Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG

PERMENDIKBUDRISTEK No. 26 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Negeri Padang yang selanjutnya disebut UNP adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan UNP dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 3. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di UNP. 4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di UNP. 5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan UNP. 6. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

UNP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 3

UNP mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, UNP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan administrasi.

Pasal 5

(1) Organisasi UNP terdiri atas: a. Senat; b. Pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan. (2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan organisasi UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta UNP.

Pasal 6

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua senat. (3) Ketentuan mengenai senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta UNP.

Pasal 7

(1) Rektor merupakan pemimpin UNP. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil rektor; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin.

Pasal 8

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungan Sivitas Akademika dengan lingkungan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungan Sivitas Akademika; dan e. pelaksanaan kegiatan layanan administrasi.

Pasal 9

(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian; c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan d. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Sistem Informasi. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 10

(1) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, umum, keuangan, dan kepegawaian. (3) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni. (4) Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.

Pasal 11

(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin UNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. unsur pelaksana akademik; b. unsur pelaksana administrasi; c. unsur penjaminan mutu; dan d. unsur penunjang akademik atau sumber belajar. (2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. fakultas; b. pascasarjana; dan c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh biro. (4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu. (5) Unsur penunjang akademik atau sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis.

Pasal 12

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di lingkungan fakultas; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan fakultas; d. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan fakultas; dan e. pelaksanaan urusan administrasi fakultas.

Pasal 14

(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; b. Fakultas Teknik; c. Fakultas Ilmu Keolahragaan; d. Fakultas Ilmu Pendidikan; e. Fakultas Bahasa dan Seni; f. Fakultas Ilmu Sosial; g. Fakultas Ekonomi; h. Fakultas Pariwisata dan Perhotelan; dan i. Fakultas Pendidikan Psikologi dan Kesehatan. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. Bagian Umum; d. jurusan; e. laboratorium/bengkel/studio; dan f. kelompok jabatan fungsional. (3) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. Subbagian Umum; d. jurusan; e. laboratorium/bengkel/studio; dan f. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 15

(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dipimpin oleh dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan. (3) Wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik; b. Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Umum, dan Keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. (4) Wakil Dekan Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (5) Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Umum, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan. (6) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni, layanan kesejahteraan Mahasiswa, dan kerja sama.

Pasal 16

Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b mempunyai fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.

Pasal 17

(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas. (2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan. (3) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 18

Bagian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas melaksanakan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, pelaporan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, bagian umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan teknis dan administrasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas; b. pelaksanaan layanan administrasi kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas; c. pelaksanaan urusan perencanaan di lingkungan fakultas; d. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan fakultas; e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan fakultas; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas; g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas; h. pengelolaan data di lingkungan fakultas; dan i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan fakultas.

Pasal 20

(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan. (3) Subbagian Umum dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 21

Subbagian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, pelaporan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas.

Pasal 22

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua jurusan yang bertanggung jawab kepada dekan.

Pasal 23

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi. (2) Pembentukan jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapatkan persetujuan dari direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 24

Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; dan d. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 25

(1) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a bertanggung jawab kepada dekan. (2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berdasarkan kebijakan dekan.

Pasal 26

Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas membantu ketua jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan.

Pasal 27

Dalam penyelenggaraan Program Studi pada jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator Program Studi.

Pasal 28

(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas. (2) Laboratorium/bengkel/studio/ sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada dekan.

Pasal 29

Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.

Pasal 30

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 31

(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin. (2) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisiplin diselenggarakan di fakultas dan/atau jurusan yang memenuhi syarat.

Pasal 32

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. direktur dan wakil direktur; b. Subbagian Umum; dan c. Program Studi.

Pasal 33

(1) Pascasarjana dipimpin oleh direktur yang bertanggungjawab kepada Rektor. (2) Direktur Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 2 (dua) orang wakil direktur. (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; dan b. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Umum, dan Keuangan. (4) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.

Pasal 34

(1) Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama di lingkungan pascasarjana. (2) Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Umum, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, umum, kepegawaian, dan keuangan di lingkungan pascasarjana.

Pasal 35

(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan pascasarjana. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala subbagian yang bertanggung jawab kepada direktur. (3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 36

Subbagian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara dan pelaporan serta penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan pascasarjana.

Pasal 37

Dalam penyelenggaraan Program Studi pada pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.

Pasal 38

(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan adminstrasi kepada seluruh unsur di lingkungan UNP. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan; b. Biro Umum dan Keuangan; dan c. Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat. (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 39

Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; d. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik; e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; dan f. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.

Pasal 41

Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri atas: a. Subbagian Akademik; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 42

Subbagian akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, registrasi Mahasiswa, dan statistik akademik, penyiapan bahan layanan pembinaan minat, bakat, kesejahteraan Mahasiswa, dan pengelolaan data akademik dan kemahasiswaan.

Pasal 43

Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan keprotokolan; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; d. pelaksanaan urusan hukum; e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan kepegawaian; g. pelaksanaan urusan keuangan; dan h. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 45

Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 46

Subbagian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan UNP.

Pasal 47

Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; c. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 49

Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 50

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dan ayat (4) merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 51

(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala lembaga. (3) Kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris lembaga.

Pasal 52

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Pasal 54

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terdiri atas: a. kepala; b. sekretaris; c. Subbagian Umum; d. pusat; dan e. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 55

(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala lembaga melalui sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Pasal 56

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan penyiapan bahan kerja sama serta layanan teknis di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 57

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 58

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu; b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran; c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; d. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; e. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan; f. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan; g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan; h. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan; dan i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.

Pasal 60

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 terdiri atas: a. kepala; b. sekretaris; c. Subbagian Umum; d. pusat; dan e. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 61

(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala lembaga melalui sekretaris Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.

Pasal 62

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan penyiapan bahan kerja sama serta layanan teknis di bidang peningkatan dan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.

Pasal 63

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam melaksanakan kegiatan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 64

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik atau sumber belajar di lingkungan UNP.

Pasal 65

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bahasa; d. Pelayanan dan Bimbingan Konseling; e. Layanan Internasional; dan f. Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.

Pasal 66

(1) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan. (2) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 67

Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 68

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan.

Pasal 69

(1) Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Sistem Informasi.

Pasal 70

Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi; f. pengembangan dan pengelolaan jaringan; g. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pasal 72

(1) Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan. (2) Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 73

Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.

Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Unit Pelaksana Teknis Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Bahasa; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. peningkatan kemampuan bahasa; d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Bahasa.

Pasal 75

(1) Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Bimbingan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan dan bimbingan konseling. (2) Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Bimbingan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 76

Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Bimbingan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan konseling.

Pasal 77

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Bimbingan Konseling menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Bimbingan Konseling; b. pelaksanaan layanan konsultasi; c. pelaksanaan pemberian mediasi; d. pelaksanaan penyuluhan; e. pelaksanaan pendampingan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Bimbingan Konseling.

Pasal 78

(1) Unit Pelaksana Teknis Layanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan internasional. (2) Unit Pelaksana Teknis Layanan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Sistem Informasi.

Pasal 79

Unit Pelaksana Teknis Layanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 mempunyai tugas melaksanakan urusan pengembangan kerja sama, pelayanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dari luar negeri serta promosi internasional.

Pasal 80

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Unit Pelaksana Teknis Layanan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Layanan Internasional; b. koordinasi pelaksanaan program kerja sama nasional dan internasional; c. pelaksanaan layanan Mahasiswa internasional, pendidik internasional, dan Tenaga Kependidikan dari luar negeri; d. pelaksanaan promosi internasional; e. evaluasi dan pelaporan program kerja sama nasional dan internasional; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Layanan Internasional.

Pasal 81

(1) Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf f merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan karir dan kewirausahaan. (2) Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Pasal 82

Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 mempunyai tugas melaksanakan urusan pengembangan karir dan kewirausahaan Mahasiswa.

Pasal 83

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karir dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karir dan Kewirausahaan; b. inventarisasi dan identifikasi dunia kerja; c. peningkatan kemampuan Mahasiswa dalam pengembangan karir dan kewirausahaan; d. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karir dan kewirausahaan Mahasiswa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.

Pasal 84

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf f, Pasal 24 huruf d, Pasal 41 huruf b, Pasal 45 huruf b, Pasal 49, Pasal 54 huruf e, Pasal 60 huruf e, Pasal 66 ayat (2) huruf b, Pasal 69 ayat (2) huruf b, Pasal 72 ayat (2) huruf b, Pasal 75 ayat (2) huruf b, Pasal 78 ayat (2) huruf b, dan Pasal 81 ayat (2) huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian, atau keterampilan. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 85

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c sebagai unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Ketentuan mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta UNP.

Pasal 86

(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta UNP. (2) Ketentuan mengenai Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta UNP.

Pasal 87

Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan UNP dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 88

Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, direktur, wakil direktur, kepala biro, kepala bagian, kepala subbagian, kepala lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis di lingkungan UNP dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

Pasal 89

Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, direktur, wakil direktur, kepala biro, kepala bagian, kepala subbagian, kepala lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis di lingkungan UNP bertanggung jawab: a. memimpin dan mengoordinasikan bawahan; b. memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan; c. menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik; d. menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan UNP; e. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan UNP; f. menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kinerja secara akuntabel, terintegrasi, dan tepat waktu.

Pasal 90

(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan UNP dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 91

Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis dijabat oleh Dosen yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.

Pasal 92

(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator. (3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.

Pasal 93

(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

Pasal 94

Perubahan organisasi dan tata kerja UNP ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 95

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Padang disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Universitas Negeri Padang tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan jabatan dan pejabat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 96

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 604), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 97

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2021 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO