Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017

PERMENDIKBUD No. 73 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang ditugaskan kepada gubernur dan bupati/walikota dalam penyelenggaraan tugas pembantuan tahun anggaran 2017 yaitu: a. program pelestarian budaya pada kegiatan pelestarian cagar budaya dan permuseuman, meliputi: 1) museum yang dibangun; 2) cagar budaya yang direvitalisasi; dan 3) museum yang direvitalisasi. b. program pelestarian budaya pada kegiatan pembinaan kesenian, berupa taman budaya yang direvitalisasi. (2) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang ditugaskan kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang ditugaskan kepada gubernur, bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi keuangan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 MENTERI PENDIDIKAN DANKEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA