Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

PERMENDIKBUDRISTEK No. 23 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie yang selanjutnya disebut ITH adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan ITH dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di ITH.
4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di ITH.
5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di

lingkungan ITH.
6. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

ITH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

ITH mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ITH menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan

hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan administrasi.

5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Organisasi ITH terdiri atas:
a. Senat;
b. Pemimpin;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
(2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan organisasi ITH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta ITH.

6. Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua Senat.
(3) Ketentuan mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta ITH.

7. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Rektor merupakan pemimpin ITH.
(2) Rektor sebagai pemimpin ITH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian,

dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administrasi.

8. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin ITH terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik atau sumber belajar.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jurusan; dan
b. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh biro.
(4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu.

(5) Unsur penunjang akademik atau sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis.

9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi seluruh unsur di lingkungan ITH.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Biro Umum dan Akademik.
(3) Biro Umum dan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh kepala biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai dengan bidang tugasnya.

10. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik atau sumber belajar di lingkungan ITH.

11. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c sebagai unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.

(2) Ketentuan mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta ITH.

12. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d menjalankan fungsi memberikan pertimbangan non-akademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta ITH.
(2) Ketentuan mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta ITH.

13. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan ITH dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

14. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

Rektor, wakil rektor, ketua jurusan, kepala biro, kepala subbagian, kepala lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis di lingkungan ITH dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

15. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

Rektor, wakil rektor, ketua jurusan, kepala biro, kepala subbagian, kepala lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis di lingkungan ITH bertanggung jawab:
a. memimpin dan mengoordinasikan bawahan;
b. memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan;
c. menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik;
d. menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan ITH;
e. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja seluruh jabatan di lingkungan ITH;
f. menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel; dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kinerja secara akuntabel, terintegrasi dan tepat waktu.

16. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan ITH dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

17. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

Perubahan organisasi dan tata kerja ITH ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2022

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,

ttd

NADIEM ANWAR MAKARIM

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY