Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEBAGAI INSTITUSI INDUK BAGI PUSAT REGIONAL THE SOUTHEAST ASIAN MINISTERS OF EDUCATION ORGANIZATION REGIONAL OPEN AND LEARNING CENTRE DI INDONESIA

PERMENDIKBUD No. 61 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan institusi induk bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Open (SEAMEO) and Learning Centre di INDONESIA (SEAMOLEC) di INDONESIA.
(2) Dalam memperlancar pelaksanaan tugas sebagai Pusat Regional SEAMEO, Sekretariat Jenderal membantu dan/atau memberikan fasilitas yang diperlukan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id