Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

PERMENDIKBUDRISTEK No. 25 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama
mendidik,
mengajar,
membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
2.
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk
memimpin pembelajaran dan mengelola satuan
pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman
kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah
dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah
menengah pertama luar biasa, sekolah menengah

atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah
atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.
3.
Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan.
4.
Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru
dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau
pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta
didik dalam struktur kurikulum.
5.
Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya
disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama
yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah
terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
6.
Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang
membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah
provinsi atau daerah kabupaten/kota.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

2.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), huruf d ayat (7) dan
ayat (8) Pasal 4 diubah serta ditambah 1 (satu) ayat baru
sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1)
Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
a meliputi:
a.
Pengkajian
kurikulum
pembelajaran
/pembimbingan/program kebutuhan khusus
pada satuan pendidikan; dan
b.
pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran
/pembimbingan sesuai standar proses atau
rencana pelaksanaan pembimbingan.
(2)
Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
b
merupakan
pelaksanaan
dari
perencanaan
pembelajaran.
(3)
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh
empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling
banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per
minggu.
(4)
Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan
Konseling dengan membimbing paling sedikit 5 (lima)
rombongan belajar per tahun.
(5)
Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar
peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.

(6)
Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat
dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau
kegiatan ekstrakurikuler.
(7)
Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan
tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
e meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b.
ketua program keahlian satuan pendidikan;
c.
kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d.
kepala
laboratorium,
bengkel,
atau
pembelajaran industri satuan pendidikan;
e.
pembimbing khusus pada satuan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan inklusif
atau pendidikan terpadu; atau
f.
tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf e yang
terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(8)
Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan pada
satuan administrasi pangkalnya.
(9)
Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf e dan huruf f dilaksanakan pada satuan
administrasi pangkalnya dan/atau diluar satuan
administrasi pangkalnya.

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)
Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d
diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap
Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau
pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar
per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling untuk
pemenuhan
beban
kerja
dalam
melaksanakan
pembelajaran
atau
pembimbingan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)
Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam)
jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan
khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam
melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan
ayat (4).

4. Ketentuan huruf d, huruf g, huruf h, dan huruf i ayat (1),
ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 6 diubah serta
ditambahkan dua huruf yakni huruf j dan huruf k ayat (1)
Pasal 6 sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1)
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:
a.
wali kelas;
b.
pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c.
pembina ekstrakurikuler;
d.
koordinator
Pengembangan
Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) atau ketua Bursa Kerja
Khusus (BKK) pada SMK;
e.
Guru piket;
f.
ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
(LSP-P1);
g.
tim kerja pengelolaan kinerja guru;
h.
pengurus organisasi profesi Guru;
i.
tutor;
j.
koordinator projek penguatan profil pelajar
Pancasila; dan/atau
k.
tugas
tambahan
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan perundang-undangan.
(2)
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan
pada satuan administrasi pangkalnya.
(3)
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dihitung sebagai pemenuhan jam
Tatap Muka.
(4)
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diekuivalensikan secara kumulatif
dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per
minggu bagi Guru mata pelajaran.
(5)
Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru
Bimbingan dan Konseling dapat diekuivalensikan
dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1
(satu) rombongan belajar per tahun.
(6)
Rincian
ekuivalensi
tugas
tambahan
lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf k ditetapkan oleh Menteri.
(7)
Guru
yang
mendapat
tugas
tambahan
lain
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
wajib
memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap
muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap
Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau
paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan
belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan
Konseling pada satuan administrasi pangkalnya.
(8)
Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat
memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan
dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan
pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan
oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(9)
Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan
pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap
Muka
per
minggu
pada
satuan
administrasi

pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap
Muka per minggu pada lembaga pendidikan atau
satuan pendidikan sesuai dengan zona yang
ditetapkan oleh Dinas.

5. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk
melaksanakan tugas:
a.
manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2)
Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
ekuivalen
dengan
pelaksanaan
pembelajaran
atau
pembimbingan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang
merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja
selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja
efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Rincian ekuivalensi beban kerja kepala sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri.
(4)
Kepala
Sekolah
dapat
melaksanakan
tugas
pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat
Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran
atau pembimbingan karena alasan tertentu yang
bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia
Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau
kelas tertentu.

6.
Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 10

(1)
Beban
Kerja
Pengawas
Sekolah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas
pengawasan,
pembimbingan,
dan
pelatihan
profesional
terhadap
Guru
ekuivalen
dengan
pelaksanaan
pembelajaran
atau
pembimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan
ayat (4).
(2)
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan,
mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan
pembinaan,
pemantauan,
penilaian,
dan
pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di
sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja
selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja
efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)
Rincian ekuivalensi beban kerja pengawas sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri.

7.
Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1)
Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam
Tatap
Muka
per
minggu
dalam
pelaksanaan
pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dapat dikecualikan bagi:
a.
Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal
24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per
minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b.
Guru pendidikan khusus;
c.
Guru pendidikan layanan khusus; dan
d.
Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
(2)
Pemenuhan
pelaksanaan
pembimbingan
paling
sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun
dalam
pelaksanaan
pembimbingan
oleh
Guru
Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal
jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan
kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

8.
Ketentuan pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III
pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683)
dihapus.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2024

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,

Œ

NADIEM ANWAR MAKARIM

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж