Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012 UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA / SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMP/SMPLB)
Pasal 1
DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SMP/SMPLB digunakan untuk membiayai rehabilitasi ruang belajar dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan dengan proporsi:
a. rehabilitasi ruang belajar sebesar 80%; dan
b. Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebesar 20%.
Pasal 2
(1) Rehabilitasi ruang belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah ruang belajar yang rusak berat termasuk perabotnya.
(2) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dilaksanakan sesuai kebutuhan satuan pendidikan berdasarkan pendataan dan pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, terdiri dari:
a. Peralatan Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
b. Peralatan Laboratorium Bahasa; dan
c. Peralatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Pasal 3
Penggunaan DAK bidang pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SMP/SMPLB dilaksanakan sebagaimana tercantum pada lampiran I , lampiran II, dan lampiran III Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Kabupaten/Kota penerima DAK Bidang Pendidikan harus menyampaikan laporan pelaksanaan DAK kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2011 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
