Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

PERMENDIKBUDRISTEK No. 4 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 3. Universitas Bangka Belitung yang selanjutnya disingkat UBB adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 4. Statuta UBB yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan UBB. 5. Organisasi UBB adalah unit kerja UBB yang secara bersama melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan fungsi manajemen sumber daya. 6. Senat UBB yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan UBB. 7. Rektor adalah pemimpin UBB. 8. Senat Fakultas adalah unsur yang memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas. 9. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan UBB. 10. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UBB dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UBB. 12. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di UBB.

Pasal 2

UBB memiliki visi terwujudnya UBB sebagai universitas riset yang diakui di tingkat internasional yang menghasilkan sumber daya dan karya-karya unggul di bidang pembangunan yang berkelanjutan berdasarkan keunggulan moral, mental, dan intelektual untuk membangun peradaban bangsa pada tahun 2035.

Pasal 3

UBB memiliki misi: a. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang unggul dan berbasis riset dalam pembangunan yang berkelanjutan dengan mengintegrasikan keunggulan moral, mental, dan intelektual bagi pengembangan sumber daya manusia; b. meningkatkan kapasitas dan kualitas riset dan mengembangkan sistem manajemen penelitian dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada masa sekarang dan masa yang akan datang; c. meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan di tingkat lokal, nasional, dan internasional untuk mengembangkan, meningkatkan promosi program, hasil, dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan yang berkelanjutan di masyarakat; dan d. memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik dengan mengembangkan kepranataan manajemen sumberdaya, menciptakan dan memelihara iklim yang mendukung prestasi riset.

Pasal 4

UBB memiliki tujuan untuk: a. menghasilkan lulusan yang berkualitas, profesional, berkarakter kebangsaan, dan berwawasan global untuk memenuhi kebutuhan lokal, nasional dan internasional; b. menghasilkan karya-karya ilmiah yang unggul di bidang pembangunan yang berkelanjutan; c. mendedikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pembangunan berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan d. meningkatkan tata kelola yang kuat, akuntabel, dan bercitra baik, serta tercipta dan terpeliharanya iklim yang mendukung prestasi riset.

Pasal 5

(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan UBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, UBB menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat berisi rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun; b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (2) Rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 6

(1) UBB memiliki moto “Unggul Membangun Peradaban”. (2) Moto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung makna bahwa semua perilaku segenap warga UBB harus senantiasa menuju kepada peradaban manusia yang unggul, baik moralitas, mentalitas maupun intelektualitas.

Pasal 7

(1) UBB berkedudukan di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (2) UBB didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2010 tanggal 19 November 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus. (3) UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari penyelenggaraan program dan penggabungan beberapa perguruan tinggi swasta yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 52/D/O/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Program-Program Studi dan Penggabungan Politeknik Manufaktur Timah, Sekolah Tinggi Teknologi Pahlawan 12, dan Sekolah Tinggi Pertanian Bangka menjadi Universitas Bangka Belitung di Pangkalpinang yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Bangka Belitung di Pangkalpinang. (4) Tanggal 12 April merupakan hari jadi UBB.

Pasal 8

(1) UBB memiliki lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater. (2) Ketentuan mengenai lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 9

(1) UBB menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. program sarjana; b. program magister; dan c. program doktor. (3) Program doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diselenggarakan jika memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan, dan/atau doktor terapan. (5) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan/atau program spesialis. (6) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 10

(1) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap. (2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu. (3) Dalam 1 (satu) tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UBB dapat menyelenggarakan semester antara. (4) Tahun akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 11

(1) Pelaksanaan proses pembelajaran di UBB dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu. (3) Penyelenggaraan sistem kredit semester dan bentuk pembelajaran diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 12

(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi untuk setiap program sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan, serta mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 13

(1) Penerimaan Mahasiswa baru di UBB dilaksanakan melalui pola seleksi nasional dan mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan Mahasiswa tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) UBB menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki UBB. (4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) UBB dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) UBB dapat menerima Mahasiswa tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Mahasiswa UBB dapat pindah antar program studi di lingkungan UBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Tata cara penerimaan dan perpindahan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 14

(1) Penilaian hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 15

(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UBB. (2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UBB.

Pasal 16

(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium berhak mengikuti wisuda. (2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan kelulusan. (3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan. (4) Tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 17

(1) Kegiatan penelitian merupakan kegiatan terpadu yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian inovasi. (2) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Sivitas Akademika, secara perseorangan atau kelompok yang dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah dan etika keilmuan pada bidang- bidang yang ditekuni. (3) Kegiatan penelitian di Tingkat universitas dikelola oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian. (4) Kegiatan penelitian memiliki fungsi utama penelitian, yaitu pengayaan ilmu pengetahuan, dan teknologi, peningkatan mutu, peningkatan daya saing, dan pemenuhan kebutuhan pembangunan. (5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (6) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian. (7) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 18

(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (2) Program pengabdian kepada masyarakat dikelola oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat dengan mengikuti prinsip akuntabilitas, transparansi, dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. (3) Pengabdian kepada masyarakat dapat melibatkan Tenaga Kependidikan, secara perseorangan atau kelompok. (4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (5) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 19

(1) UBB memiliki kode etik dan etika akademik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen UBB dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup di dalam lingkungan kampus dan di luar kampus. (4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa UBB dalam berinteraksi dengan Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, dan masyarakat. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan UBB di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup di dalam lingkungan kampus atau di luar kampus. (6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika UBB. (7) Pelangggaran terhadap kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (9) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 20

(1) UBB menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggungjawab sesuai dengan etika dan norma akademik serta ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara bertanggungjawab melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi sesuai norma dan kaidah keilmuan. (3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah dalam mendiseminasikan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan orasi ilmiah, perkuliahan, seminar, pertemuan ilmiah lain, dan publikasi ilmiah yang sesuai dengan kaidah keilmuan. (4) Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. (5) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika. (6) Tata cara pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 21

(1) UBB memberikan gelar, ijazah, dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) UBB mencabut gelar, ijazah, dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 22

(1) UBB dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau yang berjasa terhadap penyelenggaraan dan pengembangan UBB. (2) UBB dapat mencabut penghargaan kepada seseorang, kelompok atau lembaga yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara mengenai pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 23

(1) Mahasiswa UBB mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas UBB dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapatkan bimbingan dari Dosen yang bertanggungjawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; g. pindah ke perguruan tinggi lain apabila memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi yang dituju; h. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan UBB; dan i. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. turut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di UBB; c. turut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan UBB; d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan; e. menjaga kewibawaan dan nama baik UBB; dan f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional. (4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 24

(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa. (2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan peningkatan kerohanian, kepemimpinan, penalaran, minat, bakat, kegemaran, dan kewirausahaan. (3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat nonstruktural. (4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 25

(1) Alumni merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan di UBB. (2) Alumni UBB membentuk organisasi alumni yang bernama Ikatan Keluarga Alumni UBB. (3) Ikatan Keluarga Alumni UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satu-satunya wadah perhimpunan alumni UBB, yang diharapkan dapat: a. membina hubungan dengan UBB dalam upaya pengembangan UBB dan pencapaian tujuan pendidikan tinggi; b. membantu memberikan informasi kepada UBB mengenai sebaran penempatan alumni di berbagai tempat dan profesi; dan c. membantu memberikan informasi dan bimbingan karir bagi alumni baru di berbagai bidang dan profesi. (4) Pengelolaan organisasi Ikatan Keluarga Alumni UBB diatur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Keluarga Alumni UBB.

Pasal 26

Organisasi UBB terdiri atas: a. Senat; b. Pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan.

Pasal 27

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik Sivitas Akademika; b. melakukan pengawasan terhadap: 1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika; 2. penerapan ketentuan akademik; 3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi yang serendah-rendahnya mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi; 4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 5. pelaksanaan tata tertib akademik; 6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan 7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada pemimpin perguruan tinggi; d. memberikan pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi dalam pembukaan dan penutupan program studi; e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. memberikan pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan g. memberikan rekomendasi dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada pemimpin perguruan tinggi. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.

Pasal 28

(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh sekretaris. (2) Keanggotaan Senat terdiri atas: a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap fakultas; b. Rektor; c. wakil Rektor; d. dekan; dan e. kepala lembaga. (3) Persyaratan untuk diangkat sebagai anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen: a. Dosen tetap yang berstatus aparatur sipil negara di UBB; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma; e. tidak sedang mendapat penugasan dari Universitas selama 6 bulan atau lebih; f. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan i. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Susunan keanggotaan Senat terdiri dari: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (6) Ketua dan sekretaris Senat dijabat oleh anggota Senat yang bukan Rektor. (7) Ketua, sekretaris, dan anggota ditetapkan oleh Rektor. (8) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi-komisi atau badan kerja sesuai dengan kebutuhan. (9) Tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 29

(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, Senat dapat menyelenggarakan rapat atau sidang. (2) Tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 30

(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, UBB memiliki Senat Fakultas. (2) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 31

(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan UBB untuk dan atas nama Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin: a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapatkan persetujuan organ UBB; b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang; c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun; d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional); e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membina dan mengembangkan pendidik dan Tenaga Kependidikan; j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; k. mengelola anggaran dan barang milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri; n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan Profesor kepada Menteri; o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 32

(1) Rektor merupakan pemimpin UBB. (2) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh wakil Rektor.

Pasal 33

(1) Unsur organisasi di bawah pimpinan UBB terdiri atas: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. penjaminan mutu; dan d. penunjang akademik atau sumber belajar. (2) Organisasi dan tata kerja UBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (3) Rektor dapat mengusulkan perubahan organisasi dan tata kerja sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (4) Perubahan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 34

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c merupakan organ UBB yang mempunyai fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan wewenang: a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.

Pasal 35

(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah paling sedikit terdiri dari 5 (lima) orang. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan UBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi di bidang: a. akuntansi atau keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; e. ketatalaksanaan; dan/atau f. keteknikan. (4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (6) Persyaratan keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagai berikut: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berpendidikan paling rendah sarjana bagi anggota Satuan Pengawas Internal yang berasal dari tenaga kependidikan; e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan pada saat ditetapkan; f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; g. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UBB; dan h. tidak merangkap jabatan sebagai pengelola keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian. (7) Mekanisme kerja Satuan Pengawas Internal diatur dalam Peraturan Rektor. (8) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 36

(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan UBB. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Pertimbangan memiliki tugas dan wewenang: a. melakukan telaah terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UBB; dan e. membantu pengembangan UBB.

Pasal 37

(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari anggota masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap dunia Pendidikan yang terdiri atas unsur: a. pemerintah daerah 1 (satu) orang; b. tokoh masyarakat 1 (satu) orang; c. pakar pendidikan 1 (satu) orang; d. dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja 1 (satu) orang; dan e. alumni 1 (satu) orang. (2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.

Pasal 38

(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Pemimpin UBB. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (3) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 39

(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris (2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 40

(1) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat. (2) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (4) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit. (5) Dalam hal telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (6) Pemilihan ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk memperoleh mufakat. (7) Apabila musyawarah untuk memperoleh mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dicapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara. (8) Pimpinan rapat atas persetujuan anggota Senat menunjuk paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir. (9) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara. (10) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak. (11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau ayat (10) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat. (12) Ketua Senat dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh Rektor. (13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (14) Tata cara mengenai pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 41

(1) Dosen di lingkungan UBB dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik. (2) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit penunjang akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik. (3) Pengangkatan Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena: a. masa jabatan berakhir; dan/atau b. perubahan organisasi. (5) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf (a) meliputi: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; g. sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma; h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau j. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor. (6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara majelis pemeriksa kesehatan pegawai negeri sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk UBB.

Pasal 42

(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berstatus pegawai negeri sipil bagi wakil Rektor yang membidangi keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian dan berstatus dosen aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; d. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan/bagian paling singkat 2 (dua) tahun untuk menjadi wakil Rektor, dekan, dan kepala lembaga, dan memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan/bagian atau koordinator program studi paling singkat 1 (satu) tahun untuk menjadi wakil dekan; e. berpendidikan paling rendah magister/setara; f. menduduki jabatan akademik Dosen paling rendah: 1. lektor bagi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, dan ketua jurusan/bagian; dan 2. asisten ahli bagi sekretaris lembaga, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; g. bersedia dicalonkan menjadi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dan kepala unit penunjang akademik yang dinyatakan secara tertulis; h. memiliki daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan atau nilai capaian pelaksanaan sasaran kinerja pegawai kategori baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma; j. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun; k. tidak merangkap jabatan negeri di dalam atau di luar UBB; dan l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UBB dapat diangkat sebagai pejabat struktural, pimpinan unsur pelaksana administrasi, atau pimpinan unit penunjang akademik. (2) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 44

Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

(1) Wakil Rektor diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan wakil Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 46

(1) Dekan diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Pengangkatan dekan dilakukan melalui: a. tahap penjaringan bakal calon; b. tahap penyaringan calon; dan c. tahap pengangkatan.

Pasal 47

(1) Tahap penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat. (2) Tahap penjaringan bakal calon dekan dilakukan dengan cara: a. Rektor membentuk panitia pemilihan dekan di tingkat fakultas; b. dalam membentuk panitia sebagaimana dimaksud dalam huruf a Rektor dapat meminta usulan nama dari Senat dan pimpinan fakultas; c. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; d. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan dekan; e. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama-nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada Senat Fakultas; f. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan; g. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan selama 5 (lima) hari kerja; dan h. dalam hal telah dilakukan masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf g jumlah bakal calon dekan belum terpenuhi, maka tahapan dilanjutkan dengan jumlah calon yang ada.

Pasal 48

Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara: a. penyaringan calon dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas; b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas; c. dalam hal rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri paling sedikit 2/3 dari seluruh Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit; d. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum dihadiri oleh 2/3 dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah; e. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas di hadapan Senat Fakultas; f. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dengan cara pemungutan suara; g. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara untuk memperoleh 3 (tiga) orang bakal calon dekan; h. dalam hal belum diperoleh 3 (tiga) orang bakal calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk bakal calon dekan yang mendapatkan suara yang sama; i. Senat Fakultas MENETAPKAN 3 (tiga) orang bakal calon dekan untuk disampaikan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat; dan j. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 4 (empat), maka bakal calon dekan tersebut langsung diusulkan sebagai calon dekan oleh Senat Fakultas.

Pasal 49

(1) Tahap pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara: a. Rektor memilih dan MENETAPKAN 1 (satu) diantara calon dekan hasil penyaringan; dan b. dalam memilih calon dekan, Rektor dapat melakukan wawancara atau metode lain yang dianggap perlu. (2) Tata cara pengangkatan dekan diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 50

(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor dengan mempertimbangkan usul dekan. (2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 51

(1) Ketua jurusan/bagian diangkat oleh Rektor dengan mempertimbangkan usul dekan. (2) Dekan mengusulkan Dosen yang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai ketua jurusan/bagian kepada Rektor. (3) Rektor memilih dan MENETAPKAN ketua jurusan/bagian. (4) Masa jabatan ketua jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 52

(1) Sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor dengan mempertimbangkan usul ketua jurusan melalui dekan. (2) Masa jabatan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 53

(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor dengan mempertimbangkan usul dekan. (2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 54

(1) Kepala dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 55

(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 56

(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas merupakan pimpinan unit pelaksana administrasi. (2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

Untuk dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 58

(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi merupakan jabatan struktural. (2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat tinggi pratama/kepala biro; b. administrator/kepala bagian; dan c. pengawas/kepala subbagian. (3) Pimpinan unit pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh rektor. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 60

(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 61

(1) Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. meninggal dunia; b. permohonan sendiri; c. berhalangan tetap; d. diangkat dalam jabatan negeri lain; e. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; f. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau k. berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan berita acara majelis pemeriksa kesehatan pegawai negeri sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor yang sebelumnya. (2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 64

(1) Apabila terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya. (2) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 65

(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya. (2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 66

(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga sebagai kepala lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala lembaga yang sebelumnya. (2) kepala lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 67

(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga definitif atas usul ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga yang sebelumnya. (2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 68

(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan yang sebelumnya. (2) Apabila terjadi pemberhentian ketua bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua bagian definitif atas usulan dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua bagian yang sebelumnya. (3) Ketua jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 69

(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan yang sebelumnya. (2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 70

(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang sebelumnya. (2) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 71

(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit penunjang akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penunjang akademik yang sebelumnya. (2) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 72

(1) Ketua, sekretaris Senat, dan ketua, sekretaris Satuan Pengawas Internal, diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua, sekretaris Senat, dan ketua, sekretaris Satuan Pengawas Internal, dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. meninggal dunia; b. permohonan sendiri; c. berhalangan tetap; d. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; f. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; h. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; i. sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma; j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor bagi ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal. (3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. meninggal dunia; b. permohonan sendiri; c. berhalangan tetap; dan/atau d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c terjadi karena sakit yang tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.

Pasal 73

(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40. (3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 74

(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya. (2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 75

Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatan berakhir dilakukan pemilihan anggota senat untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota senat sebelumnya.

Pasal 76

Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.

Pasal 77

Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatan berakhir, Rektor mengganti untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal sebelumnya.

Pasal 78

Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.

Pasal 79

(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan dilakukan pengendalian dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UBB merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Tujuan Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal UBB: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (4) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UBB dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (5) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal UBB terdiri atas: a. bidang keuangan; b. bidang aset; dan c. bidang kepegawaian. (6) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 80

(1) UBB memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan. (3) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 81

(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (2) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 82

UBB memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian Tenaga Kependidikan UBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain. (2) Pengangkatan, pembinaan, pemberhentian, dan pengembangan Tenaga Kependidikan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 83

(1) Sarana dan prasarana UBB didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Pengelolaan sarana dan prasarana meliputi: a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. penggunaan; d. pemanfaatan; e. pengamanan dan pemeliharaan; f. penilaian; g. penghapusan; h. penatausahaan; dan i. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. (3) Pemanfaatan sarana dan prasarana UBB harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan konservasi alam. (4) Bangunan di lingkungan UBB harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk memperoleh dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Pengelolaan sarana dan prasarana UBB diatur sesuai dengan Peraturan Rektor dan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 84

(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja UBB disusun oleh Rektor berdasarkan rencana kegiatan dari setiap unit dan diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan anggaran dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional anggaran pendapatan dan belanja UBB. (4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menerapkan prinsip skala prioritas, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UBB diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.

Pasal 85

Sistem penjaminan mutu UBB terdiri atas: a. sistem penjaminan mutu internal; dan b. sistem penjaminan mutu eksternal.

Pasal 86

(1) Sistem penjaminan mutu internal UBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a, direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (2) Tujuan sistem penjaminan mutu internal UBB: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mendorong semua pihak/unit di UBB untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (3) Sistem penjaminan mutu internal UBB dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan. (4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal UBB terdiri atas: a. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pendidikan; b. pengembangan standar mutu dan audit di bidang penelitian; c. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pengabdian kepada masyarakat; dan d. pengembangan standar mutu dan audit di bidang kemahasiswaan. (5) Penjaminan mutu internal UBB dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh unit yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu. (6) Sistem penjaminan mutu internal UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 87

Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 88

(1) Selain peraturan perundang-undangan, bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan UBB terdiri atas: a. peraturan Senat; dan b. peraturan Rektor; (2) Tata cara pembentukan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 89

(1) Pendanaan UBB dapat berasal dari: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk; c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi UBB; d. hasil produk inovasi dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 90

Pengelolaan pendanaan UBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 91

(1) Kekayaan UBB merupakan barang milik negara yang dikelola oleh UBB. (2) Kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh UBB merupakan milik Pemerintah dan dikelola oleh UBB. (3) Kekayaan UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UBB. (4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (5) Kekayaan UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 92

(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan tridharma perguruan tinggi, UBB dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan nonakademik dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain, dari dalam negeri atau luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. berkelanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.

Pasal 93

(1) Kerja sama di bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. penjaminan mutu internal; c. program kembaran; d. gelar bersama; e. gelar ganda; f. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis; g. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; h. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa; i. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; j. pengembangan pusat kajian INDONESIA dan budaya lokal; k. penerbitan berkala ilmiah; l. pemagangan; m. Penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau n. bentuk kerjasama lain. (2) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pendayagunaan aset; b. penggalangan dana; c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain yang dianggap perlu. (3) Kerja sama yang melibatkan mitra dari luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 94

(1) Penyelenggaraan kerja sama dikoordinasi oleh wakil Rektor yang membidangi urusan kerja sama. (2) Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan kelompok atau unit kerja dapat menginisiasi kerja sama dengan mitra. (3) Kerja sama yang diinisiasi oleh perorangan, kelompok atau unit kerja di lingkungan UBB harus mendapat izin Rektor. (4) Penyelengaraan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 95

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (3) Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian kegiatan akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (4) Masa jabatan senat, dewan pertimbangan, satuan pengawas internal, wakil Rektor, dekan, kepala Lembaga, wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dan kepala unit penunjang akademik yang saat ini menjabat berakhir paling lambat 6 (enam) bulan setelah dilantiknya Rektor terpilih.

Pasal 96

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Bangka Belitung dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 97

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Bangka Belitung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 60), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 98

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2024 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 120