian, dan
Kelompok kompensatoris.
Pengelompokkan tersebut selengkapnya adalah sebagaimana yang
terdapat dalam tabel berikut ini.
KELOMPOK MATAPELAJARAN
KELAS
DAN
ALOKASI
WAKTU PER MINGGU
X
XI
XII
I.
KELOMPOK WAJIB
II.
Kelompok Akademik
(disediakan
(satu)
mata
pelajaran sesuai dengan minat)
III.
KELOMPOK KEMANDIRIAN
[Disediakan
maksimal
(dua)
mata
pelajaran
sesuai
dengan
Kebutuhan]
IV.
KELOMPOK KOMPENSATORIS
[Disediakan
(satu)
mata
pelajaran
sesuai
dengan
jenis
Ketunaan]
JUMLAH
JAM
PELAJARAN
PER
MINGGU
Deskripsi pengelompokkan mata pelajaran di SMALB adalah sebagai
berikut:
1) Kelompok Mata pelajaran Wajib bertujuan untuk memberikan
kesempatan kepada peserta didik mengembangkan pengetahuan
esensial
dan
wawasan
umum
tentang
bangsa,
sikap
sebagai
bangsa, dan kemampuan lainnya yang bermanfaat bagi kehidupan
pribadi peserta didik dalam lingkungan keluarga, masyarakat, dan
bangsa.
2) Kelompok Mata pelajaran Akademik bertujuan untuk memberikan
kesempatan kepada peserta didik mengembangkan potensinya
dalam
bidang
akademik
yang
sesuai
dengan
minat
dan
2014, No.686
bermanfaat bagi dirinya untuk mendukung kemandirian atau
berkesempatan masuk ke perguruan tinggi
3) Kelompok
Mata
pelajaran
Kemandirian
bertujuan
untuk
memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan
potensi diri sesuai dengan minat keterampilan yang bermanfaat
bagi kehidupan dirinya secara mandiri termasuk untuk mencari
nafkah di lingkungan masyarakat.
4) Kelompok
Mata
pelajaran
Kompensatoris
bertujuan
untuk
membantu peserta didik agar mampu mengatasi segala komponen
kelemahan yang menghambat dirinya karena kurang atau tidak
berfungsinya komponen tersebut, dengan cara memperkuat fungsi
dan
peran
komponen
lain
yang
memungkinkan,
sehingga
perkembangan dan pertumbuhannya tetap berlangsung secara
optimal sesuai dengan jenis kelainannya masing-masing.
Rincian
mata
pelajaran
yang
tercakup
dalam
setiap
kelompok
tersebut adalah sebagaimana yang tercantum dalam tabel berikut
ini.
MATA PELAJARAN
KELAS DAN ALOKASI
WAKTU PER MINGGU
X
XI
XII
Kelompok A (Wajib)
WAJIB A:
1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Sejarah Indonesia
6. Bahasa Inggris
Kelompok B (Wajib) :
7. SeniBudaya
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan
2014, No.686
MATA PELAJARAN
KELAS DAN ALOKASI
WAKTU PER MINGGU
X
XI
XII
9. Prakarya dan Kewirausahan
Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan
B Per Minggu
Kelompok C (Pilihan Peminatan)
1. Ilmu Pengetahuan Alam
2. Ilmu Pengetahuan Sosial
3. Ilmu Bahasa dan Budaya
Alokasi
Waktu
untuk
(satu)
Mata
pelajaran
Kelompok D (Pilihan Kemandirian)*)
1. Teknologi Informasi dan Komunikasi
2. Akupresur
3. Elektronika
4. Otomotif
5. Pariwisata
6. Tata Kecantikan
7. Tata Boga
8. Tata Busana
9. Komunikasi
10.Jurnalistik
11.Seni Pertunjukan
12.Seni Rupa dan Kriya
Alokasi Waktu 2 (dua) Mata Pelajaran
2014, No.686
MATA PELAJARAN
KELAS DAN ALOKASI
WAKTU PER MINGGU
X
XI
XII
Kelompok
E
Program
Kebutuhan
Khusus)
1. Pengembangan Orientasi dan Mobilitas
(Tunanetra)
2*) Jam Pelajaran
2. Bina Komunikasi Persepsi Bunyi dan
Irama (Tunarungu)
3. Pengembangan Bina Diri (Tunagrahita)
4. Pengembangan
Bina
diri
dan
Bina
Gerak (Tunadaksa)
5. Pengembangan Bina Pribadi dan Sosial
(Tunalaras)
6. Pengembangan
Bina
Komunikasi
Interaksi Sosial dan Perilaku (Autis)
Alokasi
Waktu
untuk
(satu)
Matapelajaran
JUMLAH
JAM
PELAJARAN
PER
MINGGU
Keterangan:
*)
Nomor 1-4 Peminatan IPA: Nomor 5-8 peminatan IPS; 9 -12 peminatan
Bahasa dan Budaya
)
Program Kebutuhan Khusus dilakukan sebagai bentuk kompensasi
atau penguatan akibat kelainan yang
dialami anak berkebutuhan
khusus, dengan tujuan meminimalkan hambatan dan meningkatkan
akses
dalam
mengikuti
pendidikan
dan
pembelajaran
yang
lebih
optimal. Program kebutuhan khusus bukan mata pelajaran, tetapin
wajib diberikan sesuai dengan peserta didik berkebutuhan khusus.
*) Ekuifalen 2 Jam Pelajaran
C. Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti
peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun
pembelajaran.
2014, No.686
1. Beban belajar di SMALB dinyatakan dalam jam pembelajaran per
minggu.
a. Beban
belajar
satu
minggu
Kelas
X
adalah
jam
pembelajaran.
b. Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII adalah 42 jam
pembelajaran.
Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
2. Beban belajar di Kelas X, XI, dan XII dalam satu semester paling
sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
3. Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18
minggu dan paling banyak 20 minggu.
4. Beban belajar di kelas XII pada semester genap paling sedikit 14
minggu dan paling banyak 16 minggu.
5. Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36
minggu dan paling banyak 40 minggu.
Setiap satuan pendidikan boleh menambah jam belajar per minggu
berdasarkan
pertimbangan
kebutuhan
belajar
peserta
didik
dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang
dianggap penting.
D. Kompetensi Dasar
1. Prinsip Umum Perumusan Kompetensi Dasar
Kompetensi
dasar
setiap
matapelajaran
dirumuskan
untuk
mencapai
kompetensi
inti.
Rumusan
kompetensi
dasar
dikembangkan
dengan
memperhatikan
karakteristik
peserta
didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu matapelajaran.
Kompetensi dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan
pengelompokkan kompetensi inti sebagai berikut:
a. kelompok
1:
kelompok
kompetensi
dasar
sikap
spiritual
dalam rangka menjabarkan KI-1;
b. kelompok 2: kelompok kompetensi dasar sikap sosial dalam
rangka menjabarkan KI-2;
c.
kelompok 3: kelompok kompetensi dasar pengetahuan dalam
rangka menjabarkan KI-3; dan
d. kelompok 4: kelompok kompetensi dasar keterampilan dalam
rangka menjabarkan KI-4.
2014, No.686
2. Prinsip Khusus Perumusan Kompetensi Dasar SMALB
Sesuai
dengan
klustering
Kompetensi
Inti
untuk
SMALB,
Kompetensi Dasar setiap matapelajaran sesuai dengan jenis-jenis
kelainan
juga
dirumuskan
dengan
menggunakan
klustering
sebagai berikut:
a. Kluster
“Normal”
mencakupi
Tunanetra,
Tuna
Rungu,
Tunadaksa Ringan, dan Tunalaras.
b. Kluster “Di bawah Normal” mencakupi Tunadaksa Sedang,
Tunagrahita Ringan, Tunagrahita Sedang, Tunaganda, dan
Autis.
Kompetensi
Dasar
setiap
matapelajaran
tersebut
seluruhnya
adalah sebagaimana diuraikan pada lampiran tersendiri.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
