Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
2. Indeks Pembangunan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat IPK adalah suatu ukuran nilai yang menggambarkan capaian kinerja dalam pembangunan Kebudayaan pada tingkat nasional dan provinsi.
3. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemajuan Kebudayaan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
6. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kebudayaan.
7. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kebudayaan.
Pasal 2
IPK bertujuan sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan bidang Kebudayaan pada tingkat nasional dan provinsi.
Pasal 3
(1) Komponen penyusun menjadi dasar dalam penyusunan IPK.
(2) Komponen penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa dimensi yang terdiri atas berbagai indikator.
(3) Dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. dimensi ekonomi budaya;
b. dimensi pendidikan;
c. dimensi ketahanan sosial budaya;
d. dimensi warisan budaya;
e. dimensi ekspresi budaya;
f. dimensi budaya literasi; dan
g. dimensi gender.
(4) Komponen penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditinjau kembali dengan mengacu pada kerangka kerja internasional mengenai indikator pembangunan Kebudayaan (framework for cultural statistics).
(5) Ketentuan mengenai komponen penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Tahapan penyusunan IPK terdiri atas:
a. pengumpulan data;
b. penghitungan; dan
c. penetapan.
Pasal 5
(1) Pengumpulan data dilakukan terhadap:
a. data primer; dan
b. data sekunder.
(2) Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data yang diperoleh dan diolah secara langsung dari Kementerian.
(3) Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. data pokok Kebudayaan; dan
b. data pokok pendidikan.
(4) Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersedia secara berkala pada setiap tahun.
(5) Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan data hasil pengolahan yang diperoleh dari kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
(6) Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. survei sosial dan ekonomi nasional kor;
b. survei sosial dan ekonomi nasional modul sosial, budaya, dan pendidikan;
c. survei sosial dan ekonomi nasional ketahanan sosial;
d. survei pengukuran tingkat kebahagiaan;
e. survei angkatan kerja nasional; dan
f. publikasi provinsi dalam angka, bidang politik dan pemerintahan.
Pasal 6
(1) Data sekunder survei sosial dan ekonomi nasional kor, survei angkatan kerja nasional, dan publikasi provinsi dalam angka, bidang politik dan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf a, huruf e, dan huruf f tersedia secara berkala setiap tahun.
(2) Data sekunder survei sosial dan ekonomi nasional modul sosial, budaya, dan pendidikan, survei sosial dan ekonomi nasional Ketahanan Sosial, dan survei pengukuran tingkat kebahagiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf b, huruf c, dan huruf d tersedia secara berkala setiap 3 (tiga) tahun.
(3) Data sekunder yang tersedia secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat langsung digunakan apabila pada tahun penghitungan IPK data tersedia.
(4) Dalam hal data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia datanya dapat menggunakan data dengan perhitungan proyeksi berdasarkan model proyeksi.
(5) Penggunaan data dengan perhitungan proyeksi berdasarkan model proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan metode statistik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 7
Hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 menjadi bahan dalam penghitungan IPK.
Pasal 8
(1) Penghitungan IPK dilaksanakan melalui kegiatan:
a. penentuan nilai indikator;
b. normalisasi nilai indikator;
c. penghitungan indeks dimensi;
d. pembobotan masing-masing dimensi; dan
e. penghitungan indeks total.
(2) Setiap kegiatan penghitungan IPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kaidah statistik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 9
Penentuan nilai indikator IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan ketersediaan data primer dan data sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (6).
Pasal 10
(1) Normalisasi nilai indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dalam penghitungan IPK dilakukan untuk menstandardisasi agar setiap indikator memiliki satuan, arah, dan rentang yang sama.
(2) Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode minimum maksimum.
Pasal 11
(1) Nilai indikator yang telah dilakukan normalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan dalam penghitungan indeks dimensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c.
(2) Penghitungan indeks dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghitung rata-rata nilai indikator pembentuk setiap dimensi.
Pasal 12
(1) Pembobotan masing-masing dimensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d bertujuan untuk mengukur tingkat kepentingan suatu dimensi secara relatif terhadap dimensi lain.
(2) Pembobotan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai yang berbeda antardimensi yang ditentukan berdasarkan metode statistik dan pendapat para pakar.
Pasal 13
Penghitungan indeks total sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilakukan dengan menghitung rata- rata nilai indeks dimensi dengan menggunakan pembobotan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Pasal 14
Ketentuan mengenai penentuan nilai indikator, normalisasi indikator, penghitungan indeks dimensi, pembobotan masing- masing dimensi, dan penghitungan indeks total dalam penyusunan IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Menteri MENETAPKAN hasil penghitungan IPK tingkat nasional dan provinsi setiap tahun dengan Keputusan Menteri.
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal dalam melakukan penyusunan IPK membentuk tim kerja.
(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Direktorat Jenderal;
b. kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
c. kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
(3) Tim kerja dapat dibantu oleh tenaga ahli yang memiliki keahlian di bidang tertentu sesuai kebutuhan.
(4) Tim kerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 17
(1) Menteri mempublikasikan hasil IPK yang telah ditetapkan.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Pasal 18
(1) Pemanfaatan hasil IPK dapat digunakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
(2) Penggunaan hasil IPK oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai indikator yang dipakai dalam pemantauan dan evaluasi guna perumusan kebijakan di bidang Kebudayaan.
(3) Penggunaan hasil IPK oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai perumusan kebijakan dan bagian dari capaian kinerja penyelengaraan urusan pemerintahan daerah di bidang Kebudayaan.
Pasal 19
Pendanaan pelaksanaan penyusunan IPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 November 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
YASONNA H. LAOLY
