Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH

PERMENDIKBUDRISTEK No. 20 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Institut Seni Budaya INDONESIA Aceh yang selanjutnya disebut ISBI Aceh adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 2. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 4. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa. 5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 7. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar.

Pasal 2

ISBI Aceh berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 3

ISBI Aceh mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ISBI Aceh menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan administrasi.

Pasal 5

Organisasi ISBI Aceh terdiri atas: a. Senat; b. Pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan.

Pasal 6

(1) Senat merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua senat. (3) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Rektor merupakan pemimpin ISBI Aceh. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil rektor; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin.

Pasal 8

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungan Sivitas Akademika dengan lingkungan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungan Sivitas Akademika dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan layanan administrasi.

Pasal 9

(1) Wakil rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum. (2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 10

(1) Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni. (2) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, umum, kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.

Pasal 11

(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin ISBI Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas unsur: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. penjaminan mutu; dan d. penunjang akademik. (2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. jurusan; dan b. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh bagian. (4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu. (5) Unsur penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.

Pasal 12

Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.

Pasal 13

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Jurusan Seni Pertunjukan; dan b. Jurusan Seni Rupa dan Desain. (2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; d. laboratorium/bengkel/studio; dan e. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 14

(1) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 15

Sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu ketua jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan di lingkungan jurusan.

Pasal 16

(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi. (2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada ketua jurusan.

Pasal 17

(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan jurusan. (2) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh seorang pejabat fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada ketua jurusan.

Pasal 18

(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada jurusan. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e.

Pasal 19

(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan ISBI Aceh. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 20

Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; e. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik; dan f. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni.

Pasal 22

Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Akademik; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 23

Subbagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, registrasi Mahasiswa, dan statistik akademik serta pengelolaan data dan sarana akademik.

Pasal 24

Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan barang milik negara.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan; e. pelaksanaan urusan keprotokolan; f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; g. pelaksanaan urusan hukum; h. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; i. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; j. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; k. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan l. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 26

Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 27

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan ISBI Aceh.

Pasal 28

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan ayat (4) merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 29

(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala lembaga. (3) Kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris lembaga.

Pasal 30

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan h. pelaksanaan urusan administrasi.

Pasal 32

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas: a. kepala; b. sekretaris; c. pusat; d. Subbagian Umum; dan e. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 33

(1) Pusat sebagaimana dimaksud Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian, pengkajian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai kepala pusat. (3) Kepala pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala lembaga. (4) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 34

(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Pasal 35

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat serta layanan teknis di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 36

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan; e. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran; f. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran; g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran; h. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran; dan i. pelaksanaan urusan administrasi.

Pasal 38

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas: a. kepala; b. sekretaris; c. pusat; d. Subbagian Umum; dan e. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 39

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai kepala pusat. (3) Kepala pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala lembaga. (4) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 40

(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran melalui Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.

Pasal 41

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat serta layanan teknis di bidang penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.

Pasal 42

Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik di lingkungan ISBI Aceh.

Pasal 43

Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bahasa; d. Ajang Gelar dan Dokumentasi Seni Budaya; dan e. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.

Pasal 44

(1) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a merupakan unit penunjang akademik di bidang perpustakaan. (2) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

Pasal 45

Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 47

(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum.

Pasal 48

Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi; f. pengembangan dan pengelolaan jaringan; g. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 50

(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merupakan unit penunjang akademik di bidang kebahasaan. (2) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

Pasal 51

Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Unit Penunjang Akademik Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. peningkatan kemampuan bahasa; d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 53

(1) Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar dan Dokumentasi Seni Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d merupakan unit penunjang akademik di bidang ajang gelar dan dokumentasi seni dan budaya. (2) Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar dan Dokumentasi Seni Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

Pasal 54

Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar dan Dokumentasi Seni Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pertunjukan, pagelaran, dan pameran seni dan budaya serta pemberian informasi karya seni budaya dan pengelolaan dokumentasi dan koleksi benda-benda seni dan budaya.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar dan Dokumentasi Seni Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pertunjukan, pagelaran, dan pameran seni dan budaya; c. pemberian informasi kekaryaan seni dan budaya; d. pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan koleksi benda- benda seni dan budaya; e. pelaksanaan promosi seni dan budaya dalam dan luar negeri; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 56

(1) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan karier dan kewirausahaan. (2) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

Pasal 57

Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa.

Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi industri, dunia usaha, dan dunia kerja; c. peningkatan kemampuan Mahasiswa di bidang pengembangan karier dan kewirausahaan; d. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa; e. pemberian layanan informasi pengembangan karier dan kewirausahaan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 59

(1) Satuan Pengawas Internal merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

(1) Dewan Pertimbangan merupakan organ yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta ISBI Aceh. (2) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 61

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau keterampilan. (2) Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

Ketentuan mengenai struktur organisasi ISBI Aceh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 63

Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan ISBI Aceh dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 64

Rektor, wakil rektor, ketua jurusan, kepala bagian, kepala subbagian, kepala lembaga, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan ISBI Aceh dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

Pasal 65

Rektor, wakil rektor, ketua jurusan, kepala bagian, kepala subbagian, kepala lembaga, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan ISBI Aceh bertanggung jawab: a. memimpin dan mengoordinasikan bawahan; b. memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan; c. menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik; d. menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan ISBI Aceh; e. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan ISBI Aceh; f. menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kinerja secara akuntabel, terintegrasi, dan tepat waktu.

Pasal 66

(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan ISBI Aceh dijabarkan ke dalam rincian tugas unit kerja. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 67

(1) Rektor, wakil rektor, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan koordinator program studi dijabat oleh Dosen yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural. (2) Kepala unit penunjang akademik, kepala pusat pada lembaga, dan kepala laboratorium/bengkel/studio dijabat oleh Dosen dan/atau pejabat fungsional yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.

Pasal 68

(1) Kepala bagian merupakan Jabatan Administrator. (2) Kepala subbagian merupakan Jabatan Pengawas.

Pasal 69

(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Wakil rektor, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, koordinator program studi, kepala pusat pada lembaga, dan kepala laboratorium/bengkel/ studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

Pasal 70

Perubahan organisasi dan tata kerja ISBI Aceh ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 71

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan ISBI Aceh berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya INDONESIA Aceh (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 627), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 72

Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya INDONESIA Aceh (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 627), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 73

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya INDONESIA Aceh (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 627), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 74

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2023 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY