Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 81 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN SEKOLAH DASARSEKOLAH DASAR LUAR BIASA
Pasal 10
(1) Dalam rangka menjamin kualitas sarana dan peningkatan tata kelola serta menunjang efisiensi pembelanjaan, proses pengadaan dilakukan dengan menggunakan mekanisme e-Purchasing berdasarkan Katalog (e-Catalogue) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, kecuali terhadap hal- hal sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui E- Purchasing mengunakan e-Procurement lainnya dengan alokasi biaya berpedoman pada standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Mekanisme Pembayaran terhadap proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara non tunai (cashless) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2016 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
