Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN PENGGUNAAN NAMA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL MENJADI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 1
Nama Kementerian Pendidikan Nasional yang digunakan pada kepala surat, cap dinas/cap jabatan, papan nama, tanda pengenal, ijazah, tanda jasa dan penghargaan, serta dokumen dan identitas lainnya yang diberlakukan dan dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional diubah dengan nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
Perubahan nama Kementerian Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2011.
Pasal 3
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini semua penggunaan nama Kementerian Pendidikan Nasional pada kepala surat, cap dinas/cap jabatan, papan nama, tanda pengenal, ijazah, tanda jasa dan penghargaan, serta dokumen dan identitas lainnya yang telah ada sebelum tanggal 1 Januari 2012 dinyatakan tetap dibenarkan.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Penggunaan Nama Departemen Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan Nasional dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2011 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 661
