Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2012 tentang BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Pasal 1
Bantuan operasional perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah yang selanjutnya disebut BOPTN merupakan bantuan biaya dari Pemerintah yang diberikan pada perguruan tinggi negeri untuk membiayai kekurangan biaya operasional sebagai akibat tidak adanya kenaikan sumbangan pendidikan (SPP) di perguruan tinggi negeri.
Pasal 2
BOPTN dipergunakan untuk:
a. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. biaya pemeliharaan pengadaaan;
c. penambahan bahan praktikum/kuliah;
d. bahan pustaka;
e. penjaminan mutu;
f. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pelaksanaan kegiatan penunjang;
i. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran;
j. honor dosen non pegawai negeri sipil;
k. pengadaan dosen tamu;dan/atau
l. kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam renstra perguruan tinggi masing-masing.
Pasal 3
BOPTN tidak dipergunakan untuk:
a. belanja modal dalam bentuk investasi fisik (gedungdanperalatan);
b. tambahan insentif mengajar untuk pegawai negeri sipil;
c. tambahan insentifdan honor untuk tenaga administrasi; dan
d. kebutuhan operasional untuk manajemen.
Pasal 4
BOPTN diberikan kepada perguruan tinggi dengan mempertimbangkan kriteria:
a. jumlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per mahasiswa untuk jenjang S1 dan diploma;
b. proporsi peserta bidikmisi terhadap jumlah mahasiswa;
c. proporsi PNBP dari SPP lainnya
d. indeks terhadap jenis/karakteristik program studi;
e. akreditasi program studi;
f. jenis perguruan tinggi;
g. proporsi PNBP dari pihak ketiga dalam kegiatan riset, pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. jumlah mahasiswa perguruan tinggi.
Pasal 5
Ketentuan mengenai alokasi dana dan tata cara pemberian BOPTN diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
