Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NUSA CENDANA

PERMENDIKBUDRISTEK No. 25 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Nusa Cendana yang selanjutnya disebut Undana adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan 2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan Undana dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 3. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di Undana. 4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di Undana. 5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan Undana. 6. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

Undana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 3

Undana mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Undana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan administrasi.

Pasal 5

(1) Organisasi Undana terdiri atas: a. Senat; b. Pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Penyantun. (2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan organisasi Undana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Undana.

Pasal 6

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua senat. (3) Ketentuan mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Undana.

Pasal 7

(1) Rektor merupakan pemimpin Undana. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil rektor; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin.

Pasal 8

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungan Sivitas Akademika dengan lingkungan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungan Sivitas Akademika dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan layanan administrasi.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi. (2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 10

(1) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian. (3) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni. (4) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.

Pasal 11

(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Undana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. penjaminan mutu; dan d. penunjang akademik atau sumber belajar. (2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. fakultas; b. pascasarjana; dan c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh biro. (4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu. (5) Unsur penunjang akademik atau sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis.

Pasal 12

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di lingkungan fakultas; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan fakultas; d. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan fakultas; dan e. pelaksanaan urusan administrasi fakultas.

Pasal 14

(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; b. Fakultas Hukum; c. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; d. Fakultas Pertanian; e. Fakultas Peternakan, Kelautan, dan Perikanan; f. Fakultas Kesehatan Masyarakat; g. Fakultas Sains dan Teknik; h. Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan; dan i. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g dan huruf i terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. Bagian Umum; d. Program Studi; e. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; dan f. kelompok jabatan fungsional. (3) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. Subbagian Umum; d. Program Studi; e. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; dan f. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 15

(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dipimpin oleh dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan. (3) Wakil dekan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan. (4) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni. (5) Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, umum, keuangan, kepegawaian, kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.

Pasal 16

Senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b mempunyai fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.

Pasal 17

(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas. (2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan. (3) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 18

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas melaksanakan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, pelaporan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan teknis dan administrasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas; b. pelaksanaan layanan administrasi kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas; c. pelaksanaan urusan perencanaan di lingkungan fakultas; d. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan fakultas; e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan fakultas; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas; g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas; h. pengelolaan data di lingkungan fakultas; dan i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan fakultas.

Pasal 20

(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan. (3) Subbagian Umum dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 21

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, pelaporan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas.

Pasal 22

Dalam penyelenggaraan Program Studi pada fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator.

Pasal 23

(1) Laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas. (2) Laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh seorang pejabat fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada dekan.

Pasal 24

Laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.

Pasal 25

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 26

(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin. (2) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisiplin diselenggarakan di fakultas yang memenuhi syarat.

Pasal 27

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas: a. direktur dan wakil direktur; b. Subbagian Umum; dan c. Program Studi.

Pasal 28

(1) Pascasarjana dipimpin oleh direktur yang bertanggungjawab kepada Rektor. (2) Direktur Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 2 (dua) orang wakil direktur. (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan (4) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.

Pasal 29

(1) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, serta urusan perencanaan dan kerja sama di lingkungan pascasarjana. (2) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang umum dan keuangan di lingkungan pascasarjana.

Pasal 30

(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan pascasarjana. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala subbagian yang bertanggung jawab kepada direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 31

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan serta penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan pascasarjana.

Pasal 32

Dalam penyelenggaraan Program Studi pada pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.

Pasal 33

(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Undana. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan; b. Biro Umum dan Keuangan; dan c. Biro Perencanaan dan Kerja Sama. (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 34

Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; d. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik; e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; dan f. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.

Pasal 36

Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas: a. Subbagian Akademik; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 37

Subbagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, registrasi Mahasiswa, dan statistik akademik serta penyiapan bahan layanan pembinaan minat, bakat, kesejahteraan Mahasiswa, dan pengelolaan data akademik dan kemahasiswaan.

Pasal 38

Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara,

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan keprotokolan; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; d. pelaksanaan urusan hukum; e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan kepegawaian; g. pelaksanaan urusan keuangan; dan h. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 40

Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 41

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan Undana.

