Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT KOMPETENSI

PERMENDIKBUD No. 83 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi kerja atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya. (2) Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi yang sesuai dengan bidang ilmu dari kompetensi yang akan disertifikasi. (4) Uji kompetensi dilakukan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi.

Pasal 2

(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) harus terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memiliki izin yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi setelah melalui proses seleksi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Pasal 3

Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum; b. berorientasi kepada kemaslahatan masyarakat luas; c. memiliki kode etik profesi; d. telah beroperasi dan memiliki anggota aktif; dan e. mempunyai kredibilitas nasional atau internasional yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

Lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum; b. memiliki izin operasi yang masih berlaku; c. telah diakreditasi oleh badan/lembaga akreditasi nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau oleh badan/lembaga akreditasi internasional; dan d. diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 5

Lembaga sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum; b. memiliki izin operasi yang masih berlaku; c. mempunyai kredibilitas nasional atau internasional yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; dan d. telah diakreditasi oleh badan/lembaga akreditasi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau oleh badan/lembaga akreditasi internasional yang setara..

Pasal 6

(1) Pengakuan terhadap organisasi profesi, lembaga pelatihan, dan lembaga sertifikasi oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, Pasal 4 huruf d dan Pasal 5 huruf c didasarkan pada pertimbangan dewan pakar. (2) Dewan pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai bidang yang saling melengkapi untuk mencapai obyektivitas dalam penilaian. (3) Dewan pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 7

(1) Prosedur pengusulan pengakuan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mencakup: www.djpp.kemenkumham.go.id a. perguruan tinggi mengusulkan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi sebagai mitra kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi; b. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi menugaskan dewan pakar untuk melakukan penilaian kelayakan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi; dan c. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi memberi pengakuan terhadap organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi berdasarkan hasil penilaian dewan pakar. (2) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi berdasakan penilaian dewan pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menerbitkan izin penyelenggara sertifikasi kompetensi.

Pasal 8

(1) Perguruan tinggi wajib melaporkan penyelenggaran uji kompetensi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. (2) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melakukan evaluasi terhadap Perguruan Tinggi penyelenggara uji kompetensi setiap 3 (tiga) tahun. (3) Menteri berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mencabut izin penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.

Pasal 9

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini: a. sertifikat kompetensi yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi, organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diakui; dan b. organisasi profesi yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat kompetensi dan lembaga sertifikasi yang telah ada wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id