Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012 UNTUK SEKOLAH DASAR / SEKOLAH DASAR LUAR BIASA (SD/SDSLB)

PERMENDIKBUD No. 56 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SD/SDLB digunakan untuk membiayai rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan dengan proporsi: a. rehabilitasi ruang kelas sebesar 80%; dan b. pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan 20%.

Pasal 2

(1) Rehabilitasi ruang kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah ruang kelas yang rusak berat termasuk perabotnya. (2) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dilaksanakan sesuai kebutuhan satuan pendidikan berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan pilihan: a. Pembangunan ruang perpustakaan termasuk perabotnya; b. Peralatan Pendidikan, antara lain: 1. peralatan pendidikan Matematika; 2. peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); 3. peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), 4. peralatan pendidikan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; 5. peralatan pendidikan Bahasa; dan 6. peralatan pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan.

Pasal 3

Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SD/SDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

Kabupaten/Kota penerima DAK Bidang Pendidikan harus menyampaikan laporan pelaksanaan DAK kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2011 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id