Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LAYANAN PLATFORM TEKNOLOGI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Balai Layanan Platform Teknologi adalah unit pelaksana teknis di bidang layanan pemanfaatan platform teknologi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 2
(1) Balai Layanan Platform Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi.
(2) Balai Layanan Platform Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Balai Layanan Platform Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan layanan pemanfaatan platform teknologi pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Layanan Platform Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan distribusi platform teknologi;
c. pemberian layanan pemanfaatan platform teknologi;
d. pelaksanaan jejaring dan kemitraan penyediaan layanan platform teknologi;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi.
Pasal 5
(1) Tugas dan fungsi Balai Layanan Platform Teknologi dijabarkan dalam rincian tugas unit kerja.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Balai Layanan Platform Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, evaluasi dan penyusunan laporan.
Pasal 7
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Ketentuan mengenai struktur organisasi Balai Layanan Platform Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Balai Layanan Platform Teknologi berlokasi di Provinsi Banten.
Pasal 10
(1) Kepala Balai Layanan Platform Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Kepala Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Layanan Platform Teknologi berkoordinasi dengan:
a. Pusat Data dan Teknologi Informasi;
b. unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian;
c. pemerintah daerah provinsi;
d. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau
e. unit organisasi lainnya di luar Kementerian.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Layanan Platform Teknologi harus menyusun:
a. peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Balai Layanan Platform Teknologi;
b. analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Layanan Platform Teknologi; dan
c. program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan di lingkungan Balai Layanan Platform Teknologi harus:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Balai Layanan Platform Teknologi dan instansi lain sesuai dengan tugas masing- masing;
b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan
c. menyampaikan laporan setiap pelaksanaan tugas secara berjenjang dan tepat waktu.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Balai Layanan Platform Teknologi menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Balai Layanan Platform Teknologi.
Pasal 15
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Balai Layanan Platform Teknologi bertanggung jawab:
a. memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan kepada
bawahannya masing-masing sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya dan jika terjadi penyimpangan agar mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Perubahan organisasi dan tata Balai Layanan Platform Teknologi ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
