Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.
3. Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Penilaian adalah proses pengumpulan data dan/atau pengumpulan informasi secara sistematis tentang suatu atribut, orang atau objek baik secara kuantitatif maupun kualitatif yang mencakup kegiatan pengolahan dan pendokumentasian.
6. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
7. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengembang Penilaian Pendidikan dalam rangka pembinaan karier jabatan.
8. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengembang Penilaian Pendidikan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
9. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
10. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai.
11. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengembang Penilaian Pendidikan dalam bentuk Angka Kredit.
12. Sekretariat Tim Penilai adalah tim yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan kerja Tim Penilai.
13. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Pengembang Penilaian Pendidikan yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit.
14. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
15. Standar Kompetensi Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan mengatur hal- hal yang berkenaan dengan:
a. jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
b. Angka kredit Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
c. kedudukan dan wilayah kerja Pengembang Penilaian Pendidikan;
d. tugas pokok dan beban kerja Pengembang Penilaian Pendidikan;
e. pengangkatan dan formasi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
f. penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
g. hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
h. kenaikan pangkat dan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
i. pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
j. uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
k. organisasi profesi; dan
l. pembinaan dan pengawasan.
Pasal 3
Tujuan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi:
a. Pengembang Penilaian Pendidikan dalam menerapkan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
b. Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dalam MENETAPKAN kesamaan persepsi dalam penilaian Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan; dan
c. pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Pengembang Penilai Pendidikan.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama;
b. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda;
c. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan
d. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama.
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan terdiri atas:
a. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama memiliki pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda memiliki pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/ c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya memiliki pangkat:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama memiliki pangkat:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d;
dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Pasal 6
Persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi bagi setiap Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:
a. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama dengan:
1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 50 (lima puluh);
dan
2. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 50 (lima puluh);
b. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda dengan:
1. pangkat Penata, golongan ruang III/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus); dan
2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus).
c. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya dengan:
1. pangkat Pembina, golongan ruang IV/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh);
2. pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh);
3. pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh); dan
d. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama dengan:
1. pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus); dan
2. pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus).
Pasal 7
(1) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, yaitu:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian untuk Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan penilaian pendidikan pada Kementerian untuk Angka Kredit Pengembang
Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan untuk Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda dan Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama.
(2) Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai untuk penilaian Angka Kredit bagi Pengembang Penilaian Pendidikan.
Pasal 8
(1) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Dalam hal terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Dalam hal pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain.
(4) Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pejabat yang mendapat delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan.
Pasal 9
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibantu oleh Tim Penilai
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengembang Penilaian Pendidikan dalam pendidikan dan pelatihan.
Pasal 10
Rincian tugas dari Tim Penilai yaitu:
a. memeriksa kebenaran bukti-bukti prestasi kerja Pengembang Penilaian Pendidikan, menilai standar kualitas hasil kerja, dan memberi Angka Kredit atas dasar kriteria yang telah ditentukan; dan
b. menuangkan Angka Kredit yang telah disepakati dalam butir dan kolom yang sesuai dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Format
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, unsur kepegawaian, dan Pengembang Penilaian Pendidikan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pengembang Penilaian Pendidikan.
(7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengembang Penilaian Pendidikan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pengembang Penilaian Pendidikan.
Pasal 12
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Pengembang Penilaian Pendidikan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pengembang Penilaian Pendidikan; dan
c. aktif melakukan penilaian angka kredit Pengembang Penilaian Pendidikan.
(2) Pembentukan dan susunan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk penilaian Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan untuk penilaian Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama, Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda, dan Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya.
Pasal 13
(1) Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Tim Penilai.
(2) Masa jabatan sekretariat Tim Penilai selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Pembentukan dan susunan sekretariat Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk penilaian Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan untuk penilaian Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama, Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda, dan Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya.
Pasal 14
(1) Usulan calon anggota Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai harus sudah disampaikan kepada pejabat yang
berwenang mengangkat dan memberhentikan Tim Penilai paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa jabatan Tim Penilai yang akan diganti.
(2) Surat keputusan pengangkatan Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai oleh pejabat yang berwenang sudah diterbitkan sebelum dimulainya masa jabatan Tim Penilai.
Pasal 15
(1) Anggota Tim Penilai diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. habis masa jabatan;
b. mengundurkan diri dari Tim Penilai;
c. tidak memenuhi syarat lagi sebagai Tim Penilai;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
dan/atau
e. berhenti atau diberhentikan sebagai PNS.
(2) Anggota Sekretariat Tim Penilai diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. habis masa jabatan;
b. mengundurkan diri;
c. pindah tempat bekerja;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; dan/atau
e. berhenti atau diberhentikan sebagai PNS.
Pasal 16
Sekretariat Tim Penilai bertugas membantu pelaksanaan tugas Tim Penilai dengan rincian tugas yaitu:
a. menerima dan mengadministrasikan usulan penetapan Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan;
b. menghimpun data prestasi kerja Pengembang Penilaian Pendidikan yang akan dinilai dan diberi Angka Kredit berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pejabat berwenang;
c. memeriksa kelengkapan dan kebenaran bukti hasil kerja;
d. menyiapkan persidangan penilaian Angka Kredit;
e. menyampaikan kelengkapan dan bukti hasil kerja kepada ketua Tim Penilai;
f. membantu Tim Penilai dalam menuangkan pemberian Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan yang telah disepakati Tim Penilai dalam formulir penetapan Angka Kredit untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
g. menyiapkan keperluan Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya;
h. mendokumentasikan hasil kerja Tim Penilai dan bukti hasil penilaian Angka Kredit yang telah dinilai;
i. mengelola sistem informasi penetapan Angka Kredit; dan
j. melaporkan pelaksanaan penilaian Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan kepada ketua Tim Penilai.
Pasal 17
(1) Dalam hal terdapat Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan yang dinilai memiliki kekhususan dan Tim Penilai tidak mampu melakukan penilaian, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan dapat membentuk tim teknis.
(2) Anggota tim teknis dapat terdiri dari para ahli yaitu pakar dalam bidang penilaian pendidikan, anggota masyarakat, organisasi profesi, dan/atau ahli lain baik yang berkedudukan sebagai PNS atau bukan PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(3) Tugas tim teknis memberikan saran dan pendapat kepada ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(4) Tim teknis dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai.
(5) Pembentukan tim teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
Pasal 18
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pemanfaatan; dan
d. evaluasi.
(2) Sub-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. perencanaan, yaitu perencanaan pengembangan penilaian;
b. penyusunan, meliputi:
1. penyusunan spesifikasi;
2. penyusunan produk penilaian;
3. uji coba penilaian;
4. pengolahan data penilaian;
5. pengelolaan instrumen dan data penilaian;
dan
6. inovasi pengembangan penilaian;
c. pemanfaatan, meliputi:
1. pemanfaatan instrumen penilaian; dan
2. pelaporan hasil pemanfaatan dan implementasi; dan
d. evaluasi, meliputi:
1. evaluasi pelaksanaan penilaian; dan
2. pendampingan pengembangan penilaian.
(6) Uraian Kegiatan, Rincian Kegiatan, dan Format Hasil Kerja Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan setiap jenjang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) Pengembang Penilaian Pendidikan wajib mengusulkan Angka Kredit untuk dinilai setiap tahun dilengkapi dengan data pendukung berupa:
a. salinan sah hasil penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir;
b. salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir/kenaikan pangkat;
c. salinan sah surat keputusan terakhir tentang pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
d. bukti hasil kerja pelaksanaan tugas unsur Pengembangan Penilaian Pedidikan dan Unsur Pengembangan Profesi dan Penunjang Tugas Pengembang Penilaian Pendidikan; dan
e. salinan sah hasil penilaian Angka Kredit terakhir.
(2) Angka Kredit yang diusulkan dituangkan dengan menggunakan formulir DUPAK.
Pasal 20
(1) Tata cara pengusulan penilaian Angka Kredit bagi Pengembang Penilai Pendidikan yaitu:
a. Pengembang Penilaian Pendidikan mengajukan berkas DUPAK beserta data dukung kepada Sekretariat Tim Penilai untuk diverifikasi;
b. Sekretariat Tim Penilai meyerahkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian;
c. Tim Penilai melakukan penilaian DUPAK dan hasil penilaian diserahkan kepada Sekretariat Tim Penilai untuk dituangkan dalam format hasil penilaian Angka Kredit atau Penetapan Angka Kredit dan
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
d. hasil penilaian Angka Kredit atau penetapan Angka Kredit dari Sekretariat Tim Penilai disampaikan kepada pimpinan unit kerja; dan
e. hasil penilaian Angka Kredit atau penetapan Angka Kredit dari pimpinan unit kerja disampaikan kepada Pengembang Penilaian Pendidikan.
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum memenuhi persyaratan, berkas DUPAK dikembalikan kepada Pengembang Penilaian Pendidikan pengusul untuk dilengkapi.
Pasal 21
(1) Penilaian Angka Kredit butir kegiatan dilakukan dengan menghitung banyaknya kegiatan atau volume hasil kerja dikalikan angka kredit.
(2) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan ditetapkan melalui rapat pengambilan keputusan Tim Penilai.
(3) Rapat pengambilan keputusan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(4) Pengambilan keputusan dalam penetapan Angka Kredit dilakukan melalui prosedur:
a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai;
b. setiap usul dinilai oleh 2 (dua) orang anggota;
c. hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada ketua Tim Penilai untuk disahkan;
d. dalam hal Angka Kredit yang dinilai oleh 2 (dua) orang penilai tidak sama atau terdapat perbedaan penilaian, pengambilan keputusan pengambilan Angka Kredit dilaksanakan dalam rapat pleno Tim Penilai untuk diverifikasi ulang dan ditetapkan Angka Kredit;
e. pengambilan keputusan dalam rapat pleno Tim
Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan secara aklamasi atau melalui suara terbanyak; dan
f. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dituangkan dalam berita acara.
(5) Dalam hal DUPAK yang diusulkan tidak memenuhi:
a. Persyaratan pengusulan DUPAK; dan
b. Ketidaksesuaian antara data dukung dengan butir kegiatan/Hasil Kerja Minimal;
Sekretariat Tim Penilai menyampaikan pemberitahuan kepada pengusul disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 22
(1) Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh pejabat yang berwenang melalui Sekretariat Tim Penilai dengan tahapan meliputi:
a. Sekretariat Tim Penilai menerima berita acara dan hasil penilaian Angka Kredit yang telah dinilai oleh Tim Penilai Angka Kredit;
b. Dalam hal terdapat kekurangan Angka Kredit, Sekretariat Tim Penilai menyampaikan pemberitahuan hasil penilaian Angka Kredit kepada pengusul;
c. Dalam hal Angka Kredit sudah memenuhi persyaratan jumlah Angka Kredit, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 MENETAPKAN PAK; dan
d. Hasil PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan oleh Sekretariat Tim Penilai kepada pimpinan unit pengusul.
(2) PAK Pengembang Penilaian Pendidikan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Format VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan Penilaian Pendidikan pada Kementerian.
(2) Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di unit kerja yang menangani bidang penilaian pendidikan.
(3) Selain berkedudukan di unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pengembang Penilaian Pendidikan dapat berkedudukan di unit kerja lain pada kementerian sesuai dengan penetapan peta jabatan.
Pasal 24
Tugas Jabatan Pengembang Penilaian Pendidikan untuk melaksanakan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan yang meliputi:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pemanfaatan; dan
d. evaluasi hasil.
Pasal 25
(1) Beban kerja Pengembang Penilaian Pendidikan dalam
melaksanakan tugas pengembangan penilaian pendidikan selama 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam kerja efektif dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pelaksanaan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tugas jabatan Pengembang Penilaian Pendidikan.
Pasal 26
(1) Pejabat yang berwenang mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yaitu:
a. PRESIDEN bagi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama sampai dengan Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya.
Pasal 27
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) di bidang pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, geografi, statistik, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain, dan media, atau ilmu psikologi; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Persyaratan memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani atasan langsung.
(3) Persyaratan sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang MENETAPKAN.
(4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dari calon PNS.
(5) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penilaian pendidikan paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat.
(6) Pengembang Penilaian Pendidikan yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat di atas.
Pasal 28
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, geografi, statistik, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, dan ilmu psikologi;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan penilaian pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama untuk PNS
yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Persyaratan memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani atasan langsung.
(3) Persyaratan sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang MENETAPKAN.
(4) Persyaratan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan penilaian pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani atasan langsung.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(6) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(7) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan penilaian pendidikan.
Pasal 29
(1) Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan jenjang Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, geografi, statistik, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, atau ilmu psikologi;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;
f. memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang terkait pengembangan penilaian pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 30
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 31
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 32
(1) Penghitungan jumlah kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. jumlah jenjang, jalur, dan jenis pendidikan yang memerlukan penilaian pendidikan;
b. jenis dan jumlah mata pelajaran dan level kelas pendidikan yang dikembangkan; dan
c. jenis dan jumlah model pengembangan penilaian baik penilaian akademik maupun penilaian non akademik yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan penilaian.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
Pasal 33
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pengembang Penilaian Pendidikan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(3) Sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diambil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian.
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji jabatan.
(5) Pelaksanaan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan meliputi aspek:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 35
(1) Penilaian prestasi kerja SKP Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a sebagai berikut:
a. pada awal tahun wajib menyusun rencana SKP yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan;
b. SKP merupakan target kinerja
Pengembang Penilaian Pendidikan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan;
c. rencana SKP disusun berdasarkan rincian tugas Pengembang Penilaian Pendidikan sesuai dengan jenjang jabatannya dan dapat ditambahkan kegiatan penunjang; dan
d. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja.
(2) SKP Pengembang Penilaian Pendidikan terakumulasi dalam satuan angka kredit.
(3) Target Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan yang harus dicapai untuk setiap tahun ditetapkan
sebagai berikut:
a. paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama;
b. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda;
c. paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan
d. paling sedikit 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d, tidak berlaku bagi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama yang menduduki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Pasal 36
(1) Pengembang Penilaian Pendidikan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi tidak tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya.
(2) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi pada jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pasal 37
Penilaian Perilaku Kerja Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS.
Pasal 38
(1) Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal setiap periode; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama
setelah mendapat pertimbangan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Pengembang
Penilaian Pendidikan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengembang Penilaian Pendidikan pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pengembangan penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24.
Pasal 39
(1) Kenaikan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dapat dipertimbangkan apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dengan ketentuan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan berdasarkan akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang diduduki;
c. nilai Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya menjadi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat
pertimbangan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
(4) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka Kredit yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
(5) Kenaikan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan setingkat lebih tinggi tidak dapat diusulkan apabila tidak tersedia kebutuhan formasi.
Pasal 40
(1) Untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, Pengembang Penilaian Pendidikan harus memenuhi Hasil Kerja Minimal.
(2) Butir kegiatan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rincian syarat kinerja; dan
b. hasil kerja minimal
(3) Butir kegiatan Hasil Kerja Minimal yang merupakan bagian dari uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diajukan untuk penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
Pasal 42
(1) Pengembang Penilaian Pendidikan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yaitu:
a. PRESIDEN bagi Pengembang Penilaian Pendididikan Ahli Utama;
b. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang diberi kuasa bagi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama sampai dengan Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya.
Pasal 43
(1) Pengembang Penilaian Pendidikan yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
(2) Pengembang Penilaian Pendidikan yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
(3) Pengembang Penilaian Pendidikan yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(4) Pengembang Penilaian Pendidikan yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(5) Pengembang Penilaian Pendidikan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan Angka Kredit dari pelaksanaan bidang tugas pengembangan penilaian pendidikan.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
(7) Pengangkatan Kembali dalam Jabataan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat satu tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya.
Pasal 44
Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dilakukan sebelum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan masing-masing jenjang jabatan fungsional.
Pasal 45
(1) Uji kompetensi dilakukan bagi:
a. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. Pengembang Penilaian Pendidikan yang akan mendapatkan kenaikan jenjang jabatan;
c. PNS yang akan diangkat melalui promosi; atau
d. Pengembang Penilaian Pendidikan yang akan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan setelah diberhentikan dari jabatannya karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
(2) Pelaksanaan Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. uji portofolio;
b. presentasi: dan
c. wawancara.
(3) Pelaksanaan Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. presentasi; dan
b. wawancara.
(4) Pelaksanaan Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a. unjuk kerja hasil inovasi di bidang pengembangan penilaian pendidikan; dan
b. wawancara.
(5) Pelaksanaan Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui portofolio berupa bukti dukung hasil kerja selama melaksanakan tugas fungsi jabatan terakhir.
Pasal 46
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi penilaian pendidikan.
(2) Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) unit kerja yang membidangi penilaian pendidikan berkoordinasi dengan:
a. sekretariat unit utama yang membidangi penilaian pendidikan; dan
b. unit kerja yang membidangi sumber daya manusia.
(3) Ketentuan petunjuk teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan ditetapkan oleh unit utama yang menyelenggarakan urusan di bidang penilaian pendidikan.
Pasal 47
(1) Pengembang Penilaian Pendidikan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
(2) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan difasilitasi oleh unit kerja yang membidangi penilaian pendidikan.
(3) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(4) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan unit utama yang membidangi penilaian pendidikan.
(5) Hubungan kerja antara Kementerian dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
Pasal 48
(1) Pembinaan dilakukan oleh Pemimpin Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk yang membidangi pembinaan pengembangan penilaian pendidikan.
Pasal 49
Pengawasan dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional pada Kementerian.
Pasal 50
Laporan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 disampaikan secara berjenjang kepada Menteri.
Pasal 51
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2021
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
