Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN GURU UNTUK SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA

PERMENDIKBUD No. 44 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) MENETAPKAN Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru sebagai buku siswa dan buku guru yang layak digunakan dalam pembelajaran di Sekolah Menengah Atas Luar Biasa.
(2) Buku Teks Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Buku Panduan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN