Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Pasal 1
(1) Universitas Sebelas Maret selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut UNS merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(3) UNS merupakan perguruan tinggi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Pasal 2
UNS mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Pasal 3
UNS memiliki organ yang terdiri atas:
a. Senat;
b. Rektor;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
Pasal 4
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta UNS.
Pasal 5
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNS.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
Pasal 6
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas dan Pascasarjana;
d. Lembaga; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Paragraf Kesatu Rektor dan Wakil Rektor
Pasal 7
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
Paragraf Kedua Wakil Rektor
Pasal 9
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b.Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan
d.Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan layanan kesejahteraan mahasiswa.
(6) Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan dan kerja sama.
Paragraf Ketiga Biro
Pasal 10
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNS yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNS.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 11
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik dan Administrasi Kerja Sama;
b. Biro Keuangan dan Umum;
c. Biro Kemahasiswaan dan Alumni; dan
d. Biro Perencanaan dan Informasi.
Pasal 12
Biro Akademik dan Administrasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, urusan hukum, dan pengembangan kerja sama.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik dan Administrasi Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi dan statistik mahasiswa;
d. pelaksanaan urusan hukum;
e. pengembangan kerja sama dalam dan luar negeri; dan
f. koordinasi pelaksanaan program kerja sama dalam dan luar negeri.
Pasal 14
Biro Akademik dan Administrasi Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Hukum dan Administrasi Kerja Sama; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 15
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi dan statistik mahasiswa.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimaa dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi dan statistik mahasiswa; dan
d. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan.
Pasal 17
Bagian Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Pendidikan dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan
c. Subbagian Sarana Pendidikan.
Pasal 18
(1) Subbagian Pendidikan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi, pengolahan data, dan penyusunan statistik mahasiswa.
(3) Subbagian Sarana Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan kebutuhan dan pengaturan penggunaan sarana pendidikan.
Pasal 19
Bagian Hukum dan Administrasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum dan pengembangan kegiatan kerja sama.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Hukum dan Administrasi Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum;
b. pelaksanaan kegiatan kerja sama dalam negeri;
c. koordinasi pelaksanaan program kerja sama dalam negeri; dan
d. pelaksanaan administrasi kegiatan kerja sama dalam dan luar negeri.
Pasal 21
Bagian Hukum dan Administrasi Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Hukum; dan
b. Subbagian Administrasi Kerja Sama.
Pasal 22
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum.
(2) Subbagian Administrasi Kerja Sama mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan kerja sama dalam dan luar negeri, serta koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri.
Pasal 23
Biro Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
e. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 25
Biro Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Keuangan;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Umum;
d. Bagian Barang Milik Negara; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 26
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan akuntansi.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 28
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Pasal 29
(1) Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran nonpenerimaan negara bukan pajak.
(2) Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 30
Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan UNS.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
c. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan
e. pelaksanaan administrasi kepegawaian.
Pasal 32
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Pendidik; dan
b. Subbagian Tenaga Kependidikan.
Pasal 33
(1) Subbagian Pendidik mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian pendidik dan tenaga penunjang akademik.
(2) Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.
Pasal 34
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan organisasi, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
c. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Pasal 36
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;
b. Subbagian Tata Usaha dan Protokol; dan
c. Subbagian Rumah Tangga.
Pasal 37
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan organisasi dan tata laksana.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, keprotokolan, dan layanan pimpinan.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan.
Pasal 38
Bagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara;
b. pelaksanaan pengadaan barang milik negara;
c. pelaksanaan penyimpanan dan pendistribusian barang milik negara;
d. pelaksanaan pemeliharaan barang milik negara;
e. pelaksanaan inventarisasi barang milik negara; dan
f. pelaksanaan penghapusan barang milik negara.
Pasal 40
Bagian Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Pengadaan dan Pemeliharaan; dan
b. Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan.
Pasal 41
(1) Subbagian Pengadaan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan barang milik negara.
(2) Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.
Pasal 42
Biro Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Biro Kemahasiswaan dan Alumni menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; dan
b. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.
Pasal 44
Biro Kemahasiswaan dan Alumni terdiri atas:
a. Bagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan;
b. Bagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Administrasi Alumni; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 45
Bagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran serta pengelolaan fasilitas dan informasi kemahasiswaan.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan pengelolaan fasilitas kemahasiswaan; dan
d. pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan.
Pasal 47
Bagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran; dan
b. Subbagian Fasilitas dan Informasi Kemahasiswaan.
Pasal 48
(1) Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa, dan administrasi kegiatan kemahasiswaan.
(2) Subbagian Fasilitas dan Informasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan layanan fasilitas dan informasi pengembangan kemahasiswaan.
Pasal 49
Bagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Administrasi Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karir dan layanan kesejahteraan mahasiswa, serta penyusunan data dan statistik alumni dan urusan alumni lainnya.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Administrasi Alumni menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengembangan karir mahasiswa;
b. pengembangan kewirausahaan mahasiswa;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa; dan
d. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.
Pasal 51
Bagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Administrasi Alumni terdiri atas:
a. Subbagian Pengembangan Karir Mahasiswa dan Peningkatan Peran Alumni; dan
b. Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa.
Pasal 52
(1) Subbagian Pengembangan Karir Mahasiswa dan Peningkatan Peran Alumni mempunyai tugas melakukan pengembangan karir mahasiswa dan pengembangan kewirausahaan mahasiswa, serta penyusunan dan pengolahan data, dan penyusunan statistik alumni serta fasilitasi alumni.
(2) Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan mahasiswa, layanan kesejahteraan mahasiswa, dan pengelolaan jurnal kemahasiswaan.
Pasal 53
Biro Perencanaan dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan layanan data dan informasi.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Biro Perencanaan dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan layanan data dan informasi; dan
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Pasal 55
Biro Perencanaan dan Informasi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Data dan Informasi; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 56
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan UNS;
b. penyusunan program dan anggaran;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan
d. penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Pasal 58
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Penganggaran; dan
b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
Pasal 59
(1) Subbagian Program dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan UNS, dan bahan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Pasal 60
Bagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan pemberian layanan informasi.
Pasal 61
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi;
b. pemberian layanan data dan informasi; dan
c. pelaksanaan urusan dokumentasi.
Pasal 62
Bagian Data dan Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Data; dan
b. Subbagian Informasi.
Pasal 63
(1) Subbagian Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta dokumentasi.
(2) Subbagian Informasi mempunyai tugas melakukan penyajian dan layanan informasi.
Pasal 64
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, Pasal 25 huruf e, Pasal 44 huruf c, dan Pasal 55 huruf c terdiri atas sejumlah tenaga fungsional.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Keempat Fakultas dan Pascasarjana
Pasal 65
Fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal 66
Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
b. Fakultas Ilmu Budaya;
c. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
d. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik;
e. Fakultas Hukum;
f. Fakultas Pertanian;
g. Fakultas Kedokteran;
h. Fakultas Teknik;
i. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; dan
j. Fakultas Seni Rupa dan Desain.
Pasal 67
Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan civitas akademika; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 69
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Program studi;
d. Laboratorium/Bengkel/Studio;
e. Bagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok jabatan fungsional dosen.
(2) UNS dapat membentuk Jurusan atau sebutan lain yang sejenis pada fakultas sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pembentukan Jurusan atau sebutan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan.
(2) Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
(3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 71
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik;
b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Pasal 72
(1) Wakil Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, administrasi umum, dan sistem informasi.
(3) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
Pasal 73
(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 74
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
Pasal 75
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat
(1) huruf d merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Fakultas.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 76
Laboratorium/Bengkel/Studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas.
Pasal 77
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 78
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, akademik, kemahasiswaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan pelaporan di lingkungan Fakultas.
Pasal 79
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;
c. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas;
d. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Fakultas;
e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan Fakultas;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas;
g. pelaksanaan pengelolaan data fakultas; dan
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.
Pasal 80
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Informasi;
b. Subbagian Akademik;
c. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni; dan
d. Subbagian Keuangan dan Umum.
Pasal 81
(1) Subbagian Perencanaan dan Informasi mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran fakultas, pengelolaan data dan layanan informasi, serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan dan alumni.
(4) Subbagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 82
(1) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf f merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan/Bagian.
(3) Kelompok jabatan fungsional dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
(1) Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin dan melaksanakan penjaminan mutu program magister dan program doktor yang diselenggarakan oleh fakultas.
(2) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal 84
Pascasarjana terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur; dan
b. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 85
(1) Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik; dan
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum.
(3) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.
Pasal 86
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, dan kerja sama di lingkungan Pascasarjana.
(2) Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, administrasi umum, sistem informasi, dan sarana prasarana.
Pasal 87
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, akademik, kemahasiswaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, sistem informasi, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pascasarjana.
Paragraf Kelima Lembaga
Pasal 88
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu.
(2) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.
Pasal 89
Lembaga terdiri atas :
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pasal 90
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 91
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Pasal 92
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 93
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui Sekretaris Lembaga.
Pasal 94
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 95
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian; dan
f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Pasal 96
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Kerja Sama;
b. Subbagian Data dan Informasi; dan
c. Subbagian Umum.
Pasal 97
(1) Subbagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta layanan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
Pasal 98
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional lainnya sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 99
Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
Pasal 100
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan;
e. pemantauan dan evaluasi peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Pasal 101
Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 102
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu melalui Sekretaris Lembaga.
Pasal 103
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. pengumpulan dan pengolahan data pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu;
d. pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; dan
e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Pasal 105
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Kerja Sama;
b. Subbagian Data dan Informasi; dan
c. Subbagian Umum.
Pasal 106
(1) Subbagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan, serta layanan kerja sama di bidang pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan.
(2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
Pasal 107
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional lainnya sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 108
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf e dan Pasal 101 huruf e terdiri atas sejumlah tenaga fungsional terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya.
(2) Jumlah jabatan fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Keenam Unit Pelaksana Teknis
Pasal 109
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang UNS.
(2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Pasal 110
UPT terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. UPT Laboratorium Terpadu;
d. UPT Bahasa;
e. UPT Layanan Internasional; dan
f. UPT Kearsipan.
Pasal 111
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Kepala UPT Perpustakaan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Pasal 112
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan.
Pasal 113
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Pasal 114
UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 115
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara UPT.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT.
Pasal 116
(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
Pasal 117
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan, pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi.
Pasal 118
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pelaksanaan pengembangan jaringan dan web site UNS;
c. pelaksanaan pendataan dan pemrograman;
d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan multi media;
e. pelaksanaan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi;
f. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi kepada mahasiswa; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi UPT.
Pasal 119
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 120
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara UPT.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT.
Pasal 121
(1) UPT Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium dasar di lingkungan UNS.
(2) Kepala UPT Laboratorium Terpadu dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Pasal 122
UPT Laboratorium Terpadu mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium dasar.
Pasal 123
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, UPT Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pelaksanaan layanan laboratorium;
c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Laboratorium Terpadu.
Pasal 124
UPT Laboratorium Terpadu terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas tata usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 125
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan.
(2) Kepala UPT Bahasa dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Pasal 126
UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Pasal 128
UPT Bahasa terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas tata usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 129
(1) UPT Layanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang publikasi dan hubungan masyarakat, serta pelayanan dan fasilitasi urusan internasional.
(2) Kepala UPT Layanan Internasional dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.
Pasal 130
UPT Layanan Internasional mempunyai tugas melaksanakan urusan publikasi, peliputan kegiatan UNS, dan hubungan masyarakat, serta fasilitasi kerja sama internasional, layanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing, dan promosi internasional UNS.
Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, UPT Layanan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pelaksanaan kegiatan publikasi;
c. pelaksanaan peliputan kegiatan UNS;
d. fasilitasi kerja sama internasional;
e. pelaksanaan layanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing;
f. pelaksanaan promosi internasional universitas;
g. koordinasi pelaksanaan program layanan internasional;
h. pemantauan dan evaluasi program layanan internasional UNS; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi UPT.
Pasal 132
UPT Layanan Internasional terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas tata usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 133
(1) UPT Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf f merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan arsip.
(2) Kepala UPT Kearsipan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
Pasal 134
UPT Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan arsip.
Pasal 135
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, UPT Kearsipan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan arsip; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Pasal 136
UPT Kearsipan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 137
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf c, Pasal 119 huruf c, Pasal 124 huruf c, Pasal 128 huruf c, Pasal 132 huruf c, dan Pasal 136 huruf c terdiri atas sejumlah tenaga fungsional.
(2) Jumlah jabatan fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 138
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non- akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta UNS.
Pasal 139
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan UNS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta UNS.
Pasal 140
(1) Dewan Pengawas merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum UNS.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Paragraf Kedua Badan Pengelola Usaha
Pasal 141
(1) Badan Pengelola Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber- sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum UNS.
(2) Badan Pengelola Usaha bertanggung jawab kepada Rektor sebagai pemimpin badan layanan umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengelola Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 142
(1) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 143
Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan UNS maupun dengan instansi lain di luar UNS sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Pasal 144
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan UNS dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing satuan organisasi di lingkungan UNS maupun dengan instansi lain di luar UNS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing;
d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan
e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
Pasal 145
Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Informasi dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UNS.
Pasal 146
Perubahan organisasi dan tata kerja UNS menurut Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 147
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan UNS dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 148
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0201/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret masih tetap dilaksanakan sampai dengan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 149
Wakil Rektor dan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) dan Pasal 71 diberikan tunjangan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
Pasal 150
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0201/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 151
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
