Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Nusa Cendana yang selanjutnya disebut Undana adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Statuta Undana yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Undana yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Undana.
3. Organisasi Undana adalah unit kerja Undana yang secara bersama melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan fungsi manajemen sumber daya.
4. Senat Undana yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan Undana.
5. Rektor adalah pemimpin Undana.
6. Senat Fakultas adalah unsur yang memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas.
7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di Undana.
9. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan Undana.
10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Undana.
11. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
Undana memiliki visi yakni universitas berorientasi global.
Pasal 3
Undana memiliki misi:
a. mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui penyelenggaraan perguruan tinggi terstandar dan berdaya saing;
b. mewujudkan budaya penelitian yang berwawasan global dan berkontribusi pada proses peningkatan kualitas pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau seni serta memiliki nilai aplikasi dalam pembangunan;
c. meningkatkan pengabdian berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau seni kepada masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan;
d. meningkatan pembinaan dan pengembangan mahasiswa yang berkualitas dalam penalaran, bakat dan minat, serta kesejahteraan mahasiswa;
e. membina dan meningkatkan kerjasama dengan lembaga lain, baik secara nasional maupun internasional; dan
f. mewujudkan sistem manajemen yang dinamis dan profesional, efektif, efisien, dan akuntabel.
Pasal 4
Undana memiliki tujuan:
a. pemberdayaan program studi untuk mencapai tingkat akreditasi A dan minimal B serta penyiapan standardisasi mutu internasional;
b. peningkatan kapasitas kelembagaan penelitian, program penelitian, dan peneliti untuk mampu berkompetisi secara nasional dengan mutu hasil penelitian berbasis pola ilmiah pokok yang dapat dipublikasi secara nasional dan internasional;
c. peningkatan kapasitas kelembagaan pengabdian masyarakat untuk mengaplikasi ilmu pengetahuan, dan teknologi, dan/atau seni yang berorientasi pola ilmiah pokok untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
dan
d. pengembangan kapasitas organisasi untuk mencapai organisasi yang sehat, modern, akuntabel, transparan, dan demokratis yang kondusif untuk mendorong percepatan perubahan.
Pasal 5
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, Undana menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Rencana pengembangan jangka panjang, rencana pengembangan jangka menengah/rencana strategis dan rencana strategis bisnis, serta rencana kerja tahunan Undana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis pada pola ilmiah pokok kawasan lahan kering kepulauan.
(3) Rencana pengembangan jangka panjang, rencana pengembangan jangka menengah/rencana strategis dan rencana strategis bisnis, serta rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada tujuan pendidikan nasional, kaidah, norma dan etika ilmu pengetahuan, kepentingan masyarakat, serta minat, kemampuan, dan prakarsa luhur pribadi.
(4) Prosedur operasional penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 6
(1) Undana berkedudukan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai kampus utama.
(2) Undana didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 111 Tahun 1962 tanggal 1 September 1962 juncto Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 67 Tahun 1963 tanggal 23 April 1963.
(3) Tanggal 1 September merupakan hari jadi Undana.
Pasal 7
(1) Undana memiliki lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
(2) Ketentuan mengenai lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 8
(1) Undana menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program sarjana;
b. program magister; dan
c. program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, program sarjana terapan, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan, dan/atau doktor terapan
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program spesialis.
(5) Prosedur operasional penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 9
(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu.
(3) Tahun akademik dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
(4) Kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Undana dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada
Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(5) Prosedur operasional mengenai sistem kredit semester dan bentuk pembelajaran ditetapkan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi untuk setiap program sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan seni dengan melibatkan pemangku kepentingan, serta mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 12
(1) Penerimaan Mahasiswa di lingkungan Undana dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
Pasal 13
(1) Undana dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Undana dapat menerima warga negara asing menjadi Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Undana mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa:
a. yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi;
b. yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan
c. penyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Prosedur operasional penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Undana.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam program studi bahasa dan sastra daerah di Undana.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Undana.
Pasal 17
(1) Undana melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka mengukur pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 18
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan.
(4) Tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 19
(1) Penelitian di Undana merupakan kegiatan untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian yang diselenggarakan di Undana meliputi penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan, serta jenis penelitian lainnya.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan seni; dan
b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Pasal 20
(1) Penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Pelaksanaan penelitian diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
Pasal 21
(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan dan/atau cara lain, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(2) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah nasional terakreditasi, dan jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(3) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Tata cara penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 23
(1) Pengabdian kepada masyarakat di Undana merupakan kegiatan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi, dan seni untuk memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi bagi kemajuan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Pasal 24
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor untuk memberikan
kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat dan dapat dijadikan dasar penelitian lanjutan.
Pasal 25
(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dipublikasikan melalui seminar ilmiah, jurnal ilmiah, media massa, dan media lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
(2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi pengembangan materi pembelajaran dan/atau penelitian lanjutan.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat di dalam negeri atau luar negeri.
(4) Data, laporan hasil, dan luaran pengabdian kepada masyarakat menjadi milik Undana dapat didayagunakan, dikembangkan, dan ditindaklanjuti untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepentingan pembangunan nasional.
Pasal 26
Tata cara pelaksanaan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 27
(1) Undana menjujung tinggi norma etik.
(2) Dalam melaksanakan norma etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun kode etik.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Undana dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
Pasal 28
(1) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Kode etik Tenaga Kependidikan Undana diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 29
(1) Undana menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan prosedur operasional di Undana.
(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik Undana;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan di Undana.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh Undana untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
Pasal 32
Prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 33
(1) Undana memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan Undana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Undana mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 34
(1) Undana dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan Undana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Undana dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 35
(1) Undana dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional.
(2) Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 36
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu program studi di Undana.
(2) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban.
(3) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di Undana dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas Undana dalam rangka kelancaran proses belajar sesuai ketentuan yang berlaku di Undana;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
f. memanfaatkan sumber daya Undana melalui perwakilan atau organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kegiatan layanan penalaran, kesejahteraan, dan minat dan bakat;
g. pindah perguruan tinggi lain atau program studi lainnya jika memenuhi persyaratan dan daya tampung penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki;
h. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa Undana;
i. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di Undana; dan
j. mengikuti kegiatan kompetisi, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni termasuk kewirausahaan yang diselenggarakan oleh Undana dan/atau atas nama Undana.
(4) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagai berikut:
a. mematuhi peraturan dan kode etik yang berlaku di Undana;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan Undana;
d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
e. menjunjung tinggi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional; dan
f. menjaga kewibawaan dan nama baik Undana.
(5) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 37
(1) Undana melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial.
(2) Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(4) Tata cara pembentukan organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 38
(1) Alumni Undana merupakan seseorang yang telah menyelesaikan salah satu atau lebih program studi di Undana.
(2) Alumni Undana ikut bertanggung jawab menjaga nama baik Undana dan aktif berperan serta dalam memajukan Undana.
(3) Hubungan antara Undana dan alumni Undana diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(4) Alumni Undana terhimpun dalam Ikatan Alumni Undana yang selanjutnya disebut IKA Undana.
(5) Pengelolaan organisasi IKA Undana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Undana.
Pasal 39
Organisasi Undana terdiri atas:
a. Senat;
b. Pemimpin Undana;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
Pasal 40
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN norma dan kebijakan akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap penerapan norma dan kebijakan akademik;
c. mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu Undana;
d. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
e. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
f. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
g. mengawasi pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
h. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
i. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
j. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
k. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan jabatan akademik profesor; dan
l. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, kode etik, dan kebijakan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 41
(1) Anggota Senat terdiri atas:
a. wakil dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. dekan;
e. direktur Pascasarjana; dan
f. kepala lembaga.
(2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas:
a. wakil Dosen profesor paling banyak 3 (tiga) orang dari setiap fakultas; dan
b. wakil Dosen bukan profesor paling banyak 2 (dua) orang dari setiap fakultas.
(3) Dalam hal keanggotaan senat dari wakil dosen profesor belum terpenuhi, dapat diisi oleh wakil dosen bukan profesor.
(4) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 42
(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan Rektor, bukan wakil Rektor, bukan dekan, bukan direktur pascasarjana, bukan kepala Lembaga.
(3) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang memiliki jabatan akademik profesor.
Pasal 43
(1) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil profesor dan wakil Dosen bukan profesor dari setiap Fakultas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari Rektor, wakil Rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan kepala lembaga bersifat ex officio.
Pasal 44
(1) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pembentukan komisi atau sebutan lain diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 45
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang.
(2) Tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 46
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat huruf a, Undana memiliki Senat Fakultas.
(2) Susunan keanggotaan Senat Fakultas terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 47
(1) Pemimpin Undana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Undana untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemimpin Undana memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
b. menyusun norma dan kebijakan akademik untuk disampaikan kepada Senat;
c. MENETAPKAN kode etik yang berlaku di Undana;
d. menyusun dan MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang;
e. menyusun dan MENETAPKAN rencana strategis 5 (lima) tahun;
f. menyusun dan MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran tahunan atau rencana operasional;
g. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
h. mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menjatuhkan sanksi administratif kepada Dosen yang melanggar kode etik dan peraturan perundang- undangan berdasarkan pertimbangan Senat;
j. menjatuhkan sanksi administratif kepada mahasiswa yang melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan;
k. menjatuhkan sanksi administratif kepada Tenaga Kependidikan yang melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan;
l. membina dan mengembangkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan;
m. menerima, mengembangkan, membina dan memberhentikan Mahasiswa;
n. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang
handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan alumni;
p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
q. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri;
r. membina dan mengembangkan hubungan dan kerja sama dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat;
s. menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi Undana; dan
t. mengelola Undana sesuai kewenangan yang diberikan oleh Menteri dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
(1) Rektor merupakan pemimpin Undana yang mengelola Undana.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil rektor; dan
b. unsur organisasi di bawah Rektor.
Pasal 49
(1) Unsur organisasi di bawah Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik atau sumber belajar.
(2) Rektor dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan dan/atau penambahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 50
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Undana diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 51
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
b. MENETAPKAN prosedur operasional pelaksanaan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
c. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
e. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
Pasal 52
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah gasal dengan komposisi keahlian bidang:
a. akuntansi atau keuangan;
b. manajemen sumberdaya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. mempunyai moral yang baik, integritas dan komitmen yang tinggi;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. belum memasuki usia:
1. 65 (enam puluh lima) tahun untuk Dosen profesor;
2. 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen nonprofesor;
dan
3. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
g. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi untuk mengembangkan Undana;
h. tidak sedang merangkap jabatan struktural atau tugas tambahan di lingkungan Undana; dan
i. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
Pasal 53
(1) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Rektor.
(3) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Pemilihan keanggotaan Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 54
(1) Dewan Penyantun merupakan organ yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik untuk membantu pengembangan Undana.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Undana di bidang nonakademik; dan
d. penggalangan dana untuk membantu pembangunan Undana.
Pasal 55
Anggota Dewan Penyantun berjumlah minimal 5 (lima) orang dan maksimal 9 (sembilan) yang terdiri atas:
a. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. kepala daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
d. ketua alumni Undana; dan
e. tokoh masyarakat.
Pasal 56
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio.
(2) Tenaga Kependidikan di lingkungan Undana dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala unit penunjang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengangkatan Tenaga Kependidikan menjadi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.
Pasal 57
(1) Lowongan jabatan terjadi karena:
a. terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau
b. perubahan Organisasi Undana.
(2) Pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri;
d. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
e. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
h. diberhentikan sementara dari jabatan;
i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
j. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen;
k. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
l. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
m. berdasarkan evaluasi kinerja oleh Rektor.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi karena:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk Undana.
Pasal 58
(1) Dosen yang diangkat dengan tugas tambahan sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dosen yang diangkat tugas tambahan sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit penunjang akademik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis;
f. belum memasuki usia 61 (enam puluh satu) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. memiliki setiap unsur penilaian kerja pegawai negeri sipil paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan pelanggaran integritas akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembuatan dan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
l. memiliki kualifikasi akademik doktor untuk jabatan wakil Rektor, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, dekan, dan kepala lembaga;
m. menduduki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi calon wakil Rektor, dekan, direktur pascasarjana, wakil Direktur Pascasarjana, dan kepala lembaga; dan
2. lektor bagi calon wakil dekan, sekretaris lembaga, dan kepala unit penunjang akademik.
n. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan
o. bersedia tidak merangkap jabatan di:
1. perguruan tinggi lain;
2. lembaga pemerintah;
3. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; atau
4. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan dengan kepentingan Undana.
Pasal 59
Untuk diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2), seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. belum memasuki usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat;
e. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
g. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
k. memiliki jabatan fungsional paling rendah ahli muda;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
dan
m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap Undana.
Pasal 60
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas merupakan pimpinan unit pelaksana administrasi.
(2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
Untuk dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 64
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 65
(1) Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. tahap penjaringan;
b. tahap pemberian pertimbangan; dan
c. tahap pengangkatan.
(2) Tahapan penjaringan dan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Pasal 66
Tahap penjaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. Rektor membentuk panitia penjaringan bakal calon dekan;
b. panitia penjaringan bakal calon dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia penjaringan bakal calon dekan;
d. panitia penjaringan bakal calon dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) nama bakal calon dekan kepada Rektor;
e. jika bakal calon dekan kurang dari 3 (tiga) orang, panitia penjaringan bakal calon dekan melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 5 (lima) hari kerja; dan
f. Panitia penjaringan menyampaikan hasil penjaringan bakal calon dekan kepada Rektor dan Senat Fakultas.
Pasal 67
Tahap pemberian pertimbangan calon dekan sebagaimana dimaksud pada Pasal 65 ayat (1) huruf b dilakukan sebagai berikut:
a. rapat Senat Fakultas dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas;
b. dalam hal syarat kehadiran Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a belum terpenuhi, rapat ditunda
selama 30 (tiga puluh) menit;
c. apabila telah dilakukan perpanjangan rapat Senat fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf b belum memenuhi syarat kehadiran, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
d. calon dekan menyampaikan visi, misi, dan program kerja pengembangan fakultas;
e. anggota Senat Fakultas yang hadir memberikan pertimbangan terhadap calon dekan berdasarkan visi, misi, dan program kerja;
f. jika anggota Senat Fakultas mencalonkan diri sebagai calon dekan, tidak berhak memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf e; dan
g. Senat fakultas menyampaikan calon dekan berdasarkan hasil pertimbangan kepada Rektor paling lambat 1 (satu) hari setelah rapat Senat Fakultas.
Pasal 68
Rektor memilih dan MENETAPKAN Dekan terpilih berdasarkan hasil pertimbangan Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf g.
Pasal 69
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 70
(1) Direktur dan wakil direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur dan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 71
(1) Kepala lembaga dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor;
(2) Masa jabatan kepala dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 72
(1) Ketua jurusan dan sekretaris jurusan atau sebutan lain diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris jurusan atau sebutan lain selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 73
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 74
(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 75
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. kepala biro/jabatan tinggi pratama;
b. kepala bagian/administrator pada biro; dan
c. kepala subbagian/pengawas pada biro, fakultas, program pascasarjana, lembaga, dan unit penunjang akademik.
(2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 76
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Calon ketua Senat diajukan oleh Rektor sebanyak 3 (tiga) calon yang berasal dari anggota Senat bukan Rektor, bukan wakil Rektor, bukan dekan, bukan direktur pascasarjana, dan bukan kepala lembaga.
(3) Ketua Senat di pilih dari dan oleh anggota Senat.
Pasal 77
(1) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(2) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(4) Dalam hal sidang Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, sidang ditunda paling lama 60 (enam puluh) menit.
(5) Apabila telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Pemilihan Ketua Senat dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(7) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dicapai maka dilakukan pemungutan suara.
(8) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(9) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih dari hasil musyawarah untuk mufakat atau calon yang
memperoleh suara terbanyak.
(10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menunjuk seorang anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(11) Ketua dan Sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 78
(1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan ditetapkan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 79
(1) Dewan Penyantun diketuai oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(2) Ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(3) Sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Ketua Dewan Penyantun.
(4) Masa jabatan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 80
(1) Rektor diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, ketua jurusan, sekretaris jurusan diberhentikan karena:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
i. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
j. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
k. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
l. berdasarkan evaluasi kinerja oleh Rektor.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
Pasal 81
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 82
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya.
(2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sama dengan 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 83
Ketentuan mengenai pengangkatan dan penetapan wakil Rektor definitif karena pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan dan penetapan wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala unit penunjang akademik, karena pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.
Pasal 84
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil Dekan sebagai Dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Pengangkatan wakil dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari persyaratan pengangkatan Dekan.
(3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 85
(1) Ketua, sekretaris, anggota Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan karena:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
h. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
c. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
Pasal 86
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pemilihan ketua Senat baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 77 untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya.
(2) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 87
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir, ketua Senat menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 88
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pemilihan anggota Senat sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2).
(2) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 89
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Ketua, sekretaris, dan/atau anggota yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 90
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris dan anggota Dewan Penyantun sebelumnya.
(2) Ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 91
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Undana merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal Undana:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Undana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. objektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan Internal Undana terdiri atas:
a. bidang keuangan;
b. bidang aset; dan
c. bidang kepegawaian.
(5) Prosedur operasional mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal Undana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 92
(1) Dosen Undana terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik di Undana.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik di Undana.
(4) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(5) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 93
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Wewenang, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 94
(1) Profesor yang telah purna tugas dapat diusulkan perpanjangan masa tugasnya.
(2) Perpanjangan masa tugas profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 95
(1) Undana berwenang menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan serta mengangkat Tenaga Kependidikan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain.
(3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
(1) Undana berwenang mengelola sarana dan prasarana yang dimiliki untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Prosedur operasional mengenai pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 97
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Rektor berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja.
(3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Undana diajukan oleh Rektor kepada Menteri.
(4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
(6) Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Undana direviu oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
Pasal 98
(1) Undana berwenang MENETAPKAN sistem penjaminan mutu.
(2) Sistem penjaminan mutu Undana sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
a. sistem penjaminan mutu internal; dan
b. sistem penjaminan mutu eksternal.
Pasal 99
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal Undana bertujuan untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mengupayakan semua unit di Undana untuk bekerja sesuai dengan standar.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
(4) Prosedur operasional mengenai sistem penjaminan mutu internal Undana ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 100
Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 101
(1) Selain peraturan perundang-undangan, bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan Undana terdiri atas:
a. Peraturan Senat; dan
b. Peraturan Rektor.
(2) Prosedur operasional mengenai tata cara pembentukan Peraturan Senat dan Peraturan Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 102
(1) Pendanaan Undana dapat berasal dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat;
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk Undana;
c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi Undana;
d. hasil produk inovasi dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. sumbangan dan/atau hibah pemerintah daerah, perorangan dan/atau lembaga yang sah;
f. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sumber pendanaan Undana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pendapatan negara yang dikelola Undana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 103
Pengelolaan pendanaan Undana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 104
(1) Kekayaan Undana meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik negara yang dikelola oleh Undana.
(2) Kekayaan Undana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Undana.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Undana merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan Undana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 105
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi, Undana dapat menjalin kerja sama akademik dan nonakademik.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan perguruan tinggi atau pihak lain baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. keberlanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
Pasal 106
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kerja sama perguruan tinggi.
Pasal 107
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. organ Undana yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian organ Undana berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b. pimpinan organ Undana yang telah ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pimpinan organ sesuai dengan peraturan Menteri ini; dan
c. semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap diselenggarakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian organ dan pimpinan organ Undana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 108
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2009 tentang Statuta Universitas Nusa Cendana dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 109
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2009 tentang Statuta Universitas Nusa Cendana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 110
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2022 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI ttd NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H LAOLY