Pasal 42

Biro Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; c. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 44

Biro Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 45

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dan ayat (4) merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 46

(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala lembaga. (3) Kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris lembaga.

Pasal 47

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Pasal 49

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 terdiri atas: a. kepala; b. sekretaris; c. Subbagian Umum; d. pusat; dan e. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 50

(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala lembaga melalui Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Pasal 51

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat serta layanan teknis di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 52

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 53

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu; b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran; c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; d. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; e. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan; f. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan; g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan; h. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan; dan i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.

Pasal 55

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 terdiri atas: a. kepala; b. sekretaris; c. Subbagian Umum; d. pusat; dan e. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 56

(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala lembaga melalui Sekretaris Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.

Pasal 57

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan penyiapan bahan kerja sama serta layanan teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.

Pasal 58

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam melaksanakan kegiatan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 59

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik atau sumber belajar di lingkungan Undana.

Pasal 60

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bahasa; d. Laboratorium Terpadu; dan e. Laboratorium Lahan Kering Kepulauan.

Pasal 61

(1) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan. (2) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 62

Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan.

Pasal 64

(1) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi. (2) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi.

Pasal 65

Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.

Pasal 66

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi; f. pengembangan dan pengelolaan jaringan; g. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pasal 67

(1) Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang kebahasaan. (2) Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 68

Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.

Pasal 69

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Unit Pelaksana Teknis Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Bahasa; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. peningkatan kemampuan bahasa; d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Bahasa.

Pasal 70

(1) Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang layanan laboratorium terpadu. (2) Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 71

Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara terpadu.

Pasal 72

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu; b. pelaksanaan layanan untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu.

Pasal 73

(1) Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lahan Kering Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf e merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang layanan laboratorium lahan kering kepulauan (2) Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lahan Kering Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 74

Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lahan Kering Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium lahan kering kepulauan untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lahan Kering Kepulauan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lahan Kering Kepulauan; b. pelaksanaan layanan untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lahan Kering Kepulauan.

Pasal 76

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f, Pasal 14 ayat (3) huruf f, Pasal 36 huruf b, Pasal 40 huruf b, Pasal 44, Pasal 49 huruf e, Pasal 55 huruf e, Pasal 61 ayat (2) huruf b, Pasal 64 ayat (2) huruf b, Pasal 67 ayat (2) huruf b, Pasal 70 ayat (2) huruf b, dan Pasal 73 ayat (2) huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian, atau keterampilan. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 77

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c sebagai unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Ketentuan mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Undana.

Pasal 78

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta Undana. (2) Ketentuan mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Undana.

Pasal 79

Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Undana dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 80

Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, kepala biro, kepala bagian, kepala subbagian, kepala lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Undana dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

Pasal 81

Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, kepala biro, kepala bagian, kepala subbagian, kepala lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Undana bertanggung jawab: a. memimpin dan mengkoordinasikan bawahan; b. memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan; c. menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik; d. menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Undana; e. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Undana; f. menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kinerja secara akuntabel, terintegrasi, dan tepat waktu.

Pasal 82

(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Undana dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 83

Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis dijabat oleh Dosen yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.

Pasal 84

(1) Kepala biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala bagian merupakan Jabatan Administrator. (3) Kepala subbagian merupakan Jabatan Pengawas.

Pasal 85

(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

Pasal 86

Perubahan organisasi dan tata kerja Undana ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 87

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0180/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Nusa Cendana, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 194/O/2001 tentang Pendirian Fakultas Kesehatan Masyarakat pada Universitas Nusa Cendana, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pendirian Fakultas Sains dan Teknik pada Universitas Nusa Cendana masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Universitas Nusa Cendana disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Universitas Nusa Cendana tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan jabatan dan pejabat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 88

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0180/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Nusa Cendana, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 194/O/2001 tentang Pendirian Fakultas Kesehatan Masyarakat pada Universitas Nusa Cendana; dan b. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pendirian Fakultas Sains dan Teknik pada Universitas Nusa Cendana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 89

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2021 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO