Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan di Sabah-Malaysia adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan di Sabah-Malaysia.
2. Gaji dan insentif bagi pendidik INDONESIA di Sabah-Malaysia adalah pemberian sejumlah dana tertentu dari Pemerintah melalui alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN GAJI DAN INSENTIF BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS PADA SATUAN PENDIDIKAN INDONESIA DI SABAH-MALAYSIA
Pasal 1
Pasal 2
Pemberian gaji dan insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di Sabah-Malaysia diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan kesejahteraan; dan
b. meningkatkan kinerja pendidik menuju peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.
Pasal 3
Pendidik warga negara INDONESIA yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di Sabah-Malaysia diberikan gaji dan insentif selama yang bersangkutan melaksanakan tugas.
Pasal 4
(1) Pendidik Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a. pegawai negeri sipil (PNS);
b. bukan PNS yang dikirim dari INDONESIA atau yang telah menetap di Sabah-Malaysia.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam Surat Keputusan Penugasan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam perjanjian kerja dengan pemberi tugas.
Pasal 5
Besaran gaji Pendidik bukan PNS yang dikirim dari INDONESIA pada Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pasal 6
Besaran insentif per bulan bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri diatur sebagai berikut:
a. Guru PNS untuk Sekolah INDONESIA Kota Kinabalu (SIKK) sebesar Rp.
15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
b. Kepala sekolah untuk Sekolah INDONESIA Kota Kinabalu (SIKK) sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
c. Pendidik bukan PNS yang telah menetap di Sabah-Malaysia yang bertugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan INDONESIA di Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center) diberikan insentif sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal 7
Sumber dana pemberian gaji dan insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di Sabah-Malaysia dibebankan pada APBN.
Pasal 8
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh aparat kepengawasan fungsional dan/atau unit utama yang mengelola anggaran insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di Sabah-Malaysia.
Pasal 9
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekenisme pemberian gaji dan insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di Sabah-Malaysia diatur dengan Petunjuk Teknis.
(2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang mengelola anggaran gaji dan insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di Sabah- Malaysia.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
