Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 1
(1) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut PPPPTK adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) PPPPTK dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pasal 2
PPPPTK mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan bidangnya.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PPPPTK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
e. evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi PPPPTK.
Pasal 4
PPPPTK terdiri atas:
a. Kepala;
b. Bagian Umum;
c. Bidang Program dan Informasi;
d. Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan PPPPTK.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran PPPPTK;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian; dan
d. pelaksanaan urusan keuangan.
Pasal 7
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
b. Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran.
Pasal 8
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, perpustakaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
(2) Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatalaksanaan, serta mutasi, pengembangan, dan disiplin pegawai.
(3) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pembiayaan, perbendaharaan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
Pasal 9
(1) Bagian Umum pada PPPPTK Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Luar Biasa terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
b. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, ketatalaksanaan, mutasi, pengembangan, dan disiplin pegawai.
(3) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pembiayaan, perbendaharaan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
Pasal 10
Bidang Program dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pengembangan program, kerja sama antar lembaga serta pengelolaan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
b. pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. pelaksanaan kerja sama antar lembaga di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
d. pengelolaan data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
e. evaluasi program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Pasal 12
Bidang Program dan Informasi terdiri atas:
a. Seksi Program; dan
b. Seksi Data dan Informasi.
Pasal 13
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan program, evaluasi program, kerja sama antar lembaga, serta pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Pasal 14
Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan evaluasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
b. evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Pasal 16
Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi terdiri atas:
a. Seksi Penyelenggaraan; dan
b. Seksi Evaluasi.
Pasal 17
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Pasal 18
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai bidang kegiatannya.
(3) Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala PPPPTK.
(4) Jenis dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Tugas, jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Kepala PPPPTK adalah jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
BABIV NOMENKLATUR, BIDANG TUGAS, DAN LOKASI
Pasal 20
Nomenklatur, bidang tugas, dan lokasi PPPPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PPPPTK berkoordinasi dengan unit organisasi di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan perguruan tinggi.
Pasal 22
Setiap unit kerja membantu Kepala PPPPTK dalam melaksanakan tugas di bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 23
Setiap pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama yang baik di lingkungan internal maupun eksternal PPPPTK;
b. melaksanakan akuntabilitas kinerja;
c. melaporkan kegiatan yang menjadi tangggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
Pasal 24
Setiap pemimpin unit kerja wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan PPPPTK bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 26
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk, bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing, dan menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 27
Setiap laporan yang diterima oleh pemimpin satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk petunjuk kepada bawahan.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pemimpin satuan organisasi dibantu oleh kepala unit kerja dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala PPPPTK wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan PPPPTK.
Pasal 30
Kepala PPPPTK menyampaikan hasil pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan instansi terkait.
Pasal 31
Rincian tugas unit kerja sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 32
Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan masih tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Perubahan organisasi dan tata kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
