Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MANADO

PERMENDIKBUDRISTEK No. 17 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Negeri Manado yang selanjutnya disebut Unima adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan Unima dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 3. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di Unima. 4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di Unima. 5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan Unima. 6. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

Unima berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 3

Unima mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Unima menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan administrasi.

Pasal 5

(1) Organisasi Unima terdiri atas: a. Senat; b. Pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Penyantun. (2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan organisasi Unima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Unima.

Pasal 6

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat. (3) Ketentuan mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Unima.

Pasal 7

(1) Rektor merupakan pemimpin Unima. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil rektor; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin.

Pasal 8

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungan Sivitas Akademika dengan lingkungan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa dan hubungan Sivitas Akademika dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan layanan administrasi.

Pasal 9

(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama; dan c. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 10

(1) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. (3) Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum.

Pasal 11

(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Unima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas unsur: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. penjaminan mutu; dan d. penunjang akademik atau sumber belajar. (2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. fakultas; b. pascasarjana; dan c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh biro. (4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu. (5) Unsur penunjang akademik atau sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.

Pasal 12

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di lingkungan fakultas; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan fakultas; d. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan fakultas; dan e. pelaksanaan urusan administrasi fakultas.

Pasal 14

(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Fakultas Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Kebumian; b. Fakultas Teknik; c. Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Masyarakat; d. Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi; e. Fakultas Bahasa dan Seni; f. Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum; dan g. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. Bagian Umum; d. jurusan; e. laboratorium/bengkel/studio; dan f. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 15

(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. (3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik; b. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan c. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum. (4) Wakil Dekan Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (5) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni. (6) Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan dan umum.

Pasal 16

Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b mempunyai fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.

Pasal 17

(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas. (2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. (3) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 18

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas melaksanakan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik dan kemahasiswaan serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara dan pelaporan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan teknis dan administratif di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas; b. pelaksanaan layanan administratif kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas; c. pelaksanaan urusan perencanaan di lingkungan fakultas; d. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan fakultas; e. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan fakultas; f. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan di lingkungan fakultas; g. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan fakultas; h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan fakultas; i. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas; j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas; dan k. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas.

Pasal 20

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 21

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 22

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi. (2) Pembentukan jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapatkan persetujuan dari direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 23

Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; dan d. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 24

(1) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a bertanggung jawab kepada Dekan. (2) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) berdasarkan kebijakan Dekan.

Pasal 25

Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan.

Pasal 26

Dalam penyelenggaraan Program Studi pada jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.

Pasal 27

(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas. (2) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 28

(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f.

Pasal 29

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 30

(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin. (2) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisiplin diselenggarakan di fakultas dan/atau jurusan yang memenuhi syarat.

Pasal 31

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas: a. direktur dan wakil direktur; b. Subbagian Umum; dan c. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 32

(1) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggungjawab kepada Rektor. (2) Direktur Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur. (3) Wakil Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.

Pasal 33

(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum. (2) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, layanan kemahasiswaan dan alumni, serta urusan perencanaan dan kerja sama di lingkungan Pascasarjana. (3) Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan umum di lingkungan Pascasarjana.

Pasal 34

(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan pascasarjana. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur.

Pasal 35

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara dan pelaporan serta penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan Pascasarjana.

Pasal 36

(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Unima. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan; b. Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat; dan c. Biro Kepegawaian, Keuangan, dan Umum. (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 37

Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; d. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik; e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; dan f. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni.

Pasal 39

Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas: a. Bagian Akademik; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 40

Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data dan sarana akademik.

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; dan d. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik.

Pasal 42

Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; c. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 44

Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 45

Biro Kepegawaian, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan barang milik negara.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Biro Kepegawaian, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan; d. pelaksanaan urusan keprotokolan; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; f. pelaksanaan urusan hukum; g. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; dan h. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 47

Biro Kepegawaian, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 48

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan Unima.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan keprotokolan; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; d. pelaksanaan urusan hukum; dan e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan.

Pasal 50

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dan ayat (4) merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 51

(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala lembaga. (3) Kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Lembaga.

Pasal 52

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Pasal 54

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terdiri atas: a. kepala; b. sekretaris; c. Subbagian Umum; d. pusat; dan e. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 55

(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga melalui Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Pasal 56

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat serta layanan teknis di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 57

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian, pengkajian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 58

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu; b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran; c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; d. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; e. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan; f. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan; g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan; h. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan; dan i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.

Pasal 60

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 terdiri atas: a. kepala; b. sekretaris; c. Subbagian Umum; d. pusat; dan e. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 61

(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga melalui Sekretaris Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.

Pasal 62

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, penyiapan bahan kerja sama serta layanan teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.

Pasal 63

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 64

Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik atau sumber belajar di lingkungan Unima.

Pasal 65

Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bimbingan dan Konseling; d. Bahasa; dan e. Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.

Pasal 66

(1) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a merupakan unit penunjang akademik di bidang perpustakaan. (2) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 67

Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 68

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Penunjang Akademik Perpustakaan; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Penunjang Akademik Perpustakaan.

Pasal 69

(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b merupakan unit penunjang akademik di bidang teknologi informasi dan komunikasi. (2) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 70

Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi f. pengembangan dan pengelolaan jaringan; g. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pasal 72

(1) Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c merupakan unit penunjang akademik di bidang bimbingan dan konseling. (2) Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 73

Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan bimbingan dan konseling.

Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling; b. pelaksanaan layanan konsultasi; c. pelaksanaan pemberian mediasi; d. pelaksanaan penyuluhan; e. pelaksanaan pendampingan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling.

Pasal 75

(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d merupakan unit penunjang akademik di bidang bahasa. (2) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 76

Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.

Pasal 77

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Unit Penunjang Akademik Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Penunjang Akademik Bahasa; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. peningkatan kemampuan bahasa; d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Penunjang Akademik Bahasa.

Pasal 78

(1) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf e merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan karir dan kewirausahaan. (2) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 79

Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karir dan kewirausahaan Mahasiswa.

Pasal 80

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karir dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karir dan Kewirausahaan; b. inventarisasi dan identifikasi dunia usaha dan dunia industri; c. peningkatan kemampuan Mahasiswa dalam pengembangan karir dan kewirausahaan; d. fasilitasi dan kemitraan pengembangan karir dan kewirausahaan Mahasiswa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.

Pasal 81

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f, Pasal 20, Pasal 23 huruf d, Pasal 31 huruf c, Pasal 39 huruf b, Pasal 44, Pasal 47 huruf b, Pasal 54 huruf e, Pasal 60 huruf e, Pasal 66 ayat (2) huruf b, Pasal 69 ayat (2) huruf b, Pasal 72 ayat (2) huruf b, Pasal 75 ayat (2) huruf b, dan Pasal 78 ayat (2) huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau keterampilan. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 82

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c sebagai unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Ketentuan mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Unima.

Pasal 83

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta Unima. (2) Ketentuan mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Unima.

Pasal 84

Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Unima dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 85

Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, direktur, wakil direktur, kepala biro, kepala bagian, kepala subbagian, kepala lembaga, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan Unima dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

Pasal 86

Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, direktur, wakil direktur, kepala biro, kepala bagian, kepala subbagian, kepala lembaga, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan Unima bertanggung jawab: a. memimpin dan mengoordinasikan bawahan; b. memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan; c. menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik; d. menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Unima; e. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja seluruh jabatan di lingkungan Unima; f. menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kinerja secara akuntabel, terintegrasi dan tepat waktu.

Pasal 87

(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Unima dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 88

Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, direktur, wakil direktur, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit penunjang akademik dijabat oleh Dosen yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.

Pasal 89

(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator. (3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.

Pasal 90

(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, direktur, wakil direktur, kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit penunjang akademik diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

Pasal 91

Perubahan organisasi dan tata kerja Unima ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 92

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 109/O/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 018/O/2005 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 109/O/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unima berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 109/O/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 018/O/2005 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 109/O/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (bulan) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 93

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 109/O/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 018/O/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 109/O/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 94

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2022 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY