Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum.
4. Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Pengembang Kurikulum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pengembangan Kurikulum adalah proses pengembangan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
7. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pengembang Kurikulum dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengembang Kurikulum sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
10. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
11. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengembang Kurikulum dalam bentuk Angka Kredit.
12. Sekretariat Tim Penilai adalah tim yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan kerja Tim Penilai.
13. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Pengembang Kurikulum yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/Angka Kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam PAK.
14. Standar Kompetensi Jabatan Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
15. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum mengatur:
a. jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
b. Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
c. kedudukan dan wilayah kerja Pengembang Kurikulum;
d. tugas pokok dan beban kerja Pengembang Kurikulum;
e. pengangkatan dan formasi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
f. penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
g. hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
h. kenaikan pangkat dan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
i. pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
j. uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
k. organisasi profesi; dan
l. pembinaan dan pengawasan.
Pasal 3
Tujuan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum digunakan sebagai pedoman bagi:
a. Pengembang Kurikulum dalam menerapkan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
b. Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dalam MENETAPKAN kesamaan persepsi dalam penilaian Angka Kredit Pengembang Kurikulum; dan
c. pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Pengembang Kurikulum.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama;
b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda;
c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan
d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama.
Pasal 5
Pangkat dan golongan ruang untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum terdiri atas:
a. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama memiliki pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda memiliki pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya memiliki pangkat:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama memiliki pangkat:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Pasal 6
Persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi bagi setiap Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi:
a. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama dengan:
1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 50 (lima puluh);
dan
2. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 50 (lima puluh);
b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda dengan:
1. pangkat Penata, golongan ruang III/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus); dan
2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus);
c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya dengan:
1. pangkat Pembina, golongan ruang IV/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh);
2. pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh); dan
3. pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh); dan
d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama dengan:
1. pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus); dan
2. pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus).
Pasal 7
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, yaitu:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian untuk Angka Kredit Pengembang Kurikulum Ahli Utama;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Kurikulum pada Kementerian untuk Angka Kredit Pengembang Kurikulum Ahli Madya;
dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Kurikulum untuk Angka Kredit Pengembang Kurikulum Ahli Muda dan Pengembang Kurikulum Ahli Pertama.
(2) Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai untuk penilaian Angka Kredit bagi Pengembang Kurikulum.
Pasal 8
(1) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Dalam hal terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Dalam hal pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai dengan batas waktu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain.
(4) Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pejabat yang mendapat delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan.
Pasal 9
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh atasan langsung sebagai pejabat
penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan, dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengembang Kurikulum dalam pendidikan dan pelatihan.
Pasal 10
Rincian tugas dari Tim Penilai, yaitu:
a. memeriksa kebenaran bukti prestasi kerja Pengembang Kurikulum, menilai standar kualitas hasil kerja, dan memberi Angka Kredit atas dasar kriteria yang telah ditentukan; dan
b. menuangkan Angka Kredit yang telah disepakati dalam butir dan kolom yang sesuai dengan menggunakan formulir Format I sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pengembangan Kurikulum, unsur kepegawaian, dan Pengembang Kurikulum.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pengembang Kurikulum Ahli Utama.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pengembang Kurikulum.
(7) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengembang Kurikulum, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Pengembang Kurikulum.
Pasal 12
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Pengembang Kurikulum yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pengembang Kurikulum;
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengembang Kurikulum; dan
d. mengikuti bimbingan teknis dan/atau pendidikan dan pelatihan penilaian Angka Kredit Pengembang Kurikulum.
(2) Pembentukan dan susunan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk penilaian Pengembang Kurikulum Ahli Utama; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Kurikulum untuk penilaian Pengembang Kurikulum Ahli Pertama, Pengembang Kurikulum Ahli Muda, dan Pengembang Kurikulum Ahli Madya.
Pasal 13
(1) Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Tim Penilai.
(2) Sekretariat Tim Penilai dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Pembentukan dan susunan sekretariat Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk penilaian Pengembang Kurikulum Ahli Utama; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan Kurikulum untuk penilaian Pengembang Kurikulum Ahli Pertama, Pengembang Kurikulum Ahli Muda, dan Pengembang Kurikulum Ahli Madya.
Pasal 14
(1) Usulan calon anggota Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai harus sudah disampaikan kepada pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Tim Penilai paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa jabatan Tim Penilai yang akan diganti.
(2) Surat keputusan pengangkatan Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai oleh pejabat yang berwenang sudah diterbitkan sebelum dimulainya masa jabatan Tim Penilai.
Pasal 15
(1) Anggota Tim Penilai diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. habis masa jabatan;
b. mengundurkan diri dari Tim Penilai;
c. tidak memenuhi syarat sebagai Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; dan/atau
e. berhenti atau diberhentikan sebagai PNS.
(2) Anggota Sekretariat Tim Penilai diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. habis masa jabatan;
b. mengundurkan diri;
c. pindah tempat bekerja;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; dan/atau
e. berhenti atau diberhentikan sebagai PNS.
Pasal 16
Sekretariat Tim Penilai bertugas membantu pelaksanaan tugas Tim Penilai dengan rincian tugas yaitu:
a. menerima dan mengadministrasikan usulan PAK Pengembang Kurikulum;
b. menghimpun data prestasi kerja Pengembang Kurikulum yang akan dinilai dan diberi Angka Kredit berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pejabat berwenang;
c. memeriksa kelengkapan dan kebenaran bukti hasil kerja;
d. menyiapkan pelaksanaan rapat penilaian Angka Kredit;
e. menyampaikan kelengkapan dan bukti hasil kerja kepada ketua Tim Penilai;
f. membantu Tim Penilai dalam menuangkan pemberian Angka Kredit Pengembang Kurikulum yang telah disepakati Tim Penilai dalam formulir PAK untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
g. menyiapkan keperluan Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya;
h. mendokumentasikan hasil kerja Tim Penilai dan bukti hasil penilaian Angka Kredit yang telah dinilai;
i. mengelola sistem informasi PAK; dan
j. melaporkan pelaksanaan penilaian Angka Kredit Pengembang Kurikulum kepada ketua Tim Penilai.
Pasal 17
(1) Dalam hal terdapat Angka Kredit Pengembang Kurikulum yang dinilai memiliki kekhususan dan Tim Penilai tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi bidang yang diajukan untuk dilakukan penilaian, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Pengembang Kurikulum dapat membentuk tim teknis.
(2) Anggota tim teknis dapat terdiri dari para ahli yaitu pakar dalam bidang Kurikulum, anggota masyarakat, organisasi profesi, dan/atau ahli lain baik yang berkedudukan sebagai PNS atau bukan PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(3) Tim teknis mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat kepada ketua Tim Penilai terhadap penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Tim teknis dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai.
Pasal 18
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. perencanaan kurikulum;
b. penyusunan kurikulum;
c. implementasi kurikulum; dan
d. evaluasi kurikulum.
(2) Unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas sub-unsur:
a. perencanaan kurikulum, meliputi:
1. analisis kebutuhan; dan
2. penyusunan desain Pengembangan Kurikulum;
b. penyusunan kurikulum, meliputi:
1. penyusunan dokumen kebijakan kurikulum;
2. validasi dokumen kebijakan kurikulum;
3. analisis dokumen kebijakan kurikulum;
4. perbaikan dokumen kebijakan kurikulum berdasarkan hasil validasi; dan
5. penyusunan regulasi kebijakan kurikulum;
c. implementasi kurikulum, meliputi:
1. penyusunan desain implementasi kurikulum;
2. implementasi skala terbatas (perintisan) kurikulum; dan
3. memberikan bantuan profesional pengembangan diversifikasi kurikulum; dan
d. evaluasi kurikulum, meliputi:
1. menyusun desain evaluasi implementasi kurikulum;
2. menyusun instrumen evaluasi implementasi kurikulum; dan
3. melaksanakan evaluasi implementasi kurikulum.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan jenjang jabatan, rincian kegiatan, format hasil kerja, penilaian Angka Kredit, dan hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum setiap jenjang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) Pengembang Kurikulum wajib mengusulkan Angka Kredit
untuk dinilai setiap tahun dilengkapi dengan data pendukung berupa:
a. salinan sah hasil penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir;
b. salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir/kenaikan pangkat;
c. salinan sah surat keputusan terakhir mengenai pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
d. bukti hasil kerja pelaksanaan tugas unsur utama dan penunjang; dan
e. salinan sah hasil penilaian Angka Kredit terakhir.
(2) Pengusulan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan menggunakan surat penyampaian bahan usulan penilaian dan PAK, disusun sesuai dengan Format V tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Bukti hasil kerja pelaksanaan tugas unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d disampaikan dengan menggunakan surat pernyataan melakukan kegiatan Pengembangan Kurikulum dan surat pernyataam melakukan kegiatan profesi, disusun sesuai dengan format II dan format III tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bukti hasil kerja unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan dengan menggunakan surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Pengembang Kurikulum, disusun sesuai dengan format IV tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Ketentuan mengenai Angka Kredit yang diusulkan dituangkan dengan menggunakan formulir DUPAK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
(1) Tata cara pengusulan penilaian Angka Kredit bagi Pengembang Kurikulum yaitu:
a. Pengembang Kurikulum mengajukan berkas DUPAK beserta data dukung kepada Sekretariat Tim Penilai untuk diverifikasi;
b. Sekretariat Tim Penilai menyerahkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian;
c. Tim Penilai melakukan penilaian DUPAK dan hasil penilaian diserahkan kepada Sekretariat Tim Penilai untuk dituangkan dalam format hasil penilaian Angka Kredit atau PAK dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
d. hasil penilaian Angka Kredit atau PAK dari Sekretariat Tim Penilai disampaikan kepada
pimpinan unit kerja; dan
e. hasil penilaian Angka Kredit atau PAK dari pimpinan unit kerja disampaikan kepada Pengembang Kurikulum.
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum memenuhi persyaratan, berkas DUPAK dikembalikan kepada Pengembang Kurikulum pengusul untuk dilengkapi.
Pasal 21
(1) Penilaian Angka Kredit butir kegiatan dilakukan dengan menghitung banyaknya kegiatan atau volume hasil kerja dikalikan angka kredit.
(2) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum ditetapkan dalam rapat pengambilan keputusan Tim Penilai.
(3) Rapat pengambilan keputusan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Pengambilan keputusan dalam PAK dilakukan melalui prosedur:
a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai;
b. setiap usul dinilai oleh 2 (dua) orang penilai;
c. hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada ketua Tim Penilai untuk disahkan;
d. dalam hal Angka Kredit yang dinilai oleh 2 (dua) orang penilai tidak sama atau terdapat perbedaan penilaian, pengambilan keputusan pengambilan Angka Kredit dilaksanakan dalam rapat pleno Tim Penilai untuk diverifikasi ulang dan ditetapkan Angka Kredit;
e. pengambilan keputusan dalam rapat pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan secara aklamasi atau melalui suara terbanyak; dan
f. keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dituangkan dalam berita acara.
(5) Dalam hal DUPAK yang diusulkan tidak memenuhi:
a. persyaratan pengusulan DUPAK; dan
b. ketidaksesuaian antara data dukung dengan butir kegiatan/Hasil Kerja Minimal, Sekretariat Tim Penilai menyampaikan pemberitahuan kepada pengusul disertai dengan alasan penolakan.
(6) Ketentuan mengenai Berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f disusun sesuai dengan Format VI tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
(1) PAK dilakukan oleh pejabat yang berwenang melalui Sekretariat Tim Penilai dengan tahapan meliputi:
a. Sekretariat Tim Penilai menerima berita acara dan hasil penilaian Angka Kredit yang telah dinilai oleh Tim Penilai Angka Kredit;
b. dalam hal terdapat kekurangan Angka Kredit, Sekretariat Tim Penilai menyampaikan pemberitahuan hasil penilaian Angka Kredit kepada pengusul;
c. dalam hal Angka Kredit sudah memenuhi persyaratan jumlah Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; dan
d. hasil PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan oleh Sekretariat Tim Penilai kepada pimpinan unit pengusul.
(2) PAK Pengembang Kurikulum disusun sesuai dengan Format VII sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Pengembang Kurikulum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Kurikulum pada Kementerian.
(2) Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di unit kerja yang menangani bidang kurikulum.
(3) Selain berkedudukan di Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengembang Kurikulum dapat berkedudukan di unit kerja lain pada Kementerian sesuai dengan penetapan peta jabatan.
Pasal 24
Tugas Jabatan Pengembang Kurikulum untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Kurikulum yang meliputi:
a. perencanaan kurikulum;
b. penyusunan kurikulum;
c. implementasi kurikulum; dan
d. evaluasi kurikulum.
Pasal 25
(1) Beban kerja Pengembang Kurikulum dalam melaksanakan tugas Pengembangan Kurikulum selama
1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam kerja efektif dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pelaksanaan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup tugas jabatan Pengembang Kurikulum.
Pasal 26
(1) Pejabat yang berwenang mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yaitu:
a. PRESIDEN bagi Pengembang Kurikulum Ahli Utama;
dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pengembang Kurikulum Ahli Pertama sampai dengan Pengembang Kurikulum Ahli Madya.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Madya.
Pasal 27
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, ilmu psikologi, ilmu agribisnis agroteknologi, dan ilmu kemaritiman; dan
e. penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Persyaratan memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan memiliki integritas dan
moralitas yang baik yang ditandatangani pimpinan unit kerja.
(3) Persyaratan sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang MENETAPKAN.
(4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari calon PNS.
(5) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
(6) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pengembangan Kurikulum paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat.
(7) Pengembang Kurikulum yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat di atas.
(8) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
(9) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan melalui keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disusun sesuai dengan Format XI tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, ilmu psikologi, ilmu agribisnis agroteknologi, dan ilmu kemaritiman, atau bidang ilmu lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Kurikulum paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Persyaratan memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani pimpinan unit kerja.
(3) Persyaratan sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang MENETAPKAN.
(4) Persyaratan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Kurikulum paling singkat 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani pimpinan unit kerja.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(6) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(7) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Kurikulum.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disusun sesuai dengan Format XII tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum jenjang Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, ilmu psikologi, ilmu agribisnis agroteknologi, dan ilmu kemaritiman, atau bidang ilmu lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;
f. memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang terkait Pengembangan Kurikulum paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui perpindahan dari jabatan lain bagi jenjang Ahli Utama lain yang serumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disusun sesuai dengan Format XII tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 31
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disusun sesuai dengan Format XIII tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
(1) Penghitungan jumlah kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. jenjang, jalur, dan jenis pendidikan yang memerlukan Pengembangan Kurikulum;
b. ruang lingkup mata pelajaran dan level kelas pendidikan yang dikembangkan; dan
c. area Pengembangan Kurikulum nasional dan kurikulum sesuai keadaan dan kebutuhan daerah.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
Pasal 33
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pengembang Kurikulum wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(3) Sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diambil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian.
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji jabatan.
(5) Pelaksanaan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 34
Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum meliputi aspek:
a. penilaian SKP; dan
b. penilaian perilaku kerja.
Pasal 35
(1) Penilaian SKP Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a sebagai berikut:
a. pada awal tahun wajib menyusun rencana SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan;
b. SKP merupakan target kinerja Pengembang Kurikulum berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan;
c. rencana SKP disusun berdasarkan rincian tugas Pengembang Kurikulum sesuai dengan jenjang jabatannya dan dapat ditambahkan kegiatan penunjang;
d. SKP yang telah disusun harus disetujui, ditetapkan, dan dinilai oleh pimpinan unit kerja atau pejabat yang ditunjuk; dan
e. Penilaian SKP dapat mempertimbangkan penilaian dari Tim Penilai.
(2) SKP Pengembang Kurikulum terakumulasi dalam satuan angka kredit.
(3) Target Angka Kredit Pengembang Kurikulum yang harus dicapai untuk setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengembang Kurikulum Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk
Pengembang Kurikulum Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pengembang Kurikulum Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Pengembang Kurikulum Ahli Utama yang menduduki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Pasal 36
(1) Pengembang Kurikulum yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi tidak tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengembang Kurikulum Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pengembang Kurikulum Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pengembang Kurikulum Ahli Madya.
(2) Pengembang Kurikulum Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi pada jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pasal 37
Penilaian Perilaku Kerja Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS.
Pasal 38
(1) Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dapat dipertimbangkan dengan ketentuan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan hasil kerja minimal setiap periode; dan
c. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Pengembang Kurikulum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN.
(4) Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Pengembang Kurikulum Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Pengembang Kurikulum pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Pengembangan Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(7) Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan Format VIII tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 39
(1) Kenaikan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dapat dipertimbangkan apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dengan ketentuan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan berdasarkan akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang diduduki;
c. penilaian Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Pengembang Kurikulum Ahli Madya menjadi Pengembang Kurikulum Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Pengembang Kurikulum Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengembang Kurikulum Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
(4) Pengembang Kurikulum Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi Pengembang Kurikulum Ahli Utama wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka Kredit yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
(5) Kenaikan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum setingkat lebih tinggi tidak dapat diusulkan apabila tidak tersedia lowongan.
Pasal 40
(1) Untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, Pengembang Kurikulum harus memenuhi Hasil Kerja Minimal.
(2) Butir kegiatan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rincian syarat kinerja; dan
b. hasil kerja minimal.
(3) Hasil kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diajukan untuk penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
Pasal 41
Butir kegiatan Hasil Kerja Minimal merupakan bagian dari uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 42
(1) Pengembang Kurikulum diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum:
a. PRESIDEN bagi Pengembang Kurikulum Ahli Utama;
dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang diberi kuasa, bagi Pengembang Kurikulum Ahli Pertama sampai dengan Pengembang Kurikulum Ahli Madya.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun sesuai dengan Format IX sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
(1) Pengembang Kurikulum yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
(2) Pengembang Kurikulum yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
(3) Pengembang Kurikulum yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(4) Pengembang Kurikulum yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(5) Pengembang Kurikulum yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan Angka Kredit dari pelaksanaan bidang tugas Pengembangan Kurikulum dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
(7) Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya.
(8) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan pengangkatan kembali ke Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum:
a. PRESIDEN bagi Pengembang Kurikulum Ahli Utama;
dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang diberi kuasa, bagi Pengembang Kurikulum Ahli Pertama sampai dengan Pengembang Kurikulum Ahli Madya.
(9) Keputusan pengangkatan kembali ke Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) disusun sesuai dengan Format X tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 44
Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dilakukan sebelum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 45
(1) Uji kompetensi dilakukan bagi:
a. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui pengangkatan pertama dan perpindahan dari jabatan lain;
b. Pengembang Kurikulum yang akan mendapatkan kenaikan jenjang jabatan;
c. PNS yang akan diangkat melalui promosi; atau
d. Pengembang Kurikulum yang akan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum setelah diberhentikan dari jabatannya karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
(2) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. uji portofolio;
b. presentasi; dan/atau
c. wawancara.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. presentasi; dan
b. wawancara.
(4) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a. unjuk kerja hasil inovasi di bidang Pengembangan
Kurikulum; dan
b. wawancara.
(5) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui portofolio berupa bukti dukung hasil kerja selama melaksanakan tugas fungsi jabatan terakhir.
Pasal 46
(1) Penyelenggaraan uji kompetensi dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi kurikulum.
(2) Dalam penyelenggaraan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) unit kerja yang membidangi kurikulum berkoordinasi dengan:
a. sekretariat unit utama yang membidangi kurikulum;
dan
b. unit kerja yang membidangi sumber daya manusia.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum ditetapkan oleh unit utama yang membidangi kurikulum.
(4) PNS dan Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) yang lulus uji kompetensi, unit utama yang membidangi uji kompetensi menerbitkan surat keterangan kelulusan uji kompetensi disusun sesuai dengan Format XIV tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 47
(1) Pengembang Kurikulum wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
(2) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum difasilitasi oleh unit kerja yang membidangi kurikulum.
(3) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(4) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum.
(5) Hubungan kerja antara Kementerian dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
Pasal 48
(1) Pembinaan dilakukan oleh Pemimpin Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk yang membidangi pembinaan Pengembangan Kurikulum.
Pasal 49
Pengawasan dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional pada Kementerian.
Pasal 50
Tahapan pembinaan dan pengawasan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. evaluasi hasil; dan
d. pelaporan hasil dan tindak lanjutnya.
Pasal 51
Sasaran pembinaan dan pengawasan meliputi:
a. kuantitas dan kualitas tenaga, sarana, dan prasarana;
b. proses penilaian prestasi kerja Pengembang Kurikulum dan PAK;
c. kecepatan dan ketepatan penyampaian informasi; dan
d. permasalahan dan penyelesaian permasalahan.
Pasal 52
Laporan pembinaan dan pengawasan disampaikan secara berjenjang kepada Menteri.
Pasal 53
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 202
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
