Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

PERMENDIKBUDRISTEK No. 36 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum yang selanjutnya disebut BOP Museum adalah dana alokasi khusus nonfisik yang digunakan untuk membantu meningkatkan kualitas pengelolaan Museum agar memenuhi standar pelayanan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Taman Budaya yang selanjutnya disebut BOP Taman Budaya adalah dana alokasi khusus nonfisik yang digunakan untuk membantu meningkatkan kualitas pengelolaan Taman Budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. 4. Taman Budaya adalah lembaga kebudayaan yang berfungsi sebagai ruang publik untuk semua aktivitas pemajuan kebudayaan. 5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. 7. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi pimpinan tinggi madya pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan. 8. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan. 9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

Petunjuk teknis BOP Museum dan BOP Taman Budaya disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya untuk mendukung pemajuan kebudayaan, pembelajaran berkualitas, dan manajemen talenta nasional bidang seni budaya sebagai bagian pendukungan pencapaian prioritas nasional bidang kebudayaan yang menjadi urusan daerah.

Pasal 3

Penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. akuntabel; e. kepatutan; dan f. manfaat.

Pasal 4

(1) BOP Museum diberikan kepada Museum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) BOP Taman Budaya diberikan kepada Taman Budaya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota

Pasal 5

(1) Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki pokok pikiran kebudayaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. diselenggarakan melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan; c. telah distandardisasi oleh Kementerian; d. memiliki rincian program atau kegiatan Museum minimal selama 1 (satu) tahun; e. memiliki surat pernyataan dari kepala daerah yang menyatakan kesanggupan menyediakan anggaran yang memadai paling sedikit selama 3 (tiga) tahun berikutnya untuk pengelolaan Museum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tidak bersumber dari dana transfer; f. telah melakukan pemutakhiran data Museum dalam data pokok kebudayaan; dan g. memiliki laporan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran sebelumnya bagi Museum yang telah menerima BOP Museum tahun anggaran sebelumnya. (2) Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki pokok pikiran kebudayaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. diselenggarakan melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan; c. telah distandardisasi oleh Kementerian; d. memiliki rincian program atau kegiatan Taman Budaya minimal selama 1 (satu) tahun; e. memiliki surat pernyataan dari kepala daerah yang menyatakan kesanggupan menyediakan anggaran yang memadai paling sedikit selama 3 (tiga) tahun berikutnya untuk pengelolaan Taman Budaya dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tidak bersumber dari dana transfer; f. memiliki laporan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran sebelumnya bagi Taman Budaya yang telah menerima BOP Taman Budaya tahun anggaran sebelumnya; g. memiliki bukti kepemilikan lahan dan bangunan Taman Budaya serta sarana yang diperuntukan bagi Taman Budaya; dan h. memiliki surat penetapan struktur organisasi pengelola Taman Budaya.

Pasal 6

Museum dan Taman Budaya yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan sebagai penerima BOP Museum dan BOP Taman Budaya dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

(1) Menteri melakukan penghitungan alokasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya untuk Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Penghitungan alokasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal menghitung alokasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya berdasarkan: a. tipe Museum untuk BOP Museum; dan b. tipe Taman Budaya untuk BOP Taman Budaya.

Pasal 8

Besaran alokasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya untuk setiap Museum dan Taman Budaya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 9

BOP Museum dan BOP Taman Budaya disalurkan melalui: a. tahap I; dan b. tahap II.

Pasal 10

(1) Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan setelah: a. rencana kerja anggaran, kerangka acuan kerja, dan dokumen rencana penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya tahun berjalan disetujui oleh Direktorat Jenderal; dan b. laporan realisasi penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya Tahap II tahun anggaran sebelumnya disetujui oleh Direktorat Jenderal. (2) Format rencana kerja anggaran, kerangka acuan kerja, dan dokumen rencana penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan setelah laporan realisasi penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya tahap I disetujui oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 12

(1) Rencana kerja anggaran, kerangka acuan kerja, dan dokumen rencana penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya dan laporan realisasi penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal. (2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem informasi dana alokasi khusus kebudayaan yang diselenggarakan oleh Kementerian.

Pasal 13

Pelaksanaan penyaluran BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.

Pasal 14

(1) BOP Museum digunakan untuk: a. pengelolaan koleksi dan pengembangan Museum; b. program publik; dan c. pemeliharaan sarana dan prasarana. (2) BOP Taman Budaya digunakan untuk: a. program publik; b. pemeliharaan sarana dan prasarana; dan c. langganan daya dan jasa.

Pasal 15

(1) Penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus sesuai dengan rencana penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya setiap Museum dan Taman Budaya yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal. (2) Dalam hal rencana penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya setiap Museum dan Taman Budaya yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya maka Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan. (3) Usulan perubahan rencana penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan.

Pasal 16

Ketentuan mengenai pelaksanaan teknis penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Pelaksanaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui tim pelaksana BOP Museum dan BOP Taman Budaya. (2) Tim pelaksana BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.

Pasal 18

Tim pelaksana BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. merencanakan pelaksanaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya untuk setiap Museum dan Taman Budaya; b. melaksanakan kegiatan BOP Museum dan BOP Taman Budaya untuk setiap Museum dan Taman Budaya sesuai dengan dokumen perencanaan pelaksanaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya; c. melaporkan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya; dan d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya.

Pasal 19

Pemerintah Daerah menyusun dan menyampaikan laporan yang terdiri atas: a. laporan realisasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya; dan b. laporan pelaksanaan kegiatan BOP Museum dan BOP Taman Budaya.

Pasal 20

(1) Laporan realisasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Laporan realisasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan realisasi penyerapan BOP Museum dan BOP Taman Budaya; dan b. laporan realisasi penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya. (3) Laporan realisasi penyerapan BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan melalui aplikasi sistem informasi yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (4) Laporan realisasi penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan melalui sistem informasi dana alokasi khusus kebudayaan yang diselenggarakan oleh Kementerian. (5) Pelaksanaan laporan realisasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.

Pasal 21

(1) Laporan pelaksanaan kegiatan BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b disampaikan kepada Direktorat Jenderal. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem informasi dana alokasi khusus kebudayaan yang diselenggarakan oleh Kementerian.

Pasal 22

Format laporan realisasi penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya. (2) Pemantauan dan evaluasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala. (4) Direktur Jenderal dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melalui pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 24

Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan alokasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya tahun berikutnya.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penerima BOP Museum dan BOP Taman Budaya Tahun Anggaran 2024 yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku tetap dapat menggunakan BOP Museum dan BOP Taman Budaya Tahun Anggaran 2024.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum Dan Taman Budaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 113); b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 270); dan c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 116), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2024 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, Œ NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta Pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж