Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Museum dan Cagar Budaya adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan museum dan cagar budaya.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Pasal 2
(1) Museum dan Cagar Budaya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
(2) Museum dan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Museum dan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan museum dan cagar budaya.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Museum dan Cagar Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan koleksi cagar budaya nasional, koleksi benda seni, dan bangunan bersejarah nasional;
b. pelaksanaan registrasi koleksi museum dan karya seni;
c. pelaksanaan pemeliharaan, pengamanan, dan penyelamatan koleksi cagar budaya nasional, koleksi benda seni, dan bangunan bersejarah nasional;
d. pelaksanaan pemanfaatan dan pengembangan koleksi museum dan cagar budaya nasional;
e. pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan museum dan cagar budaya nasional;
f. pelaksanaan publikasi dan promosi museum dan cagar budaya nasional;
g. pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan hasil pengembangan dana abadi kebudayaan;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 5
(1) Tugas dan fungsi Museum dan Cagar Budaya dijabarkan dalam rincian tugas unit kerja.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Museum dan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Bagian Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan penyusunan laporan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian;
d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
f. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
g. pelaksanaan urusan barang milik negara;
h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Pasal 7
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Ketentuan mengenai struktur organisasi Museum dan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Museum dan Cagar Budaya berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 10
(1) Kepala Museum dan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara dengan jabatan struktural eselon II.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan jabatan administrator atau setara dengan jabatan struktural eselon III.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Museum dan Cagar Budaya berkoordinasi dengan:
a. unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian;
b. pemerintah daerah provinsi;
c. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
d. unit organisasi lainnya di luar Kementerian.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Museum dan Cagar Budaya harus menyusun:
a. peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Museum dan Cagar Budaya;
b. analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Museum dan Cagar Budaya; dan
c. program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan di lingkungan Museum dan Cagar Budaya harus:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan unit pelaksana teknis Museum dan Cagar Budaya dan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing;
b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan
c. menyampaikan laporan setiap pelaksanaan tugas secara berjenjang dan tepat waktu.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Museum dan Cagar Budaya menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Museum dan Cagar Budaya.
Pasal 15
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Museum dan Cagar Budaya bertanggung jawab:
a. memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan kepada bawahannya masing-masing sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya dan jika terjadi penyimpangan agar
mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Perubahan organisasi dan tata kerja Museum dan Cagar Budaya ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 17
Dalam hal Museum dan Cagar Budaya telah ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, berdasarkan karakteristik tugas dan fungsinya, unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang konservasi/pelindungan cagar budaya pada Museum dan Cagar Budaya dikecualikan dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. unit organisasi yang melaksanakan pengelolaan museum dan cagar budaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 682) harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Museum Nasional, Museum Basoeki Abdullah, Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta, Museum Kebangkitan Nasional, Museum Kepresidenan
Balai Kirti, Museum Sumpah Pemuda, Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Galeri Nasional INDONESIA, Balai Konservasi Borobudur, dan Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 682), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
