Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Seni INDONESIA Padangpanjang yang selanjutnya disebut ISI Padangpanjang adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan ISI Padangpanjang dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di ISI Padangpanjang.
4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di ISI Padangpanjang.
5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan ISI Padangpanjang.
6. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
