Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Maritim Raja Ali Haji, yang selanjutnya disingkat UMRAH adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Statuta UMRAH yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UMRAH yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan UMRAH.
3. Organisasi UMRAH adalah unit kerja UMRAH yang secara bersama melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan fungsi manajemen sumber daya.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Senat UMRAH yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan UMRAH.
6. Rektor adalah pemimpin UMRAH.
7. Senat Fakultas adalah unsur yang mempunyai fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan UMRAH.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UMRAH dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di UMRAH.
11. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UMRAH.
12. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
UMRAH memiliki visi menjadi pusat kecemerlangan pendidikan tinggi, riset, kemaritiman, dan tamadun maritim di Asia Tenggara Tahun 2040.
Pasal 3
UMRAH memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan bidang sains dan teknologi, sosial humaniora dan budaya berbasis kemaritiman yang memiliki keunggulan di Asia Tenggara;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dan selaras dengan agenda riset daerah, riset nasional, dan regional asia tenggara yang bercirikan kemaritiman;
c. mengembangkan sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel serta budaya kerja universitas yang dilakukan secara spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan tepat waktu berdasarkan pada nilai spritualitas, profesionalitas, relevansi, integritas, nasionalisme, transparan, empati, dan rasional; dan
d. mengembangkan kewirausahaan sosial di bidang kemaritiman dan ventura untuk meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan sosial masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pasal 4
UMRAH memiliki tujuan:
a. menjadi universitas bereputasi menghasilkan sumber daya manusia unggul sains dan keteknikan, sosial humaniora dan budaya di bidang kemaritiman yang menjadi unggulan pada tingkat nasional dan Asia Tenggara;
b. menghasilkan karya riset dan inovasi kemaritiman yang unggul dan solutif bagi masyarakat pesisir dan pulau- pulau kecil melalui kegiatan tridharma UMRAH;
c. menjadi universitas yang bertata kelola baik dan terintegrasi dengan infrastruktur tridharma yang berkelas unggul; dan
d. menjadi universitas yang mengedepankan regional intact networks untuk membantu penyejahteraan masyarakat Kepulauan Riau melalui kewirausahaan sosial di bidang kemaritiman yang mengacu kepada tujuan pembangunan berkelanjutan.
Pasal 5
(1) Untuk mencapai visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UMRAH menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Tata cara penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 6
(1) UMRAH berkedudukan di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau sebagai kampus utama.
(2) UMRAH didirikan pada tanggal 1 Agustus 2007 oleh Yayasan Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dan menjadi universitas negeri berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pendirian Universitas Maritim Raja Ali Haji.
(3) Tanggal 1 Agustus merupakan hari jadi UMRAH.
Pasal 7
(1) UMRAH memiliki lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
(2) Ketentuan mengenai lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 8
(1) UMRAH menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program sarjana;
b. program magister; dan
c. program doktor.
(3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program spesialis.
(5) Penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 9
(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu.
(3) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(4) Tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UMRAH dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(5) Penyelenggaraan sistem kredit semester dan proses pembelajaran diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi untuk setiap program sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan, serta mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 12
(1) Penerimaan Mahasiswa di lingkungan UMRAH dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
Pasal 13
(1) UMRAH dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UMRAH dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar.
(3) UMRAH dapat menerima warga negara asing sebagai Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) UMRAH mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi.
(2) UMRAH mengalokasikan tempat bagi Mahasiswa yang:
a. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
b. penyandang disabilitas; dan/atau
c. berkebutuhan khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
Tata cara penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UMRAH.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam program studi bahasa dan sastra daerah di UMRAH.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UMRAH.
Pasal 17
(1) UMRAH melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka mengukur pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 18
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan.
(4) Tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 19
(1) Penelitian di UMRAH merupakan kegiatan untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian yang diselenggarakan di UMRAH meliputi penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan, serta jenis penelitian lainnya.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan seni; dan
b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan seni.
Pasal 20
(1) Penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Penelitian dilaksanakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa secara perseorangan atau kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
Pasal 21
(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau cara lain, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(2) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(3) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Tata cara penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 23
(1) Pengabdian kepada masyarakat di UMRAH merupakan kegiatan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi bagi kemajuan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Pasal 24
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, secara perseorangan atau kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 25
(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat di dalam negeri atau luar negeri.
(2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi pengembangan materi pembelajaran dan/atau penelitian lanjutan.
(3) Data, laporan hasil, dan luaran pengabdian kepada masyarakat menjadi milik UMRAH dapat didayagunakan, dikembangkan, dan ditindaklanjuti untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepentingan pembangunan nasional.
Pasal 26
Tata cara pelaksanaan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 27
(1) UMRAH menjunjung tinggi norma etik.
(2) Dalam melaksanakan norma etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun kode etik.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup di dalam lingkungan kampus dan di luar kampus.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga UMRAH dan masyarakat.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup di dalam lingkungan kampus dan pergaulan dengan masyarakat.
(7) Pelanggaran terhadap kode etik dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan dikenakan sanksi.
Pasal 28
(1) Kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik serta sanksi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 29
(1) UMRAH menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Rektor menjamin pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan prosedur operasional di UMRAH.
(3) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UMRAH;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan di UMRAH.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UMRAH untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
Pasal 31
Tata cara pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 32
(1) UMRAH memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UMRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) UMRAH dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 33
(1) UMRAH dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam mengembangkan dan memajukan UMRAH dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional.
(2) Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 34
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu program studi di UMRAH.
(2) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban.
(3) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di UMRAH dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas UMRAH dalam rangka kelancaran proses belajar sesuai ketentuan yang berlaku di UMRAH;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
f. memanfaatkan sumber daya UMRAH melalui perwakilan atau organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kegiatan layanan penalaran, kesejahteraan, dan minat dan bakat;
g. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lainnya jika memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki;
h. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa UMRAH;
i. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di UMRAH; dan
j. mengikuti kegiatan kompetisi, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk kewirausahaan yang diselenggarakan oleh UMRAH dan/atau atas nama UMRAH.
(4) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagai berikut:
a. mematuhi semua peraturan dan kode etik yang berlaku di UMRAH;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan UMRAH;
d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
e. menjunjung tinggi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional; dan
f. menjaga kewibawaan dan nama baik UMRAH.
(5) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi.
(6) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 35
(1) UMRAH melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial.
(2) Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(4) Tata cara pembentukan organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 36
(1) Alumni UMRAH merupakan seseorang yang telah menyelesaikan salah satu atau lebih program pendidikan di UMRAH.
(2) Alumni UMRAH ikut bertanggung jawab menjaga nama baik UMRAH dan aktif berperan serta dalam memajukan UMRAH.
(3) Hubungan antara UMRAH dan alumni UMRAH diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(4) Alumni UMRAH terhimpun dalam Ikatan Alumni UMRAH yang selanjutnya disebut IKA UMRAH.
(5) Pengelolaan organisasi IKA UMRAH diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UMRAH.
Pasal 37
Organisasi UMRAH terdiri atas:
a. Senat;
b. Pemimpin;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.
Pasal 38
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan kewenangan:
a. MENETAPKAN norma dan kebijakan akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap penerapan norma dan kebijakan akademik;
c. mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu UMRAH;
d. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
e. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
f. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
g. mengawasi pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
h. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
i. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
j. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
k. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan jabatan akademik lektor kepala dan profesor; dan
l. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, kode etik, dan kebijakan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 39
(1) Anggota Senat terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. dekan;
e. direktur program pascasarjana; dan
f. kepala lembaga.
(2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. diutamakan memiliki jabatan profesor; atau
b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor.
(3) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Tata cara pemilihan anggota Senat wakil Dosen diatur dengan peraturan Senat.
Pasal 40
(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dijabat oleh anggota yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a.
Pasal 41
(1) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil dosen dari setiap Fakultas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari Rektor, wakil Rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan kepala lembaga bersifat ex officio.
Pasal 42
(1) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pembentukan komisi atau sebutan lain diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 43
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang.
(2) Tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 44
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, UMRAH memiliki Senat Fakultas.
(2) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 45
(1) Pemimpin UMRAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan akademik dan nonakademik serta pengelolaan UMRAH untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin UMRAH memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
b. menyusun organisasi tata kerja beserta perubahannya untuk diusulkan kepada menteri;
c. menyusun norma dan kebijakan akademik untuk disampaikan kepada Senat;
d. MENETAPKAN kode etik yang berlaku di UMRAH;
e. menyusun dan MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang;
f. menyusun dan MENETAPKAN rencana strategis 5 (lima) tahun;
g. menyusun dan MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran tahunan atau rencana operasional;
h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
i. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menjatuhkan sanksi administratif kepada Sivitas Akademika yang melanggar norma, etika, peraturan akademik, dan/atau dan peraturan perundang- undangan berdasarkan pertimbangan Senat;
k. menjatuhkan sanksi administratif kepada Tenaga Kependidikan yang melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan;
l. membina dan mengembangkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan;
m. menerima, mengembangkan, membina dan memberhentikan Mahasiswa;
n. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan alumni;
p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
q. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
r. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat;
s. menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi UMRAH; dan
t. mengelola UMRAH sesuai kewenangan yang diberikan oleh Menteri dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Pemimpin UMRAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh wakil Rektor.
Pasal 47
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin UMRAH terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik atau sumber belajar.
(2) Rektor dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 48
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja UMRAH diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 49
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama
Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
b. MENETAPKAN prosedur operasional pelaksanaan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
c. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
d. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
e. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor.
Pasal 50
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah gasal dengan komposisi keahlian bidang:
a. akuntansi atau keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan.
(3) Untuk menjadi anggota Satuan Pengawas Internal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
e. belum memasuki usia:
1. 65 (enam puluh lima) tahun untuk Dosen profesor;
2. 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen nonprofesor; dan
3. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi untuk mengembangkan UMRAH;
g. tidak sedang merangkap jabatan struktural atau tugas tambahan di lingkungan UMRAH; dan
h. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
Pasal 51
(1) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(4) Pemilihan keanggotaan Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 52
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik untuk membantu pengembangan UMRAH.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan kewenangan:
a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UMRAH; dan
d. penggalangan dana untuk membantu pembangunan UMRAH.
(3) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. ketua harian merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(6) Persyaratan dan tata cara pengangkatan Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 53
Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari:
a. Gubernur Kepulauan Riau;
b. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Riau;
c. Walikota Tanjungpinang;
d. Panglima Komando Armada I;
e. 2 (dua) orang dari unsur konsorsium pendiri UMRAH;
f. 1 (satu) orang dari unsur wakil orang tua mahasiswa;
g. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat; dan
h. 1 (satu) orang dari unsur pengusaha.
Pasal 54
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Calon ketua Senat diajukan dari anggota yang berasal dari wakil Dosen.
(3) Ketua Senat dipilih oleh anggota Senat.
Pasal 55
(1) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(2) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(4) Dalam hal sidang Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, sidang ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(5) Apabila telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Pemilihan ketua Senat dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(7) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dicapai maka dilakukan pemungutan suara.
(8) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(9) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih dari hasil musyawarah untuk mufakat atau calon yang memperoleh suara terbanyak.
(10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(11) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(12) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 56
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program
pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio.
(2) Tenaga Kependidikan di lingkungan UMRAH dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, kepala unit penunjang akademik, atau kepala laboratorium/bengkel/studio.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengangkatan Tenaga Kependidikan menjadi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.
Pasal 57
(1) Lowongan jabatan terjadi karena:
a. terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau
b. perubahan Organisasi UMRAH.
(2) Pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terjadi karena:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. meninggal dunia;
d. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri;
e. diberhentikan dari aparatur sipil negara;
f. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
i. diberhentikan sementara dari jabatan;
j. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
k. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen;
l. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma;
m. cuti di luar tanggungan negara; atau
n. berdasarkan evaluasi kinerja per semester oleh Rektor.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi karena:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(4) Perubahan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk UMRAH.
Pasal 58
(1) Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dosen yang diangkat dengan tugas tambahan sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik dan kepala laboratorium/bengkel/studio harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis;
f. belum memasuki usia 61 (enam puluh satu) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. memiliki setiap unsur penilaian kerja aparatur sipil negara paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan pelanggaran integritas akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. membuat dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
l. memiliki kualifikasi akademik paling rendah doktor untuk jabatan wakil Rektor, direktur pascasarjana, dan wakil direktur pascasarjana.
m. memiliki kualifikasi akademik paling rendah magister untuk dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik dan kepala laboratorium/bengkel/studio;
n. menduduki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor bagi calon wakil Rektor, dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, dan kepala lembaga; dan
2. asisten ahli bagi calon wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik dan kepala laboratorium/bengkel/studio.
o. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma; dan
p. tidak sedang merangkap jabatan di:
1. perguruan tinggi lain;
2. lembaga pemerintah;
3. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; atau
4. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UMRAH.
Pasal 59
Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 61
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 62
(1) Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap sebagai berikut:
a. tahap penjaringan;
b. tahap pemberian pertimbangan; dan
c. tahap pengangkatan.
(2) Tahap penjaringan dan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Pasal 63
Tahap penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(1) huruf a sebagai berikut:
a. Rektor membentuk panitia penjaringan bakal calon dekan;
b. panitia penjaringan bakal calon dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia penjaringan bakal calon dekan;
d. panitia penjaringan bakal calon dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) nama bakal calon dekan kepada Rektor;
e. jika bakal calon dekan kurang dari 3 (tiga) orang, panitia penjaringan bakal calon dekan melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 5 (lima) hari kerja; dan
f. panitia penjaringan menyampaikan hasil penjaringan bakal calon dekan kepada Rektor dan Senat Fakultas.
Pasal 64
Tahap pemberian pertimbangan calon dekan sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 ayat (1) huruf b dilakukan dalam rapat Senat Fakultas sebagai berikut:
a. rapat Senat Fakultas dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas;
b. dalam hal syarat kehadiran Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a belum terpenuhi, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
c. apabila telah dilakukan perpanjangan rapat Senat fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf b belum memenuhi syarat kehadiran, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
d. calon dekan menyampaikan visi, misi, dan program kerja pengembangan fakultas;
e. anggota Senat Fakultas yang hadir memberikan pertimbangan terhadap calon dekan berdasarkan visi, misi, dan program kerja;
f. jika anggota Senat Fakultas mencalonkan diri sebagai calon dekan, tidak berhak memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf e; dan
g. Senat fakultas menyampaikan calon dekan berdasarkan hasil pertimbangan kepada Rektor paling lambat 1 (satu) hari setelah rapat Senat Fakultas.
Pasal 65
Rektor memilih dan MENETAPKAN pengangkatan Dekan terpilih berdasarkan hasil pertimbangan Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf g.
Pasal 66
(1) Wakil dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 67
(1) Direktur dan wakil direktur program pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur dan wakil direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 68
(1) Kepala lembaga dan sekretaris lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor;
(2) Masa jabatan kepala dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 69
(1) Ketua jurusan/bagian dan sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua/bagian dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 70
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 71
(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 72
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. kepala biro/jabatan tinggi pratama;
b. kepala bagian/administrator pada biro; dan
c. kepala subbagian/pengawas pada biro, fakultas, program pascasarjana, lembaga, dan unit penunjang akademik.
(2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 73
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana, kepala lembaga, wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio diatur dengan peraturan Rektor.
Pasal 74
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas merupakan pimpinan unit pelaksana administrasi.
(2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 75
Untuk dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau kepala laboratorium/bengkel/studio, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 76
Untuk diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik, Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. belum memasuki usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat;
e. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
g. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
k. memiliki jabatan fungsional paling rendah ahli muda; dan
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi.
Pasal 77
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 78
(1) Dewan Pertimbangan diketuai oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Dewan Pertimbangan menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai Ketua Harian.
(3) Ketua Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Ketua harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat dan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan ketua Dewan Pertimbangan.
(5) Masa jabatan ketua, ketua harian dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 79
(1) Rektor diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/bengkel/studio diberhentikan diberhentikan dari jabatannya karena:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. meninggal dunia;
d. permohonan sendiri;
e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
f. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat;
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
i. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
j. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
k. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma
l. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
m. berdasarkan evaluasi kinerja oleh Rektor.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi karena:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
Pasal 80
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 81
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya.
(2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 82
Ketentuan mengenai pengangkatan dan penetapan wakil Rektor definitif karena pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan dan penetapan wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/bengkel/studio diberhentikan karena pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.
Pasal 83
(1) Ketua, sekretaris, anggota Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan diberhentikan karena:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. meninggal dunia;
d. permohonan sendiri;
e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
f. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat;
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
i. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
j. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma; dan/atau
k. cuti di luar tanggungan negara.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
Pasal 84
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pemilihan ketua Senat baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 55 untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya.
(2) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 85
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir, ketua Senat menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat yang baru untuk
meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 86
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pemilihan anggota Senat sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (4).
(2) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 87
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat ketua, sekretaris, dan/atau angota Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, anggota Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 88
Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, ketua harian, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat ketua harian sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang baru berdasarkan pertimbangan ketua Dewan Pertimbangan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua harian, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelumnya.
Pasal 89
(1) Apabila terjadi pemberhentian anggota Senat dari wakil Dosen sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat anggota Senat dari wakil Dosen yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Senat sebelumnya.
(2) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 90
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UMRAH merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal UMRAH menjamin:
a. pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan
c. akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UMRAH dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. objektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan Internal UMRAH terdiri atas bidang:
a. keuangan;
b. aset; dan
c. kepegawaian.
(5) Tata cara mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 91
(1) Dosen terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap di UMRAH.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap di UMRAH.
(4) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(5) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 92
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 93
(1) Profesor yang telah purna tugas dapat diusulkan perpanjangan masa tugasnya.
(2) Perpanjangan masa tugas profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 94
(1) UMRAH menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Tenaga Kependidikan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain.
(3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 95
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UMRAH didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara mengenai pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 96
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Rektor berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja.
(3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja UMRAH diajukan oleh Rektor kepada Menteri.
(4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
(6) Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UMRAH direviu oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
Pasal 97
Sistem penjaminan mutu UMRAH terdiri atas:
a. sistem penjaminan mutu internal; dan
b. sistem penjaminan mutu eksternal.
Pasal 98
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal UMRAH bertujuan untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mengupayakan semua unit di UMRAH untuk bekerja sesuai dengan standar.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
(4) Tata cara sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 99
Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 100
(1) Selain peraturan perundang-undangan, bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan UMRAH terdiri atas:
a. Peraturan Senat; dan
b. Peraturan Rektor.
(2) Tata cara pembentukan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 101
(1) Pendanaan UMRAH dapat berasal dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk;
c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi UMRAH;
d. hasil produk inovasi dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. sumbangan dan/atau hibah pemerintah daerah, perorangan dan/atau lembaga yang sah; dan
f. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sumber pendanaan UMRAH yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pendapatan negara yang dikelola UMRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 102
Pengelolaan pendanaan UMRAH dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 103
(1) Kekayaan UMRAH meliputi aset berwujud dan aset tak berwujud yang merupakan milik negara yang dikelola oleh UMRAH.
(2) Kekayaan UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UMRAH.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan UMRAH merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan UMRAH dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 104
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi, UMRAH dapat menjalin kerja sama akademik dan nonakademik.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan perguruan tinggi atau pihak lain, dari dalam negeri atau dari luar negeri.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. keberlanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
Pasal 105
Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kerja sama perguruan tinggi.
Pasal 106
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. organ UMRAH yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian organ UMRAH berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b. pimpinan organ UMRAH yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pimpinan organ sesuai dengan peraturan Menteri ini;
dan
c. semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap diselenggarakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian organ dan pimpinan organ UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 107
Masa jabatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, dan kepala laboratorium/bengkel/studio yang sedang menjabat, berakhir masa jabatannya paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
Pasal 108
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 115 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Maritim Raja Ali Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1548) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 109
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 115 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Maritim Raja Ali Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1548) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 110
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2023
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
